Jenis Media: Nasional

  • Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk ‘Ganti Pemain’, Begini Kata Jaksa Agung – Halaman all

    Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk ‘Ganti Pemain’, Begini Kata Jaksa Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberi tanggapan terkait adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga adalah untuk mengganti ‘pemain’ di industri minyak dan gas (migas).

    Burhanuddin mengaku tidak ambil pusing terkait adanya tudingan tersebut.

    Dia hanya menegaskan pengungkapan kasus mega korupsi ini adalah murni penindakan hukum.

    “Saya enggak tahu malah soal ganti pemain, ya. Tapi, bagi saya, ada korupsi di situ, kita tindak. Soal nanti ganti lagi, ya kita tindak lagi,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak lagi pihak lain yang disebut sebagai pemain baru tersebut jika memang terbukti melakukan korupsi.

    Menurutnya, jika pengungkapan kasus korupsi hanya untuk mengganti pemain baru, maka dia menganggap penindakannya akan lemah.

    “Wah masa ada orang ngomong, wah ini cuma ganti pemain, terus lemas menindak. Kan enggak,” katanya.

    Lebih lanjut, Burhanuddin mengakui pihaknya memang mengalami banyak tekanan karena pengungkapan kasus korupsi yang bernilai fantastis.

    Namun, sambungnya, hal tersebut tidak menyurutkan Kejagung untuk terus menindak kasus korupsi.

    “Ayo berantas sama-sama. Kita harusnya di-support lah. Kita punya data ini, kan enak daripada ngoceh terus,” tuturnya.

    Burhanuddin juga mengakui bahwa pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina paling banyak memperoleh tantangan.

    Beberapa tantangan yang dihadapi seperti adanya kemungkinan saksi yang sudah meninggal karena rentang terjadinya waktu korupsi yang lama hingga alat-alat bukti yang hilang.

    “Kan ini kan sudah berjalan lama nih (kasus) 2018-2023. Mungkin saksinya udah ada yang mati atau mungkin alat-alat buktinya sudah ada yang hilang,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

    Mereka adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

    Lalu ada, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

    Kejagung menegaskan para tersangka ini telah merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun dengan rinciannya yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah lewat DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Lalu, adapula kerugian impor BBM lewat DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

    Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai dengan prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

    Tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. 

    Karena itu, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Wisatawan Nusantara Diperkirakan Capai 140 Juta Jiwa saat Lebaran

    Wisatawan Nusantara Diperkirakan Capai 140 Juta Jiwa saat Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Lebaran merupakan momen yang paling ditunggu oleh banyak orang, selain untuk mudik digunakan juga untuk menikmati aneka destinasi wisata yang ada di daerahnya masing-masing.

    Widiyanti Putri Wardhana selaku Menteri Pariwisata memberikan pernyataan mengenai pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) saat libur Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai sekitar lebih dari 140 juta jiwa.

    Sebanyak 70 persen wisatawan diperkirakan akan banyak berlibur ke wilayah Pulau Jawa. Sedangkan 30 persen lainnya akan pergi ke wilayah lain seperti Bali.

    Destinasi yang banyak dikunjungi adalah merupakan tempat-tempat wisata di mana pemudik itu berada, selain dekat sekalian akan menikmati nostalgia di daerahnya masing-masing.

    Terdapat beberapa destinasi yang dijadikan sasaran wisatawan untuk berlibur bersama keluarga. Contohnya seperti di Jakarta, sejumlah destinasi yakni Taman Margasatwa Ragunan, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kota Tua, dan Pulau Seribu akan menjadi destinasi favorit ketika libur Lebaran berlangsung.

    Kunjungan wisnus sendiri dengan tujuan ke Taman Margasatwa Ragunan tingkat kunjungan per harinya bisa mencapai 125 ribu jiwa. Ragunan menjadi salah satu tujuan wisata karena selain murah, tempatnya juga luas sehingga dapat menampung banyak orang.

    Untuk memastikan perjalanan berwisata selama mudik berjalan aman dan nyaman di tengah cuaca yang tidak menentu, Widiyanti memberikan himbauan berupa untuk rajin memantau prakiraan cuaca serta informasi lainnya yang disediakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    “Mohon diakses di situs-situsnya dan di Kementerian kami juga ada informasi, media sosial akan menginformasikan apabila ada yang perlu dilakukan atau diinformasikan. Jadi selalu sebelum berkunjung ke tempat yang sungai atau laut, yang outdoor ya tentunya, dilihat dulu kira-kira cuacanya,” ujar Widiyanti menjelaskan lebih lanjut.

