Jenis Media: Nasional

  • Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?

    Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?

    Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencabut
    moratorium
    pengiriman
    pekerja migran Indonesia
    (PMI) ke
    Arab Saudi
    .
    Menteri
    Perlindungan Pekerja Migran
    Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam kunjungan Karding ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/3/2025), salah satu yang dibahas adalah untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
    Karding mengungkapkan, salah satu fokus dalam pertemuannya adalah mengenai
    desk
    perlindungan pekerja migran
    yang telah dibentuk.
    “Kedua, tentang rencana kami untuk membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang selama ini kita ketahui bersama bahwa sedang ada proses moratorium,” kata Karding di Kompleks Istana.
    Setelah melaporkan rencananya kepada Presiden Prabowo, Karding menyatakan bahwa Presiden memberikan persetujuannya.
    Bahkan, Prabowo meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
    “Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju, dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya serta penempatannya,” ujar Karding.
    Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015.
    Kebijakan tersebut diambil karena perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi dinilai masih minim.
    “Kenapa kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.
    Namun, saat ini Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut, seiring dengan perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.
    Karding menambahkan, Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.
    “Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 real, dan menyediakan perlindungan seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami akan melakukan integrasi data agar yang unprocedural bisa terkontrol,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa data yang tidak sesuai prosedur nantinya akan tetap tercatat dan dikontrol bersama.
    Selain itu, ia menjelaskan, data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem yang mereka miliki agar pengelolaan ke depannya menjadi lebih baik.
    Alasan lainnya, selama moratorium berlaku tetap ada pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal.
    Karding mencatat, setiap tahunnya sekitar 25.000 orang PMI berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur yang benar.
    “Sampai sekarang memang sejak dimoratorium, sampai sekarang itu ada satu hal yang merisaukan kita karena ada 25.000 minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi,” ungkap dia.
    Dengan adanya pencabutan moratorium, Karding berharap Indonesia dapat meningkatkan pendapatan devisa dari pengiriman PMI. Ia memperkirakan ada potensi devisa mencapai Rp 31 triliun.
    “Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kami bisa menempatkan 600.000 lebih,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Karding menyampaikan, pihak otoritas di Arab Saudi telah menjanjikan penerimaan 600.000 pekerja migran dari Indonesia setelah moratorium dicabut.
    Dari jumlah tersebut, sekitar 400.000 akan ditempatkan sebagai pekerja domestik, dan 200.000 di sektor formal.
    “Arab Saudi menjanjikan sekitar 600.000
    job order
    untuk pekerja dari Indonesia,” kata Karding.
    Karding menjelaskan, pembicaraan mengenai pencabutan moratorium ini telah dilakukan antara kedua negara.
    Indonesia dan Arab Saudi segera akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk resmi mengatur pengiriman pekerja migran.
    “MoU ini akan ditandatangani di Jeddah dalam waktu dekat. Kami harap moratorium bisa dicabut di bulan Maret, dan jika semua berjalan lancar, pemberangkatan pertama bisa dilakukan pada bulan Juni 2025,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar terbaru dari Markas Besar TNI membuat banyak orang, khususnya para perwira, menjadi penasaran. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, sedang membuat rencana untuk mempercepat kenaikan pangkat para perwira. Bukan tanpa alasan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah penumpukan jabatan, terutama di kalangan perwira pertama dan menengah.

    Salah satu langkah signifikan yang tengah diinisiasi adalah reformasi sistem kenaikan pangkat perwira, yang diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Panglima (Perpang). Beliau menyebutkan, inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan yang didasari atas situasi yang tengah dihadapi saat ini.

    “Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13/03/2025. Seperti yang dikutip dari ANTARA.

    Latar belakang dari kebijakan ini berakar pada adanya fenomena terhambatnya perkembangan karier di kalangan perwira, terutama perwira pertama dan menengah. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menurunkan motivasi, tetapi juga menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Oleh karena itu, percepatan kenaikan pangkat dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.

    Dalam konteks ini, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi landasan penting dalam upaya modernisasi organisasi militer, yang mana Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan RUU tersebut. RUU ini memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk melakukan penyesuaian dalam sistem pembinaan karier, termasuk mekanisme kenaikan pangkat.

    Percepatan kenaikan pangkat bukan semata-mata soal durasi, melainkan juga tentang kualitas. Sistem penilaian kinerja perwira akan menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan promosi. Penilaian yang objektif dan transparan akan memastikan bahwa kenaikan pangkat diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kompetensi dan prestasi yang unggul.

