Jenis Media: Nasional

  • Jangan Hanya yang di Bawah Dijerat

    Jangan Hanya yang di Bawah Dijerat

    loading…

    Ketua DPR Puan Maharani meminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita , mulai dari pengurangan takaran hingga pemalsuan.

    Puan ingin keadilan bagi masyarakat dijunjung tinggi dan mendorong penegak hukum untuk mengusut seluruh rantai distribusi yang memungkinkan praktik kecurangan terjadi.

    “Jika hanya pelaku di tingkat bawah yang dijerat, sedangkan pihak yang lebih besar lolos dari tanggung jawab, maka keadilan tidak akan benar-benar ditegakkan. Negara harus memastikan bahwa kesejahteraan dan keadilan rakyat tidak dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan,” kata Puan, Sabtu (15/3/2025).

    Mantan Menko PMK ini menilai adanya praktik oplosan hingga pengurangan takaran MinyaKita terjadi karena kurangnya pengawasan. “Jika Pemerintah tidak segera bertindak tegas dan melakukan perbaikan sistem pengawasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan akan semakin menurun,” ujarnya.

    Puan menuturkan, rentetan kasus pemalsuan MinyaKita menunjukkan selama ini ada celah dari sisi pengawasan yang bisa dipergunakan oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.

    “Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan praktik pemalsuan terjadi. Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap kurang maksimalnya sistem pengawasan yang memungkinkan pelaku memalsukan isi MinyaKita tanpa terdeteksi sejak awal,” katanya.

    (cip)

  • Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi I DPR menggelar rapat Panja bersama pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. Rapat ini berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Rapat tersebut digelar tertutup dan sudah dimulai sejak Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu,” kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Saat ditanya alasan rapat digelar di luar Kompleks Parlemen Senayan, TB Hasanuddin enggan memberikan jawaban spesifik. Ia menyarankan pertanyaan tersebut diajukan kepada Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

    “Itu tanya kepada sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ujarnya.

    Terkait agenda rapat, TB Hasanuddin menyebut salah satu pembahasan adalah batas usia pensiun TNI aktif. Saat ini, perwira bertugas hingga usia maksimal 58 tahun, sedangkan Bintara dan Tamtama hingga 53 tahun.

    “Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4,” ucap TB Hasanuddin.

    Dalam revisi UU TNI, ia menyebut batas usia pensiun perwira bintang 4 adalah 63 tahun. Namun, presiden dapat memperpanjang masa dinas selama dua periode.

    “Seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63 (tahun). Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun, begitu tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63,” ujarnya.

    Sudah Rampung 40 Persen

    Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyatakan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sudah mencapai sekitar 40 persen dari total 92 DIM. Sejauh ini, banyak pembahasan yang berfokus pada masa pensiun.

    “Dan kemudian dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” kata TB Hasanuddin.

    Ia membantah bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru. Menurutnya, jika suatu tugas bisa diselesaikan lebih cepat, tidak perlu ditunda, asalkan tetap mengikuti prosedur.

    “Kalau ada tugas kita selesaikan segera. Tidak usah dilambat-lambatkan. Tidak usah juga dicepat-cepatkan. Yang paling penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur cara membuatnya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan,” tutur TB Hasanuddin.

    “Karena secara pribadi misalnya saya ada tugas lagi nanti misalnya di RUU penggunaan ruang udara. Kemudian juga RUU penyiaran belum selesai, itu masih satu. Kemudian juga RUU misalnya yang lain-lain. Kalau buat saya pribadi, as soon as possible itu lebih bagus,” tambahnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cek Nominal dan Cara Pembayarannya

    Cek Nominal dan Cara Pembayarannya

    Jakarta: Memasuki separuh terakhir Ramadan 2025 umat muslim sudah mulai bersiap untuk membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

    Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jawa Barat
    BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Berikut besaran zakat fitrah untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar:

    Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

    Kabupaten Bandung Rp38.000
    Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
    Kabupaten Bekasi Rp47.000
    Kabupaten Bogor Rp47.000
    Kabupaten Ciamis Rp37.500
    Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
    Kabupaten Cirebon Rp40.000
    Kabupaten Garut Rp40.500
    Kabupaten Indramayu Rp37.500
    Kabupaten Karawang Rp42.000
    Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
    Kabupaten Majalengka Rp40.000
    Kabupaten Pangandaran Rp31.250
    Kabupaten Purwakarta Rp40.000
    Kabupaten Subang Rp40.000
    Kabupaten Sukabumi Rp40.000
    Kabupaten Sumedang Rp40.000
    Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
    Kota Bandung Rp40.000
    Kota Banjar Rp32.500
    Kota Bogor Rp45.000
    Kota Bekasi Rp47.000
    Kota Cimahi Rp37.500
    Kota Cirebon Rp45.000
    Kota Depok Rp45.000
    Kota Sukabumi Rp45.000
    Kota Tasikmalaya Rp37.500

    Waktu Pembayaran Zakat
    Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

     

     

    Cara menunaikan zakat fitrah
    Ada dua cara utama untuk menunaikan zakat fitrah:

    Secara langsung
    Kamu bisa menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya di sekitar tempat tinggalmu. Dengan cara ini, zakat dapat diberikan secara tepat sasaran dan segera dimanfaatkan oleh penerimanya.

    Melalui lembaga Amil Zakat
    Jika ingin lebih praktis, kamu bisa menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya secara lebih merata.

    Jakarta: Memasuki separuh terakhir Ramadan 2025 umat muslim sudah mulai bersiap untuk membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
     
    Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jawa Barat
    BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Berikut besaran zakat fitrah untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar:
     
    Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

    Kabupaten Bandung Rp38.000
    Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
    Kabupaten Bekasi Rp47.000
    Kabupaten Bogor Rp47.000
    Kabupaten Ciamis Rp37.500
    Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
    Kabupaten Cirebon Rp40.000
    Kabupaten Garut Rp40.500
    Kabupaten Indramayu Rp37.500
    Kabupaten Karawang Rp42.000
    Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
    Kabupaten Majalengka Rp40.000
    Kabupaten Pangandaran Rp31.250
    Kabupaten Purwakarta Rp40.000
    Kabupaten Subang Rp40.000
    Kabupaten Sukabumi Rp40.000
    Kabupaten Sumedang Rp40.000
    Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
    Kota Bandung Rp40.000
    Kota Banjar Rp32.500
    Kota Bogor Rp45.000
    Kota Bekasi Rp47.000
    Kota Cimahi Rp37.500
    Kota Cirebon Rp45.000
    Kota Depok Rp45.000
    Kota Sukabumi Rp45.000
    Kota Tasikmalaya Rp37.500

    Waktu Pembayaran Zakat
    Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

     

     

    Cara menunaikan zakat fitrah
    Ada dua cara utama untuk menunaikan zakat fitrah:
     
    Secara langsung
    Kamu bisa menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya di sekitar tempat tinggalmu. Dengan cara ini, zakat dapat diberikan secara tepat sasaran dan segera dimanfaatkan oleh penerimanya.
     
    Melalui lembaga Amil Zakat
    Jika ingin lebih praktis, kamu bisa menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya secara lebih merata.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting

    Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting

    loading…

    Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama dengan Dewan Kehormatan Pusat INI menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) periode Maret 2025. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama dengan Dewan Kehormatan Pusat INI menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) periode Maret 2025. Ujian tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris di Indonesia.

    Ujian itu merupakan penyelenggaraan perdana oleh PP INI setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025.

    Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah mengingatkan, kejujuran adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam profesi notaris dan berharap ujian ini dikerjakan dengan penuh integritas serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.

    “Apa yang kita tanam hari ini, akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi seorang notaris di masa depan,” kata Irfan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Kemenkum), Sabtu (15/3/2025).

    Irfan menegaskan pentingnya menjaga kehormatan organisasi. Salah satu kewajiban dalam kode etik notaris adalah menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada oknum-oknum yang masih mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia secara tidak sah untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang bersifat destruktif,” ucapnya.

    UKEN dibuka secara resmi hari ini oleh Menteri Hukum yang diwakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. Acara pembukaan diikuti dengan sesi pembekalan bagi peserta, yang berjumlah 600 orang. Terdiri dari calon notaris atau Anggota Luar Biasa (ALB) INI.

