Jenis Media: Nasional

  • Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, merespons kabar yang menyebut jika kliennya diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).

    Kabar tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang mengatakan jika pihaknya mendapat permintaan agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.

    Permintaan yang diklaim berasal dari utusan ‘orang penting’ itu datang pada 14 Desember 2024.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    Febri yang merupakan satu dari 17 tim hukum Hasto pun menegaskan jika hanya fokus dalam koridor hukum.

    Mantan Jubir KPK itu menegaskan jika dirinya secara profesional bergabung untuk menjadi penasihat hukum.

    “Kami fokus pada aspek hukum, karena kami diminta bergabung di sini sebagai penasihat hukum Pak Hasto,” tegas Febri.

    Diberitakan sebelumnya, Deddy Sitorus mengatakan jika PDIP menerima utusan yang meminta agar pihaknya memecat Hasto dari jabatan Sekjen.

    Utusan itu juga meminta partai pimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu agar tidak memecat presiden ke-7, Joko Widodo.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.

    Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

    Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

    Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.

  • Bareskrim Polri Amankan 6 Boks Dokumen dari PTPN I Surabaya

    Bareskrim Polri Amankan 6 Boks Dokumen dari PTPN I Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri mengamankan 6 boks berisi dokumen dan 2 kardus, dari hasil penggeledahan 11 jam di PTPN I Regional IV, Surabaya hari Rabu, 12 Maret 2025.

    Tim penyidik melakukan penggeledahan kurang lebih 11 jam, dari pukul 09.30 WIB-20.45 WIB, di PTPN I Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes, 2015 -2022.

    “Sesuai dengan yang diamanatkan oleh pimpinan, kami melakukan pemeriksaan di PTPN ( Kantor I Regional IV) terkait dengan EPCC PT Asembagoes PTPN tahun 2015-2022,” kata salah satu tim penyidik Bareskrim Polri, Is, Rabu (12/3).

    Is mengatakan, penggeledahan dokumen hari ini ada di lantai 1 dan 2, Gedung PTPN I Regional IV Surabaya.

    “Di PTPN ada di lantai 2, sampai 1 Jumlah kurang lebih 6 boks (dokumen),” jelas dia.

    Pihaknya mengungkapkan bahwa penyidik belum memeriksa satu pun orang yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut dan pemeriksaan. Kata dia, akan dilakukan menunggu waktu yang tepat.

    “Belum, nanti,” tutup Is.

    Diberitakan sebelumnya, pihak management PTPN I Regional IV Surabaya merespon penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri hari ini.

    Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional IV, Deni Willis Dajanie bilang, pihaknya akan kooperatif dan mendukung penegakan hukum yang berlaku selama proses pemeriksaan oleh Bareskrim di kantornya. Dengan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan petugas.

    “Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, maka kami sangat koperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim Bareskrim secara profesional,” ucap dia. (ted)

  • Komplotan Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya Dibongkar

    Komplotan Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya Dibongkar

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, menangkap tiga orang pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang warga Benowo, Surabaya berinisial AN, Rabu (12/3) hari ini.

    Ketiga pelaku adalah Bagus Budi Santoso warga Wonorejo III, Mohtar, Nginden Kota Gang Bengkok, dan Saiful Efendi warga Pandugo Gang I.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, ke tiga pelaku ini ditangkap setelah menggelapkan dua sepeda motor milik AN, pada November 2024 lalu.

    “Dua sepeda motor milik korban AN dibawa lari oleh Bagus yaitu Honda PCX sama Honda Blade,” kata Made, Rabu (12/3/2025).

    Made menjelaskan bahwa korban AN dan Bagus saling kenal. Bagus awalnya meminjam sepeda motor Honda Blade milik AN dengan alasan untuk digunakan ayahnya pengajian. Dua hari kemudian, Bagus kembali meminjam sepeda motor Honda PCX milik AN dengan alasan untuk mencari kerja.

    “Karena mereka berteman ya dipinjami oleh AN. Namun malah dibawa lari,” tutur Made.

