Jenis Media: Nasional

  • Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, Pemohon Eksekusi Tegaskan Kepemilikan Sah

    Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, Pemohon Eksekusi Tegaskan Kepemilikan Sah

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti sah sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, yang diklaim sebagai tanah warisan pahlawan nasional Yos Sudarso.

    Iko menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya berasal dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929. Kemudian, pada 14 Mei 1969, tanah itu didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan diterbitkan SHGB Nomor 651.

    “Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian, pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan dan terbit SHGB Nomor 651,” ungkap Iko kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Rumah tersebut mengalami beberapa kali transaksi jual beli. Pada 1972, rumah itu diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor 77 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Selanjutnya, rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang melanjutkan sewa orang tuanya dari Dokter Hamzah Tedjasukmana.

    Pada 2022, sengketa kepemilikan masuk ke ranah hukum setelah Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

    Handoko Wibisono mengajukan 29 bukti kepemilikan di persidangan, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi hanya menyewa rumah tersebut.

    “Kita punya 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 membuktikan bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga memiliki bukti P21 berupa wesel pembayaran sewa,” jelas Iko.

    Namun, proses eksekusi menghadapi hambatan setelah Pudji Rahayu mengklaim kepemilikan rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby.

    Dalam petitumnya, Pudji meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah rumah tersebut dan membatalkan eksekusi yang direncanakan.

    Iko membantah klaim pihak lawan yang menyatakan telah menang dalam putusan peninjauan kembali (PK).

    “Selama ini mereka mengatakan menang PK. Padahal, dalam petitumnya tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik sah,” tegasnya.

    Terkait berbagai tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.

    “Memang kita tidak bisa mengontrol informasi yang menyebar di media sosial. Tapi biarlah keadilan berbicara,” ujarnya.

    Iko juga menjelaskan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki prosedur ketat, dan pembelian aset harus dilakukan langsung dengan pemilik rumah melalui notaris serta dilaporkan ke Panglima Daerah 4 melalui Disput Daerah 4.

    Sementara itu, Aris, kuasa hukum Handoko Wibisono lainnya, meminta masyarakat untuk menggali informasi lebih dalam terkait rumah yang diklaim sebagai peninggalan Yos Sudarso.

    “Silakan cek arsip nasional. Tidak ada yang menyatakan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 adalah peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan beliau ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika benar rumah ini peninggalan Yos Sudarso, pasti sudah diambil alih oleh negara dan tidak akan menjadi objek sengketa seperti ini,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Warga Tambaksari Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Judi Togel Sydney

    Warga Tambaksari Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Judi Togel Sydney

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulyono, warga Tambaksari, Surabaya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno No.16-18, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jumat (14/3/2025).

    Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengepul judi togel jenis Sydney.

    “Menyatakan Terdakwa Mulyono bin Prayitno, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ujar Jaksa Anggraeni dalam tuntutannya.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyono bin Prayitno selama 2 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp10.000.000,-, subsidair 2 bulan penjara,” lanjutnya.

    Kasus ini bermula pada Senin, 4 November 2024, pukul 18.00 WIB, ketika petugas Polsek Tambaksari, Kusnomo dan M. Hosim, sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Mereka menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengepul judi togel di Jalan Jedong No. 48. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan Mulyono sedang melakukan aktivitas perjudian togel Sydney.

    Barang bukti yang diamankan dari terdakwa antara lain satu unit handphone merek Samsung putih dan kartu ATM BRI warna putih.

    Berdasarkan penyelidikan, terdakwa menerima titipan taruhan dari para penombok menggunakan uang tunai. Jika jumlah taruhan melebihi Rp50 ribu, Mulyono terlebih dahulu melakukan deposit ke rekening BRI miliknya sebelum mentransfer dana ke rekening bandar atas nama Rubbieyanto melalui situs Shiokambing-03.com. Terdakwa memasukkan nomor taruhan para penombok dengan nominal bervariasi.

    Terdakwa menggunakan akun email [email protected] dengan username “bogang” dan password “7878” untuk masuk ke situs judi tersebut. Ia kemudian memilih permainan togel Sydney yang mengikuti hasil undian dari Australia. Dari omzet Rp50 ribu, terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp10 ribu, dengan sistem berlaku kelipatan untuk nilai taruhan yang lebih besar.

    Perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang. [uci/beq]

  • APUDSI dan BKPRMI Siap Berkontribusi dalam Pengelolaan Kopdes Merah Putih

    APUDSI dan BKPRMI Siap Berkontribusi dalam Pengelolaan Kopdes Merah Putih

    loading…

    Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) siap berkontribusi untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Ist

    JAKARTA – Pemerintah terus menggencarkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang dijalankan pada tahun 2025 ini dirancang untuk mengelola berbagai sektor usaha desa seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.

    Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) menyatakan minatnya untuk berkontribusi dalam pengelolaan koperasi desa.

    Ketua APUDSI Maulidan Isbar mengatakan, sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam Kopdes harus memiliki kompetensi di bidang koperasi agar dapat menjalankan operasional dengan baik.

    “SDM yang berperan di dalam Kopdes harus memiliki kompetensi di bidang koperasi. Jangan sampai koperasi ini hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Maulidan, Jumat (14/3/2025).

    APUDSI siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjalankan program ini. “Dengan pengalaman kami di sektor usaha desa, kami yakin bisa memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi pedesaan,” ucapnya.

    Dia menekankan pentingnya dukungan dari perbankan dalam mendukung keberlanjutan koperasi desa. “Kami berharap Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) juga turut serta dalam pendanaan dan pembinaan Kopdes, sehingga koperasi ini dapat berkembang dan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa,” katanya.

    Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) juga memberikan dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan menguatkan perekonomian desa dan memberikan akses kepada masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan.

    Menurut Ketua Umum BKPRMI Nanang Mubarok, dukungan ini sangat relevan dengan visi organisasi yang selalu mendukung program-program yang dapat memperkuat ekonomi umat, khususnya di level desa.

    BKPRMI berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi solusi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan kemudahan dalam akses modal serta meningkatkan daya saing produk lokal.

  • Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur

    Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur

    loading…

    Menag Nasaruddin Umar berharap umat Buddha yang akan memperingati Waisak tahun 2025 agar menonjolkan kesakralan saat peringatan upacara suci di Candi Borobudur. Foto/Ist

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berharap umat Buddha yang akan memperingati Waisak tahun 2025 agar menonjolkan kesakralan saat peringatan upacara suci di Candi Borobudur.

    Menag Nasaruddin menyampaikan hal itu saat menerima audiensi dengan para Bhikkhu, Sangha dan tokoh Umat Buddha di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    “Saya berharap Waisak nanti jangan sampai hilang unsur sakralnya. Kegiatan sakral kemanusiaan Waisak itu jangan lebih menonjolkan aspek selebrasinya. Jangan sampai kemeriahannya mengalahkan kedalamannya. Penghayatan kedalaman makna Waisak itu lebih penting,” pesan Menag yang didampingi Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dan Dirjen Bimas Buddha Supriyadi.

    Menurut Menag, penting untuk menambah kesakralan peringatan Waisak dengan menyalakan lilin dalam hati umat.

    “Ketika seseorang keluar dari tempat ibadah, lentera dalam hatinya akan terang benderang. Jangan sampai nanti keajaiban-keajaiban agama itu diwarnai dengan sesuatu yang tidak luhur,” katanya.

    Ia juga berpesan agar peringatan Waisak tidak ada kepentingan-kepentingan tertentu yang non-religi, entah itu kepentingan politik, kepentingan bisnis, kepentingan umum maupun personal. Menurutnya, hal itu, sedapat mungkin harus dipisahkan.

    “Ketika kita masuk dalam upacara suci, kita akan memelihara keheningan. Karena keheningan inilah di mana dalam kita memprovokasi pengetahuan luhur, dipahami oleh masyarakat-masyarakat luhur,” jelas Nasaruddin Umar.

  • Mentan Amran Sulaiman Tinjau Panen Padi, Pastikan Harga Gabah Rp6.500

    Mentan Amran Sulaiman Tinjau Panen Padi, Pastikan Harga Gabah Rp6.500

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Desa Sirnoboyo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia meninjau langsung panen padi sekaligus memastikan gabah kering panen (GKP) milik petani dibeli dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

    “Kami senang mendengar suara petani yang mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pupuknya sudah terpenuhi, harganya kita lihat langsung Rp 6.500. Itu akan mengangkat ekonomi mereka, kesejahteraan petani kita,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman di sela kegiatan panen di desa tersebut, Jumat.

    Ia menegaskan, Kementerian Pertanian terus menggencarkan gerakan tanam padi. Selain itu, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan produksi dan pemberdayaan petani.

    “Selain memastikan harga gabah petani terserap sesuai HPP, yakni Rp 6.500 per kilogram, juga untuk memastikannya ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi sesuai dengan kebutuhan petani,” ujarnya.

    Dalam kunjungan tersebut, Mentan menyerahkan bantuan tiga unit alat mesin pertanian berupa combine harvester (pemanen kombinasi) kepada petani. Selain itu, ia juga memberikan bantuan traktor tangan.

    “Percepatan menuju swasembada pangan ini dilakukan agar Indonesia terhindar dari krisis pangan seperti yang terjadi di beberapa negara saat ini,” tuturnya.

    Usai menemui petani, Mentan bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menggelar rapat koordinasi dengan para penyuluh pertanian se-Jawa Timur di Petrokimia Gresik.