    Seluruh Pemerintah daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi imbauan yang telah dituang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

    Hal ini untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan selama libur Lebaran yang sebentar lagi akan terjadi secara serempak di seluruh wilayah Indonesia.

    Widiyanti telah melakukan melakukan peninjauan terhadap fasilitas yang ada di Taman Margasatwa Ragunan. Hal ini terkait dengan kesiapan fasilitas destinasi wisata untuk menyambut wisatawan saat liburan. Fasilitas yang diperiksa adalah memastikan kesiapan toilet umum, pengalaman memberi makan satwa (animals feeding) sampai dengan pengolahan kotoran gajah sebagai pupuk organik.

    Kesiapan yang dilakukan oleh semua instansi terkait membuat libur Lebaran kali ini lebih siap dan yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan yang dirasa oleh pemudik selama dalam perjalanan baik selama di kampung halaman ataupun pada saat mengunjungi destinasi wisata.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16

    Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16

    Revisi UU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah Jadi 16
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga yang bisa diisi
    prajurit TNI aktif
    bertambah menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif.
    Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga.
    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu
    Badan Pengelola Perbatasan
    ,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu.
    Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
    Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam
    Revisi UU TNI
    , Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.
    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.
    Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025):
    1. Politik dan Keamanan Negara
    2. Sekretaris Militer Presiden
    3. Pertahanan Negara
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Dewan Pertahanan Nasional
    8. Search and Rescue (SAR) Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Mahkamah Agung
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Kejaksaan Agung
    13. Keamanan Laut
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Kelautan dan Perikanan
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prajurit Bisa Bantu Tangani Narkoba dan Kejahatan Siber

    Prajurit Bisa Bantu Tangani Narkoba dan Kejahatan Siber

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup perluasan operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. ANTARA FOTO

    Penambahan tugas dalam OMSP meliputi peran TNI dalam pertahanan siber, khususnya bagi pemerintah, serta bantuan dalam penanganan narkoba. Namun, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkoba.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Dalam bidang siber, TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kemampuan prajurit yang dimiliki.

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Fairmont

    Komisi I DPR menggelar rapat Panja dengan pemerintah membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, sejak Jumat (14/3/2025). Rapat ini berlangsung tertutup dan dilanjutkan keesokan harinya.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu,” kata TB Hasanuddin.

    Saat ditanya alasan rapat digelar di luar Kompleks Parlemen, ia enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan itu ditujukan ke Sekjen DPR Indra Iskandar.

    “Itu tanya kepada sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ujarnya.

    Dalam rapat, juga dibahas batas usia pensiun TNI. Saat ini, Perwira pensiun di usia 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama di usia 53 tahun.

    “Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4,” ucapnya.

    Ia menyebut, batas usia pensiun Perwira bintang 4 adalah 63 tahun, namun presiden bisa memperpanjang masa dinas dua kali, masing-masing satu tahun.

    “Seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63 (tahun). Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun, begitu tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

    Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

    Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengatakan bahwa dalam pembahasan Revisi UU
    TNI
    terdapat penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang. Salah satunya adalah mengatasi masalah
    narkotika
    .
    “Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Selain itu, Hasanuddin menyebut ada tiga kewenangan TNI dalam operasi non-perang yang ditambah selain masalah narkotika.
    “Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber.
    Pertahanan siber
    yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi.
    Namun, terkait isu narkotika ini, Hasanuddin mengatakan akan diatur dengan Peraturan Presiden, termasuk implementasi TNI diminta untuk membantu di ranah apa dalam pemberantasan narkotika.
    “Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” imbuh dia.
    Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. Mengatasi aksi terorisme
    4. Mengamankan wilayah perbatasan
    5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
    11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    Daftar Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Sederet nama perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri pada Maret 2025. Beberapa di antaranya berpangkat Irjen Polisi atau jenderal bintang dua.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketentuannya tertuang dalam enam surat telegram (ST), yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet nama perwira polisi yang segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Perwira Polisi Pensiun setelah Mutasi Besar-besaran Maret 2025

    1. Irjen Pol Bayu Wisnumurti

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Sjamsul Sidiq

    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    3. Brigjen Pol Ahmad Subarkah

    Jabatan lama: Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat

    Jabatan lama: Irwil I Itwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen Pol Giri Purwanto

