Jenis Media: Nasional

  • Presiden Prabowo Setujui Moratorium Kirim Tenaga Kerja ke Arab Dicabut

    Presiden Prabowo Setujui Moratorium Kirim Tenaga Kerja ke Arab Dicabut

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Saat ini, terdapat kebutuhan sekitar 600.000 tenaga kerja di negara tersebut.

    Menurut Karding, Prabowo sangat mendukung kebijakan ini sebagai upaya untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Ia juga menekankan Presiden Prabowo menaruh perhatian besar pada pelatihan dan pembekalan bagi pekerja migran sebelum mereka diberangkatkan ke Arab Saudi.

    “Alhamdulillah, Bapak Presiden telah menyetujui moratorium pengiriman tenaga kerja migran Indonesia ke Arab Saudi dicabut. Beliau meminta kami untuk menyiapkan skema pelatihan sekaligus sistem penempatan bagi para tenaga kerja,” ujar Karding setelah melaporkan perkembangan ini kepada Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Dalam kesempatan tersebut Karding juga melaporkan pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

    Karding menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah menunjuk Kementerian P2MI untuk memimpin Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Mengenai kapan pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dilakukan, Karding berharap segera ditentukan. “Nanti ya kita tunggu moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi kalau bisa dibuka lebih cepat lebih baik,” kata dia.

  • Prabowo Setuju Moratorium Pengiriman Pekerja RI ke Arab Saudi Dicabut

    Prabowo Setuju Moratorium Pengiriman Pekerja RI ke Arab Saudi Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju untuk mencabut moratorium kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan Arab Saudi.

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Kerja sama penempatan PMI atau TKI Arab Saudi telah dimoratorium sejak 2015 lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, rencana pencabutan moratorium itu pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 2023 lalu. 

    “Untuk itu kita akan membuka ini dan kami di Kementerian [P2MI, red] sudah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikannya kembali untuk pembukaan tersebut,” terangnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Karding mengungkap, alasan di balik moratorium baru ingin dicabut setelah hampir 10 tahun karena ada hal yang merisaukan pihak Indonesia. Misalnya, ada sedikitnya 25.000 orang setiap tahunnya yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. 

    Oleh sebab itu, kini di bawah pemerintahan baru, Karding menyebut Indonesia dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Jeddah.  “Beliau [Prabowo, red] alhamdulillah sangat setuju,” terangnya. 

    Mantan anggota DPR itu menerangkan, pada kesempatan ini Kerajaan Arab Saudi menjanjikan sekitar 600.000 orang PMI dipekerjakan di sana. Perinciannya, sebanyak 400.000 orang untuk pekerja domestik atau rumah tangga, serta 200.000 sampai dengan 250.000 orang untuk sektor formal. 

    Menurut Karding, Prabowo meminta Kementerian P2MI untuk segera menyiapkan skema pelatihan dan penempatan para PMI itu.  “Untuk skema pelatihannya nanti kami akan sampaikan lagi lapor kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun,” pungkasnya. 

  • Oknum Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang Gadai Sawah

    Oknum Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang Gadai Sawah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang kepala desa sebagai tersangka.

    Pelaku berinisial RH (37), yang menjabat sebagai Kepala Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Djony Wiyono, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Maret 2025.

    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, kejadian bermula ketika pelapor mendapat informasi bahwa RH hendak menggadaikan sawahnya melalui dua makelar bernama Taufik dan Abdul Bahar.

    Pelapor kemudian tertarik dan meminta izin untuk melihat langsung lokasi sawah tersebut. Setelah merasa cocok, Djony menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka di rumahnya pada 22 Maret 2023 dengan kesepakatan gadai selama tiga tahun.

    Namun, saat hendak menggarap sawah tersebut, dua makelar kembali datang dan menyatakan bahwa lokasi sawah yang telah ditunjukkan sebelumnya salah. Mereka lalu menunjukkan sawah lain yang berbeda dari kesepakatan awal.

    “Karena merasa tidak cocok dengan lokasi yang baru, pelapor membatalkan kesepakatan gadai sawah. Namun, uang yang telah diserahkan kepada tersangka tidak pernah dikembalikan,” jelas Ipda Bobby, Jumat (14/3/2025).

    Parahnya, sawah yang sebelumnya digadaikan kepada pelapor ternyata telah digadaikan kembali kepada pihak lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

    Atas perbuatannya, RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

    “Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso,” pungkas Bobby. (awi/ian)

  • Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan

    Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan

    loading…

    Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Kejaksaan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan terus menuai polemik di masyarakat. Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU tersebut dinilai berlebihan.

    Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina menilai, rencana revisi tidak hanya menyangkut persoalan perampasan kebebasan individu, tetapi juga berkaitan dengan upaya legitimasi serta penguatan kekuasaan.

