Jenis Media: Nasional

  • Cek Rekening! THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan Cair Mulai Hari Ini (17/3)

    Cek Rekening! THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan Cair Mulai Hari Ini (17/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025). Pencairan THR Lebaran 2025 dilakukan secara bertahap.

    Kemenkeu mencatatkan total anggaran THR ASN, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan mencapai Rp49,9 triliun pada 2025.

    “THR bagi ASN pada 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Pencairan THR akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan THR yang dibayarkan ini meliputi gaji pokok tunjangan melekat dan tunjangan kinerja yang mengacu pada besaran gaji ASN per Februari 2025.

    Di samping itu, Suahasil menekankan bahwa THR ini bakal diberikan tanpa pemotongan tunjangan kinerja ASN. Dengan demikian, pembayaran THR ini bakal dibayarkan 100%.

    “THR ini akan diberikan tanpa pemotongan tunjangan kinerja dalam komponen THR, sehingga dipastikan akan dibayarkan 100%,” tambahnya.

    Adapun, berdasarkan catatan Kemenkeu, jumlah THR terbesar diberikan untuk ASN daerah sebesar Rp19,3 triliun, diikuti ASN Pusat, TNI dan Polri senilai Rp17,7 Triliun.

    Berikut rincian anggaran THR 2025 untuk ASN, PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

    1. ASN Daerah dengan anggaran Rp19,3 triliun yang bersumber dari APBN

    2. ASN Pusat, TNI, dan Polri sebanyak 2 juta orang dengan anggaran Rp17,7 triliun

    3.Pensiunan sebanyak 3,6 juta orang dengan anggaran Rp12,4 triliun.

    “Dengan regulasi yang sudah diterbitkan, THR bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga,” pungkas Suahasil.

  • Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Diketahui, Jenderal Agus melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) rinciannya 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU1. Marsma TNI dr M Roikhan Harowi dari Ka RSPAU dr S Hardjolukito menjadi Staf Khusus KSAU.

    2. Marsma TNI dr Adhantoro Rahadyan dari Kalakespra dr Saryanto menjadi Staf Khusus KSAU.

    3. Marsma TNI dr Swasono R dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus KSAU.

    (jon)

  • Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

    Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

    loading…

    Anas Urbaningrum, Ketua Umum PKN. Foto/istimewa

    Anas Urbaningrum
    Ketua Umum PKN

    PERTAMA, jangan apriori dengan revisi UU TNI. Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru. Jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru.

    Kedua, Pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik. Jangan menutup diri terhadap diskusi publik. Justru perlu sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat.

    Ketiga, Sebab itu, tidak perlu terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup. UU TNI dan kelak UU TNI baru hasil revisi haruslah milik seluruh rakyat, milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan TNI. Bahkan TNI adalah tentara rakyat. Sejarahnya yang “self created army” dan perjalanan panjang perjuangannya adalah bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat. Tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat.

    Keempat, dengan sengaja dan terbuka melibatkan pemikiran, gagasan dan masukan publik adalah pilihan yang terbaik. Public hearing yang subtantif adalah kelaziman di dalam pembentukan atau revisi UU. Para ahli dari berbagai perspektif penting diminta pandangan dan pendapatnya.

    Kelima, Prosesnya pasti akan memerlukan waktu yang sedikit lebih lama. Tetapi proses yang lebih baik, terbuka, partisipatif akan melahirkan UU baru yang lebih lengkap, tepat, solutif, dan berlegitimasi tinggi.

    Keenam, kita cinta negeri. Kita cinta dan dukung TNI menjadi tentara rakyat yang profesional dan terpercaya. Hidup TNI!
    Ketujuh, Spirit kesabaran dan disiplin Ramadan perlu dihirup dalam proses revisi UU TNI ini. Wallahu a’lam.