    Korban AN baru curiga setelah Bagus tidak bisa dihubungi pada awal Oktober 2024. Ia pun lantas melapor ke Polsek Sukolilo. Mendapati laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan hingga Bagus ditangkap pada Kamis (20/2/2025) kemarin saat berjualan obat kuat di Jalan Pasar Kembang.

    Sehari setelahnya, petugas menangkap Saiful Efendi rekanna Bagus. Ia berperan sebagai perantara sebelum diserahkan ke Mohtar yang berperan sebagai penadah.

    Saiful Efendi pun juga menipu Bagus. Saiful Efendi yang mengetahui Bagus dilaporkan dan kabur lalu menebus sepeda motor milik AN di Mohtar. Sepeda itu lantas di jual ke seseorang di Pasuruan yang berinisial NI (buron).

    “Setelah menangkap Bagus, kami menangkap 2 orang lainnya. Saiful Efendi dan Mohtar yang juga mendapatkan keuntungan dari kejadian ini,” ucap Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Bagus dan Saiful dijerat dengan pasal berlapis 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sementara Mohtar dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

  • Kasus Minyakita Jadi Atensi Prabowo: Tak Boleh Ada Pihak yang Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat – Halaman all

    Kasus Minyakita Jadi Atensi Prabowo: Tak Boleh Ada Pihak yang Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto sangat geram dan mengecam keras para pelaku yang mengurangi takaran hingga memalsukan minyak goreng Minyakita.

    Prabowo pun menghendaki agar para pelaku dihukum dengan hukuman setimpal. Dan menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum atas perkara kasus Minyakita.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    “Ya gimana, masak nggak marah ya kan, orang rakyat banyak, yang marah itu nggak hanya Presiden, kita juga semua marah kan,” kata Sudaryono.

    Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan pernyataan Prabowo bahwa tidak boleh ada pihak yang menari-nari di atas penderitaan rakyat banyak dan merugikan rakyat.

    “Pesan Presiden adalah tidak boleh ada lagi siapapun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat,” ucap dia.

    Untuk itu, menurut Sudaryono, ditegaskan oleh Prabowo bahwa tidak ada satupun pihak kebal hukum di era pemerintahannya. Prabowo juga tak segan-segan untuk menindak tegas para pelaku.

    “Intinya, nggak ada, tidak ada siapapun itu nggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia. Menurut Presiden mengatakan seperti itu, siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak ya kita harus dengan tegas lah,” ujar Sudaryono.

    Sebelumnya, kasus ini pada awalnya terungkap usai Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan sidak ketidaksesuaian pada takaran pada minyak goreng MinyaKita. Ia menemukan MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti tersebut.

  • Profil Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik

    Profil Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik

    loading…

    Hashim Djojohadikusumo merupakan seorang pengusaha adik kandung Presiden Prabowo Subianto. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA Hashim Djojohadikusumo tak asing terdengar di telinga sebagian orang. Adik kandung Presiden Prabowo Subianto itu beberapa kali terlihat bersama kakaknya dalam sebuah kegiatan.

    Belum lama ini sosok Hashim Djojohadikusumo mencuri perhatian setelah mengadakan pertemuan dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam.

    Hashim mengaku mendapatkan banyak nasihat yang sangat berharga dari Jokowi. Pertemuan ini merupakan wujud silaturahmi dengan Presiden ke-7 RI tersebut.

    Profil Hashim DjojohadikusumoHashim Djojohadikusumo lahir pada 5 Juni 1954 di Jakarta. Ia merupakan pendiri dan pemilik Arsari Group, sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor industri.

    Pria 70 tahun ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai politik yang didirikan oleh kakaknya, Prabowo Subianto.

    Hashim berasal dari keluarga dengan latar belakang yang kuat di bidang ekonomi dan politik. Ayahnya, Soemitro Djojohadikusumo, adalah seorang ekonom terkemuka yang pernah menjabat sebagai Menteri Ekonomi serta Menteri Riset dan Teknologi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

    Pendidikan Hashim dimulai di Eropa, di mana ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Pomona, California, Amerika Serikat, dengan fokus pada bidang Politik dan Ekonomi.

    Dalam kehidupan pribadinya, Hashim menikah dengan Anie Hashim dan dikaruniai tiga orang anak: Aryo, Rahayu Saraswati, dan Indra. Putra sulungnya, Aryo Djojohadikusumo, mengikuti jejak ayahnya dalam dunia politik dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra.