    Selain itu, reformasi ini juga mempertimbangkan aspek usia dan pengalaman. Dengan memberikan kesempatan kepada perwira-perwira muda untuk menduduki posisi strategis, TNI berharap dapat meningkatkan efektivitas operasional dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi militer.

    Namun, implementasi kebijakan ini tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa sistem penilaian kinerja dapat berjalan dengan adil dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak sehat. Diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Di sisi lain, reformasi ini juga menuntut adanya perubahan dalam budaya organisasi TNI. Penekanan pada prestasi dan kompetensi harus menjadi nilai yang dijunjung tinggi oleh seluruh personel. Dengan demikian, percepatan kenaikan pangkat tidak hanya menjadi perubahan formalitas, tetapi juga transformasi budaya yang membawa dampak positif bagi kemajuan TNI.***(Riva Siti Rahmadani_INABA)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Wanita berinisial F itu diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

    F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

    Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

    Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

    Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F,” kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    “Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” sambungnya.

    Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

    Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

    Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

    “Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kombes Patar.

    Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.

    AKBP Fajar Tersangka

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo, dilansir dari WartaKotalive.com.

    Disebutkan bahwa Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

    “Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” sebut Himawan.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • Kritik Luhut dan Airlangga Soal Tim Khusus Kaji Penghambat Investasi, Pakar Hukum Tata Negara: Itu Kalian

    Kritik Luhut dan Airlangga Soal Tim Khusus Kaji Penghambat Investasi, Pakar Hukum Tata Negara: Itu Kalian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Bavitri Susanti mengkritik pemerintah yang membentang tim khusus untuk mengkaji penghambat investasi di Indonesia. 

    Menurutnya, justru yang menjadi penghambat adalah pemerintah yang berpraktik korupsi, kolusi dsn nepotisme (KKN).

    “Penghambat investasi itu ya kalian yang berpraktek nepotisme, kolusi, korupsi,” kata Bavitri melalui akun X pribadinya, Jumat, (14/3/2025). 

    Bavitri menyinggung soal hukum yang dimanipulasi, kebijakan yang berubah-ubah hingga bicara asal bombastis.

    “Memanipulasi hukum, bikin kebijakan berubah-ubah terus (karena tidak pakai data), yang ngomong asal populis dan bombastis tapi kebijakan chaos,” tambahnya. 

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk tim tersebut. 

    “Nanti ada tim akan bekerja mulai besok selama seminggu, karena pada dasarnya kita sudah paham itu. Sehingga dengan begitu, ekonomi ini bisa lebih bagus,” kata Luhut. 

    Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan juga memberikan sentilan kepada Luhut dan Airlangga.

    “Perasaan ya 10 tahun jadi menteri saya gak pernah tahu dia pernah bawa investor besar ke negara ini. Apa kalian bisa kasih info kesaya investor besar yang pernah dibawa luhut ke indonesia ges?,” ungkap kader PKB ini. (*)

  • Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab – Halaman all

    Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar terbaru dari nasib Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap kasus Susanti sudah inkrah oleh pengadilan seusai divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan.

    Karding mengatakan hanya ada satu cara agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati. Yakni, pemerintah harus menebus dengan minimal Rp40 miliar.

    “Itu sudah inkrah. Yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar,” ujar Karding di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/3/2025) sore.

    Karding menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah berupaya untuk mengumpulkan uang demi menebus Susanti dari jeratan hukuman mati. Akan tetapi, uang yang dikumpulkan tidak mencukupi.

    “Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Karding menambahkan pemerintah juga sedang berupaya agar menunda agar Susanti tidak langsung dieksekusi di Arab. Nantinya, pemerintah sembari mencari biaya untuk bisa membebaskan Susanti

    “Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu,” jelasnya.

    “Semoga ya kita usahakan,” tutupnya.

    Sebelumnya, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

    Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan. Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

    Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon. 

    Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.

    Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya. 

    Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.

     

     

  • Prabowo Peringatkan Mahasiswa Tidak Terhasut Kekuatan Asing, Tere Liye Beri Sindiran Menohok: Bapak Akurat Sekali

    Prabowo Peringatkan Mahasiswa Tidak Terhasut Kekuatan Asing, Tere Liye Beri Sindiran Menohok: Bapak Akurat Sekali

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Novelis Ter Liye menyentil Presiden Prabowo Subianto secara satire. Terkait pernyataannya baru-baru ini.

    Itu disampaikan Prabowo saat peresmian Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A lantai 1, Kantor Kemendikdasmen Jl. Jend Sudirman, Senayan, Jakarta. Pada (13/3).