    “Alih-alih membatasi kewenangan, revisi terhadap berbagai aturan justru berpotensi memperluas serta memperkuat otoritas lembaga yang terlibat,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk “UU dan RUU Kejaksaan membuat Jaksa Jadi lembaga Superbody yang Mengancam Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Gina juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya penambahan kewenangan bagi Kejaksaan seperti pemberian hak kepada intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pemberian imunitas bagi jaksa, serta tugas pengamanan pelaksanaan pembangunan dan operasi peran lainnya.

    “Sebelum memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kejaksaan, seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi tersebut untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya,” katanya.

    Menurut Gina, penambahan kewenangan jaksa berupa intelijen bisa melakukan penyelidikan, imunitas, pengamananan pelaksanaan pembangunan, harusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya revisi terhadap dan memperkuat kejaksaan. Terlebih yang berkaitan dan bersentuhan dengan demokrasi, hak asasi manusia dan negara hukum.

    “Seharusnya yang perlu dilakukan adalah memperkuat mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal. Memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ombudsman, baik dari aspek anggaran, kewenangan, dan sebagainya,” katanya

    (cip)

  • Mau Itikaf di Masjid Istiqlal Ramadan 2025? Ini Waktu dan Cara Daftarnya

    Mau Itikaf di Masjid Istiqlal Ramadan 2025? Ini Waktu dan Cara Daftarnya

    Jakarta: Masjid Istiqlal kembali menggelar itikaf terpadu Ramadan 1446 H/2025 Masehi. Bagi kamu yang ingin ikutan itikaf di Istiqlal bisa daftar secara online.

    Melansir Instagram resmi Masjid Istiqlal, pendaftaran online itikaf Ramadan 2025 di Masjid Istiqlal ini sudah dibuka sejak 7 Maret 2025. Pendaftaran ini terbuka untuk umum dengan kuota 300 jamaah (150 laki-laki dan 150 perempuan). Adapun itikaf dilaksanakan selama 10 hari penuh.

    “Itikaf terpadu hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan mengikuti rangkaian itikaf di Masjid Istiqlal full 10 hari tanpa pulang-pergi,” tulis masjidistiqlal.official seperti dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
    Syarat Pendaftaran Itikaf di Masjid Istiqlal Ramadan 2025

    Berikut syarat mengikuti itikaf terpadudi Masjid Istiqlal Ramadan 2025:

    Sehat jasmani & Rohani
    Berniat mengikuti program I’tikaf hingga akhir
    Ramadhan (diutamakan bagi peserta yang dapat mengikuti kegiatan selama 10 hari penuh)
    Bagi peserta yg berusia di atas 60 tahun  wajib menyertakan surat keterangan sehat dan didampingi oleh anak/saudara
    Mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh panitia peserta minimal usia 12 tahun
    Bersedia mengikuti peraturan selama mengikuti program I’tikaf

     

     

    Pendaftaran Online Itikaf Masjid Istiqlal Ramadan 2025

    Pendaftaran dilakukan melalui tautan bit.ly/Itikafistiqlal2025, berikut langkah-langkahya:

    Buka bit.ly/Itikafistiqlal2025
    Lengkapi formulir dengan data yang diminta
    Unggah foto diri dan KTP
    Peserta yang berumur 60 – 65 tahun, wajib mengunggah foto surat keterangan sehat dari dokter.

    Jakarta: Masjid Istiqlal kembali menggelar itikaf terpadu Ramadan 1446 H/2025 Masehi. Bagi kamu yang ingin ikutan itikaf di Istiqlal bisa daftar secara online.
     
    Melansir Instagram resmi Masjid Istiqlal, pendaftaran online itikaf Ramadan 2025 di Masjid Istiqlal ini sudah dibuka sejak 7 Maret 2025. Pendaftaran ini terbuka untuk umum dengan kuota 300 jamaah (150 laki-laki dan 150 perempuan). Adapun itikaf dilaksanakan selama 10 hari penuh.
     
    “Itikaf terpadu hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan mengikuti rangkaian itikaf di Masjid Istiqlal full 10 hari tanpa pulang-pergi,” tulis masjidistiqlal.official seperti dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
    Syarat Pendaftaran Itikaf di Masjid Istiqlal Ramadan 2025

    Berikut syarat mengikuti itikaf terpadudi Masjid Istiqlal Ramadan 2025:

    Sehat jasmani & Rohani
    Berniat mengikuti program I’tikaf hingga akhir
    Ramadhan (diutamakan bagi peserta yang dapat mengikuti kegiatan selama 10 hari penuh)
    Bagi peserta yg berusia di atas 60 tahun  wajib menyertakan surat keterangan sehat dan didampingi oleh anak/saudara
    Mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh panitia peserta minimal usia 12 tahun
    Bersedia mengikuti peraturan selama mengikuti program I’tikaf

