Jenis Media: Nasional

  • Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Dasco Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Kebut-kebutan dan Diam-diam di Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pembahasan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Negara Indonesia atau RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa alias kebut-kebutan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan RUU TNI telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu pula, kata dia, pembahasan dilakukan di Komisi I DPR dengan mengundang partisipasi publik.

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Tak hanya itu, Dasco juga membantah rapat Panja guna membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut itu merupakan rapat terbuka.

    Menurutnya juga, konsinyering dalam setiap pembahasan Undang-Undang itu memang memiliki aturannnya di dalam peraturan pembuatan Undang-Undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada.

    Dalam rapat panja itu, katanya, perlu mengundang institusi lain, sehingga memang diperlukan konsinyering. Lebih lanjut, dia merincikan mulanya rapat panja akan digelar empat hari, tetapi disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi. 

    “Bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi  I dalam hal ini, tim perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja, yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.

    Pasal-pasal Kontroversial 

    Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

    Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya ‘sesuai kebijakan Presiden’ berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

    Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

    Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

    “Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

    Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

    “Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

  • Kontroversi RUU TNI: Kapuspen Blak-blakan soal Penempatan Tentara di K/L

    Kontroversi RUU TNI: Kapuspen Blak-blakan soal Penempatan Tentara di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

    “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3). TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.

    “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia. 

  • Jerit Calon ASN Menahan Rugi Imbas Penundaan Pengangkatan oleh Negara

    Jerit Calon ASN Menahan Rugi Imbas Penundaan Pengangkatan oleh Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Riri masih ingat betul momen saat dinyatakan lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pasalnya, perjuangan panjang untuk menjadi abdi negara terbayar sudah.

    Usai menerima pengumuman kelulusan, wanita berumur 24 tahun itu menyiapkan seluruh kebutuhan untuk calon pekerjaan barunya. Salah satunya adalah seragam.

    Berdasarkan informasi dari media sosial instansi tempat Dia diterima, para pegawai baru mengenakan seragam sejak hari pertama. Tak ingin terburu-buru di kemudian hari, Dia memutuskan untuk menyiapkan seragam lebih awal.

    Riri sangat senang mimpinya untuk kerja di pemerintahan akhirnya kesampaian. Namun, kabar penundaan pengangkatan calon ASN membuat persanaannya campur aduk. 

    “Waktu dapat [informasi] itu langsung shock sih. Pertama shock, terus merasa sebal,” keluh Riri kepada Bisnis, dikutip Minggu (16/3/2025). 

    Keputusan ini juga berdampak berdampak besar terhadap kelangsungan hidupnya. Riri menuturkan, jika melanjutkan kontraknya dan bekerja hingga April 2025, Riri harus membayar penalti yang besar akibat pemutusan kontrak lebih awal. 

    “Kalau pengangkatan sesuai jadwal pada April [2025], model penaltinya dihitung dari sisa bulan yang belum dijalankan dikali gaji, sekitar delapan kali gaji,” ucapnya. 

    Namun, jika pengangkatan baru terjadi pada Oktober 2025, Riri masih bisa bekerja lebih lama dan dikenakan penalti tiga bulan gaji. Meski tetap harus membayar penalti, setidaknya Riri mendapat pemasukan dari Januari hingga September 2025.

    Kini, Riri kembali menjadi tanggungan keluarga karena kehilangan sumber penghasilan. Dia mencoba bertahan dengan mengambil kerja paruh waktu, sembari berharap ada kepastian dari pemerintah.

    Situasi ini tidak hanya dialami Riri. Banyak CASN lain yang mengalami hal serupa, bahkan ada yang sudah membayar penalti puluhan juta rupiah demi menjadi ASN. Bagi mereka yang sudah berkeluarga, ketidakpastian ini menjadi beban tersendiri.

    Adapun, Riri memberi masukan bahwa sebaiknya jika ingin melakukan penyelesaian dapat dilakukan pada rekrutmen berikutnya yang sudah disusun dengan baik. Perubahan kebijakan juga seharusnya tidak dilakukan secara sepihak dan secara tiba-tiba. 