    Tere Liye secara satire mengatakan apa yang disampaikan Prabowo benar. Sangat akurat.

    “Setuju, Pak. Prediksi Bapak akurat sekali,” kata Ter Liye dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (15/3/2025).

    Ia lali memberi gambaran. Seperti mahasiswa yang membela pagar laut.

    “Ini tuh ada contoh nyatanya, mahasiswa yang belain pagar laut, Pak. Mereka bener-bener nggak mau Indonesia ini maju, terbuka, transparan, hukum ditegakkan,” ucapnya.

    “Masa’ laut dipagar, diklaim SHGB-nya,” tambahnya.

    Hingga saat ini, dalang pagar laut itu belum diketahui. Tere Liye bilang itu bentuk kekuatan asing dimaksud Prabowo.

    “Cukongnya sampai hari ini entah kapan ditangkap. Inilah kekuatan yang tak suka Indonesia bangkit, dan dia menghasut banyak orang. Termasuk mahasiswa yang belain pagar laut habis-habisan,” ujarnya.

    “Bapak tahu nggak siapa cukongnya? Sudah dikejar ke Antartika? Nggak usah deh, boleh jadi ada di sekitar Bapak loh,” tambahnya.

    Di dalam pernyataan Prabowo itu sebelumnya, ia memberi selamat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto. Ia menitip pesan.

    “Selamat bekerja Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. Binalah kampus-kampus kita supaya benar-benar mengabdi pada rakyat. Waspada, jangan sampai mahasiswa kita dihasut. Ujungnya saya yakin itu adalah kekuatan-kekuatan yang tidak suka Indonesia bangkit,” imbuh Prabowo.

  • Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto persidangan tersebut adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga  sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial. 

    Perbedaannya, kata Todung, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. 

    “Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” kata Todung.

    Penasihat Hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah mengatakan pihaknya dalam menghadapi proses persidangan akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. 

    Kata Febri jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka pihaknya berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

    “Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik,” kata dia.

    Ia juga mengaku telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan. 

    “Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

    Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto lainnya juga ikut angkat bicara. Katanya setelah membaca berkas perkara, dirinya semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi pra-peradilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat. 

    Sebagaimana diketahui, jarak pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan menuju pelimpahan ke pengadilan hanya satu hari. 

    Padahal dalam perkara-perkara biasa di KPK jarak waktu tersebut bisa selama 2 minggu sampai dengan 20 hari sesuai batas masa penahanan pertama di tahap Penuntutan. 

    “Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan “atensi khusus”, sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini,” ujar Maqdir.

    Selain itu, kelemahan pembuktian KPK juga terdeteksi dari penggunaan bukti saksi dari penyidik, penyelidik dan pegawai KPK yang aktif saat ini, serta mantan penyelidik/penyidik. 

    “Berdasarkan data dari berkas perkara yang Kami terima kami menemukan terdapat total 12 orang Saksi Penyidik/Penyelidik yang aktif ataupun mantan yang diperiksa KPK. Sembilan orang diantaranya saat ini masih berstatus pengawai KPK aktif, dan 3 lainnya mantan Penyidik/Penyelidik yang bekerja di Mabes Polri,” kata Maqdir.

    Bahkan lanjut Maqdir salah satu saksi yang diperiksa dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.

    “Sangat tidak masuk akal, Kepala Satgas Penyidikan perkara kemudian diperiksa oleh Penyidiknya sendiri dan jelas hal ini melanggar prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

    Maqdir menjelaskan apa yang hendak dibangun dalam proses penyidikan “jeruk makan jeruk” seperti ini. Penyidik aktif memeriksa Penyidiknya atau Pegawainya sendiri dan kemudian dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

    “Ini adalah bukti yang semakin memperkuat bahwa proses penyidikan perkara ini benar-benar dipaksakan dan telah melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam Penyidikan. Wajar Kami bertanya, Apakah praktik kasar Penyidikan seperti ini diketahui oleh Pimpinan KPK?,” kata Maqdir.

    Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, Maqdir mempertanyakan mengapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?.

    “Kami menegaskan akan mengajukan protes keras dengan cara-cara penyidikan kasar seperti ini. Bisa dibayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius,” tuturnya.

     

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI dan pemerintah diduga tengah melakukan rapat untuk melanjutkan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI. Informasi tersebut didapatkan oleh unsur masyarakat sipil.

    Bahkan, rapat tersebut dilakukan di sebuah hotel mewah tak jauh dari Kompleks Parlemen Senayan.

