Jenis Media: Nasional

  • Poin Penting Penambahan Batas Usia Pensiun di Revisi UU TNI

    Poin Penting Penambahan Batas Usia Pensiun di Revisi UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap urgensi penambahan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Hal tersebut disampaikan langsung saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    “Relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Jenderal bintang empat ini menyebut revisi penambahan batas usia pensiun itu pun berkaitan dengan kepastian jenjang karir bagi prajurit. Karena kesejahteraan karir prajurit harus sejalan dengan itu.

    Kemudian, dia juga menerangkan soal transisi prajurit purnawirawan dapat melanjutkan karirnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan keahliannya. Pernyataannya ini dia rujuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

    “Yang memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang,” terangnya.

    Selain berdasarkan UU tadi, Agus berujar keputusan itu pun dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, dan dampaknya pada APBN 2025-2030.

    Pada kesempatan yang sama, Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merasa bersyukur atas adanya revisi penambahan batas usia pensiun prajurit. 

    “Intinya 60 tahun kita masih sehat lah, masih mampu untuk bisa mengabdikan kemampuan-kemampuan kami,” katanya dalam rapat.

    Berikut Usulan Revisi Pasal 53 tentang Batas Usia Pensiun berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM):

    Tamtama paling tinggi 56 tahun;
    Bintara paling tinggi 57 tahun;
    Perwira sampai dengan Letnan Kolonel paling tinggi 58 tahun;
    Kolonel paling tinggi 59 tahun;
    Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
    Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun;
    Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun;
    Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 disesuaikan dengan diskresi presiden;
    Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

    Pasal 53 tentang Batas Usia Pensiun Sebelum Ada Usulan Revisi:

    Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

  • Prabowo Pidato Berapi-api soal Korupsi: Saya Enggak Takut Mafia Manapun!

    Prabowo Pidato Berapi-api soal Korupsi: Saya Enggak Takut Mafia Manapun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara berapi-api menyampaikan bahwa korupsi menjadi tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. 

    Prabowo mengatakan korupsi membuat tantangan yang dihadapi Bangsa Indonesia tidak ringan. Menurutnya, dia harus berterus terang dalam membuat pengakuan tersebut. 

    “Kita terus terang saja, jangan kita tidak berani apa adanya. Tantangan paling besar Indonesia adalah korupsi,” ujarnya saat acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening, di Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    Praktik korupsi yang disoroti Prabowo adalah yang mengakibatkan kebocoran anggaran maupun sumber daya alam di Indonesia. Padahal, dia menyebut masih banyak yang harus diperbaiki oleh pemerintah seperti misalnya sekolah-sekolah di daerah. 

    “Karena itulah begitu saya menerima mandat sebagai Presiden, saya dan pembantu-pembantu saya, kita bertekad untuk berusaha sekeras mungkin dan segala daya yang ada pada kita untuk mencapai pemerintahan yang bersih, yang bebas dari korupsi adalah mutlak,” tegas pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Menurut Prabowo, uang rakyat bisa disalurkan secara efisien dan tepat sasaran apabila korupsi dan kebocoran dikurangi. Dia bahkan menyebut Indonesia bakal bisa memberantas kemiskinan dan kelaparan.  

    “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor, saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harus mengerti, saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia manapun, saya enggak takut,” ujarnya. 

  • Teddy Tak Penuhi Syarat jadi Ajudan Presiden

    Teddy Tak Penuhi Syarat jadi Ajudan Presiden

  • KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI

    KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI

    KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) resmi menahan Direktur Utama
    PT Petro Energy
    (PT PE)
    Newin Nugroho
    (NN) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
    LPEI
    ) pada Kamis (13/3/2025).
    “NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
    Tessa mengatakan, Newin Nugroho ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 13 Maret sampai dengan 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
    “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujarnya.
    Pantauan di lokasi, Newin Nugroho dibawa keluar Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan KPK pada pukul 15.26 WIB.
    Dia terlihat dikawal empat orang petugas KPK untuk dibawa ke Rutan. Saat ditanya awak media terkait penahannnya, Newin bungkam dan langsung naik ke mobil tahanan KPK.
    Sebelumnya, KPK memanggil dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan untuk diperiksa terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI pada Kamis ini.
    Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT. Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta.
    Adapun KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Maret 2025.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025.
    Kelima tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Ungkap Bakal Atur Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit – Halaman all

    Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Ungkap Bakal Atur Percepatan Kenaikan Pangkat Prajurit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Landasan adanya usulan tersebut kata dia, karena saat ini institusi TNI mengalami kekurangan personel yang energik untuk mengisi jabatan komandan.

    “Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Agus, banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan namun baru bisa menjabat di usia tua.

    Padahal kata dia, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. 

    Sehingga dirinya mengatakan ada usulan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL) bagi seluruh prajurit TNI aktif.

    “Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP, jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun,” jelasnya.

    Ditemui setelah raker dengan Komisi I DPR RI, Agus menjelaskan skema percepatan kenaikan pangkat bagi prajurit agar bisa mencapai jenjang komandan di usia muda.

    Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun. 

    “Kemudian jabatan seorang Danyon (Komandan Batalyon) nanti akan lebih muda dia, mungkin 33 tahun, kemudian Danbrig (Komandan Brigade) 43 tahun, sehingga dia lebih enerjik untuk menjabat satuannya,” beber dia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Tak hanya itu, akan diatur juga kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya 5 tahun dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang nanti hanya membutuhkan 3 tahun. 

    Sementara itu, masa kenaikan dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun.

    Setelah nantinya bertugas di kesatuan TNI, maka kata Agus, masih ada kesempatan untuk prajurit untuk bekerja di Kementerian atau Lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif.

    “Dan nanti akan mengerucut piramida itu berlaku, sekarang kan kubus, jadi usia 50-60 tahun itu masih efektif dan nanti akan kita seleksi untuk di kementerian dan lembaga,” ujar dia.

    Sementara itu, aturan terhadap percepatan ini disampaikan oleh Agus, akan dituangkan dalam Peraturan Panglima (Perpang).

    “Ya tadi itu, jadi masa jabatan perwira itu kan diatur melalui perpang ya nanti,” tandasnya.

  • Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Langsung ke Rekening

    Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Langsung ke Rekening

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru dalam penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah secara langsung, Kamis (13/3/2025). 

    Pada acara peluncuran tersebut, Kepala Negara meresmikan mekanisme baru agar tunjangan bagi para seluruh guru ASN di daerah langsung disalurkan ke rekening mereka. 

    “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mendapat kehormatan untuk meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru,” terangnya di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    Pada sambutannya, Prabowo mengapresiasi peluncuran mekanisme baru dalam penyaluran tunjungan guru ASN itu. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk mengurangi inefisiensi. 

    “Lama-lama juga untuk apa? Ditahan itu untuk apa, ya kan? Kita harus hilangkan budaya yang tidak benar, kalau bisa dibikin lama, kenapa harus dibikin pendek. Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang,” kata Presiden ke-8 RI itu. 

    Prabowo berpesan bahwa budaya-budaya inefisiensi harus dikikis. Dia mengingatkan bahwa birokrat yang tidak ingin mengikuti zaman harus dievaluasi. 

    “Jangan mengira  jadi ASN hidup enak dan seenaknya. Tidak bekerja dengan efisien melayani rakyat,” tuturnya. 

    Adapun peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

  • Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Ditantang DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif kabar penunjukan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).

    Hetifah berharap Ifan Seventeen sebagai pimpinan baru PFN dapat membawa angin segar bagi industri perfilman nasional.

    “Jika Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN mampu mewujudkan harapan tersebut, maka industri film nasional akan semakin maju dan mampu bersaing di tingkat global,” kata Hetifah di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Hetifah menilai sektor perfilman memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya dalam pelestarian dan pengenalan budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional.

    “Film merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat di Indonesia. Kehadiran PFN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam produksi film nasional diharapkan dapat memperkuat peran film dalam memperkenalkan dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia,” ujar Hetifah.

    Hetifah juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan sineas lokal dan internasional, serta pemanfaatan teknologi modern untuk meningkatkan daya saing film nasional.

    “PFN diharapkan mampu mendukung sineas muda dan mendorong produksi konten yang menggambarkan keberagaman budaya Indonesia. Narasi yang kaya tentang kearifan lokal, sejarah, dan tradisi dapat menjadi daya tarik tersendiri di kancah internasional,” tambahnya.

    Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif, termasuk perfilman, kini bukan lagi menjadi mitra Komisi X DPR RI. Pasca restrukturisasi kementerian, tanggung jawab terkait perfilman saat ini berada di bawah kewenangan Komisi VII DPR RI.

  • Awal Tahun, APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun!

    Awal Tahun, APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun!

  • Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri menemukan tiga lokasi praktik penjualan
    penyuntikan gas subsidi
    ke tabung gas 12 kg.
    Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, ketiga tempat tersebut ada di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
    Kemudian di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
    Lalu di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
    “Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi menetapkan lima orang tersangka pelaku penyuntikan gas subsidi ke tabung gas 12 kg,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).
    Untuk TKP Bogor, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni RJ dan K. Lalu, untuk Kabupaten Bekasi, satu tersangka, yakni F alias K. Sementara dari Tegal, dua tersangka berinisial MT dan MM.
    Di Kabupaten Bogor, pelaku melakukan pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi di sekitar tempat penyuntikan.
    Setelah tabung-tabung terkumpul, isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es.
    Modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai lokasi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg dengan teknik yang sama.
    Di Kabupaten Tegal, praktik ilegal ini dilakukan dengan lebih terstruktur.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai tempat, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi dan memasang segel serta
    barcode
    agar tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
    “Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ungkapnya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10,18 miliar.
    Rinciannya, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan.
    Dalam kurun waktu tujuh bulan, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 5 miliar.
    Sementara di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan.
    Dengan masa operasi sekitar satu tahun, tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 5,18 miliar.
    Dari hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya.
    Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    “Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.