Jenis Media: Nasional

  • Deddy Corbuzier Tuding Demo Rapat RUU TNI Anarkis, Denny Siregar: Semakin Panjang Aja Dagunya

    Deddy Corbuzier Tuding Demo Rapat RUU TNI Anarkis, Denny Siregar: Semakin Panjang Aja Dagunya

    loading…

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Staf Khusus Menteri Pertahanan Deddy Corbuzier mengkritik demo atau aksi penggerudukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke ruang rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). Deddy menuding penggerudukan tersebut merupakan tindakan anarkis.

    “Kemarin rapat panja RUU TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu secara sengaja oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, dengan cara berteriak dan menerobos ruang rapat secara paksa,” kata Deddy melalui Instagram @dc.kemhan, dikutip Senin (17/3/2025).

    “Sekali lagi secara paksa, dan bagi kami gangguan yang terjadi sudah mengarah pada tindak kekerasan anarkis,” sambungnya.

    Deddy mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Pertahanan sangat terbuka dan menghargai setiap kritik dari masyarakat, selagi cara yang digunakan sesuai dengan peraturan.

    “Sebagai Kementerian Pertahanan, kami akan selalu menghargai, menghormati dan mempertimbangkan segala macam bentuk kritik dari manapun. Namun yang terjadi kemarin bukan sebuah bentuk kritik dan masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum Yang mengancam sebuah proses demokrasi,” ucapnya.

    Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Deddy menegaskan bahwa tidak ada pembahasan dwifungsi TNI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah saat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). “Bahkan pak Menhan itu sudah berkali-kali menegaskan bahwa dwifungsi TNI itu sudah dikubur sejak dulu, arwahnya itu sudah tidak ada, bahkan jasadnya pun sudah tidak ada,” katanya.

    “Dan rapat kemarin juga dihadiri seluruh fraksi DPR dengan lengkap untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah suara rakyat,” sambungnya.

    Kritikan Deddy Corbuzier terhadap aksi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendapat balasan dari Pegiat Media Sosial Denny Siregar. Denny menyindir dagu Deddy semakin panjang.

    “Semakin lama perasaan semakin panjang aja dagunya om dedi ya. Apa karena stres mikirin narasi pembelaan?” cuit Denny di akun X @Dennysiregar7, Senin (17/3/2025).

    (rca)

  • Kondisi Ridwan Kamil seusai Rumahnya Digeledah KPK Dugaan Korupsi Bank BUMD – Halaman all

    Kondisi Ridwan Kamil seusai Rumahnya Digeledah KPK Dugaan Korupsi Bank BUMD – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kondisi eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat (Jabar).

    Saat penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil kabarnya tidak ada di rumah.

    Ia hanya menitipkan pesan kepada awak media melalui stafnya.

    Sejak saat itu, ia belum muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi.

    Belakangan, Ridwan Kamil memberikan kabar tentang dirinya ke Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara, yakni Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB melalui nomor telepon stafnya. 

    Kepada Iswara, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan berada di Bandung.

    “Beliau memang menelepon bukan dengan nomor pribadinya, jadi selama ini saya hubungi tidak bisa dihubungi.”

    “Beliau menelepon pakai handphone stafnya. Yang pertama beliau ingin sampaikan bahwa beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung. Ya, beliau dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” jelas Iswara di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jabar, Sabtu (15/3/2025) dilansir TribunJabar.co.id.

    Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK.

    “Beliau menyampaikan bahwa ‘Insyaallah kalau saya tidak ikut campur masalah tersebut’,” kata Iswara meniru ucapan Ridwan Kamil.

    Kendati demikian, Ridwan Kamil tetap bersikap kooperatif terhadap kerja KPK.

    Pihaknya juga menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari risiko jabatan yang pernah diembannya.

    Ia pun siap memberikan keterangan jika diperlukan.

    “Beliau juga menyampaikan bahwa ini hanyalah sebuah risiko jabatan karena yang terjadi adalah adanya dugaan mark up di salah satu BUMD di Pemprov Jabar.”

    “Di mana pada saat itu Ridwan Kamil adalah Gubernurnya yang tentunya beliau siap memberikan informasi dan keterangan,” jelas Iswara.

    Sempat Susah Dihubungi

    Sebelumnya, Iswara sempat mengeluhkan Ridwan Kamil sulit dihubungi setelah peristiwa penggeledahan rumahnya.

    Padahal, bidang advokasi DPD Partai Golkar bisa saja memberikan pendampingan hukum, jika Ridwan Kamil membutuhkan.

