Jenis Media: Nasional

  • Merak-Bakauheni Siaga! Strategi Lampung Hadapi Mudik 2025

    Merak-Bakauheni Siaga! Strategi Lampung Hadapi Mudik 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan koordinasi dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk menyiapkan strategi menghadapi angkutan mudik 2025, di Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung. Menhub menyoroti sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan di kawasan Provinsi Lampung.

    “Diprediksi akan ada 3,5% atau 5,1 juta orang dari kawasan Lampung yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi dan perjalanan dalam provinsi selama masa angkutan Lebaran. Ada sejumlah lokasi yang kami lihat berpotensi terjadi kepadatan menghadapi tingginya pergerakan masyarakat,” tutur Dudy, Kamis (1/3/2025). 

    Potensi kepadatan diprediksi terjadi pada lalu lintas di jalur arteri dikarenakan adanya fenomena pasar tumpah. Di daerah Lampung, setidaknya ada enam lokasi yang diprediksi sebagai lokasi pasar tumpah, yakni Pasar Liwa, Pasar Krui, Pasar Unit II Tulang Bawang, Plaza Bandar Jaya, Pasar Natar, dan Pasar Pringsewu.

    Selain itu, kepadatan lalu lintas juga berpotensi terjadi di tempat wisata. Lokasi wisata yang berpotensi terjadi kepadatan di daerah Lampung pada angkutan Lebaran 2025, yakni Museum Lampung, Taman Wisata Lembah Hijau, Lengkung Langit Dua, Slanik Waterpark, Pantai Arang, Pantai Semukuk, Pantai Kedu, Pantai Kedu Warna, Air Terjun Way Tebing Cepa, Makam Radin Inten, Pantai Minang Rua, dan Pantai Way Muli.

    “Dukungan Pemerintah Provinsi Lampung sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kepadatan di saat libur Idulfitri dan Nyepi 2025 di lokasi wisata ini. Ada sejumlah dukungan yang kami harapkan dapat diberikan oleh Pemprov Lampung,” kata Dudy terkait angkutan Lebaran 2025.

    Dukungan yang dibutuhkan antara lain adalah sinergi dalam pengaturan lalu lintas untuk arus wisatawan,​ peningkatan bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk digital maupun papan penunjuk.

    Hal yang diperlukan lainnya adalah penyediaan area parkir kendaraan yang cukup dan penambahan fasilitas peristirahatan. Selain itu, Menhub juga berharap terdapat posko kesehatan dan keamanan pada titik lokasi utama​ serta adanya informasi nomor telepon darurat.

    “Kami juga menyoroti terkait jalur perlintasan langsung (JPL). Dari total 139 JPL sebidang, terdapat 17 JPL yang rawan kecelakaan. Untuk itu, harapan kami, aspek keselamatan dan keamanan pada JPL ini dapat menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” imbuh Menhub Dudy.

    Terdapat 17 JPL prioritas atau yang rawan tabrakan yang tersebar pada jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa di Lampung. Dari jumlah ini, lima kondisi dalam kondisi dijaga dan 12 titik tidak dijaga. 

    Menhub menilai, diperlukan perhatian khusus dan solusi bersama, tidak hanya pada perlintasan yang tidak dijaga, tetapi juga pada perlintasan yang dijaga. Hal ini karena arus lalu lintas yang ramai, lebar perlintasan yang sempit serta jarak perlintasan yang berdekatan sehingga rawan terjadi kecelakaan dengan kereta api.

    Menhub juga berharap Pemprov Lampung dapat memperketat pengawasan pembatasan angkutan barang dan penertiban kendaraan yang kelebihan muatan atau over dimension and over loading (ODOL) di jembatan timbang. Peningkatan akses dan layanan angkutan feeder menuju terminal, stasiun, dan bandara juga perlu diadakan.

    Dukungan lainnya yang diharapkan adalah adanya posko angkutan Lebaran dan penyiapan mudik gratis, kesiapan armada melalui rampcheck dan pemeriksaan kesehatan pengemudi, edukasi online ticketing secara masif.

    Selain itu juga melakukan penataan agen-agen penjualan tiket kapal feri, serta penyediaan informasi mudik dan sosialisasi keselamatan khususnya bagi pengguna kendaraan pribadi.  