    (cip)

  • Integritas

    Integritas

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    INTEGRITAS merupakan nilai fundamental yang mencerminkan kejujuran, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta wewenang. Pada konteks tata kelola pemerintahan dan sektor publik, integritas menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Seseorang yang berintegritas akan bertindak sesuai dengan prinsip moral dan etika, meskipun tidak ada pengawasan eksternal. Oleh sebab itu, integritas bukan hanya menjadi standar perilaku individu, tetapi juga menjadi tolok ukur keberhasilan suatu institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat.

    Ironisnya, kenyataan di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak kasus korupsi yang mencerminkan rendahnya integritas di berbagai sektor. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 masih berada di angka 37 dari skala 0-100, yang menunjukkan tingkat korupsi masih tinggi, meskipun angka tersebut mengalami peningkatan tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 telah terdapat lebih dari 1000 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, anggota legislatif, hingga sektor swasta. Lebih mengkhawatirkan lagi, rendahnya integritas di kalangan aparat penegak hukum menjadi tantangan serius yang merusak kredibilitas lembaga peradilan.

    Dalam kurun waktu 2004 hingga 2023, tercatat sebanyak 49 aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan polisi, terjerat kasus korupsi. Meskipun beberapa institusi telah menerapkan kebijakan Zona Integritas sebagai langkah pencegahan, kenyataannya angka kasus korupsi di kalangan penegak hukum masih tergolong tinggi.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi praktik korupsi di sektor peradilan. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar yang tak mudah. Lemahnya integritas – terutama di lingkungan birokrasi dan penegak hukum – menunjukkan bahwa perbaikan sistem belum berjalan secara optimal.

    Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Salah satu penyebab utama maraknya korupsi adalah masih adanya celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan pejabat menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Selain itu, budaya permisif terhadap praktik korupsi juga memperburuk keadaan, di mana masyarakat sering kali menganggap suap dan gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa rendahnya integritas menjadi akar permasalahan utama yang harus segera diatasi.

    Tanpa adanya komitmen untuk menegakkan integritas, segala bentuk kebijakan antikorupsi akan sulit membuahkan hasil yang optimal. Oleh sebab itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dalam membangun budaya integritas, baik melalui pendidikan antikorupsi sejak dini, penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

  • UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir

    UU TNI Digugat ke MK Saat Revisi Bergulir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah revisi yang sedang bergulir di DPR RI
    Gugatan ini dilayangkan oleh
    Mhd. Halkis
    , Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan RI.
    Alasan Halkis menggugat aturan tersebut adalah karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.
    “Uji materi
    UU TNI
    diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis, dikutip dari
    Antara
    , Sabtu (15/3/2025).
    Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
    Halkis, yang juga perwira aktif, menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
    Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
    Pokok-pokok gugatan Halkis ini santer dibicarakan dalam
    revisi UU TNI
    yang sedang dilaksanakan di DPR-RI.
    Salah satunya adalah hak prajurit TNI menduduki jabatan publik atau sipil yang semakin bertambah.
    Jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga tertentu sebenarnya telah diatur dalam UU TNI.
    Terdapat 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Namun, dalam bergulirnya Revisi UU TNI, jabatan yang bisa diemban prajurit aktif bertambah menjadi 16.
    Hal ini diungkapkan Anggota Panja RUU TNI Tb Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat, Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.
    TNI juga diusulkan mendapat tugas tambahan untuk operasi militer selain perang dalam pembahasan revisi UU tersebut.
    Hasanuddin menjelaskan, dalam UU TNI yang belum direvisi dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang.
    Tugas itu seperti mengatasi gerakan insurjensi, mengatasi gerakan terorisme, mengatasi gerakan separatisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu tugas pemerintahan daerah, membantu kepolisian untuk ketertiban, membantu mengamankan tamu negara, membantu menanggulangi akibat bencana alam, membantu pencarian dan pertolongan, dan membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan.
    Tugas yang berjumlah 14 ini kemudian bertambah tiga, yakni masalah narkotika, siber, dan yang tidak disebutkan.
    “Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lainnya, jadi ada tiga,” kata Hasanuddin.
    Di samping itu, usul untuk membolehkan prajurit berbisnis lewat revisi UU TNI juga sempat dikemukakan oleh pihak TNI pada 2024 lalu.
    Ketika itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan, karena ada aturan tersebut, prajurit tidak dapat membantu kegiatan usaha keluarganya, bahkan jika usaha yang dilakoni skalanya masih kecil-kecilan seperti membuka warung.
    “Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis? Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 11 Juli 2024.
    Menurut dia, seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
    “Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh),” ujar Kresno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

    Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dinilai tidak peka karena menggelr rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI diam-diam di hotel mewah Hotel Fairmont di kawasan Senayan, Jakarta.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti dasar hukum pelaksanaan rapat DPR adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Fahmi mengatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa rapat DPR umumnya dilaksanakan di dalam gedung DPR, tetapi bisa dilakukan di luar gedung atas persetujuan Pimpinan.

    Artinya, secara prosedural, rapat di hotel bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

    Terkait sifat keterbukaan rapat, menurutnya pasal dalam Tata Tertib DPR juga menyebutkan bahwa rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. 

    Ia memandang keputusan untuk menjadikannya tertutup bisa diambil oleh rapat itu sendiri, baik atas usulan ketua rapat, anggota, fraksi, maupun pemerintah.

    “Meskipun secara prosedur dibenarkan, pemilihan tempat di hotel berbintang lima seperti Fairmont memang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi etika politik dan kepekaan terhadap kondisi,” kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Jika alasannya adalah kenyamanan dan efektivitas rapat marathon, ada alternatif lain seperti Wisma DPR atau fasilitas milik negara yang bisa digunakan tanpa menimbulkan kesan pemborosan,” lanjut dia.

    Isu lainnya, kata Fahmi, adalah transparansi dan persepsi publik. 

    Ketika pembahasan revisi UU TNI sudah mendapatkan sorotan, menurut dia, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup di hotel mewah memang potensial memperkuat prasangka. 

    Keputusan itu, lanjut Fahmi, memicu spekulasi dan kontroversi yang bisa mengalihkan perhatian dari substansi revisi itu sendiri.

    “Jadi, meskipun secara prosedur sah, keputusan ini tetap menunjukkan kurangnya kepekaan DPR dalam membaca situasi publik, terutama di tengah isu efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi dalam revisi UU strategis seperti UU TNI,” kata Fahmi.

    Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU di DPR yang berlangsung maraton sebenarnya bukan hal yang luar biasa. 

    Dalam tata tertib, kata dia, DPR memang memiliki tenggat waktu ketat untuk menyelesaikan legislasi, terutama jika RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas. 

    Namun, dalam kasus revisi UU TNI, munculnya kesan bahwa prosesnya berjalan terburu-buru.

    Sebenarnya, lanjut dia, hal itu bukan hanya karena durasi pembahasannya, melainkan karena kurangnya akses informasi dan partisipasi publik.

    Ia mencatat Menteri Pertahanan mewakili pemerintah sudah pernah menyampaikan poin-poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, untuk menjadi dasar pembahasan dalam revisi ini.

    Namun, kata dia, karena DIM tersebut adalah surat yang secara resmi dikirimkan pemerintah ke DPR, kewenangan publikasi dan pembahasannya lebih lanjut berada di tangan DPR. 

    Sejumlah anggota DPR, kata dia, juga telah memaparkan beberapa hal krusial yang dibahas.

    Akan tetapi, menurut dia, itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan kesan bahwa ada bagian dari pembahasan yang dianggap kurang terbuka bagi publik.

    Revisi tersebut menurutnya mencakup pasal-pasal yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan berpotensi mengubah peran dan struktur TNI dalam pemerintahan. 

    Padahal, kata Fahmi, jika dilihat dari substansinya, revisi ini cenderung sebagai bentuk akomodasi dan adaptasi terhadap kebutuhan yang terkait dinamika pemerintahan dan optimalisasi sumber daya. 