    “Ya, kami dari DPP Golkar akan menawarkan kepada Pak RK untuk memberikan bantuan hukum, karena beliau adalah kader Partai Golkar,” ujar Iswara, Kamis (13/3/2025) dilansir TribunJabar.co.id.

    Namun, DPD Partai Golkar mengaku kesulitan untuk komunikasi dengan Ridwan Kamil.

    Dari internal partai, kata Iswara, sempat mencoba menghubungi Ridwan Kamil melalui keluarganya, namun belum ada tanggapan.

    “Sampai hari ini kita masih berusaha menghubungi, baik ke Pak RK melalui keluarganya. Jujur sampai hari ini kami belum bisa berkomunikasi,” jelas Iswara.

    Iswara pun mengaku prihatin atas kabar yang menimpa Ridwan Kamil.

    Namun, pada prinsipnya, proses hukum harus dihormati dan menunggu hasil kerja penyidik KPK.

    “Tentunya kami prihatin, tapi tentunya kami serahkan pada proses hukum yang berlaku, kita ikuti sajalah ya, kemarin itu baru penggeledahan dan KPK juga menjelaskan statusnya baru sebagai saksi,” ujar Iswara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Ridwan Kamil saat Dihubungi Golkar, Sempat ‘Hilang’ usai Rumah Digeledah KPK, Masih di Bandung dan Pasca-Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Golkar Jabar

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Seli Andina Miranti/Nazmi Abdurrahman)

  • Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini

    Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini

    Minta Maaf ke Ibunya, Ronald Tannur: Jika Saya Tidak Pergi Malam Itu, Kita Tidak di Sini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana
    kasus pembunuhan
    ,
    Gregorius Ronald Tannur
    , mengaku menyesal dan meminta maaf kepada ibunya,
    Meirizka Widjaja
    , karena kasus pembunuhannya berujung pada perkara rasuah yang menjerat sang ibu.
    Permintaan maaf ini disampaikan Ronald Tannur saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara
    dugaan suap
    Meirizka, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam persidangan tersebut, pengacara Meirizka menanyakan bagaimana hubungan Ronald Tannur dengan sang ibu.
    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald, di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
    Pengacara tersebut kemudian menanyakan bagaimana perasaan Ronald Tannur karena ibunya menjadi terdakwa suap pengurusan putusan perkara pembunuhannya.
    “Saya pengen tahu, perasaan dari saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?” tanya pengacara.
    “Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” ujar Ronald.
    Pengacara kemudian kembali bertanya bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih jauh bagaimana perasaannya melihat sang ibu duduk sebagai terdakwa.
    Ronald Tannur kemudian menyatakan dirinya menyesal.
    Menurut dia, jika ia tidak keluar rumah pada malam meninggalnya Dini Sera Afrianti, ibunya tidak akan terseret kasus suap.
    “Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ujar Ronald.
    “Apa yang ingin saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?” tanya pengacara lagi.
    “Maaf ya, Ma,” ujar Ronald.
    Sementara itu, Meirizka yang duduk di kursi terdakwa tampak terisak.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal yang bakal diubah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Pertama, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI, kata Dasco, terkait dengan kedudukan TNI sehingga sifat internal. Sementara, Pasal 3 ayat (1) terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI yang berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan.

    “Kemudian ayat (2) kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI, itu berada di koordinasi Kementerian Pertahahan (Kemenhan), ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas dia.

    Kedua, kata dia, Pasal 53 RUU TNI tentang usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain. Menurut dia, terdapat kenaikan batas usia pensiun yang bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun.

    “Ketiga, Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian, lembaga,” ungkap Dasco.

    Dalam Pasal 47 UU TNI sebelum direvisi, kata Dasco, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Setelah ada revisi, kata dia, ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan.

    “Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukan ke RUU TNI, seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukan,” pungkas Dasco.

  • Sejarah Nuzulul Quran, Peristiwa Istimewa pada Bulan Ramadan

    Sejarah Nuzulul Quran, Peristiwa Istimewa pada Bulan Ramadan

    Jakarta, Beritasatu.com – Nuzulul Quran atau Nuzululqur’an merupakan peristiwa bersejarah bagi umat Islam karena menandai awal turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW.

    Peristiwa ini terjadi pada malam ke-17 Ramadan dan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Muslim, berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan.

    Sejarah Nuzulul Quran

    Menurut catatan sejarah, pada saat Al-Qur’an pertama kali diturunkan, Rasulullah SAW berusia 40 tahun, sekitar tahun 610 M. Saat itu, beliau sedang menyendiri atau mengasingkan diri dari keramaian untuk beribadah, merenung, dan mendekatkan diri kepada Allah di Gua Hira, sekitar lima kilometer dari Makkah. Dalam kesendiriannya, tiba-tiba Malaikat Jibril datang membawa wahyu pertama dari Allah Swt.

