Jenis Media: Nasional

  • Kejari Blitar Hapus Postingan Penggeledahan Korupsi Dam Kali Bentak, Ada Apa?

    Kejari Blitar Hapus Postingan Penggeledahan Korupsi Dam Kali Bentak, Ada Apa?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sempat memposting atau mengunggah foto penggeledahan 2 rumah. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

    Dalam postingan itu disebutkan bahwa Tim Penyidik Kejari Blitar menggeledah dua rumah yang beralamat di jalan Masjid nomor 6 Kelurahan Kepanjen Lor serta sebuah rumah yang ada di Tuliskriyo Kabupaten Blitar. Foto-foto penggeledahan ini sempat diunggah Kejari Kabupaten Blitar di akun instagramnya @kejarikabblitar.

    Namun berselang beberapa jam, postingan tersebut telah hilang. Diduga rumah yang digeledah Kejari Kabupaten Blitar itu merupakan milik keluarga salah satu pejabat publik di Kabupaten Blitar.

    Meski dihapus namun postingan tersebut sudah beredar luas di masyarakat. Ternyata sejumlah masyarakat yang melihat postingan tersebut ada yang melakukan penangkapan layar. Sehingga meski, postingannya dihapus namun unggahan akun instagram Kejari Kabupaten Blitar itu tetap menyebar di masyarakat.

    Terkait itu Kejaksaan Kabupaten Blitar sendiri belum angkat bicara. Memang sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.

    “Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/3/2025).

    MB sendiri merupakan direktur dari CV Cipta Graha Pratama. Dalam kasus DAM Kali Bentak, CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksananya atau pihak ketiganya.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Blitar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan DAM Kali Bentak. Hal itulah yang kemudian diselidiki oleh Kejari Blitar akan adanya dugaan tindak korupsi.

    “Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300, yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur yang berinisial “MB”. Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

    Tersangka sendiri kini dikenakan pasal berlapis oleh Kejari Blitar. MB terancam dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [owi/beq]

  • Kabar Baik! Polres Jakpus Buka Fasilitas Penitipan Kendaraan Saat Mudik

    Kabar Baik! Polres Jakpus Buka Fasilitas Penitipan Kendaraan Saat Mudik

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, tidak sedikit masyarakat yang akan memutuskan untuk mudik ke kampung halaman dan meninggalkan perantauan sementara waktu.

    Namun sayangnya, hal ini bakal menjadi kekhawatiran tersendiri karena harus meninggalkan rumah dalam kondisi kosong hingga rawan kemalingan yang dapat menimbulkan kerugian besar, salah satunya adalah kendaraan.

    Menyikapi hal ini, dikabarkan bahwa pihak Polres Jakarta Pusat telah menghadirkan fasilitas penitipan kendaraan bagi masyarakat yang ingin berangkat mudik dengan lebih tenang.

    Dilansir dari laman Antara, masyarakat dapat menitipkan kendaraan di Mako Polres ataupun Polsek terdekat dengan tempat tinggal nantinya.

    Hal ini juga telah disampaikan oleh Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat terkait program yang telah dihadirkan demi menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik.

    Terkait hal ini, Susatyo menerangkan bahwa pelayanan penitipan kendaraan ini sebenarnya sudah menjadi program tahunan bagi Polri.

    Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh setiap masyarakat jika ingin melakukan penitipan kendaraan ini di Polres.

    Perlu untuk diketahui juga bahwa pelaksanaan penitipan kendaraan ini akan dimulai saat masa arus mudik, dengan ketentuan akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Sehingga bagi masyarakat yang berminat, dapat melakukan update informasi setiap waktu agar tidak ketinggalan info penitipan kendaraan ini.

    Di sisi lain terkait mudik, Susatyo juga mengingatkan untuk masyarakat agar lebih teliti dan bijak sebelum meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

    Selain kemalingan, kejadian cukup sering terjadi saat rumah ditinggal mudik adalah kebakaran akibat listrik ataupun tabung gas yang dibiarkan begitu saja.