    (cip)

  • Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

    Pelaku Curanmor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto Tertangkap, Dua Penadah Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi kecelakaan lalu lintas. Polisi menangkap pelaku utama serta dua penadah motor curian tersebut.

    Pelaku utama adalah DAS (33), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sementara dua penadah yang turut diamankan yakni P (53), warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, serta AS (46), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Mayjen Sumadi, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban pencurian adalah ayah dari seorang korban kecelakaan.

    Saat itu, SZ, perempuan berusia 33 tahun bersama seorang laki-laki, Y (38) mengalami kecelakaan sekitar pukul 11.30 WIB di barat SMAN 1 Kutorejo. Ayah korban yang mendapatkan informasi jika sang anak mengalami kecelakaan mendatangi lokasi kejadian.

    “Korban saat itu datang ke lokasi kecelakaan anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Ia meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Pelaku yang melintas melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur motor korban,” ujar AKP Nova Indra Pratama.

    Pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Vario nopol L 5066 D warna hijau yang dikendarainya di lokasi kejadian sebelum melarikan diri dengan motor curian. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kutorejo.

    “Tim Jantanras melakukan rangkaian penyelidikan dan informasi bahwa yang bersangkutan AS melarikan diri ke Kalimantan. Pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku AS di desa Santana, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor curian dijual kepada penadah seharga Rp4,5 juta. Polisi kemudian menangkap dua penadah lainnya, P dan AS, di kediaman masing-masing pada 17 Februari 2025.

    “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Ketiga tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Mojokerto,” tambah AKP Nova Indra Pratama. [tin/beq]

  • Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Ipong Hembing Putra Desak Kapolri Evaluasi Mental Anggota – Halaman all

    Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Ipong Hembing Putra Desak Kapolri Evaluasi Mental Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra bersuara keras menyikapi aksi predator eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

    “Mengutuk keras perbuatan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, yaitu umur 6, 13, dan 16 tahun,” kata Ipong kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membuat program evaluasi pendidikan serta pembinaan mental dan psikologi terhadap anggota Polri menyusul aksi AKPB Fajar.

    KAPOLRES NGADA NONAKTIF – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. (TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman)

    “Melakukan evaluasi pendidikan, pembinaan mental, dan psikologi terhadap anggota Polri secara reguler setiap enam bulan atau setahun sekali,” ujar Ipong.

    Menurutnya, evaluasi pendidikan serta pembinaan mental dan psikologi menjadi penting dilakukan demi mencegah munculnya predator di lingkungan Polri.

    “Biar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri melakukan hal-hal seperti ini atau perbuatan tercela lainnya yang merusak citra polri di mata masyarakat,” ujarnya.

    AKBP Fajar sebelumnya ditangkap Divisi Propam Polri karena diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mencopot AKBP Fajar dari jabatan sebagai Kapolres Ngada setelah muncul Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025.

    AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

    Jabatan Kapolres Ngada selanjutnya diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.(Wahyu Aji)

  • Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) bersama pemerintah. Rapat digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat hingga Sabtu (14-15/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU TNI. Dari jumlah itu, ia berkata, proses pembahasan DIM sudah 40% dibahas.

    “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40% dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” kata TB kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, ada tiga hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU TNI tersebut. “Kan kalau kita klaster ada tiga, yang pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Itu tiga yang kita bahas. Kan undang-undang yang existing ini terdiri dari 11 bab 78 pasal. Kalau kita klaster ada 11, mulai dari ini jati diri, kedudukan, dan sebagainya,” sambungnya.

    Selain itu, Utut menyebut pasal yang krusial dibahas adalah soal penambahan batas usia pensiun TNI aktif. Pasal tersebut, kata dia telah dilakukan simulasi karena berkaitan dengan kekuatan keuangan negara.

    “Kalau dosen boleh sampai 60, Hakim Agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu. Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.

    “Apakah akan terbebani? TNI itu dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” katanya.

    (abd)

  • Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    loading…

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Pusat Pendidikan Rindam XII/Tanjungpura, di Kota Singkawang.Foto/SindoNews

    TANJUNGPURA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Pusat Pendidikan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XII/Tanjungpura, di Kota Singkawang.