    “Menanggapi soal konsinyering panja ya, terkait dengan RUU TNI. Dan itu dilakukan di salah satu bilangan hotel mewah gitu ya,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025).

    “Kami dari awal itu ketika kemudian surpres dengan nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, akan dipercepat gitu,” kata dia.

    “Dan kemudian memang yang kami dengar juga adalah kenapa kemudian konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya, dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru,” kata Dimas.

    Dimas mendapatkan informasi bahwa DPR dan pemerintah memang ingin mengesahkan RUU TNI secepatnya.

    “Mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata dia.

    Hingga berita ini ditulis, sejumlah anggota Komisi I tengah dikonfirmasi terkait rapat di hotel mewah tersebut. Namun, belum ada yang merespons.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).

    Dalam rapat perdana ini, pemerintah dan DPR RI menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI. 

    Dimana, Ketua Komisi I Utut Adianto terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

    “Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?” kata Utut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

    “Sangat setuju pak,” tegas Menha Sjafrie.

    Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.

    “Ya ibu bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi Aturan tata tertib DPR,” kata Utut.

    Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.

    Adapun rinciannya 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.

    Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

    Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

    “Ibu bapak, pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab para fraksi di DPR.

  • Pasca Agresi Militer Israel, Harga Material Bangunan di Palestina Naik 500 Kali Lipat – Halaman all

    Pasca Agresi Militer Israel, Harga Material Bangunan di Palestina Naik 500 Kali Lipat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Konstruksi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia, Edy Wahyudi mengungkap sejumlah tantangan dalam pendirian RSIA Indonesia di Gaza, Palestina pasca agresi militer zionis Israel. Satu diantaranya adalah harga material konstruksi yang tidak masuk akal. 

    Edy merupakan Site Manager RS Indonesia di Gaza Utara yang hampir 1 tahun setelah konflik pecah pada 7 Oktober 2023 berada di Palestina. Dalam peristiwa itu, RS Indonesia di Gaza Utara yang alami kerusakan dicoba untuk direkonstruksi. 

    Namun, Edy kaget ketika mengetahui harga material untuk rekonstruksi tersebut melambung tidak masuk akal. Kenaikannya mencapai 500 kali lipat.

    “Kemarin kami waktu Perang Gaza saja sempat, selama 3 bulan, mencoba untuk membantu rekonstruksi waktu Perang Gaza setelah 7 Oktober. Saya selama hampir 1 tahun setelah 7 Oktober itu berada di sana. Kenaikan material, harga material itu naik hampir 500 kali lipat. Jadi sangat-sangat nggak masuk di akal,” kata Edy dalam konferensi pers rencana pembangunan RSIA Indonesia di Kota Gaza, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Mahalnya harga bahan material ini tak lepas dari minimnya barang-barang tersebut di Palestina. Bahkan kata Edy, Palestina juga tidak memiliki batu atau kerikil.

    Puing-puing bangunan rumah dari warga Gaza yang luluh lantah akibat bombardir tentara Israel, akan di daur ulang sebagai pengganti bebatuan untuk keperluan konstruksi. 

    “Puing-puing itu akan menjadi pengganti batu. Karena di Gaza itu nggak ada batu. Karena di Gaza itu gak punya batunya, batunya ngambil dari luar,” katanya.

    Adapun rencana pembangunan RSIA Indonesia di Kota Gaza akan dimulai dengan peletakan batu pertama yang ditargetkan berlangsung pada akhir April 2025. 

    Bangunan RSIA Indonesia akan berdiri di atas tanah wakaf yang diberikan oleh pemerintah Palestina seluas 5.000 meter persegi.

    Pembangunan RSIA Indonesia ini memerlukan dana Rp402 miliar dengan tahap awal penggalangan dana sebesar Rp201 miliar. Sejumlah organisasi kemanusiaan dan lembaga zakat Indonesia sudah berkomitmen untuk penggalangan dana ini.

    RS Indonesia ini akan memiliki 4 lantai dan basement dengan luas total bangunan mencapai 10.310 meter persegi.

    RS ini dirancang memiliki 100 kasur rawat inap, 8 kasur gawat darurat termasuk 2 kasur ruang isolasi.

    Kemudian akan ada 8 kasur ICU, 4 kasur HCU, 4 kasur NICU, 2 ruang persalinan termasuk 2 kamar persiapan dan 2 kamar pemulihan. 

    Lalu 2 ruang bedah, 8 klinik rawat jalan, ruang radiologi, ruang CSSD, laboratorium, farmasi, dan kamar jenazah.