    “Kami mengimbau agar ketika nanti mudik cek semuanya, karena dikhawatirkan sering terjadi kebakaran, jadi kami juga titip pesan kepada masyarakat untuk waspada,” jelasnya.

    Ini tentunya menjadi salah satu hal yang tidak boleh disepelekan, selain mewaspadai masuknya maling ke rumah yang akhirnya menimbulkan berbagai macam kerugian.

    Kebakaran bisa saja disebabkan oleh berbagai hal, terutama arus listrik sehingga pastikan dengan baik sebelum meninggalkan rumah.

    Tidak hanya merugikan diri sendiri, tentunya kebakaran juga bisa menimbulkan bencana bagi orang sekitar apalagi jika terjadi saat musim panas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bazar Ramadan Tangsel Disambut Antusiasme Warga

    Bazar Ramadan Tangsel Disambut Antusiasme Warga

    Tangerang Selatan: Bazar Ramadan yang digelar oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapat sambutan meriah dari masyarakat. Sejak pagi hari, warga telah memadati lokasi bazar di Kecamatan Pondok Aren untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang secara resmi membuka acara ini, mengungkapkan bahwa bazar murah ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Tangsel, Bulog, dan pihak swasta lainnya.

    “7 kecamatan kita selenggarakan bazar murah. Semua kebutuhan pangan, sembilan bahan pokok ini disiapkan selama satu hari ini dan insyaallah semuanya cukup,” ujarnya.

    Baca: Bazar Ramadan Sembako Murah Diadakan Pemkot Tangsel di Tujuh Kecamatan, Cek Tanggalnya ya!

    Benyamin menjelaskan bahwa bazar ini merupakan langkah strategis dalam mengimbangi lonjakan permintaan masyarakat selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Semua harga yang dijual harus di bawah harga pasar. Seperti tadi Bulog, ini standar Bulog, beras 5 kg itu dijual 58 ribu, kemudian minyak, telur dan sebagainya di bawah harga pasar,” terangnya.

    Selain itu, Benyamin menekankan bahwa bazar murah ini juga berfungsi sebagai upaya pengendalian inflasi di Tangerang Selatan.

    “Ya ini bentuk pengendalian inflasi di Tangerang Selatan, walaupun di Tangerang Selatan sangat terkendali inflasinya di satu digit masih. Tapi kewajiban kita untuk terus mengendalikan karena faktor psikologis masyarakat di bulan puasa, permintaan naik terus. Seperti itu beras, telur, daging, minyak,” katanya.

    Melihat tingginya minat masyarakat, Benyamin membuka peluang untuk mengadakan kembali bazar murah menjelang Lebaran.

    “Kalo animonya banyak, stok-stok tersedia, kita adakan lagi jelang lebaran. Ada gerakan pasar murah juga dari Dinas Pertanian seperti kol, cabe, tomat, ayam itu juga kita adakan,” tutupnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Abdul Aziz, menegaskan bahwa bazar ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan sembako dengan harga lebih terjangkau.

    “Tujuannya untuk kita memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.

    Bazar ini melibatkan 25 mitra dari sektor toko modern, retail, dan swalayan, serta 15 tenant dari berbagai perusahaan, lembaga, dan UMKM. Selain itu, sembilan perangkat daerah turut serta dalam penyelenggaraan acara ini.

    “Jumlah paket total keseluruhan hampir 20 ribu paket. Di Pondok Aren kurang lebih 4.870 termasuk unit satuan,” jelasnya.

    Tangerang Selatan: Bazar Ramadan yang digelar oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapat sambutan meriah dari masyarakat. Sejak pagi hari, warga telah memadati lokasi bazar di Kecamatan Pondok Aren untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang secara resmi membuka acara ini, mengungkapkan bahwa bazar murah ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Tangsel, Bulog, dan pihak swasta lainnya.