    Riri dan ribuan CASN lain kini hanya bisa menunggu. Mereka berharap pemerintah segera memberikan jawaban yang jelas dan kepastian yang layak mereka dapatkan.

    “Kalau buat pesanku untuk teman-teman [CASN] lain, infonya masih ada instruksi dari Presiden. Semoga instruksi dari Presiden berpihak pada kita, yang berkeinginan untuk segera dilantik. Jadi, kenceng-kencengin doanya,” jelasnya. 

    Kerugian Materi Calon ASN

    Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat, total besaran pendapatan para calon ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan tersebut yakni Rp6,76 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan asumsi jumlah formasi CPNS pusat dan daerah sebanyak 250.407 orang, serta rata-rata gaji pokok yang hilang selama sembilan bulan sampai dengan Oktober 2025. 

    Kerugian itu diperkirakan berasal dari asumsi rata-rata gaji pokok Rp3,2 juta per orang untuk masa kerja 0-3 tahun. Besaran gaji itu sudah dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan, sehingga didapatkan Rp3 juta per bulan. 

    Dengan demikian, total potensi pendapatan per kepala CPNS yang hilang akibat harus menunggu 9 bulan sebelum pengangkatan yakni Rp27 juta. 

    “Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah. Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp6,76 triliun,” demikian kajian yang ditulis Celios, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Potensi kerugian yang muncul diperkirakan berganda. Selain dari sisi pendapatan CPNS, pengangkatan abdi negara yang diundur oleh pemerintah bisa berdampak lebih besar ke total ekonomi. 

    Hasil modelling Celios menggunakan metode Input-Output (IO) menemukan, kerugian total output ekonomi bisa mencapai Rp11,9 triliun. 

    “Dan pendapatan masyarakat turun Rp10,4 triliun,” bunyi hasil kajian Celios.

    Selain itu, pengusaha turut diperkirakan mengalami kerugian (potential loss) karena uang dan gaji tunjangan CPNS harusnya bisa dibelanjakan. Mulai dari untuk produk kebutuhan pokok, perumahan hingga elektronik.

    Namun demikian, kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3,68 triliun itu tidak berdampak langsung ke pengusaha. Kerugian itu berasal dari sebanyak 110.000 tenaga kerja yang terdampak efisiensi pada sejumlah sektor usaha, serta turut menyebabkan perekrutan karyawan baru ditunda. 

    “Secara tidak langsung, penundaan pengangkatan CPNS berimbas luas ke output sektor jasa pemerintah turun Rp3,5 triliun, perdagangan -Rp441,7 miliar, hingga penyediaan makan minuman terpukul Rp286,8 miliar. Sektor tersebut bisa melakukan esiensi, atau menunda juga perekrutan karyawan baru,” ungkap Celios. 

    Oleh sebab itu, pemerintah dinilai harus mempertimbangkan efek berantai dari setiap keputusan yang tidak hanya melibatkan ratusan ribu CPNS yang nasibnya tidak pasti. 

    “Tapi juga pengusaha dan karyawan swasta yang terdampak kebijakan fatal pemerintah saat ekonomi sedang memburuk,” ujar Celios. 

    Pengaruh pada Tenaga Kerja

    Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat turut menyuarakan keprihatinannya terhadap penundaan ini. Menurutnya, banyak CASN yang sudah mengorbankan pekerjaan lama demi posisi di pemerintahan.

    “Banyak calon-calon yang sudah mempersiapkan dengan matang gitu ya, dengan secara maksimal gitu, sampai ada yang sudah resign dari tempat kerja sebelumnya,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (16/3). 

    Mirah mengaku sudah berkali-kali mengatakan bahwa efisiensi boleh dilakukan, terutama jika terdapat pemborosan. Namun, hal ini juga tidak boleh mengurangi hak rakyat ataupun berdampak pada hal-hal krusial yang terkait dengan kepentingan rakyat. 

    Kemudian, Wakil Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anthony Leong juga menilai bahwa penundaan ini dapat menambah jumlah tenaga kerja yang masih mencari kepastian. 

