Jenis Media: Nasional

  • Maqdir Usul Penyidikan Tetap Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

    Maqdir Usul Penyidikan Tetap Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Maqdir Ismail menyarankan semua tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya tidak perlu ada lagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian tertentu.

    Sementara itu, kata Maqdir, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Maqdir kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Maqdir mengatakan bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.

    “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” tandas dia.

    Menurut Magdir, dalam RUU KUHAP seharusnya semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh penyidik Polri. Sedangkan PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli saja dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” jelas dia.

    Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkas Maqdir terkait RUU KUHAP.

  • LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    LBH GP Ansor Dorong Penyamaan Persepsi Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

    Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan, semangat pemberlakuan KUHP baru adalah keluar dari belenggu KUHP warisan kolonial. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan.

    Hal itu disampaikan Dendy Zuhairil Finsa dalam diskusi “Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum di Indonesia” yang digelar di kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

    Diskusi ini dipandu oleh Dendy dan menghadirkan sejumlah pakar, termasuk pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, Karowasidik Polri Brigjen Polisi Sumarto, serta Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Eva Susanti.

    Dendy menekankan, harmonisasi dan penyamaan persepsi sangat penting mengingat KUHP merupakan produk hukum yang kompleks. KUHP baru memiliki karakteristik pembaruan, nilai, cita hukum, asas, dan semangat yang berbeda dari KUHP warisan kolonial. Penyusunannya pun melalui proses panjang yang melibatkan para ahli hukum pidana.

    “Sebelum diberlakukan, harus ada upaya menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum. Sebab, peran mereka sangat krusial dalam implementasi KUHP,” ujar Dendy.

    Harmonisasi ini bertujuan untuk meminimalisir perbedaan pemahaman dan interpretasi dalam penerapan KUHP baru, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, serta prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

    Dendy berharap pemerintah juga aktif dalam memastikan pemahaman yang seragam di kalangan aparat penegak hukum menjelang implementasi KUHP baru. Ia menekankan, kegiatan penyamaan persepsi harus lebih intens dilakukan dalam setahun terakhir sebelum pemberlakuan KUHP.

    “Pemerintah harus lebih intens menggelar kegiatan harmonisasi bagi aparat penegak hukum. Dengan persiapan yang maksimal, harapannya hukum benar-benar bisa menjadi panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” kata Dendy terkait implementasi KUHP baru.

  • Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu

    Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu

    loading…

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)

    JOMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk membasmi para mafia di sektor minyak dan gas (migas). Hal tersebut disampaikan Bahlil saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025).

    Awalnya, Bahlil bercerita banyak mafia yang bermain dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax. Menurutnya, butuh keberanian untuk melawan pihak-pihak yang mengacaukan kualitas BBM. Bahlil pun meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Tebuireng.

    “Setuju nggak kita buat supaya mereka tidak lagi membuat gerakan tambahan? Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali,” kata Bahlil.

    Bahlil mengatakan saat ini pemerintah tengah berusaha memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Dia menekankan bahwa dana subsidi negara harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    “Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Menteri Bahlil kemudian bicara soal perbaikan tata kelola distribusi Liquified Petroleum Gas atau LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Meski menghadapi banyak tantangan, ia memastikan akan tetap melanjutkan upaya ini.

    “LPG ini sejak tahun 2007 pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000,” ujarnya.

    Mendengar tingginya angka gas LPG 3 kilogram di masyarakat, hati Bahlil pun terenyuh dan ingin memperbaiki tata kelola yang lebih berkeadilan. Namun, ia mengakui bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang dengan upayanya menertibkan harga LPG di pasaran.

    “Orang nggak mau karena sudah nyaman. (Tapi) ini terus berjalan. Saya tidak akan pernah lelah memperbaiki ini,” ucapnya.

    Bahlil menegaskan bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Dari total total APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, Bahlil mengungkap sebesar 15 persen atau Rp420 triliun di antaranya dikelola Kementerian ESDM untuk subsidi LPG, BBM, hingga listrik.