    Jabatan lama: Karotekkom Div TIK Polri
    Jabatan baru: Pati Div TIK Polri (Dalam rangka pensiun)

    6. Brigjen Pol Yusuf Mawadi

    Jabatan lama: Sespusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pati Pusdokkes Polri (Dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Riza Celvian Gumay

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    8. Irjen Pol Sugeng Suprijanto

    Jabatan lama: Pati Sahli Kapolri (Persiapan Tugas Luar Struktur)
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (Dalam rangka pensiun)

    9. Irjen Pol Wahyono

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    10. Irjen Pol Ermayudi Sumarsono

    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    11. Irjen Pol Djoko Rudi E.

    Jabatan lama: Pati SSDM Polri (Penugasan Lemhannas)
    Jabatan baru: Pati SSDM Polri (Dalam rangka pensiun)

    12. Irjen Pol Heri Maryadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    13. Irjen Pol Mashudi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan Kemenimipas)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    14. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta

    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Wantannas)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    15. Brigjen Pol Andreas Kusmaedi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    16. Brigjen Pol R. Andria Martinus

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (Penugasan BNN)
    Jabatan baru: Pati Bareskrim Polri (Dalam rangka pensiun)

    17. Brigjen Pol Faizal

    Jabatan lama: Kabagjianjemenkam Waketbid PPITK STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    18. Brigjen Pol Nuryadi Purtono

    Jabatan lama: Kabagprodiklat Robindiklat Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    19. Brigjen Pol Ane Kristina

    Jabatan lama: Sespuskeu Polri
    Jabatan baru: Pati Puskeu Polri (Dalam rangka pensiun)

    20. Brigjen Pol Parlindungan Silitonga

    Jabatan lama: Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    21. Brigjen Pol Tumpal Damayanus

    Jabatan lama: Karoops Polda Sultra
    Jabatan baru: Pati Polda Sultra (Dalam rangka pensiun)

    22. Brigjen Pol Y. Ruhiyat Hidayat

    Jabatan lama: Karolog Polda Kaltim
    Jabatan baru: Pati Polda Kaltim (Dalam rangka pensiun)

    23. Brigjen Pol Zainal Abidin

    Jabatan lama: Analis Utama Tk. I Roanalis Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (Dalam rangka pensiun)

    24. Kombes Pol Martono Mardjuni

    Jabatan lama: Penjamin Mutu Pendidikan Kepolisian Madya Tk. III Akpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dalam rangka pensiun)

    25. Kombes Pol Habib Prawira

    Jabatan lama: Dirbinmas Polda Jambi
    Jabatan baru: Pamen Polda Jambi (Dlm Rangka Pensiun)

    26. AKBP Zulfikar

    Jabatan lama: Kabagwatpers Ro SDM Polda Sumut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)

    27. Kombes Pol I Nyoman Sukena

    Jabatan lama: Kabidlabfor Polda Bali
    Jabatan baru: Pamen Polda Bali (Dlm Rangka Pensiun)

    28. Kombes Pol Djaka Suprihanta

    Jabatan lama: Kabid Propam Polda Kalsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Kalsel (Dlm Rangka Pensiun)

    29. Kombes Pol Andrini Permatasari

    Jabatan lama: Kabagrenmin Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    30. Kombes Pol Yudi Sumartono

    Jabatan lama: Dirpamobvit Polda Jatim
    Jabatan baru: Pamen Polda Jatim (Dlm Rangka Pensiun)

    31. Kombes Pol Toto Wibowo

    Jabatan lama: Karorena Polda Sumsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)

    32. Kombe Pol Danang Pamudji

    Jabatan lama: Kabidjangmedum Rumkit Bhayangkara I
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dalam Rangka Pensiun)

    33. Kombes Pol Anis Victor Brugman

    Jabatan lama: Dirbinmas Polda Sulut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sulut (Dalam Rangka Pensiun)

    34. Kombes Pol Widaryanto

    Jabatan lama: Karorena Polda Bengkulu
    Jabatan baru: Pamen Polda Bengkulu (Dalam Rangka Pensiun)

    35. Kombes Pol Albert Barita Marulam Sihombing

    Jabatan lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk. III Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baintelkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    36. Kombes Pol Sucipto

    Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Sulut
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    37. Kombes Pol Retnawan Pujiatmika

    Jabatan lama: Kabiddokkes Polda Kalteng
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    38. Kombes Pol Sudaryono

