Jenis Media: Nasional

  • Biaya BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal Kronik Tembus Rp 11 Triliun pada 2024 – Halaman all

    Biaya BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal Kronik Tembus Rp 11 Triliun pada 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat pengeluaran untuk pembiayaan gagal ginjal kronik mencapai Rp 11 triliun pada 2024. 

    Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sekitar Rp 6,5 triliun.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan peningkatan pembiayaan ini sejalan dengan meningkatnya kasus gagal ginjal kronik, termasuk di kalangan anak muda dalam beberapa tahun terakhir.

    “Tahun 2024 ini mencapai Rp 11 triliun, cukup besar untuk seluruh penyakit gagal ginjal kronik, ini baru yang hanya tercover BPJS saja,” kata Ali Ghufron di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memperhatikan pola makan dan minum serta menjaga kesehatan guna mengurangi risiko penyakit ginjal. 

    Menurutnya, faktor lingkungan dan gaya hidup sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kasus gagal ginjal.

    “Itu satu, menurut saya, karena lingkungan, itu penting sekali. Dua, perilaku, kalau ginjal itu tolong jangan minum sembarangan, minum mohon maaf obat kuat, lebih segar minuman berenergi, ya itu, karena apa? Karena bahan pengawetnya,” jelasnya.

    Selain itu, Prof. Ghufron juga menyoroti temuan Kementerian Pertanian terkait ikan lele yang diinjeksi antibiotik serta buah-buahan yang diberi pewarna buatan demi meningkatkan daya tarik pembeli.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi obat-obatan. 

    Untuk keluhan ringan yang masih bisa diatasi dengan istirahat, vitamin, atau obat alami, sebaiknya tidak langsung mengonsumsi obat antiinflamasi atau antibiotik berlebihan.

    “Tidak berhenti di situ ya, paling banyak gagal ginjal itu karena diabetes dan hipertensi, itu harus dihindari, kalau dua penyakit itu kurang lebih 30 persen memicu risiko gagal ginjal,” pungkasnya.

  • Menteri HAM Bantah Presiden Prabowo Alergi Demonstrasi

    Menteri HAM Bantah Presiden Prabowo Alergi Demonstrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menepis anggapan Presiden Prabowo Subianto alergi terhadap demonstrasi. Pigai menegaskan demonstrasi adalah bagian dari demokrasi dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengekangnya.

    “Kalau pernyataan sepihak, enggak usah percaya. Tidak mungkin alergi terhadap demonstrasi. Demonstrasi kan parlemen jalanan, boleh dong,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menteri HAM juga menyoroti fakta pemerintah saat ini justru memberikan amnesti kepada mereka yang sebelumnya diproses hukum karena demonstrasi.

    “Kenapa alergi? Lihat aja orang yang demonstrasi. Orang yang pernah demonstrasi zaman lalu ditahan, diproses hukum di peradilan. Sekarang kami bebaskan mereka, diberikan amnesti,” tambahnya.

    Pigai menekankan keputusan pemerintah membebaskan para demonstran yang sebelumnya menghadapi proses hukum menunjukkan komitmen terhadap kebebasan berekspresi.

    “Amnesti itu diberikan kepada mereka yang pernah demonstrasi, ditahan, dan diproses hukum. Sekarang mereka kita lepasin. Jadi, gimana bisa dibilang alergi terhadap demonstrasi?” tegasnya.

    Pernyataan ini disampaikan untuk membantah berbagai tudingan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak terbuka terhadap kritik atau aksi unjuk rasa. Pigai pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang tidak memiliki dasar kuat terkait isu soal demonstrasi tersebut.

  • Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Dede Indra Permana Soediro
    bakal mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim hukum yang sudah ditunjuk partai, kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun demikian, Komisi III DPR tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus Hasto.
    Meskipun, PDI-P merasa perkara yang menjerat Hasto kental muatan politisasi hukum.
    “Kita tidak bisa intervensi ke sana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” kata Dede.
    Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terkait perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
    Dalam perkara ini, ia diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun yang sudah masuk daftar buron sejak 2020.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengintip Profil Iskandar, Pengusaha Indonesia Asal Aceh yang Mendirikan Indonesia Airlines

    Mengintip Profil Iskandar, Pengusaha Indonesia Asal Aceh yang Mendirikan Indonesia Airlines

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang mengusung layanan premium, dipersiapkan untuk segera beroperasi di Indonesia.

    Maskapai ini hadir dengan konsep yang menggabungkan kenyamanan penerbangan komersial dan kemewahan jet pribadi, memberikan pengalaman eksklusif bagi para penumpang.

    Menurut Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Airlines, Iskandar, maskapai ini akan berfokus pada penerbangan internasional.

    “Kami mempersembahkan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di bawah merek Indonesia Airlines,” ujar Iskandar, Rabu (12/3/2025).

    Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam lima tahun pertama operasionalnya, maskapai ini menargetkan melayani 48 kota tujuan di 30 negara. Pada tahap awal, sebanyak 20 pesawat dari berbagai jenis akan dioperasikan.

    Indonesia Airlines berada di bawah naungan Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

    Meski berkantor di Singapura, pemilik sekaligus CEO Calypte Holding adalah Iskandar, pengusaha asal Indonesia yang lahir di Bireuen, Aceh, pada 7 April 1983. Sebelum mendirikan Indonesia Airlines, Calypte Holding telah lebih dulu merancang kehadiran Royal Jeumpa Airlines, maskapai lain yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Februari 2025.

    Profil CEO Indonesia Airlines, Iskandar

    Iskandar merupakan lulusan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. Ia memulai kariernya dengan bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pasca-tsunami.

  • Jadi Penerbangan Haji 2025, Menag Minta Lion Air Jangan Pakai Pesawat Tua

    Jadi Penerbangan Haji 2025, Menag Minta Lion Air Jangan Pakai Pesawat Tua

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan perhatian atau concern dari pihaknya untuk masalah penerbangan jemaah Haji 2025. Terlebih, ada maskapai yang akan debut melayani penerbangan jemaah Indonesia, yakni Lion Air Group.

    Dia juga meminta agar Lion Air menjaga citra positif pemerintah Indonesia selama penyelenggaraan ibadah Haji 2025. 

    “Ini concern kami juga karena ada penerbangan baru, Lion, dengan segala catatannya, yang kita tahu bukan saja mereknya apakah itu Garuda atau Saudia, tetapi umur pesawatnya,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, dia juga menyebut saat ini sedang musimnya charter pesawat di dalam dunia internasional, sehingga harus betul-betul hati-hati.

    “Kita tahu bahwa sekarang ini musim musim charter pesawat di dalam dunia internasional kita. kami juga harus hati-hati betul, concern kami sama, jangan sampai nanti kita teledor mengontrol pesawat tua yang kita kontrak,” tegasnya.

    Di lain sisi, Nasaruddin mengaku pihaknya tengah bernegosiasi dengan pihak Lion Air Group untuk menjaga citra positifnya sebagai maskapai yang dipilih bagi para jamaah haji Indonesia.

    “Sehingga ya kadang-kadang kita juga berdiplomasi bahwa kalau anda gagal pada tahun ini, itu pertanda kami akan kembali kepada pola lama. Jadi pihak Lion sendiri juga sepertinya ditantang ya untuk melakukan service yang lebih baik,” bebernya.

    Diberitakan sebelumnya, Lion Air Group mendapat kesempatan untuk melayani penerbangan jemaah Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.  

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Lion Group Daniel Putut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    “Kami ucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepada pemerintah memberikan kepercayaan kepada kami di 2025 ini untuk ikut menjadi melayani jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2025,” Direktur Lion Group Daniel Putut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, dikutip dari siaran YouTube DPR, Jumat (3/1/2025).

  • Apa Boleh Mengerjakan Amal Ibadah karena Berharap Pahala dari Allah?

    Apa Boleh Mengerjakan Amal Ibadah karena Berharap Pahala dari Allah?