    Rinciannya, sebanyak Rp87 triliun untuk subsidi LPG per tahun, kemudian Rp150 triliun untuk BBM, solar dan bensin, lalu terakhir sebesar Rp187 triliun untuk subsidi listrik. Menurut Bahlil, sudah tugasnya sebagai Menteri ESDM memastikan subsidi itu benar-benar sampai ke rakyat yang berhak.

    “Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu,” pungkasnya.

    (skr)

  • Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya

    Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya

    loading…

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, pihaknya ingin pembahasan RUU TNI segera rampung. Namun di politik terkadang sulit mencari titik temu. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, pihaknya ingin pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera rampung. Bahkan, tak menutup kemungkinan RUU TNI bisa rampung sebelum Hari Raya Idufitri 1446 H.

    “Kalau kita bisa selesai, kenapa harus lambat?” kata Utut Adianto usai rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2025).

    Namun, menurut legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pembahasan RUU tak bisa diperkirakan kapan rampung. Pasalnya, kata dia, sulit untuk menemukan titik tengah dalam sebuah kesepakatan politik, termasuk pembahasan UU.

    “Kalau bisa nggak bisa ya tergantung kecepatan. Kalau di politik itu, yang paling repot itu kan sampai titik temunya. Kalau titik temunya sudah ketemu, misalnya kan yang paling krusial, TNI sudah bersedia mengundurkan diri atau non-aktif apabila di luar kementerian yang disampaikan oleh Pak Sajfrie,” kata Utut.

    “Nah, kalau sudah itu kan udah nggak ada masalah. Orang dia sudah jadi orang sipil lagi. Jadi hak itu dengan sendirinya sudah kukuh. Nah, kalau ditanya cepat apa nggaknya, ya kita lihat,” imbuh Utut.

    Sebelummya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan, Revisi UU TNI tidak mungkin diselesaikan pada masa sidang ini. Hal ini lantaran DPR sudah memasuki waktu reses pada pekan depan.

    “Ini kan lagi berjalan, kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita udah akhir, reses. Saya rasa tidak mungkin lah,” kata Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Menurut Adies, kemungkinan paling cepat revisi UU TNI diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Bisa cepat selesai bila tidak ada perdebatan panjang. “Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya,” ujarnya.

    (abd)

  • IKA UPI Desak Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim Perlindungan Guru

    IKA UPI Desak Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim Perlindungan Guru

    Bandung, Beritasatu.com – Fenomena kekerasan terhadap guru semakin menjadi preseden buruk yang terus berulang dan berkembang, seperti fenomena gunung es yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat. Untuk memutus mata rantai kekerasan ini, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk segera membentuk tim perlindungan guru.

    Desakan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI, Iwan Hermawan dalam diskusi pendidikan bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat,” yang digelar di sekretariat IKA UPI di Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025) sore.

    Tim perlindungan guru yang dimaksud merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

    “Pergub tersebut sudah jelas mengatur pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tim ini harus melibatkan unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, akademisi, dan pihak lain yang relevan. Namun, hampir lima tahun sejak pergub tersebut diterbitkan, tim perlindungan guru belum juga terbentuk,” ungkap Iwan.

    Iwan menegaskan, Pasal 2 dalam Pergub tersebut secara jelas mengatur kewajiban gubernur untuk memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, terutama terkait dengan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas.

    Perlindungan yang dimaksud mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.

    “Sejumlah kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan, perlindungan terhadap guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan dan rawan mengalami kekerasan, persekusi, atau tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.

    Pakar hukum pendidikan dan Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI Cecep Darmawan, juga menekankan pentingnya perlindungan bagi guru. Ia menilai, hingga saat ini belum ada sinergi yang terbangun antara berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, maupun pihak lain, dalam upaya memberikan perlindungan kepada guru.

    “Siapa yang harus memberikan perlindungan kepada guru? Jawabannya adalah semua pihak. Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan terhadap guru adalah kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Cecep.

    Cecep juga menyoroti pentingnya hukum dan perlindungan guru, yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

    Menurutnya, perlindungan guru harus diberikan baik oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan.

    Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI ini juga mengungkapkan, regulasi perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah memadai. Perlindungan terhadap guru sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, dan Pergub Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020.