    “Dalam jangka pendek, hal ini dapat meningkatkan angka pengangguran terbuka, terutama di kalangan fresh graduate yang sudah merencanakan kariernya di sektor pemerintahan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (16/3).

    Namun, Anthony menilai situasi ini juga membuka peluang bagi sektor swasta. Perusahaan dapat menarik talenta terbaik yang sebelumnya lebih memilih stabilitas di pemerintahan.

    Selain itu, penundaan ini turut mempengaruhi daya beli masyarakat. Banyak individu menunda pembelian besar, seperti rumah dan kendaraan, yang berdampak pada sektor ritel serta industri yang bergantung pada daya beli kelas menengah.

    Saran Bagi Pemerintah dan CASN

    HIPMI memahami bahwa keputusan ini mungkin diambil dengan mempertimbangkan anggaran atau reformasi birokrasi. Namun, HIPMI menyarankan agar pemerintah memberikan kepastian dan strategi yang jelas untuk mengatasi dampaknya.

    Jika memungkinkan, pemerintah dapat mempercepat program pemberdayaan tenaga kerja atau mendorong wirausaha bagi calon CASN yang masih menunggu kepastian. Selain itu, HIPMI menilai perlu adanya insentif bagi sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja selama periode penundaan ini.

    Bagi para CASN, HIPMI siap berkolaborasi dan menyarankan agar mereka tidak terpaku pada satu jalur karier di pemerintahan. Sektor digital, teknologi, dan ekonomi kreatif saat ini tengah berkembang, sehingga waktu ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan sertifikasi, atau bahkan memulai usaha sendiri.

    ”Kesimpulannya, meskipun penundaan ini membawa tantangan, ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh dunia usaha dan tenaga kerja,” jelasnya. 

    Adapun, ASPIRASI meminta pemerintah untuk mencari solusi agar penundaan ini tidak terjadi. Disamping itu, Mirah menyarankan agar para CASN dapat menambahkan keterampilan atau meningkatkan kompetensi.  Untuk biayanya, pihak pemerintah dapat memberikan bantuan. 

    “Jadi [pemerintah] menyiapkan pelatihan untuk kawan-kawan yang sudah mendapatkan imbas penundaan itu. Jadi pemerintah buka pelatihan yang gratis untuk kawan-kawan yang terimbas penundaan, dan itu semua di cover oleh pemerintah seharusnya, itu solusinya,” terangnya. 

    Selain pelatihan, pemerintah juga dapat memberikan bantuan sosial bagi mereka yang kehilangan penghasilan akibat penundaan ini, terutama bagi yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.

  • Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK

    Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK

    loading…

    Dirut PT.Pertamina, Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas. Foto/SiindoNews

    JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina , Nicke Widyawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

    “Betul hari ini Senin, 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (17/3/2025).

    “Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE,” sambungnya.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Nicke. Sejatinya, Nicke dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 10 Maret 2025. Namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Adapun, dalam pemeriksaan kali ini dalam statusnya selaku Direktur SDM PT. Pertamina.

    Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.

    “Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024.

    Sekadar informasi, Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN Persero, pada 28 hingga 31 Mei 2024. Tim menggeledah 7 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Gresik.

    “Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur 31 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

    “Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” sambungnya.

  • Polisi Tembak Kaki Dua Pencuri Pikap di Surabaya

    Polisi Tembak Kaki Dua Pencuri Pikap di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak kaki dua orang pencuri pikap L300 yang beraksi di Jalan Slamet, Genteng, Minggu (23/2/2025) lalu. Kedua pelaku itu adalah R dan H yang merupakan warga Sampang.

    Kedua pelaku itu langsung mencuri 2 pikap L300 yang terparkir di depan rumah Jalan Slamet. Aksi keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, komplotan ini mengendarai mobil hitam dan berhenti tepat di depan rumah.