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam ajaran Islam, niat seseorang dalam menjalankan ibadah menjadi aspek yang sangat penting. Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan beribadah semata-mata demi mengharapkan pahala dari Allah Swt? Sebagian kalangan, terutama di lingkungan sufi, berpendapat bahwa ibadah yang dilakukan dengan motivasi memperoleh pahala mencerminkan tingkat keikhlasan yang belum sempurna. 

    Namun, pandangan ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat awam yang umumnya beribadah dengan harapan mendapatkan pahala serta menghindari azab, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Artikel ini bertujuan untuk membahas pertanyaan yang kerap muncul dalam benak kita saat menjalankan ibadah sehari-hari, khususnya ketika menunaikan amalan di bulan suci Ramadan.

    Pahala dalam Perspektif Islam

    Dalam Islam, mengharapkan pahala saat beramal bukanlah sesuatu yang tercela. Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai tindakan yang mulia dan mendapat berkah dari Allah Swt. Mengharapkan pahala dari-Nya sejalan dengan harapan akan balasan di akhirat, yang memiliki nilai ukhrawi dan mencerminkan keikhlasan seorang hamba. Baik generasi saleh terdahulu (salaf) maupun ulama masa kini (khalaf) menjalankan ibadah dengan harapan memperoleh pahala dari Allah Swt, tanpa mengharapkan keuntungan duniawi seperti popularitas, jabatan, atau harta.

    Allah SWT menciptakan manusia dengan sifat lemah dan senantiasa memerlukan rahmat serta karunia-Nya. Salah satu bentuk karunia tersebut adalah pahala, yang menjadi bekal utama bagi kehidupan abadi di akhirat. Dengan mengharapkan pahala, seorang hamba menunjukkan kesadarannya akan keterbatasan diri serta ketergantungannya sepenuhnya kepada Allah SWT.

    Tingkatan Motivasi dalam Beribadah

    Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad menjelaskan bahwa motivasi dalam beribadah dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan:

    Al-Rajun: Orang-orang yang beramal karena mengharapkan pahala dari Allah Swt.Al-Khaifun: Orang-orang yang beramal karena takut akan siksa Allah Swt.Al-Arifun: Orang-orang yang beramal semata-mata karena ingin melaksanakan perintah Allah Swt.

    Menurut Sayyid Abdullah al-Haddad, tingkatan tertinggi dalam ibadah adalah Al-‘Arifun, yaitu mereka yang beribadah semata-mata karena kecintaan dan kepatuhan kepada Allah, tanpa didorong oleh harapan akan imbalan atau rasa takut terhadap hukuman. Namun, hal ini tidak berarti bahwa beribadah dengan motivasi mengharapkan pahala atau takut akan siksa merupakan sesuatu yang rendah.

    Beliau menjelaskan bahwa motivasi tertinggi dalam beramal adalah menjalankan perintah Allah semata. Jika seseorang hanya beribadah karena adanya janji pahala, maka tanpa janji tersebut, ia mungkin tidak akan beramal. Demikian pula, jika seseorang beribadah semata karena takut ancaman, maka tanpa adanya ancaman, ia bisa jadi enggan untuk beramal.

    Ikhlas dalam Beramal

    Ikhlas merupakan salah satu syarat utama agar amal ibadah diterima di sisi Allah Swt. Sikap ikhlas mengandung makna bahwa seseorang melaksanakan ibadah dengan penuh ketulusan, semata-mata untuk mengharap rida Allah, tanpa mencari pujian, penghargaan, atau imbalan dari sesama manusia. Keikhlasan juga mencakup ketaatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan petunjuk dan ajaran Rasulullah SAW, sehingga setiap amal yang dilakukan tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga sesuai dengan syariat Islam yang benar.