    Sebagai pengusaha, Hashim memulai kariernya sebagai analis keuangan di sebuah bank investasi Prancis. Ia kemudian menjadi direktur Indo Consulting dan berhasil mengakuisisi PT Semen Cibinong melalui perusahaannya, PT Tirta Mas.

  • Raperda Pencegahan Perkawinan Anak Disahkan, Ini Respon Dinsos P3AKB Bondowoso

    Raperda Pencegahan Perkawinan Anak Disahkan, Ini Respon Dinsos P3AKB Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyambut baik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Perkawinan Anak oleh DPRD Bondowoso pada Senin (10/3/2025) malam lalu.

    Dalam keterangannya kepada BeritaJatim.com pada Rabu (12/3/2025), Anisatul menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Bondowoso.

    “Kami bersyukur Raperda Pencegahan Perkawinan Anak sudah disetujui. Artinya, ini menjadi penguat dan dasar bagi kami untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan lebih kuat lagi,” katanya.

    “Kami berharap, apa yang sudah kita lakukan bersama stakeholder dan masyarakat, serta ormas lintas sektor, dapat berjalan lebih optimal,” tambah dia.

    Menurutnya, dengan adanya raperda ini, Dinsos P3AKB memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan program-program pencegahan.

    Selain itu, koordinasi antar pihak menjadi lebih strategis, memungkinkan sinergitas pentahelix yang melibatkan lintas sektor dan multi-pihak dalam implementasinya.

    “Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas Dinsos P3AKB, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama (PA), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta organisasi masyarakat seperti MUI dan Fatayat NU. Semua pihak memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan efektif,” beber Anis.

    Salah satu aturan yang menjadi pedoman dalam upaya ini adalah pendewasaan usia perkawinan. Menurutnya, pendekatan ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai aspek dari hulu hingga hilir.

    “Tidak hanya anak yang harus diberikan perlindungan, tetapi juga orang tua serta lingkungan sekitar perlu diberikan edukasi,” ucapnya.

    Ia menilai, pendidikan bagi orang tua dan lingkungan sangat penting agar mereka memahami pentingnya memberikan ruang bagi anak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    “Dengan begitu, anak-anak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang tanpa harus terjebak dalam perkawinan usia dini,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

    Yang menarik, dua pengacara yang sempat berlawanan pada kasus Ferdy Sambo akan bahu membahu membela Hasto untuk menghadapi KPK.

    Mereka adalah Febri Diansyah dan Ronny Talapessy. Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

    Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

    Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis sendiri tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    KPK Kerahkan 12 Jaksa

    Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

    Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

    Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

    Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

     

  • Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    Saya Ingin Tahu Orangnya Siapa

    loading…

    KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025). FOTO/DEDI FEBRIANSYAH

    JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara soal polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. KSAD mengaku ingin mengetahui sosok tentara yang komplain.

    Awalnya Maruli mengaku mendengar kabar bahwa ada tentara yang lebih layak menerima kenaikan pangkat lantaran bertugas di Papua. Hal itu sebab penugasan Papua berkaitan dengan pertempuran.

    “Ada orang lah, temennya tentara yang pernah di Papua, siapa yang pernah di Papua? Berapa orang yang pernah penugasan di Papua?” kata Maruli, Rabu (12/3/2025).

    “Papua itu, penugasan Papua yang bertempur betul itu mungkin enggak sampai 5 persen, yang lain di Papua pinggiran itu, saya tahu persis,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia ingin mengetahui sosok anggota militer yang komplain terhadap kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya atau populer disapa Mayor Teddy. Sebab, menurutnya, kenaikan pangkat merupakan kewenangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    “Jadi yang ribut-ribut kalau misalkan betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan (naik pangkat), dia yang bertempur (malah) enggak naik-naik, saya ingin tahu orangnya siapa. Betul nggak dia pernah bertempur, cek betul pernah perang nggak dia,” kata mantan Pangkostrad itu.

    Menurutnya, mereka yang tidak pernah ikut bertempur justru yang paling banyak berkoar-koar. Ia kembali menegaskan kewenangan Panglima tak bisa terus-terusan diintervensi.