    Setelah itu, mereka membobol gembok pagar rumah dan mengeluarkan dua mobil Pikap dengan nopol L 9074 BI dan L 9172 BR dari parkiran dan mereka pun berhasil kabur.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan dua pelaku otu diamankan pada Selasa (11/3/2025) kemarin. Mereka diamankan di persembunyiannya di Sampang.

    “Kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan dari dua pelaku yang sudah kami amankan,” kata Aris, Senin (17/3/2025).

    Video penangkapan dua pelaku diunggah oleh akun instagram @jatanrassurabaya. Tampak kedua pelaku berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan. Sehingga, petugas terpaksa menembak kaki kiri dari kedua bandit. Dalam kondisi pincang, keduanya sampai di kantor Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Nanti akan kami sampaikan. Saat ini masih pemeriksaan,” pungkas Aris. [ang/beq]

  • Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya

    Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya

    loading…

    Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menggelar jumpa pers polemik RUU TNI di Ruang Rapat Banggar DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sufmi Dasco Ahmad menyangkal Komisi I DPR ngebut dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menegaskan proses pembahasan regulasi itu telah lama dilakukan.

    Hal tersebut disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    “Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa bulan lalu dan kemudian dibahas di Komisi I termasuk mengundang partisipasi publik,” ujar Dasco.

    Dia menegaskan tak ada rapat tertutup dalam membahas RUU TNI, termasuk di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat konsinyering di Hotel Fairmont sedianya terbuka.

    “Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka,” ucapnya.

    Ketua DPP Partai Gerindra ini menuturkan konsinyering dalam tahapan pembahasan UU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedianya rapat konsinyering di Hotel Fairmont digelar 4 hari, namun karena efisiensi hanya 2 hari.

    “Walaupun cuma 3 pasal tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain perlu juga merumuskan kata-kata atau kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” kata Dasco.

    (jon)

  • KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif dan Dampingi Penyidik Saat Rumahnya Digeledah Terkait Kasus BJB

    KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif dan Dampingi Penyidik Saat Rumahnya Digeledah Terkait Kasus BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bersikap kooperatif dan turut mendampingi penyidik saat menggeledah rumahnya di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, kehadiran Ridwan Kamil dalam proses penggeledahan sangat membantu penyidik, terutama dalam memastikan tidak ada barang pribadi yang hilang. 

    “Karena tentunya di sana banyak juga barang-barang pribadi yang tidak bersangkut paut dengan perkara yang sedang kita tangani. Sehingga mungkin kalau tidak ada orangnya, nanti ada klaim kehilangan barang dan lain-lain. Itu akan menjadi polemik. Kalau ditemani, ya aman,” kata Asep kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

    Asep menyampaikan, selama penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Temuan barang bukti akan dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil saat pemanggilan sebagai saksi. 

    “Sari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik, dan untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada pada kami,” ujar Asep. 

    Terkait jadwal pemanggilan Ridwan Kamil, Asep menyatakan agenda tersebut bakal berlangsung setelah proses pendalaman dokumen rampung. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan mengenai kapan Ridwan Kamil diminta hadir di kantor KPK.

    “Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK,” tuturnya. 

    KPK Segera Panggil Ridwan Kamil

    Sebelumnya, KPK memastikan akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil penting untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumah eks orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. 

    “Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Namun, Budi belum mengungkapkan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. Ia hanya menyebut agenda pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bakal dilakukan secepatnya lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.

    “Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya. 

    KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo.

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Lima Orang Jadi Tersangka 

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma. 

    KPK mengungkap, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    Lembaga antirasuah mendapatkan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

    Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Demokrat Tegaskan Tetap Kritis Dukung Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Demokrat Tegaskan Tetap Kritis Dukung Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan istiqomah mendukung Pemerintahan Prabowo. 

    Meski begitu, dirinya mengatakan Partai Demokrat tetap kritis, objektif, agar dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik. 

    Hal tersebut disampaikan Ibas dalam acara Buka Bersama FPD DPR RI: “Silaturahmi Ramadan, Menggapai Keberhakan”, Minggu (16/3/2025). 