    Sebagian ulama berpendapat bahwa keinginan untuk mendapatkan pahala dalam beramal dapat mengurangi tingkat keikhlasan seorang hamba. Menurut pandangan mereka, idealnya seseorang beribadah didasarkan pada rasa cinta yang tulus kepada Allah Swt serta keinginan yang mendalam untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan tidak semata-mata didorong oleh harapan akan balasan atau imbalan, tetapi lebih kepada bentuk pengabdian yang murni kepada Sang Pencipta.

    Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengharapkan pahala tidak bertentangan dengan keikhlasan, asalkan tujuan utama dalam beramal tetap karena Allah Swt. Harapan akan pahala merupakan dorongan yang alami dan manusiawi, yang justru dapat memotivasi seseorang untuk lebih giat dalam beribadah serta meningkatkan kualitas dan kuantitas amalnya. Selama niatnya tetap terfokus pada Allah, mengharapkan balasan dari-Nya tidak mengurangi nilai keikhlasan dalam ibadah.

  • Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Tim Pengurai Massa (Raimas) Kalamunyeng yang dibentuk Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya. Sebagai tim penumpas aksi kejahatan, dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten. Tim Raimas ini beraksi berpatroli selama 24 jam.

    Dengan mengendarai motor trail, anggota yang tergabung dalam Raimas Kalamunyeng mampu mengatasi aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Mulai dari penertiban massa perguruan silat, pembubaran balap liar, penyitaan ribuan botol miras,
    hingga penangkapan gangster bersenjata, dan menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Saat berpatroli ada 10 hingga 12 personil yang bertugas dilengkapi dengan senjata, handy talkie (HT) serta borgol beraksi saat ada laporan dari masyarakat. Mengenakan seragam serba hitam layaknya tim Densus 88. Mereka memburu setiap langkah aksi tindak kejahatan saat ada laporan masyarakat.

    Salah satu operasi yang dilakukan adalah pengamanan massa dari perguruan silat di Driyorejo pada 6 Februari 2025. Saat itu, puluhan orang berhasil dikendalikan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban.

    Selain pengamanan massa, tim ini juga
    berhasil membongkar keberadaan kelompok gangster di Kedamean dan Cerme, pada 15 Februari 2025. Dalam kasus ini, 8 pemuda gangster motor ditangkap dengan barang bukti senjata tajam. Selang sehari kemudian, 7 anggota gangster lainnya di Cerme juga diamankan dengan membawa senjata tajam sepanjang 120 cm.

    Selain kejahatan jalanan, Raimas Kalamunyeng turut aktif menindak peredaran miras di berbagai lokasi. Ribuan botol miras berhasil disita dari kendaraan hingga rumah penyimpanan ilegal.

    Aksi balap liar yang sering meresahkan warga juga tak luput dari perhatian. Sejumlah kendaraan yang digunakan untuk balapan diamankan dalam berbagai razia, termasuk 5 unit motor di Tlogo Pojok pada 4 Maret 2025.

    Tak hanya menindak kejahatan jalanan, Tim Raimas Kalamunyeng juga berperan dalam pencegahan aksi curanmor. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus di kawasan Perak, Surabaya, sebelum mereka sempat melarikan diri.

    Fenomena perang sarung yang kerap terjadi di Bulan Ramadan juga menjadi perhatian khusus. Enam pemuda yang berencana melakukan perang sarung diamankan di kawasan Kawasan Industri Gresik (KIG) sebelum aksi mereka berkembang menjadi bentrokan serius ditengah malam.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang membentuk Tim Raimas Kalamunyeng mengatakan, arti raimas adalah pengurai massa. Sementara kalamunyeng diambil dari nama keris peninggalan Sunan Giri sewaktu menyebarkan agama islam.

    “Jadi nama Tim Raimas Kalamunyeng merupakan garda terdepan menanggulangi kamtibmas dengan bertindak cepat sewaktu ada laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (12/3/2025).

    Selama Bulan Ramadan 1446H Tim Raimas Kalamunyeng terus standby memonitor potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian. Jika HT personil yang bertugas berbunyi. Dalam hitungan detik, tim ini bergerak menuju sasaran membasmi aksi kejahatan maupun kamtibmas yang meresahkan masyarakat. (dny/kun)

  • Prabowo Marah Besar soal Kasus MinyaKita 1 Liter Disunat!