    “Sayangnya, implementasi regulasi tersebut masih belum optimal. Oleh karena itu, wajar jika kasus kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, bullying, serta perlakuan diskriminatif dan tidak adil terhadap guru masih sering terjadi,” ujar Cecep.

    Cecep juga mendorong organisasi profesi guru untuk menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan terhadap guru, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Apalagi, menurut undang-undang tersebut, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

    Sekretaris Jenderal IKA UPI, Najip Hendra SP, yang membuka diskusi mewakili Ketua Umum IKA UPI, Enggartiasto Lukita, menegaskan komitmen IKA UPI untuk memberikan perhatian utama terhadap nasib guru. Komitmen ini sejalan dengan semangat dan cita-cita IKA UPI untuk turut memberikan perlindungan kepada alumni UPI, yang sebagian besar berprofesi sebagai guru.

    “Hampir setiap saat, diskusi di grup percakapan kami selalu membicarakan nasib guru, termasuk pentingnya perlindungan bagi mereka. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan internal kami. Kami ingin memberikan masukan konkret kepada pemerintah dan pemerintah daerah agar segera membentuk tim perlindungan guru, sehingga perlindungan terhadap guru bisa dilakukan secara efektif dan menyeluruh,” ungkap Najip.

    Pengamat pendidikan, Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi IKA UPI yang secara aktif menggalang dukungan dan memberikan advokasi terhadap nasib dan perlindungan guru di Jawa Barat. “Langkah-langkah yang dilakukan IKA UPI merupakan ikhtiar untuk memuliakan guru dan menjaga harkat martabat mereka,” tandasnya.

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristianto
    , telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi
    Harun Masiku
    pada Jumat (14/3/2025).
    Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, sejumlah tuduhan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap terkait Hasto dan keterlibatannya dalam kasus yang telah berlanjut sejak 2019.
    Hasto didakwa telah melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.
    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyoroti tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air.
    Perintah ini disampaikan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
    Pasalnya, Harun Masiku diketahui tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.
    Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Harun untuk bersembunyi di Markas Partai.
    Jaksa menjelaskan, tujuan tindakan itu adalah agar Harun tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
    “Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (
    stand by
    ) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ujarnya.
    Dari investigasi yang dilakukan oleh tim KPK, diketahui bahwa Harun Masiku kemudian bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini, sebelum berpindah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
    “Namun, ketika petugas KPK mendatangi PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
    Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan pandangannya kepada media.
    Febri menyentil dakwaan tersebut tidak disusun dengan hati-hati, mengingat terdapat kesalahan penulisan undang-undang.
    “Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri.
    Febri menunjukkan bahwa seharusnya jaksa mencantumkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujarnya.
    Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
    Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
    Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
    “Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
    Tak hanya itu, Febri juga menyoroti inkonsistensi dalam materi dakwaan terkait sumber uang Rp 400 juta yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    Ia menjelaskan, dakwaan tersebut merupakan gabungan dari beberapa surat dakwaan yang berbeda.
    Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang diajukan dalam surat dakwaan yang berbeda oleh KPK.
    “Kami menemukan inkonsistensi,” ungkapnya.
    Dia menuturkan, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK merupakan gabungan dari tiga surat dakwaan Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Hasto.
    Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, dalam surat dakwaan Wahyu, disebutkan pada kurun sekitar 17 atau 19 Desember 2019, uang Rp 400 juta diberikan Harun Masiku kepada Saeful Bahri.
    Adapun Wahyu dan Tio saat ini sudah berstatus terpidana dan menghirup udara bebas.
    Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan hari ini disebutkan, uang Rp 400 juta seolah-olah berasal dari Hasto.
    Adapun perkara Hasto dan Wahyu Setiawan merupakan satu rangkaian dan masih dalam kasus suap Harun Masiku.
    Ia mempertanyakan bagaimana KPK bisa membuat dua dakwaan dengan fakta yang saling bertolak belakang.
    “Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto?” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu – Halaman all

    Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk membasmi para mafia di sektor minyak dan gas (migas). Hal tersebut disampaikan Bahlil saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025). 

    Awalnya, Bahlil bercerita banyak mafia yang bermain dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax. Menurutnya, butuh keberanian untuk melawan pihak-pihak yang mengacaukan kualitas BBM. Bahlil pun meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Tebuireng. 