    “Sebagai partai yang berkoalisi dengan pemerintah, Fraksi Partai Demokrat akan tetap istiqomah menjadi mitra pendukung pemerintah Presiden Prabowo, tapi tetap kritis, objektif, agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan lebih baik, maju, dan selamat,” ungkap Ibas melalui keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    “Kita Partai Demokrat sesungguhnya selalu bersama rakyat dalam perjuangan. Hati kita bersama rakyat,” tambah Ibas. 

    FPD DPR RI, kata Ibas, akan konsisten memastikan seluruh kebijakan berpihak pada rakyat dan selaras dengan asa cita serta 4 track strategies SBY. 

    “Kita ingin pastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah itu pro rakyat, pro pembangunan berkelanjutan. Selaras dengan Asta Cita dan 4 Track-Strategies Bapak SBY yang hingga hari ini masih relevan,” tutur Ibas. 

    Menurutnya hal tersebut masih sangat relavan karena sesuai dengan apa yang dibutuhkan negara dan masyarakatnya. 

    Empat hal itu, kata Ibas, memiliki tujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa. 

    “Pro pertumbuhan. Pro lapangan pekerjaan. Pro pengentasan kemiskinan. Pro bisnis dan usaha kerakyatan, dan Pro lingkungan hidup,” kata Ibas. 

    Dalam acara ini hadir Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta anggota FPD beserta PIA FPD DPR RI. 

    Lalu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan dan beberapa kader Partai Demokrat lainnya. 