  • KPK Belum Putuskan Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

    KPK Belum Putuskan Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

    KPK Belum Putuskan Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) belum menentukan status mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar)
    Ridwan Kamil
    dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
    “Bapak RK (Ridwan Kamil) ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil saksi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025).
    Meski demikian, Budi memastikan bahwa akan memanggil Ridwal Kamil untuk diperiksa terkait kasus
    korupsi Bank BJB
    tersebut.
    Pemanggilan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk dilakukan klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan rumahnya.
    “Kapan akan dipanggil, nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
    Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 Maret 2025.
    “Pastinya kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokmen, kemudian beberapa barang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Setyo mengatakan, sejumlah dokumen dan barang yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik.
    Menurut dia, dokumen dan barang tersebut disita lantaran dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.
    “Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti, kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” ujarnya.
    Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada 13 Maret 2025.
    Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, tiga tersangka dari kalangan swasta yaitu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Hanya saja, para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu (12/3/2025).

    Firli selaku pemohon sedangkan termohon Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

    Adapun klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

    “Benar pendaftaran Rabu (12/3/2025),” katanya saat dikonfirmasi.

    Dia menyampaikan hakim tunggal pada sidang praperadilan itu ialah Parulian Manik.

    Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

    Sebelumnya, Firli Bahuri juga pernah mengajukan praperadilan terkait perkara serupa pada Selasa (19/12/2023).

    Namun kala itu Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

    Setelah itu, Firli mengajukan lagi praperadilan kedua pada Senin (22/1/2024) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL.

    Disamping itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kejati Jakarta telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian itu ditolak oleh hakim.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

  • Penyidik Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi PDNS Komdigi, Ini Daftarnya

    Penyidik Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi PDNS Komdigi, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah empat lokasi dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

    Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya telah menerbitkan sprindik No: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

    Adapun keempat wilayah yang digeledah mulai dari Jakarta Pusat di perkantoran Menara Salemba dan Menara Oasis. Kemudian, di kediaman pihak-pihak terkait yang berlokasi di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan.

    “Ada di Cilandak rumah pihak terkait, di Bogor rumah pihak terkait juga, sama satu lagi di Tangerang rumah juga,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

    Bani menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang hingga aset seperti mobil, tanah dan bangunan.

    “Menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kominfo diduga melakukan pengondisian pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024.

    Pengondisian tender proyek PDNS itu diduga untuk memenangkan perusahaan PT AL. Adapun, total nilai proyek PDNS ini senilai Rp958 miliar.

  • Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025

    Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025

    Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (
    Kemenag
    ) memastikan
    Tunjangan Profesi Guru
    (TPG) bagi
    guru madrasah
    periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.
    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag
    Amin Suyitno
    mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025 dan proses pencairan tengah dipersiapkan.
    Dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.
    “Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kami siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” kata Suyitno, dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
    Suyitno menuturkan, tunjangan ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
    “TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya,” ucap dia.
    Sementara itu, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum
    inpassing
    , akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.
    “Terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500.000 bagi guru madrasah non-ASN yang belum
    inpassing
    , akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” ucap dia.
    Peningkatan TPG bagi guru yang belum
    inpassing
    ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.
    Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar menambahkan, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
    1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
    2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
    3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
    Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi

    Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi

    loading…

    Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa sejumlah calon kepala daerah mulai melakukan pendaftaran di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Foto/Danandaya Arya Putra

    JAKARTA – Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa sejumlah calon kepala daerah mulai melakukan pendaftaran di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Mereka mendaftar untuk menggantikan calon yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    “PSU sekarang pada tahapan pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar, calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP kemarin itu sudah pada daftar,” ucap Afifudin kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/3/2025).

    Dia menyebut bahwa penetapan pengumuman calon akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Adapun terdapat 24 daerah yang diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU.

    “Nanti akan ada masa pengumuman dari teman-teman setelah pendaftaran tanggal 17 apa ya kalau nggak salah masih ada waktu,” katanya.

    Di sisi lain, terkait kekurangan anggaran di Kabupaten Boven Digoel dan Kebupaten Pasaman, Afif mengaku hal tersebut belum ada kabar terbaru.

    “Kalau anggaran masih belum ada update dari dua daerah tersebut tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, bahwa kekurangan anggaran di dua wilayah itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengintruksikan Pemerintah Daerah untuk mencari jalan keluar. Nantinya jika anggaran daerah tidak mampu, maka Afif meyakini akan ada support dari pemerintah pusat.

    “Kalau kemarin informasi dari teman-teman kemendagri, Pemda cuma minta waktu mencari jalan keluarnya di daerah, jadi kayaknya ada anggarannya. kalau di daerah lain kan juga ada semua tinggal dua tempat aja kemarin. jadi kami meyakini insyallah bisa terfasilitasi. kalau pun tidak kan ada mekanismenya bisa disupport dari anggaran pusat,” jelasnya.

    (shf)