    “Setuju nggak kita buat supaya mereka tidak lagi membuat gerakan tambahan? Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali,” kata Bahlil.

    Bahlil mengatakan saat ini pemerintah tengah berusaha memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Ia menekankan bahwa dana subsidi negara harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

    “Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Menteri Bahlil kemudian bicara soal perbaikan tata kelola distribusi Liquified Petroleum Gas atau LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Meski menghadapi banyak tantangan, ia memastikan akan tetap melanjutkan upaya ini.

    “LPG ini sejak tahun 2007 pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000,” ujarnya.

    Mendengar tingginya angka gas LPG 3 kilogram di masyarakat, hati Bahlil pun terenyuh dan ingin memperbaiki tata kelola yang lebih berkeadilan. Namun, ia mengakui bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang dengan upayanya menertibkan harga LPG di pasaran.

    “Orang nggak mau karena sudah nyaman. (Tapi) ini terus berjalan. Saya tidak akan pernah lelah memperbaiki ini,” ucapnya.

    Bahlil menegaskan bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi. Dari total total APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, Bahlil mengungkap sebesar 15 persen atau Rp420 triliun di antaranya dikelola Kementerian ESDM untuk subsidi LPG, BBM, hingga listrik. 

    Rinciannya, sebanyak Rp87 triliun untuk subsidi LPG per tahun, kemudian Rp150 triliun untuk BBM, solar dan bensin, lalu terakhir sebesar Rp187 triliun untuk subsidi listrik. Menurut Bahlil, sudah tugasnya sebagai Menteri ESDM memastikan subsidi itu benar-benar sampai ke rakyat yang berhak. 

    “Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu,” pungkasnya.

  • Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat!

    Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus mendapat hukuman seberat-beratnya atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Puan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak adalah sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat tanpa toleransi sedikit pun,” ujar Puan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan di luar pernikahan, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak.

    Kasus ini terungkap setelah video kejahatan yang direkam oleh Fajar bocor dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Investigasi AFP mengungkap video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024. Dalam rekaman tersebut, Fajar terlihat mencabuli seorang anak berusia tiga tahun.

    AFP kemudian melaporkan temuan ini kepada otoritas Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    Menanggapi kasus ini, Puan menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menghapus kekerasan seksual.

    “Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memberantas kekerasan seksual. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

    Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya. Namun, ia masih berstatus anggota Polri dan belum resmi dipecat. Bareskrim Polri memastikan hukumannya akan diperberat karena kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

    Puan menekankan hukuman terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam regulasi tersebut, terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

  • Respons Ahmad Muzani soal Isu Reshuffle dan Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

    Respons Ahmad Muzani soal Isu Reshuffle dan Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ikut merespons soal rencana mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari Kabinet Merah Putih, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

    Meski demikian, Muzani belum bisa menjawab apakah memang akan ada reshuffle kabinet Merah Putih. Dia mengaku hingga kini masih belum bertemu dengan Prabowo.

    “Saya belum ketemu Presiden [Prabowo],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025).

    Di lain kesempatan, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga ikut menanggapi kabar tersebut. Menurutnya, hingga sejauh ini belum ada rencana perombakan atau reshuffle kabinet lagi di Pemerintahan Prabowo Subianto. 

    “Saya sudah juga cek kepada pemerintah, belum ada rencana reshuffle dan kalau kepada Bu Sri Mulyani juga belum sempat [bertanya],” katanya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (14/3/2025).

    Di lain sisi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun ketika ditanya soal kabar rencana mundur dari Kabinet Merah Putih, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. 

    Senyum kecil dipasang Sri Mulyani ketika wartawan meminta konfirmasi kepadanya, Rabu (12/3/2025) malam. Saat itu, perempuan yang menjabat menteri keuangan di bawah tiga presiden berbeda tersebut baru saja selesai mengikuti buka puasa bersama Prabowo.  

    Kabar rencana mundurnya Sri Mulyani dari pemerintahan Prabowo berseliweran di sejumlah media massa beberapa hari belakangan. 