    “7 kecamatan kita selenggarakan bazar murah. Semua kebutuhan pangan, sembilan bahan pokok ini disiapkan selama satu hari ini dan insyaallah semuanya cukup,” ujarnya.
     
    Baca: Bazar Ramadan Sembako Murah Diadakan Pemkot Tangsel di Tujuh Kecamatan, Cek Tanggalnya ya!

    Benyamin menjelaskan bahwa bazar ini merupakan langkah strategis dalam mengimbangi lonjakan permintaan masyarakat selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Semua harga yang dijual harus di bawah harga pasar. Seperti tadi Bulog, ini standar Bulog, beras 5 kg itu dijual 58 ribu, kemudian minyak, telur dan sebagainya di bawah harga pasar,” terangnya.

    Selain itu, Benyamin menekankan bahwa bazar murah ini juga berfungsi sebagai upaya pengendalian inflasi di Tangerang Selatan.

    “Ya ini bentuk pengendalian inflasi di Tangerang Selatan, walaupun di Tangerang Selatan sangat terkendali inflasinya di satu digit masih. Tapi kewajiban kita untuk terus mengendalikan karena faktor psikologis masyarakat di bulan puasa, permintaan naik terus. Seperti itu beras, telur, daging, minyak,” katanya.

    Melihat tingginya minat masyarakat, Benyamin membuka peluang untuk mengadakan kembali bazar murah menjelang Lebaran.

    “Kalo animonya banyak, stok-stok tersedia, kita adakan lagi jelang lebaran. Ada gerakan pasar murah juga dari Dinas Pertanian seperti kol, cabe, tomat, ayam itu juga kita adakan,” tutupnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Abdul Aziz, menegaskan bahwa bazar ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan sembako dengan harga lebih terjangkau.

    “Tujuannya untuk kita memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.

    Bazar ini melibatkan 25 mitra dari sektor toko modern, retail, dan swalayan, serta 15 tenant dari berbagai perusahaan, lembaga, dan UMKM. Selain itu, sembilan perangkat daerah turut serta dalam penyelenggaraan acara ini.

    “Jumlah paket total keseluruhan hampir 20 ribu paket. Di Pondok Aren kurang lebih 4.870 termasuk unit satuan,” jelasnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan

    Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah akan mengumumkan nasib pengangkatan CASN hasil seleksi 2024 dan PPPK pada pekan depan. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah akan segera mengumumkan nasib percepatan pengangkatan calon aparatur Sipil negara ( CASN ) hasil seleksi 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Pengumuman kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Dasco usai melakukan Sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dasco menyampaikan bahwa Komisi II DPR telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan merapikan pendataan dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” ujarnya.

    Diketahui, pemerintah memutuskan mengundur atau menyesuaikan pengangkatan CPSN dan PPPK. Berdasarkan kesepakatan Kementerian PANRB dan Komisi II DPR, pengangkatan CPNS 2024 dilakukan pada Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Maret 2026.

    Sementara, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan pemerintah telah memiliki solusi dari polemik pengangatan CPNS dan PPPK. “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang memberikan update,” kata Gibran.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto menegaskan telah mengurus masalah pengangkatan CPNS dan PPPK. “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo usai menghadiri acara di Plasa Insan Berprestasi, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    (abd)

  • TNI Aktif Isi Jabatan Publik, Pengamat: Demokrasi Harus Taat Aturan

    TNI Aktif Isi Jabatan Publik, Pengamat: Demokrasi Harus Taat Aturan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno, memberikan komentar terkait pengangkatan prajurit TNI aktif ke Pemerintahan.

    Yang paling disorot tentunya pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet (Sekab).

    Presiden Prabowo kemudian dianggap melanggar sumpah dan jabatannya.

    Pengangkatan ini juga dianggap bertetangan dengan UU 34/2004.