     

     

    Pendaftaran Online Itikaf Masjid Istiqlal Ramadan 2025

    Pendaftaran dilakukan melalui tautan bit.ly/Itikafistiqlal2025, berikut langkah-langkahya:

    Buka bit.ly/Itikafistiqlal2025
    Lengkapi formulir dengan data yang diminta
    Unggah foto diri dan KTP
    Peserta yang berumur 60 – 65 tahun, wajib mengunggah foto surat keterangan sehat dari dokter.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Produsen Curang Takaran Minyakita Berkurang, Saksikan di One On One Bersama Mentan Malam Ini

    Produsen Curang Takaran Minyakita Berkurang, Saksikan di One On One Bersama Mentan Malam Ini

    loading…

    Dalam perbincangan One on One SindonewsTV, Menteri Pertanian (Mentan) Amran mengaku sangat geram dengan ulah produsen Minyakita yang nakal dan mengurangi takaran. Foto/SindoNews TV

    JAKARTA – Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kejanggalan pada produk Minyakita.

    Setelah memeriksa lebih lanjut dengan alat ukur, Mentan Amran menemukan kemasan botol satu liter Minyakita ternyata hanya berisi 800 mililiter atau kurang sekitar satu gelas.

    “Isinya tidak sampai satu liter, hanya 700-800 mililiter,” kata Mentan Amran.

    Bukan hanya di Pasar Jaya Lenteng Agung Jakarta, Minyakita tidak sesuai takaran juga ditemukan Mentan Amran saat sidak ke salah satu pasar di Surakarta, Jawa Tengah.

    Menemukan ada yang tidak beres dengan produk Minyakita, Mentan Amran langsung berkoordinasi dengan Kementerian-kementerian terkait, dan meminta Satgas Pangan untuk menyelidiki dan menindak tegas produsen nakal yang merugikan masyarakat.

    Dalam perbincangan One on One SindonewsTV, Mentan Amran mengaku sangat geram dengan ulah produsen Minyakita yang nakal dan mengurangi takaran.

    “Ini masalah moral, mereka (para pengusaha nakal) tidak memiliki kesadaran untuk berbisnis dengan jujur,” kata Mentan Amran.

  • Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi

    Polisi Sita 6 Mobil Mewah hingga 14 Sertifikat Tanah Milik Direktur Persiba Bandar Narkoba Catur Adi

    loading…

    Polisi menyita 6 mobil mewah hingga 14 sertifikat tanah milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar narkoba Catur Adi. Foto: Ist

    JAKARTA – Polisi menyita 6 mobil mewah hingga 14 sertifikat tanah milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar narkoba Catur Adi.

    “1 mobil Ford Mustang, 1 mobil Toyota Alphard, 1 mobil sedan Lexus, 1 mobil Honda Civic, 1 mobil Honda Freed, 1 sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/3/2025).

    Bangunan yang disita dijadikan usaha resto dan kos-kosan oleh Catur. Bahkan, bandar besar narkoba itu juga menjadi salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa.

    “Juga digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah kos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda,” katanya.

    “PT Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham yang pada praktiknya melaksanakan pekerjaan Wakil Direktur, Direkturnya H Dimas/M Kamedi,” sambungnya.

    Mukti mengungkap perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal ini diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.

    “Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Catur Adi terkait peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Dia diketahui bandar besar narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).

    (jon)

  • Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina – Halaman all

    Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

    Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok membawa catatan rapat sebagai data pendukung, meski tidak menjelaskan detail isinya.

     

    Ia menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung dengan informasi yang ia ketahui selama menjabat.

    Terkejut dengan Temuan Kejagung

    Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.31 WIB, Ahok mengungkapkan keterkejutannya atas berbagai temuan yang disampaikan penyidik. Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam operasional subholding Pertamina.

    “Saya juga kaget-kaget, kok gila juga ya,” ujar Ahok kepada wartawan.

    Ia menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dirinya tidak memiliki akses langsung ke operasional anak perusahaan atau subholding.

    Dugaan Fraud dan Transaksi Mencurigakan

    Ahok mengaku baru mengetahui dugaan fraud dan transaksi mencurigakan saat diperiksa. Penyidik menjelaskan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan transaksi tertentu.

    “Saya kaget juga saat diberi tahu ada fraud, penyimpangan, dan transfer mencurigakan,” kata Ahok.

    Dirinya menegaskan, selama menjabat, kinerjanya hanya berfokus pada monitoring keuangan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

    Membongkar Isi Rapat Selama di Pertamina

    Dalam pemeriksaan, Ahok memberikan keterangan mengenai rapat-rapat dan arahan yang pernah ia berikan selama menjadi Komisaris Utama. 

    Menurutnya beberapa arahan tidak dijalankan oleh jajaran direksi Pertamina.