    Tak ayal mengapa sejumlah pewarta di Istana Kepresidenan langsung meminta konfirmasi atas hal tersebut ke sang bendahara negara. 

  • Pengangkatan CPNS dan PPPK Batal Diundur? Begini Kata Pemerintah

    Pengangkatan CPNS dan PPPK Batal Diundur? Begini Kata Pemerintah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya buka suara soal isu penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kabar ini memicu beragam respons dari masyarakat, terutama para peserta seleksi yang sudah menunggu kepastian.

    Lantas, apakah pengangkatan CPNS dan PPPK benar-benar diundur? Berikut penjelasan lengkap dari pemerintah.

    Keputusan Resmi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan keputusan resmi mengenai percepatan atau penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK paling lambat pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan,” ucapnya saat kunjungan kerja di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

    Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa DPR sudah memberi masukan kepada pemerintah agar pengangkatan dipercepat dan seluruh formasi dapat terisi pada tahun 2025.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sedang dalam proses finalisasi.

    “Ya, lagi diurus semuanya,” ujarnya sambil memberikan gestur jempol, menandakan bahwa proses tersebut terus berjalan.

    Namun kenyataannya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK. Awalnya dijadwalkan pertengahan 2025, kini mundur menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

    Kenapa Pengangkatan Diundur?

    Penundaan ini bukan tanpa alasan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang masih jauh dari target.

    “Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini,” katanya.

    Zudan Arif merinci bahwa formasi CPNS Tahun Anggaran 2024 seharusnya mencapai 246.390 orang, namun baru terisi 179.090 orang atau 72,69 persen. Sementara formasi PPPK dari target 1.006.153 orang, baru terisi 677.638 orang atau 67,3 persen.

    Selain optimalisasi formasi, ada beberapa alasan lain yang membuat pemerintah memutuskan menunda pengangkatan:

    Banyaknya Permintaan Penundaan dari Instansi

    Zudan mengungkapkan bahwa 207 instansi — sekitar 34,38 persen dari total 602 instansi — mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran pengangkatan. Permintaan ini terkait dengan pengunduran tes serta perpanjangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Penataan Tenaga Non-ASN Secara Menyeluruh

    Penundaan juga bertujuan untuk menata ulang tenaga non-ASN, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Zudan menegaskan bahwa jumlah tenaga non-ASN sangat besar sehingga perlu penataan serentak agar tidak tumpang tindih.

    “Ini mengingat jumlahnya sangat besar sehingga harus kami tata secara bersama-sama,” ucapnya.

    Penyesuaian Penempatan ASN

    Penundaan ini juga bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan ASN yang diangkat nantinya bisa ditempatkan sesuai kebutuhan program prioritas pembangunan.

    Apa Dampaknya bagi Calon ASN?

    Dengan penundaan ini, calon ASN harus bersabar lebih lama. Meski begitu, ada sisi positif dari kebijakan ini. Penundaan memungkinkan pemerintah merapikan pendataan dan memastikan formasi benar-benar terisi optimal.

    Bagi sektor pendidikan dan kesehatan yang paling banyak membutuhkan tenaga baru, penataan ini diharapkan membuat distribusi pegawai lebih merata dan sesuai kebutuhan di tiap daerah.

    Pemerintah juga menjanjikan pengangkatan akan dilakukan serentak setelah semua formasi terisi. Ini diharapkan menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta yang sudah lolos seleksi.

    ‘Sabar dan Tetap Siap!’

    Meskipun pengangkatan mundur, Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR terus mengawal percepatan pengangkatan. Dia berharap hasil rapat dengan pemerintah pekan depan bisa memberikan kabar baik.

    “Kami ingin seluruh formasi CPNS dan PPPK ini bisa terisi penuh di 2025. Kita akan terus dorong itu,” katanya.

    Bagi para peserta yang sudah lolos seleksi, penundaan ini memang mengecewakan. Namun, dengan formasi yang lebih rapi dan pengangkatan serentak, peluang penempatan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan di lapangan juga semakin besar.

    Kini tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah — apakah ada kemungkinan percepatan atau tetap mengikuti jadwal baru yang sudah ditetapkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News