    Adi Prayitno kemudian melalui cuitan di akun X pribadi memberikan sindiran keras.

    Menurutnya, Demokrasi berprinsip dasar yaitu taat kepada aturan.

    “Waktu kuliah dulu, dikasi rumus bgini: Demokrasi prinsip dasarnya taat aturan,” tulisnya dikutip Jumat (14/3/2025).

    “Hukum jd panglima, apapun harus tunduk di situ,” tuturnya.

    Ia pun menegaskan aturan dalam hal ini tidak bisa menyesuaikan diri dengan politik.

    Jika terjadi hal seperti ini, menurut itu bisa menjadi sesuati yang berbahaya dan jatuhnya tidak ada kepastian hukum.

    “Bukan aturan yg menyesuaikan keinginan politik. Serem klo bgini,” sebutnya.

    “Apapun bs diubah sesuai selera. Tak ada kepastian hukum jadinya,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • KPU dan BPS Tandatangani Nota Kesepahaman terkait Pemanfaatan Data Pemilih – Halaman all

    KPU dan BPS Tandatangani Nota Kesepahaman terkait Pemanfaatan Data Pemilih – Halaman all

    KPU dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    Tayang: Jumat, 14 Maret 2025 12:41 WIB

    Tribunnews/Mario Christian Sumampow

    MOU KPU BPS – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat menandatangani nota kesepahaman di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). MoU yang ditandatangai adalah perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    Kerja sama yang berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data serta mendukung tata kelola pemilu dan statistik nasional.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan kolaborasi ini memungkinkan pemanfaatan data pemilih KPU secara lebih luas, tentunya dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

    “Nota kesepahaman dalam rangka untuk pemanfaatan dan kolaborasi untuk pemanfaatan data kita, data pemilih yang ada di KPU,” kata Afif dalam konferensi pers usai acara. 

    “Tentu ini adalah hal baik untuk kemudian semua informasi data yang dipunyai oleh KPU itu juga bisa dimanfaatkan, di-sharing-kan dengan teman-teman BPS, tentu dalam aturan-aturan yang memang sudah diperbolehkan,” sambungnya. 

    Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kerja sama ini akan langsung diimplementasikan melalui perjanjian kerja sama.

    Menurutnya, data pemilih KPU yang telah dimutakhirkan akan menjadi sumber berharga bagi BPS, terutama dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

    Amalia juga menegaskan BPS akan menjaga keamanan serta kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

    “Tentunya BPS akan mengamankan dan melindungi data tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan kerahasiaan data,” jelas Amalia. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita

    loading…

    Polri mengungkapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Polri mengungkapkan Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti telah melakukan tindakan asusila kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

    Berdasarkan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut, Polri menemukan sebuah CD atau compact disc berisikan video asusila pelaku terhadap korban. “Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang dan petunjuk dari CCTV, dan registrasi dari resepsionis hotel, barang bukti berupa satu baju dress anak motif love pink,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).

    “Kemudian surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video,” sambungnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

    Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

    “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Atas perbuatannya tersebut, Polri pun mengkategorikan tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

    (rca)

  • Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang

    Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang

    Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Febri Diansyah
    , menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tidak menyusun surat
    dakwaan
    perkara kliennya dengan hati-hati.
    Febri mengatakan, dalam dakwaan pertama Hasto yang menguraikan dugaan perbuatan
    perintangan penyidikan
    , KPK salah menuliskan undang-undang.
    Seharusnya, jaksa menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Namun, mereka justru menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
    Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
    Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
    “Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama Perwira Tinggi (Pati) yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    Demikian ulasan mengenai sederet jenderal polisi bersiap tinggalkan Polri usai mutasi besar-besaran Maret 2025.

    (abd)

  • Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

    Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Hasto Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

    “Bahwa perbuatan Terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidaklangsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat,” ujar jaksa.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto disangkakan melanggar pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    “Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News