  • Revisi Undang-undang dan Vandalisme Konstitusional

    Revisi Undang-undang dan Vandalisme Konstitusional

    Revisi Undang-undang dan Vandalisme Konstitusional
    Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    REVISI
    undang-undang dalam suatu negara bukan barang haram. Bahkan, dalam kondisi tertentu, revisi undang-undang wajib dilakukan.
    Revisi undang-undang merupakan proses lazim dan normal dalam sistem ketatanegaraan. Namun, revisi undang-undang harus dilakukan berdasarkan pertimbangan tata negara yang bersifat fundamental.
    Revisi suatu undang-undang tidak sepatutnya dilakukan semata-mata untuk mewadahi kepentingan di luar tujuan utama bernegara, agar terhindar dari “vandalisme konstitusional.”
    Vandalisme konstitusional adalah praktik revisi undang-undang yang sah, tapi merusak “properti
    demokrasi
    ” karena dilakukan demi kepentingan terbatas, bukan kepentingan negara jangka panjang.
    Vandalisme konstitusional memang tampak rapi, karena dikemas dalam prosedur legislasi legal, tetapi penuh jebakan. Revisi dilakukan dengan mengganti atau menambah pasal-pasal penting demi kepentingan sementara.
    Negara yang para elitenya sering melakukan vandalisme konstitusional cenderung mengalami krisis berkepanjangan.
    Banyak negara yang terperosok dalam instabilitas akibat perubahan aturan yang tidak berlandaskan pada kepentingan rakyatnya.
    Sekadar contoh, bisa kita sebut Zimbabwe dan Venezuela, dua negara yang tidak pernah stabil akibat para elitenya “doyan” melakukan vandalisme konstitusional.
    Negara yang terus-menerus mengutak-atik peraturan hanya demi kepentingan jangka pendek hakikatnya sedang menanam bom waktu.
    Kepercayaan publik akan menuju pada keruntuhan, hukum akan kehilangan daya ikatnya, dan sistem politik hanya akan menjadi arena pertempuran kepentingan pribadi atau kelompok.
    Mencegah vandalisme konstitusional memerlukan langkah ekstra yang tidak hanya berfokus pada prosedur hukum, tetapi juga menyadarkan nurani dan integritas para aktor politik.
    Para aktor politik agar memahami kembali dasar dan pertimbangan fundamental revisi undang-undang.
    Pertimbangan fundamental yang harus diacu oleh para aktor politik adalah bahwa setiap upaya mengubah undang-undang harus didasarkan pada kepentingan nasional yang jelas, bukan sebagai sarana menggelar “karpet merah” kekuasaan atau jabatan bagi pihak atau individu tertentu.
    Revisi undang-undang harus berpijak pada asas kehati-hatian konstitusional, yaitu setiap revisi undang-undang berpijak kokoh pada pertimbangan fundamental legislasi.
    Secara teori, minimalnya ada enam pertimbangan fundamental ketika kita akan merevisi sebuah undang-undang.
    Pertama, perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Perkembangan zaman yang super cepat membawa tantangan baru yang sering kali tidak terakomodasi dalam peraturan yang telah ada, sehingga revisi menjadi kebutuhan untuk memastikan agar undang-undang tetap responsif.
    Kedua, harmonisasi peraturan. Ketika undang-undang mengalami disharmonis dengan peraturan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal, maka revisi diperlukan untuk menyelaraskannya.
    Disharmonis secara vertikal artinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu konstitusi.
    Adapun disharmonis secara horizontal adalah bertentangan dengan undang-undang lain yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat kontradiksi norma.
    Ketiga, kelemahan norma hukum. Revisi undang-undang dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan norma yang muncul dalam penerapannya.
    Tidak jarang ditemukan ambiguitas norma dalam undang-undang, seperti tidak ada batasan konkret sanksi atau multitafsir di dalamnya.
    Dalam keadaan demikian diperlukan revisi untuk memperbaiki substansi norma hukum agar lebih pasti, adil, dan dapat diterapkan.
    Keempat, peningkatan layanan masyarakat. Sebuah undang-undang direvisi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
    Undang-undang yang terlalu birokratis, menghambat kinerja, atau tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang memudahkan layanan masyarakat perlu direvisi.
    Kelima, memastikan perlindungan hak-hak warga negara agar lebih optimal dalam aspek tertentu yang diatur undang-undang.
    Seiring waktu berjalan dan perkembangan teknologi informasi yang masif, kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya semakin meningkat.
    Untuk hal itu, revisi undang-undang diperlukan untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara agar lebih optimal.
    Keenam, menyempurnakan mekanisme
    checks and balances
    dalam sistem ketatanegaraan. Keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif perlu diperbaiki apabila terjadi dominasi salah satu cabang kekuasaan yang berpotensi merusak sistem demokrasi dan akuntabilitas.
    Masih terdapat hal lain yang dapat dijadikan pertimbangan, selain enam hal di atas, yaitu revisi undang-undang dilakukan untuk meningkatkan daya saing investasi.
    Ketika ada undang-undang yang kaku atau menghambat investasi, maka harus direvisi agar negara dapat bersaing dengan negara lain.
    Hal fundamental lainnya lagi yang harus diacu untuk revisi undang-undang adalah untuk mengakomodasi putusan peradilan konstitusi, yang menyatakan bahwa norma dalam suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
    Dalam konteks ini, revisi adalah bentuk kepatuhan terhadap supremasi konstitusi.
    Berdasarkan beberapa alasan di atas, revisi undang-undang harus memiliki relevansi dengan kebutuhan objektif tata negara, tidak untuk kepentingan jangka pendek yang bersifat pragmatis.
    Terlalu mahal ketika kepentingan pihak atau individu tertentu ditopang oleh proses tata negara yang berbiaya mahal.
    Kita tahu persis bahwa merevisi undang-undang bukan sekadar mengganti teks dalam lembaran negara. Revisi undang-undang melibatkan mekanisme hukum yang kompleks, melibatkan banyak aktor politik, dan menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit.
    Jika revisi undang-undang dilakukan hanya untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu, maka kita sedang membayar harga yang terlalu mahal untuk manfaat kecil.
    Lalu, untuk melakukannya kita membungkus dengan retorika demokratis: demi kepentingan bangsa. Padahal, kita sedang “menelikung regulasi” agar bekerja untuk kepentingan yang tidak seharusnya menjadi prioritas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam

    Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam

    loading…

    Irjen Pol Nanang Avianto yang diberi amanah menjabat Kapolda Jawa Timur merupakan sosok jenderal polisi yang menguasai bidang reserse, lalu lintas, dan Propam. Foto: Ist

    JAKARTA – Irjen Pol Nanang Avianto yang diberi amanah menjabat Kapolda Jawa Timur merupakan sosok jenderal polisi yang menguasai bidang reserse, lalu lintas, dan Propam. Sejak mengawali karier sebagai perwira pertama, dia terus menunjukkan dedikasi, disiplin, serta kepemimpinan yang kuat.