    “Kami siap untuk berkoordinasi dan mendukung terlaksananya angkutan Lebaran yang aman, nyaman, selamat, dan terkendali. Kami juga telah meningkatkan kesiapan pada simpul-simpul transportasi Provinsi Lampung, seperti bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan,” kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani soal angkutan Lebaran 2025 ini.

    Gubernur Rahmat menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah strategi dan kebijakan pengendalian penyeberangan Merak-Bakauheni. Di antaranya adalah pemberlakuan buffer zone, rest area, dan kantung parkir untuk delaying system, pemanfaatan tersus-tersus di sekitar Pelabuhan Bakauheni saat kondisi darurat, serta pemanfaatan rute alternatif. 

    Selain itu, pemberlakuan sistem jarak maksimal pembelian tiket Ferizy serta penyamarataan tarif tiket Ferizy (layanan pembelian tiket kapal feri secara online yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry) pada H-5 hingga H+5 Lebaran juga akan diberlakukan. 

    Turut hadir dalam rapat koordinasi menghadapi angkutan Lebaran atau mudik 2025 ini, yaitu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratana, serta para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenhub dan Kemendagri. 

  • Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web – Halaman all

    Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

    Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

    Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

    Penegakan Hukum

    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno.

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Empat Korban AKBP Fajar

    Trunoyudo pun mengungkap jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar Widyadharma berjumlah empat orang.

    Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

    Trunoyudo mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo. 

    Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

    Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

    Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus),” kata Trunoyudo. 

    Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

    Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

    Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

    Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

    Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

    Keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

  • Puluhan Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Respons Begini

    Puluhan Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Respons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipromotori oleh puluhan musisi yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

    Beberapa penyanyi populer di antaranya ada Bernadya, Raisa, Armand Maulana, hingga Ariel NOAH.

    Gugatan ini terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

    Ada empat hal yang ingin mereka pastikan melalui gugatan itu. Pertama, persoalan apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu.

    Kedua, siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki lewajiban untuk membayar royalti performing rights.

    VISI juga mempertanyakan persorangan atau badan hukum yang memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme.

    Terakhir, masalah Wanprestasi pembayaran royalti performing. Mereka mempertanyakan apakah hal itu masuk kategori pidana atau perdata.

    Legislator Senayan yang juga musisi senior, Ahmad Dhani, memberikan tanggapan usai 29 musisi Indonesia itu mengajukan gugatan uji materi ke MK.

    Lewat unggahan Instagram, Ahmad Dhani mengaku terharu melihat kepedulian penyanyi terhadap pencipta lagu.

    “Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu,” tulis Ahmad Dhani di Instagram.

    Dhani menjelaskan, ada beberapa poin yang diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan dalam gugatan uji materi itu.

    “Penyanyi yang minta izin ke pencipta, penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta (uang diambil dari promotor/EO), dan besaran royalti 1 persen dari fee penyanyi (per lagu),” tulis Dhani. (bs-sam/fajar)

  • Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban tiga anak, satu orang dewasa, dan menggunakan narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

    “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, penjelasan mengenai pasal tersebut yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.

    “Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” tutur Truno.

    Terakhir, Trunoyudo menyebut setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena kasus pelecehan seksual.
     

  • DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

    DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Robert  J Kardinal meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.

    Menurut Robert, penindakan tersebut mutlak dilakukan karena ratusan perusahaan sawit dan tambang tersebut telah mendapatkan banyak keuntungan selama beroperasi di luar izin yang ditentukan.

    “Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini,” ujar Robert dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Robert, Kementerian Kehutanan tidak boleh ragu menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit maupun tambang.

    Pasalnya, aktivitas mereka yang melanggar aturan hukum yang berlaku telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.

    “Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha kaya raya dan bahkan masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara, toh mereka sudah menikmati puluhan tahun,” tegasnya.

    Robert mengatakan, ratusan perusahaan sawit dan tambang yang tanpa izin masuk wilayah hutan menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami Komisi IV mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar area hak mereka,” tutur mantan bendahara umum partai Golkar itu.

    Lebih lanjut, Robert juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak. Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut, merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.

    Apalagi, kata dia, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil.

    Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan abnormally dangerous activity.

    “Kita minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” ucapnya.