    Biasanya yang enggak pernah perang itu yang dia bacotnya terlalu banyak, jadi itu (kenaikkan pangkat) kewenangan Panglima TNI masa kita mau diintervensi terus,” kata Maruli.

    “Kami sudah baik-baik loh, bekerja, profesional, kalau memang diputuskan seperti ini ya kami ikut, hak kami, ya kami kadang-kadang kita sudah diputuskan tidak boleh jalan ya kita ikut,” katanya.

    (abd)

  • Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) menaikkan penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA oleh oknum polisi, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, ke tahap penyidikan.

    Hal itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan peningkatan status ini menunjukkan keseriusan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan terlapor, Brigadir AK.

    “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” katanya dalam keterangan, Rabu (12/3/2025).

    Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap,” ungkap Artanto.

    Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, bahwa penyidik terus melakukan upaya maksimal dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. 

    “Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi,” tuturnya.

    Dia memastikan setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada publik.

    Kronologi Kasus

    Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

    Kejadian memprihatinkan terjadi di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

    Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

    Bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh oknum polisi, Brigadir AK.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang.

    Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan awal mula kasus dugaan polisi bunuh bayi ini.

    Adapun peristiwa dugaan pembunuhan ini bermula saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

    DJP lantas menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar, di mana anaknya sudah dalam kondisi pingsan dan bibir membiru.

    Saat itu, Brigadir AK tetap berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    Brigadir AK pun beralasan kepada DJP bahwa bayi tersebut tersedak. Hal itu diruagukan DJP karena Brigadir AK tidak menghubungi dirinya saat kondisi tersebut.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

    Setelah bayinya dinyatakan meninggal, Brigadir AK langsung memakamkan bayi itu di Purbalingga pada malam harinya, tanpa memberi tahu keluarga DJ. 

    Selain itu, Brigadir AK justru menghilang setelah pemakaman, bukannya berduka bersama DJ hingga menimbulkan kecurigaan. 

    Lantas, ibu korban, DJP dan keluarganya membuat laporan kepolisian ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari investigasi, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi NA pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

    Hubungan Brigadir AK dan Ibu Korban

    Ilustrasi hubungan di luar nikah (Tribunnews.com/net)

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskandari penyelidikan terungkap, bahwa bayi NA merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan ibu korban, DJP.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahir bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

  • Tiga Doa yang Dianjurkan Dibaca Setiap Malam di Bulan Ramadan

    Tiga Doa yang Dianjurkan Dibaca Setiap Malam di Bulan Ramadan

    Jakarta: Ramadan merupakan bulan suci yang selalu dinanti oleh seluruh umat muslim. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya, Ramadan memiliki keutamaan sehingga menjadi momen umat muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Selama bulan Ramadan, ada tiga doa yang dianjurkan para ulama untuk selalu dipanjatkan setiap malam di bulan Ramadan.

    1. Doa selamat dari neraka

    Rabbanaa a’tiq riqaabanaa minan naar.

    Artinya: Ya Allah, hapus nama kami dari neraka.

     

     

    2. Doa meraih lailatul qadar

    Allaahumma ballighnii lailatul qadr.

    Artinya:Ya Allah, pertemukanlah aku dengan Lailatul Qadr.
     

    3. Doa agar amalan diterima

    Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim. 

    Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Jakarta: Ramadan merupakan bulan suci yang selalu dinanti oleh seluruh umat muslim. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya, Ramadan memiliki keutamaan sehingga menjadi momen umat muslim untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Selama bulan Ramadan, ada tiga doa yang dianjurkan para ulama untuk selalu dipanjatkan setiap malam di bulan Ramadan.

    1. Doa selamat dari neraka

    Rabbanaa a’tiq riqaabanaa minan naar.

    Artinya: Ya Allah, hapus nama kami dari neraka.
     
     

     

    2. Doa meraih lailatul qadar

     
    Allaahumma ballighnii lailatul qadr.

    Artinya:Ya Allah, pertemukanlah aku dengan Lailatul Qadr.
     

    3. Doa agar amalan diterima

    Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim. 

    Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)