    Selain beton, material bangunan RSIA Indonesia juga akan menggunakan batu alam bernama Hajar Al-Quds yang merupakan batu dari Al-Aqsa.

    Batu alam ini nantinya akan menjadi dilapisi beton untuk menopang bangunan agar tahan dari guncangan.

    “Kami juga lapis lagi batu dari Al-Aqsa, batu dari Al-Quds. Namanya Hajar Al-Quds. Jadi batu langsung dari Al-Aqsa,” jelas dia.

    “Batu alamnya tebal dan sangat kuat. Di tengah-tengah itu kita tempelnya dengan beton lagi. Jadi alhamdulillah yang untuk kekuatan produksi itu cukup baik. Dari pondasinya itu juga nanti kita akan ada penempatan atau penyesuaian di daerah perang,” ungkap Edy.

     

     

  • Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    Jokowi Mulai Geram Terus Diserang PDIP: Difitnah Saya Diam, Dimaki-maki Saya Diam, Tapi Ada Batasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) rupanya sudah mulai geram dengan beragam tudingan dari politikus PDIP yang dialamatkan ke dirinya.

    Teranyar, politikus PDIP Deddy Sitorus menyinggung Jokowi dengan mengaitkan isu kasus hukum Hasto Kristiyanto dengan mengirim utusan untuk batalkan pemberhentian Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan.

    Jokowi pun bereaksi, ia mengaku tidak tahu terkait sosok yang disebut utusannya tersebut.

    Dia pun meminta kepada PDIP untuk buka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud tersebut.

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” katanya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tribun Solo.

    Jika benar ada utusan ke PDIP sebelum pemecatan, Jokowi menegaskan tidak terlibat dalam perintah tersebut.

    Menurutnya, tidak ada urgensi baginya terkait dikirimnya utusan ke PDIP.

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas menyinggung soal dirinya yang selama tidak membalas meski dituduh macam-macam.

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya. Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Tudingan PDIP

    Sebelumnya, tudingan bahwa Jokowi mengirim utusan sebelum pemecatan disampaikan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus.

    Bahkan, Deddy juga menyebut bahwa utusan tersebut turut meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    Deddy mengatakan utusan tersebut langsung menyampaikannya kepada jajaran petinggi PDIP pada 14 Desember 2024 lalu.

    “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu, ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Tak cuma itu, Deddy juga mengatakan utusan tersebut turut menyampaikan bahwa ada 9 kader PDIP yang ditarget oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkap Deddy.

    Sehingga, menurut Deddy, ditersangkakannya Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak diungkap tanpa sebab lantaran ada seorang anggota Komisi II DPR mengatakan uturan tersebut adalah orang yang memiliki wewenang.

    “Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” kata Deddy.

    “Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” sambungnya.

    Jokowi Dituduh PDIP Dalang Pelemahan KPK

    Sebelumnya, video Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal dalang utama pelemahan KPK beredar di media sosial.

    Video itu beredar seusai diunggah oleh kader PDIP Adian Napitupulu pada Sabtu (22/2/2025) lalu.

    Hasto mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan dalang dibalik pelemahan KPK.

    Dia menegaskan dalang di balik revisi UU KPK bukan PDIP melainkan Jokowi.

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan Jokowi demi melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang saat itu maju dalam kontestasi Pilkada.

    Dalam video itu, Hasto mengaku sempat bicara dengan Jokowi terkait kemungkinan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pejabat negara.

    Dimana diketahui, saat itu Gibran dan Bobby sama-sama masih menjadi kader PDIP.

    Sebelum berbicara hal tersebut, Hasto mengaku lebih dulu bertanya pada Jokowi sekaligus menguji keseriusan Jokowi untuk mencalonkan Gibran dan Bobby sebagai wali kota dari PDIP. 

    Hasto mengatakan bahwa saat itu Jokowi sampai bingung dengan pertanyaan Hasto tersebut.

    Hasto kemudian menjelaskan jika Gibran dan Bobby menjadi wali kota maka otomatis akan menjadi pejabat negara dan menjadi sorotan publik.

    Menurutnya hal itu akan sangat rawan terhadap berbagai bentuk gratifikasi suap dan berbagai tindakan korupsi lainnya.

    Hasto mengaku saat itu Jokowi sempat termenung hingga terusik oleh pertanyaan Hasto.

    Hasto juga menjelaskan maksud pertanyaannya kepada Jokowi untuk mengingatkan terkait adanya kerawanan politik.