    Jabatan lama: Kabiddokes Polda Lampung
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    39. AKBP Yamato Satria Dharma

    Jabatan lama: Wakarumkit Bhayangkara Tk. II Medan Biddokkes Polda Sumut
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumut (Dlm Rangka Pensiun)

    40. AKBP Ismardi

    Jabatan lama: Kabagfaskon Rolog Polda Riau
    Jabatan baru: Pamen Polda Riau (Dlm Rangka Pensiun)

    41. Kombes Pol Wendry Purbyantoro

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    42. Kombes Pol Suci Hartari

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang AKpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pamen Lemdiklat Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    43. Kombes Pol Joko Sutrisno

    Jabatan lama: Kabagpal Rolog Polda Jabar
    Jabatan baru: Pamen Polda Jabar (Dlm Rangka Pensiun)

    44. Kombes Pol Purwoko Adi

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    45. Kombes Pol Hery Wijatmoko

    Jabatan lama: Kabidyan Dokpol Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri
    Jabatan baru: Pamen Pusdokkes Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    46. Kombes Pol Haris Suntojaya

    Jabatan lama: Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. II Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pamen Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    47. Kombes Pol Zainul Arifin

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Pamen Bareskrim Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    48. Kombes Pol Linda Novenita

    Jabatan lama: Kasubbagopsnalat Bagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri
    Jabatan baru: Pati Baharkam Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    49. Kombes Pol Sari Suharti Basri

    Jabatan lama: Kabaginfolog Rolog Polda Sumsel
    Jabatan baru: Pamen Polda Sumsel (Dlm Rangka Pensiun)

    50. Kombes Pol Hartono

    Jabatan lama: Kasubbagrenopspus Bagrenops Robinops Sops Polri
    Jabatan baru: Pamen Stamaops Polri (Dlm Rangka Pensiun)

    Demikian ulasan mengenai deretan perwira polisi bersiap pensiun usai mutasi besar-besaran Polri Maret 2025.

    (abd)

  • Jawaban Singkat Bahlil saat Ditanya Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar Tak Beri Bantuan Hukum? – Halaman all

    Jawaban Singkat Bahlil saat Ditanya Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar Tak Beri Bantuan Hukum? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia hanya berkomentar singkat mengenai rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua DPP Golkar, Ridwan Kamil yang digeledah oleh KPK.

    Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana iklan bank daerah di Jawa Barat.

    Bahlil mengatakan Golkar akan menyerahkan kepada proses hukum.

    “Kita serahkan kepada proses hukum, kita hormati semuanya, ya,” ujar Bahlil saat ditemui dalam safari ramadhan Golkar di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

    Namun, Menteri ESDM RI itu tidak merinci apakah Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.

    “Sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini enggan membuka identitas para tersangka. 

    Kata dia, hal itu akan disampaikan secara detail dan resmi pada pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” tutur Tessa.

    Pada Senin kemarin, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat.

    Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Tessa belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil ditemukan dalam upaya paksa tersebut.

    “Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut,” kata Tessa.

    Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dana iklan ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025.

    KPK mengungkap ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi dana iklan ini. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    Modus Korupsi

    KPK telah mengungkap modus korupsi pengadaan iklan kepada sejumlah media dari bank BUMD Jawa Barat yang terjadi dalam periode 2021–2023 ini.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, modus yang digunakan adalah diduga terdapat penggelembungan harga iklan yang kemudian menjadi kick-back fee. 

    Sepanjang kurun waktu tersebut, bank BUMD Jabar menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pengadaan iklan.

    Namun, pengadaan iklan itu diduga tak langsung kepada media, tetapi lewat sejumlah agensi.

    Turut diduga dana yang dikeluarkan bank BUMD Jabar pun lebih besar dari yang sebenarnya digelontorkan kepada media. 

    Hal ini disinyalir karena ada permainan dari oknum dari pihak bank dengan agensi yang menjadi perantara atau broker.

    Selisih uang itu yang kemudian diduga diterima kembali oleh para oknum dari pihak bank alias kick back.

    “Ya, diduga seperti itu,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi Setyo belum bisa mengungkap angka pastinya.

    Menurutnya, potensi nilai kerugian negara jumlahnya setengah dari anggaran yang telah dianggarkan.

    “Lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu, ada indikasi potensi kerugian negaranya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah,” ucap Setyo.

  • Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin mengungkapkan alasan penyidik memiliki lebih banyak data, yang membuat Mantan Komisaris Utama Pertamina,
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok kaget
    usai diperiksa terkait
    kasus korupsi Pertamina
    .
    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyinggung pemeriksaan Ahok di
    Kejaksaan Agung
    .
    “Tapi, kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” ujar Burhanuddin dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menegaskan, jika penyidik memiliki data yang lebih banyak dari saksi bukanlah hal yang mengherankan.
    Untuk kasus Pertamina ini sendiri, penyidik sudah fokus mencari barang bukti dan keterangan sejak empat bulan terakhir.
    “Dan, kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” imbuh dia.
    Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.
    Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Pertamina pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa selama 10 jam oleh penyidik kejaksaan. 
    Usai diperiksa, Ahok mengaku kaget dengan apa yang disampaikan penyidik terkait kasus korupsi di Pertaminan. 
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak

    Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak

    loading…

    Polri yakin gugatanpraperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali ditolak PN Jaksel. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sangat yakin gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali ditolak.

    “Saya sangat yakin dan meyakini hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut,” kata Ade, Sabtu (15/3/2025).

    Terlebih, dalam gugatan praperadilan pertama hakim tunggal yang memeriksa memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

    “Yang saat itu mengajukan materi gugatan tidak sah-nya penyidikan dan tidak sahnya penetapan tersangka. Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Namun demikian, Ade menegaskan sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” katanya.

    Sebagai informasi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar Rabu, 19 Maret 2025 pekan depan.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    (cip)

  • Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik Dukung Ekonomi Rakyat

    Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik Dukung Ekonomi Rakyat

    loading…

    Muhammadiyah meluncurkan Becak Listrik (Betrik) 1912 di halaman Hotel SM, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/3/2025). FOTO/ERFAN ERLIN

    JAKARTA Muhammadiyah terus berinovasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan gerakan ramah lingkungan. Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia ini resmi meluncurkan Becak Listrik (Betrik) 1912 di halaman Hotel SM, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/3/2025).

    “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi becak sekaligus mengurangi dampak polusi di kawasan wisata Yogyakarta,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto.

    Agung mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang mendukung program ini, khususnya Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah yang menginisiasi gerakan tersebut. Pada bulan yang penuh berkah ini, MPM bisa berkontribusi bagi masyarakat dhuafa dan mustadh’afin.

    Selain itu, Muhammadiyah juga menggandeng Bank Danamon Syariah melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta didukung oleh berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta.

    Becak Listrik sebagai Solusi Ekonomi dan LingkunganKetua MPM PP Muhammadiyah, M Nurul Yamin menjelaskan, program ini merupakan bagian dari transformasi kelompok Paguyuban Abang Becak KH Ahmad Dahlan (PABELAN). Jika sebelumnya mereka menggunakan becak kayuh, kini secara bertahap akan beralih ke becak listrik.

    “Becak listrik ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing abang becak, memberikan kenyamanan bagi wisatawan, serta tetap menjaga identitas Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan,” kata Yamin.

    Ia mengungkapkan rencana Pabelan Betrik 1912 untuk menyediakan layanan city tour ke berbagai situs bersejarah di Yogyakarta, termasuk tempat-tempat bersejarah Muhammadiyah.

    Sementara itu, Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Muchlas MT menambahkan, Betrik 1912 merupakan hasil riset hilirisasi UAD sejak 2018. Bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta dan Dinas Perhubungan, mereka mengembangkan becak listrik yang menggunakan motor Direct Current (DC) dan baterai kering yang lebih hemat energi.

    “Becak ini telah melalui serangkaian riset agar konsumsi daya lebih efisien. Waktu pengisian baterai dari 0 hingga penuh hanya sekitar satu jam,” katanya.

    Ke depan, UAD bersama pihak terkait akan membangun stasiun pengisian daya yang berlokasi di halaman Hotel SM, Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, yang bahkan ikut mencoba mengemudikan Betrik 1912 dengan Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto, sebagai penumpangnya.

    “Harapan kami, becak ini tetap dikemudikan oleh warga asli Yogyakarta agar ekonomi lokal bisa terus berputar,” ujar Wawan.

    Dengan adanya Becak Listrik 1912, Muhammadiyah tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap ekonomi rakyat kecil, tetapi juga mengambil langkah nyata dalam menciptakan transportasi yang lebih ramah lingkungan bagi masa depan Yogyakarta.

    (abd)