    Dalam kunjungannya, Sjafrie mendorong peningkatan standar pendidikan dan pemanfaatan teknologi pendidikan di pusat pendidikan TNI tersebut.

    “Tadi saya sudah menerima paparan dari Danrindam XII/Tpr, Kolonel Inf Aliyatin Mahmudi, terkait kondisi satuan serta rencana operasional pendidikan Dikmata TNI AD Gelombang I Tahun Anggaran 2025. Saya juga meninjau langsung proses belajar mengajar dan mengevaluasi fasilitas pendidikan yang tersedia di Rindam XII/Tpr,” kata Sjafrie, Sabtu (15/3/2025).

    Menurut Sjafrie, perlu peningkatan standar pendidikan di Rindam XII/Tpr agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pertahanan modern. Di samping itu keberadaan pelatih dan instruktur memiliki peran strategis dalam mencetak prajurit profesional yang tangguh dan berkarakter.

    “Untuk itu, saya mendorong peningkatan fasilitas pendukung dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik guna mendukung efektivitas pendidikan di lembaga ini,” katanya.

    Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael mengatakan, seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Menhan akan menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan di Rindam XII/Tpr.

    “Kami akan terus berupaya memastikan bahwa pendidikan di Rindam XII/Tpr berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi pertahanan,” katanya.

    (cip)

  • Polri Janji Tindak Preman Berkedok Ormas yang Hambat Investasi

    Polri Janji Tindak Preman Berkedok Ormas yang Hambat Investasi

    Polri Janji Tindak Preman Berkedok Ormas yang Hambat Investasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polri
    akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi
    premanisme
    dan menghambat iklim
    investasi
    di Tanah Air.
    “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
    Truno menegaskan, tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama
    ormas
    untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, dan hal-hal yang menghambat investasi.
    “Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” imbuh Truno.
    Namun, sebelum tindakan hukum diambil, Polri akan mengedepankan langkah preventif dan preemptif.
    Hal ini akan dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
    “Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” lanjut dia.
    Selain itu, Polri juga gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penolakan aksi premanisme yang berkedok ormas.
    Langkah ini ditujukan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu dalam melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.
    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” imbuh Truno.
    Polri memastikan, semua laporan tentang adanya aksi premanisme yang mengganggu dunia usaha akan ditindaklanjuti dengan serius.
    “Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Trunoyudo.
    Polri mengimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu. 
    Laporan tersebut dapat dilakukan melalui hotline 110. 
    “Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” katanya.
    Dia mengatakan Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menjelaskan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS 2018-2023. Foto/Dananjaya

    JAKARTA – Liga Korupsi Indonesia merupakan istilah satir yang dipakai pengguna media sosial untuk mengkritik tingginya kasus korupsi di Tanah Air. Belakangan, istilah tersebut makin populer menyusul terbongkarnya sejumlah kasus megakorupsi dengan tingkat kerugian negara yang fantastis.

    Asal-usul penggunaan istilah Liga Korupsi Indonesia ini berkaitan dengan kesukaan masyarakat Indonesia yang gemar mengikuti klasemen liga olahraga, seperti sepak bola. Melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap, muncul ide untuk membuat semacam “klasemen” kasus korupsi terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian negara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun selama beberapa waktu ke belakang, terdapat sejumlah kasus korupsi yang bisa dimasukkan ke Liga Korupsi Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan kasus megakorupsi di Tanah Air dengan kerugian tak main-main.

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025

    1. Korupsi Pertamina

    Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, sebelumnya sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

    Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

    Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina.

    2. Korupsi PT Timah

    PT Timah mengisi urutan ke-2 dalam klasemen. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.

    3. Kasus BLBI

    Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.

    Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.

    4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

    Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun juga menjadi salah satu korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.

    Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Selain itu, Surya juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.

    5. Kasus PT TPPI

    Berikutnya ada kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011.

    Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.

    Selain lima kasus korupsi di atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Liga Korupsi Indonesia. Di antaranya seperti kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun, korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, korupsi izin ekspor minyak sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.

    Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Liga Korupsi Indonesia sampai 2025 ini.

    (abd)