    Justru, lanjut dia, karena pentingnya perubahan ini, DPR perlu memastikan bahwa proses pembahasannya berlangsung secara lebih terbuka dan partisipatif agar dapat memperkuat legitimasi aturan yang dihasilkan.

    “Nah, pembahasan yang dilakukan—terutama dengan rapat di hotel mewah— akhirnya mengalihkan perhatian publik dari substansi revisi bergeser ke isu efisiensi anggaran dan transparansi,” ungkap dia.

    “Padahal, jika prosesnya lebih terbuka, publik bisa lebih memahami dan menilai secara objektif perubahan yang sedang dibahas, tanpa terdistorsi oleh kecurigaan dan prasangka,” sambungnya.

    Menurutnya DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik terhadap revisi UU TNI. 

    Mengingat substansi revisi ini mengandung perbaikan, lanjut dia, maka seharusnya tidak perlu membatasi partisipasi publik dalam pembahasannya. 

    “Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendapat dukungan dan pemahaman yang luas dari masyarakat,” kata Fahmi.

    “Dengan begitu, revisi ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga diterima dan dipahami dengan baik oleh berbagai pihak yang akan terdampak oleh implementasinya,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memandang kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering. “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    Rapat Revisi UU TNI Digeruduk Masyarakat Sipil

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah itu juga sempat diwarnai interupsi masyarakat sipil yang menggeruduk lokasi rapat.

    Mereka yang terdiri dari tiga orang membentangkan spanduk penolakan RUU TNI. Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

    Rapat sempat terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut. Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut.

  • Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    loading…

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. AKBP Fajar terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Sanksi tegas tersebut lantaran AKBP Fajar terbukti melakukan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Bahkan, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno, Kamis, 13 Maret 2025.

    (cip)

  • Kritik DPR Soal Revisi UU TNI, Anas Urbaningrum: Tidak Perlu Terlalu Terburu-buru dan Terkesan Tertutup

    Kritik DPR Soal Revisi UU TNI, Anas Urbaningrum: Tidak Perlu Terlalu Terburu-buru dan Terkesan Tertutup

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum menyampaikan urun Rembug Tentang Revisi UU TNI. 

    Dia menyarankan agar tidak apriori dengan revisi UU TNI. Tidak perlu berburuk sangka dengan revisi atau perbaikan atau penyempurnaan UU TNI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tantangan baru. 

    “Jangan pula serta-merta menjatuhkan vonis akan mengembalikan Dwifungsi dan atau langkah mundur ke zaman Orde Baru,” kata Anas Urbaningrum melalui akun X pribadiny dikutip Senin, (17/3/2025). 

    Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, Pemerintah dan DPR juga jangan apriori dengan pendapat publik. Jangan menutup diri terhadap diskusi publik. Justru perlu sungguh-sungguh meminta pandangan atau pendapat masyarakat. 

    “Sebab itu, tidak perlu terlalu terburu-buru dan terkesan tertutup. UU TNI dan dan kelak UU TNI baru hasil revisi haruslah milik seluruh rakyat, milik seluruh anak bangsa, milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan TNI,” ujarnya. 

    Dia menegaskan bahwa TNI adalah tentara rakyat. Sejarahnya yang “self created army” dan perjalanan panjang perjuangannya adalah bukti bahwa TNI adalah tentara rakyat. Tidak boleh berjarak dengan rakyat, apalagi terpisah dari rakyat. 

    Dengan sengaja dan terbuka melibatkan pemikiran lanjutnya, gagasan dan masukan publik adalah pilihan yang terbaik. Public hearing yang subtantif adalah kelaziman di dalam pembentukan atau revisi UU. Para ahli dari berbagai perspektif penting diminta pandangan dan pendapatnya. 

  • 7 Pati Bintang 1 Dapat Promosi Jabatan dan Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI

    7 Pati Bintang 1 Dapat Promosi Jabatan dan Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan promosi jabatan kepada 7 Perwira Tinggi (Pati) dari tiga matra yang kini menyandang pangkat bintang satu.