    “Soal kenapa arahan tidak dikerjakan, silakan tanya ke direksi,” tegasnya.

    Meski sudah tidak menjabat, Ahok masih memiliki catatan agenda rapat yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini.

    Tidak Ditanya Soal Pertamax Oplosan

    Ahok juga menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan dugaan pengoplosan Pertamax dalam pemeriksaannya.

    Menurutnya, kasus yang sedang diselidiki jauh lebih kompleks.

    “Kalau pengoplosan, pasti konsumen langsung tahu karena kendaraan akan bermasalah,” ujarnya.

    Ia juga mengisyaratkan bahwa ada informasi yang belum bisa diungkap ke publik dan baru akan terungkap di persidangan.

    Kejagung Diminta Periksa Mantan Dirut Pertamina

    Ahok menilai Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, yang dianggap mengetahui banyak hal terkait kasus ini.

    “Seharusnya dipanggil juga, kan ada lapisan direktur utama sebelumnya,” kata Ahok.

    Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.

    Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

    Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dasco Soal Kondisi PT PFN: Utang Banyak, Nunggak Gaji Karyawan

    Dasco Soal Kondisi PT PFN: Utang Banyak, Nunggak Gaji Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi VI DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung PT Produksi Film Negara (PFN), Jakarta Timur, pada Jumat (14/3/2025).

    Didampingi langsung oleh Direktur Utama PT PFN Riefian Fajarsyah atau dikenal Ifan Seventeen, romobongan melakukan office tour selama kurang lebih 20 menit. Sebelumnya, Ifan baru sampai gedung 40 menit setelah Dasco dan rombongan sampai.

    Seusai office tour, Dasco membeberkan pandangannya terhadap gedung PT PFN. Menurut dia, kondisinya cukup memprihatinkan terlebih juga gedungnya merupakan bangunan lama. Dia juga menyoroti studio film yang ada di sana.

    “Semuanya kurang, peralatan enggak ada sama sekali, studio ada yang bagus tapi banyak yang memprihatinkan. Sarana pendukung sangat minim,” ujarnya di Gedung PT PFN, Jakarta Timur, Jumat (13/2/2025).

    Melihat prihatinnya hal tersebut, Ketua Harian Gerindra ini mengatakan Komisi VI akan melakukan rapat dengan Kementerian BUMN dan juga memanggil stakeholder terkait, agar bersama-sama memikirkan untuk membangkitkan industri kreatif dan film melalui pembenahan PFN.

    Dia melanjutkan, tak menutup kemungkinan juga akan menggandeng swasta untuk kolaborasi supaya perusahaan film negara dan industri kreatif film Indonesia bisa hidup dan berkembang maju.

    Tak sampai di situ, nyatanya seusai sidak juga ditemukan fakta bahwa PT PFN memiliki utang yang banyak, gaji karyawan tertunggak, hingga dana operasional dan produksi tersendat-sendat.

    “Kebanyakan itu adalah tunggakan-tunggakan di masa lalu, di jaman COVID, info vendor-vendor, utang pajak, utang PBB, dan beberapa hal lain, termasuk gaji yang tertunggak. Dan tadi kita dapat informasi kadang-kadang karyawan maupun direksi hanya mendapatkan gaji 40%, 70%, 30%, dan begitu,” urai Dasco.

    Sementara itu, Direktur Utama PT PFN Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen memandang sidak yang dilakukan DPR ini sebagai bentuk perhatian.

    “Jadi ini bentuknya sama sekali bukan sidak, ini bentuknya lebih ke perhatian. Akhirnya negara bisa hadir di PFN. Jadi ini hari yang bersejarah buat PFN,” ucapnya di tempat yang sama.

  • Pencuri Tabung Gas Elpiji di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

    Pencuri Tabung Gas Elpiji di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Maulana Idris dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita karena mencuri tabung gas elpiji kemasan tiga kilogram.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Maulana Idris dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Jaksa Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    JPU juga menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada korban.

    “Satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram warna hijau dikembalikan kepada saksi Maulana Rizky Ramadhan,” tambahnya.

    Kasus ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika terdakwa mencuri tabung gas LPG ukuran 3 kg milik Maulana Rizky Ramadhan, seorang pedagang seblak keliling, di Jl. Tambak Asri, Surabaya.

    Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L-6707-CAI, berkeliling mencari target. Saat melewati lokasi kejadian, ia melihat tabung gas diletakkan di belakang gerobak seblak yang sedang ditinggal pemiliknya.

    Melihat kesempatan, terdakwa turun dari sepeda motor, mengambil tabung gas, lalu menaikkannya ke kendaraannya. Namun, aksinya diketahui oleh warga yang kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

    Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp250 ribu. Atas perbuatannya, Maulana Idris dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. [uci/beq]