    Selain meminta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan sawit dan tambang yang beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan, anggota DPR dari fraksi Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan khususnya di pulau-pulau kecil agar kerusakan ekosistem laut tidak meluas.

  • KSAD Maruli Sebut Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Karena Seskab di Bawah Sekmilpres, Saiful Mujani: Sejak Kapan?

    KSAD Maruli Sebut Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Karena Seskab di Bawah Sekmilpres, Saiful Mujani: Sejak Kapan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Saiful Mujani mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terkait posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang menyebut jabatan tersebut berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur.

    “Sejak kapan anggota kabinet atau menteri seperti sekab di bawah sekmil, jendral?,” kata Saiful Mujani dalam akun X pribadinya, Kamis, (13/3/2025).

    Dia menegaskan, sekretaris kabinet merupakan jabatan politik dan jabatan sipil yang diangkat dan dilantik presiden.

    “Apakah sekab seperti Pramono Anung atau Sudi Silalahi di bawah sekmil? Sekab itu jabatan politik dan jabatan sipil diangkat dan dilantik presiden,” ujarnya.

    Menurutnya, jika Seskab di bawah sekmil tidak mungkin dilantik presiden. “Kalau bawahan sekmil ngapain mayor teddy dilantik presiden sebagai sekab? ampun deh,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Maruli Simanjuntak menyatakan, Teddy berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur karena dianggap tidak melanggar UU TNI.

    “Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres,” jelas Maruli.

    Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sendiri telah menegaskan bahwa personil akti TNI yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mundur. (*)

  • DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

    DPR Dorong Penguatan BPKN Pasca-Kasus Minyakita dan Skincare Abal-abal

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR mendorong untuk memperkuat kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen. Kasus tersebut antara lain, yaitu praktik kecurangan Minyakita dan peredaran skincare abal-abal.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan, berdasarkan kasus-kasus tersebut dan sejumlah temuan permasalahan lain yang berkaitan dengan produk konsumsi, diperlukan penguatan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, di antaranya adalah penguatan kelembagaan dan anggaran BPKN.

    “Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label atau tanda aman atau tanda ramah konsumen di setiap produk,” ujar Nurdin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).

    Nurdin mengatakan bahwa perlu dibuat aturan khusus mengenai online dispute resolution (ODR), serta regulasi yang melindungi konsumen. Selain itu, ia juga mendorong kemandirian BPKN, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta pengelolaan anggaran.

    Menurut Nurdin, kewenangan BPKN harus diperkuat sehingga bisa memanggil dan memproses produsen nakal.

    “Tanpa kewenangan memanggil dan menindaklanjuti pengaduan konsumen, BPKN ibarat pasukan yang memiliki senjata, namun tidak punya peluru untuk terjun di medan perang,” ujarnya.

    Selain memperkuat kewenangan BPKN, kata Nurdin, pihaknya juga mendukung usulan kepala BPKN untuk menaikkan anggaran.

    Pasalnya, anggaran BPKN hanya tersisa Rp 2,3 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 8 miliar. Anggaran tersebut di luar kebutuhan operasional dan gaji pegawai BPKN.

    “Bagaimanapun, anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar seluruh negeri,” jelas politisi Partai Golkar itu.

    Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, Nurdin mengatakan Komisi VI DPR telah menerima masukan dari pemerhati industri kosmetik, khususnya soal pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut.

    “Komisi VI DPR meminta para pemerhati industri skincare untuk menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.

    Menurut Nurdin, perubahan RUU Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak. Pasalnya, permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi semakin beragam dan kompleks seiring dengan perkembangan zaman, mulai dari produsen di hulu, para distributor dan agen di area tengah, hingga para pedagang kecil di hilir.

    “Apalagi di era digital saat ini, banyak korban yang tertipu oleh promosi dan penjualan lewat online. Bukan hanya perorangan, perusahaan juga menjadi korban akibat bisnis ilegal seperti impor pakaian yang murah dan masif,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Nurdin mengatakan UU Perlindungan Konsumen sendiri telah berusia lebih dari 25 tahun, sehingga kurang mampu memberikan payung hukum untuk mengatasinya persoalan perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.

    “Maka dari itu, kami dari Komisi VI DPR RI berinisiatif untuk merancang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR diketahui menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua BPKN dan para influencer di industri kosmetik, di mana permasalahan kecurangan Minyakita dan skincare abal-abal ikut dibahas.

  • Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Polisi Periksa 16 Saksi

    Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Polisi Periksa 16 Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 16 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Dan langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu pemeriksaan korban dan saksi-saksi saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/20245).

    Truno memerinci 16 Saksi tersebut yaitu empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter dan ibu korban anak satu.

    Diketahui, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak yaitu anak 1 dengan usia enam tahun, anak dua usia 13 tahun, anak tiga usia 16 tahun, serta dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.

    Saat ini, eks Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak hanya kasus pelecehan seksual ia juga terlibat kasus narkoba. 

  • Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Pelaku Tetangga Korban

    Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Pelaku Tetangga Korban

    Jakarta: Polisi akhirnya membekuk Febri Arifin (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan di dalam penampungan air (toren) di Tambora, Jakarta Barat. 

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, motif pembunuhan ini karena pelaku memiliki utang senilai total Rp90 juta kepada korban. Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.

    Pelaku kebingungan untuk melunasi utangnya dan kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Krismartoyo dan Kakang yang mampu menggandakan uang serta mencari jodoh. “Korban percaya kepada tersangka,” kata Twedi, Kamis, 13 Maret 2025.

    Kemudian, korban TSL pun menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta untuk digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025.

    Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Krismartoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Krismartoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.

    “Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan uang akan digandakan,” ujarnya.

    Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
     

    “Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada, dan menutup pintu kamar,” ucapnya.

    Setelah memastikan korban TSL meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh ES dengan menggunakan besi yang sama saat membunuh TSL. Setelah ES terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad kedua korban dan menyembunyikannya di dalam toren.

    “Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren,” tuturnya.
     
    Pelaku tetangga korban

    Pelaku diketahui ternyata adalah tetangga korban. “Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias Krismartoyo. Umur 31 tahun, kelahiran Banyumas,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

    Korban TSL dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2021. Pelaku sering meminjam uang sejak pertama kali kenal dengan korban.

    Akibat perbuatannya, Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

    Jakarta: Polisi akhirnya membekuk Febri Arifin (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan di dalam penampungan air (toren) di Tambora, Jakarta Barat. 
     
    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, motif pembunuhan ini karena pelaku memiliki utang senilai total Rp90 juta kepada korban. Utang itu merupakan akumulasi pinjaman sejak tahun 2021 hingga 2025.
     
    Pelaku kebingungan untuk melunasi utangnya dan kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Krismartoyo dan Kakang yang mampu menggandakan uang serta mencari jodoh. “Korban percaya kepada tersangka,” kata Twedi, Kamis, 13 Maret 2025.

    Kemudian, korban TSL pun menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta untuk digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025.
     
    Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Krismartoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Krismartoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
     
    “Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan uang akan digandakan,” ujarnya.
     
    Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
     

     
    “Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada, dan menutup pintu kamar,” ucapnya.
     
    Setelah memastikan korban TSL meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh ES dengan menggunakan besi yang sama saat membunuh TSL. Setelah ES terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad kedua korban dan menyembunyikannya di dalam toren.
     
    “Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren,” tuturnya.
     
    Pelaku tetangga korban

    Pelaku diketahui ternyata adalah tetangga korban. “Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias Krismartoyo. Umur 31 tahun, kelahiran Banyumas,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
     
    Korban TSL dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2021. Pelaku sering meminjam uang sejak pertama kali kenal dengan korban.
     
    Akibat perbuatannya, Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kasus Iklan BJB, KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar danSejumlah Kendaraan

    Kasus Iklan BJB, KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar danSejumlah Kendaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset dalam penyidikan kasus pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Di antara barang yang disita, terdapat deposito senilai Rp 70 miliar serta sejumlah kendaraan.

    “Kami menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Budi tidak memerinci sumber penyitaan tersebut. Namun, ia mengungkapkan KPK telah menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025), serta kantor BJB di Bandung pada Rabu (12/3/2025).

    Selain deposito dan kendaraan, KPK juga menyita aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

    “Kami menduga aset-aset tersebut berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani, baik dari segi tempus (waktu) maupun cara perolehannya,” jelas Budi.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lainnya, yaitu Widi Hartono (WH) selaku pimpinan divisi Corsec BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali agensi, Suhendri (S) selaku pengendali agensi, dqn Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.