    Riwayat kepangkatannya bukan sekadar perjalanan naik jabatan, tetapi juga cerminan dari pengabdian dan komitmen terhadap tugas sekaligus tanggung jawabnya. Misalnya di bidang lantas, Nanang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Di bidang reserse, dia pernah bertugas sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrimum Polda Jabar (2004-2007) dan bidang Propam dia menjabat Karopaminal Divpropam Polri (2020).

    Bagaimana perjalanan kariernya dari awal hingga mencapai posisi penting saat ini? Berikut ulasan lengkap mengenai riwayat kepangkatan Irjen Nanang Avianto.

    Lulusan Akpol 1990Nanang lahir pada 1 April 1969 di Malang, Jawa Timur. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Dengan disiplin, dedikasi, dan ketajaman dalam menganalisis situasi, dia meniti karier dari perwira pertama hingga perwira tinggi. Sebelum menjabat Kapolda Jatim, Nanang pernah menjadi Kapolda Kalimantan Tengah (2021-2023) dan Kapolda Kalimantan Timur (2023-2025).

    Riwayat JabatanKasat III Tipiter Ditreskrimum Polda Jabar (2004 – 2007)
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
    Kapolres Wonogiri (2009 – 2011)
    Kasubbagtrimplap Bagyanduan Divpropam Polri (2011)
    Kabid Propam Polda Kepri (2011)
    Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bid Perlindungan BNP2TKI
    Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol
    Kabagrenmin Divpropam Polri
    Sesropaminal Divpropam Polri (2019 – 2020)
    Karopaminal Divpropam Polri (2020)
    Kakorsabhara Baharkam Polri (2020 – 2021)
    Kapolda Kalimantan Tengah (2021 – 2023)
    Kapolda Kalimantan Timur (2023 – 2025)
    Kapolda Jawa Timur (2025 – Sekarang)
    Tanda Jasa1. Bintang BhayaBintang Bhayangkara Pratama (2021): Penghargaan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada anggota Polri atas jasa luar biasa dalam melaksanakan tugas kepolisian tanpa cacat.
    2. Bintang Bhayangkara Nararya: Penghargaan yang diberikan kepada anggota Polri yang menunjukkan pengabdian tanpa cacat selama masa dinas tertentu.
    3. Satyalancana Pengabdian 16 Tahun: Penghargaan atas pengabdian selama 16 tahun tanpa cacat.
    4. Satyalancana Pengabdian 8 Tahun: Penghargaan atas pengabdian selama 8 tahun tanpa cacat.
    5. Satyalancana Jana Utama: Penghargaan atas jasa dalam operasi kepolisian yang memberikan manfaat besar bagi organisasi dan masyarakat.
    6. Satyalancana Ksatria Bhayangkara: Penghargaan atas keberanian luar biasa dalam melaksanakan tugas kepolisian yang berisiko tinggi.
    7. Satyalancana Karya Bhakti: Penghargaan atas dedikasi dan kontribusi signifikan dalam tugas kepolisian yang berdampak positif bagi masyarakat.
    8. Satyalancana Bhakti Pendidikan: Penghargaan atas jasa dalam bidang pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.
    9. Satyalancana Bhakti Nusa: Penghargaan atas pengabdian dalam tugas di wilayah Indonesia yang membutuhkan dedikasi tinggi.
    10. Satyalancana Dharma Nusa: Penghargaan atas jasa dalam operasi di luar negeri yang membawa nama baik Polri dan Indonesia di kancah internasional. Penghargaan atas jasa dalam operasi di luar negeri.

    MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah

    (jon)