    Prabowo Marah Besar soal Kasus MinyaKita 1 Liter Disunat!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut marah besar atas praktik kecurangan penjualan MinyaKita yang dikurangi takarannya atau disunat hingga tak sesuai ukuran 1 liter per kemasan. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    “Ya gimana, masa enggak marah? Yang marah itu enggak hanya Presiden [Prabowo], kita semua juga marah,” ungkap Sudaryono usai menghadiri rapat bersama Presiden. 

    Atas hal tersebut, Sudaryono menyebut Presiden Prabowo berpesan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. 

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak harus dengan tegas lah. Dengan adanya tindakan tegas ini akan ada efek jera, orang juga enggak akan ngulangi, yang mau niat tidak akan meneruskannya,” kata pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah itu. 

    Untuk diketahui, penjualan MinyaKita kemasan 1 liter yang dikurangi takarannya menjadi 750 ml menyita perhatian masyarakat. Kini, aparat penegak hukum pun telah melakukan penindakan atas praktik kecurangan tersebut. 

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka perseorangan berinisial AWI yang merupakan pemilik dan penanggung jawab gudang produksi MinyaKita di Jalan Tole Iskandar Depok oleh PT ARN dan PT MSI. Lokasi gudang tersebut sebelumnya milik PT AEGA.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Selasa (11/3/2025).

    Adapun Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengatakan oknum produsen yang menjual Minyakita tak sesuai takaran itu sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

    “Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita, yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi,” kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia menegaskan video yang beredar itu merupakan video lama dan sudah dilakukan penindakan. Di mana, produsen yang menjual Minyakita dengan volume 750 ml ini merupakan oknum yang sama, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

    “Navyta Nabati Indonesia. Ya betul, yang pernah kita datangi itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi, ya,” ujarnya.

  • Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia, termasuk pekerja dengan status kontrak tertentu. Namun, apakah pekerja paruh waktu (part-time) juga berhak atas THR?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan di perusahaan. Aturan ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Pekerja Part-time dan Hak atas THR

    Pekerja part-time umumnya memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam regulasi, pekerja part-time yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan tetap berhak mendapatkan THR jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja yang menyatakan demikian.

    Jika perjanjian kerja tidak menyebutkan hak atas THR, maka keputusannya bergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pekerja part-time perlu memastikan bahwa kontrak kerja mereka mencantumkan hak-hak yang mereka peroleh, termasuk THR.

    Perhitungan THR bagi Pekerja Part-time

    Berbeda dengan pekerja tetap yang menerima THR sebesar satu bulan gaji, pekerja part-time yang memenuhi syarat akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja dan penghasilan yang diterima. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

    THR = (Masa kerja dalam bulan/12) x gaji bulan

    Contoh:

    Seorang pekerja part-time bekerja 6 bulan dan menerima gaji Rp 3 juta per bulan.

    Maka, THR yang diterima: (6/12) x 3 juta = 1,5 juta.

    Permasalahan dalam Pemberian THR bagi Pekerja Part-time

    Meskipun peraturan THR sudah jelas, banyak pekerja part-time yang tidak mendapatkan hak tersebut karena status kerja mereka dianggap berbeda dari pekerja tetap. Hal ini menjadi tantangan dalam penerapan regulasi dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai ketentuan.

    Praktik perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemberian THR dapat berdampak negatif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan ketidakpatuhan kepada Dinas Ketenagakerjaan jika merasa dirugikan.

    Pekerja part-time dapat memperoleh THR jika hubungan kerja mereka memenuhi syarat dalam regulasi atau terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja. Perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan bulanan.

  • Stok Uranium Iran Mendekati Level Bisa untuk Membuat Bom Nuklir, PBB Gelar Rapat

    Stok Uranium Iran Mendekati Level Bisa untuk Membuat Bom Nuklir, PBB Gelar Rapat