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan promosi jabatan kepada 7 Perwira Tinggi (Pati) dari tiga matra yang kini menyandang pangkat bintang satu.

    Promosi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Senin (17/3/2025).

    Dengan promosi jabatan tersebut, maka para Pati tersebut akan mengemban tugas dan jabatan baru. Mereka juga akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya menjadi Mayor Jenderal (Mayjen) TNI untuk Angkatan Darat (AD).

    Kemudian, Laksamana Muda (Laksda) TNI untuk Angkatan Laut (AL), dan Marsekal Muda (Marsma) TNI untuk Angkatan Udara (AU). Berikut ini para Perwira Tinggi Bintang 1 yang mendapat promosi jabatan:

    1. Brigjen TNI Kristomei Sianturi, jabatan lama Wagub Akmil mendapat promosi jabatan menjadi Kapuspen TNI menggantikan Mayjen TNI Hariyanto

    2. Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, jabatan lama kasdam XII/Tpr mendapat promosi jabatan menjadi Ir Kostrad menggantikan Mayjen TNI Choirul Anam

    3. Brigjen TNI Ichsan Firdaus, jabatan lama Dokter Ahli Bid. Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto mendapat promosi jabatan menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto

    4. Brigjen TNI Bima Wisnu Nugroho, jabatan lama Diryankes RSPAD Gatot Soebroto mendapat promosi jabatan menjadi Kapuskesad menggantikan Mayjen TNI Sugiarto

  • Ramadan 2025, INH Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di 9 Negara

    Ramadan 2025, INH Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di 9 Negara

    loading…

    Lembaga kemanusiaan INH menggelar aksi kemanusiaan untuk warga kampung Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Foto/istimewa

    BEKASI – Lembaga kemanusiaan International Networking for Humanitarian ( INH ) menggelar aksi kemanusiaan untuk warga kampung pemulung di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Selain aksi kemanusiaan, INH juga membersihkan Musala Darrussalam supaya umat Islam bisa nyaman ketika beribadah.

    Manager Program INH Muhammad Hadiyan Abshar mengatakan, sengaja kegiatan tersebut dilakukan di wilayah kampung pemulung lantaran masih minim perhatian dan bantuan sosial. Kendati begitu pihaknya bersama para volunteer pun turut serta menggandeng Influencer Bella Fawzi

    “Hari ini kita ada kegiatan di Kampung Pemulung Bintara. Dengan, tiga agenda kegiatan yang pertama itu bersih, bersih musala, plus kita berikan bantuan sarana dan prasarana pendukung seperti karpet baru dan alat kebersihan. Maupun, kita memberikan alat belajar kepada anak-anak pemulung yang membutuhkan alat calistung,” katanya, Minggu (16/3/2025).

    Hadiyan menjelaskan kegiatan tersebut tidak berlangsung di Indonesia saja, melainkan juga serentak di 9 negara di antaranya Palestina, Yordania, Yaman, Suriah, dan sejumlah negara di benua Afrika.

    “Yakni kegiatan serentak dilakukan di 9 negara. Baik, di Indonesia, Palestina, Yordania. Baik, di Negara Asia maupun Afrika. Yang, disetiap kegiatannya kita ada berbagi hidangan berbuka puasa. Lalu bersih-bersih rumah ibadah,” ungkapnya.

    Alasan mengapa INH memilih lokasi di Kampung Pemulung, Bintara sebagai lokasi yang disasarkan. Hal itu, lantaran jarang terlihat secara bantuan sosial.

    “Makanya kami menyasar kaum kaum rentan yang minim perhatian. Harapannya tentu kita bisa mendorong masyarakat Indonesia Jakarta, ataupun khususnya di Jabodetabek untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama di Bulan Ramadan untuk kita bisa memperbanyak amal ibadah,” ucapnya.

    (cip)