    Malaikat Jibril memeluk Rasulullah SAW sebanyak tiga kali sambil mengatakan, “Iqra!” yang berarti “Bacalah!” Rasulullah yang tidak bisa membaca menjawab, “Aku tidak mengenal bacaan”. Pada akhirnya, Malaikat Jibril membacakan lima ayat pertama dari Surat Al-Alaq:

    ٱقْرَأْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ

    خَلَقَ ٱلْإِنسَٰنَ مِنْ عَلَقٍ

    ٱقْرَأْ وَرَبُّكَ ٱلْأَكْرَمُ

    ٱلَّذِى عَلَّمَ بِٱلْقَلَمِ

    عَلَّمَ ٱلْإِنسَٰنَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

    Iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq. khalaqal insana min alaq. Iqra wa rabbukal akram. Alldzi allama bil qalam. Allamal insana ma lam ya’lam.

    Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah, yang mengajarkan (manusia) dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya” (QS Al-Alaq: 1-5)

    Peristiwa ini menjadi awal kenabian Rasulullah SAW dan menandai turunnya wahyu pertama dari Allah Swt. Al-Qur’an kemudian diturunkan secara bertahap selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari hingga menjadi kitab suci yang sempurna sebagai pedoman hidup umat Islam.

  • Peran Perempuan dalam Bulan Ramadan: Keistimewaan dan Tantangan

    Peran Perempuan dalam Bulan Ramadan: Keistimewaan dan Tantangan

    Ramadan merupakan bulan yang penuh dengan berkah, di mana setiap Muslim berusaha meningkatkan ibadah guna meraih rida Allah. Dalam Islam, perempuan memiliki posisi yang istimewa, termasuk dalam pelaksanaan ibadah selama bulan suci ini. Namun, terdapat beberapa aturan dan ketentuan khusus yang berkaitan dengan ibadah mereka di bulan Ramadan.

    Keutamaan Perempuan dalam Bulan Ramadan

    1. Peluang Besar untuk Meraih Pahala

    Perempuan, baik sebagai istri maupun ibu, memiliki banyak kesempatan untuk mendapatkan pahala berlimpah selama Ramadan. Selain menjalankan ibadah pribadi seperti salat dan puasa, mereka juga memperoleh pahala melalui aktivitas rumah tangga yang dilakukan dengan niat ibadah, seperti menyiapkan makanan untuk keluarga. Rasulullah bersabda:

    مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

    “Barang siapa yang memberikan makanan kepada orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun.” (HR. Tirmidzi No. 807)

    2. Didoakan oleh para Malaikat

    Perempuan yang berpuasa dengan penuh keikhlasan serta menjaga ibadahnya akan memperoleh doa dari para malaikat.

    إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ.

    “Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada mereka yang makan sahur.”
    (HR. Ahmad No. 11368).

    Tantangan Perempuan dalam Menjalankan Ibadah di Bulan Ramadan

    1. Haid dan Nifas

    Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa dan salat. Namun, mereka tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara lain, seperti berzikir, berdoa, membaca tafsir Al-Qur’an, serta bersedekah. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

    “Kami mengalami haid di zaman Rasulullah lalu kami diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan.” (HR. Muslim No. 335)

    2. Hamil dan Menyusui

    Perempuan yang sedang hamil atau menyusui dan merasa khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidiah sesuai dengan ketentuan syariat. 

    Allah berfirman:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

    Amalan yang Bisa Dilakukan oleh Perempuan Selain Puasa

    1. Memperbanyak Zikir dan Doa

    Bagi perempuan yang tidak dapat berpuasa, Ramadhan tetap dapat diisi dengan berbagai bentuk ibadah lain, seperti berdzikir, memperbanyak istighfar, dan berdoa. 

    Allah berfirman:

    الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    “Orang-orang yang senantiasa mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring serta merenungkan penciptaan langit dan bumi, mereka berkata: ‘Wahai Tuhan kami, Engkau tidak menciptakan ini sia-sia. Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka’.” (QS. Ali Imran: 191)

    2. Bersedekah dan Berbuat Kebaikan Sosial

    Sedekah di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang luar biasa. Perempuan dapat berperan aktif dalam berbagi rezeki dengan sesama sebagai bentuk ibadah tambahan. 

    Sabda Rasulullah, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan di bulan Ramadan.” (HR. Tirmidzi No. 663).

    Oleh karena itu, bulan Ramadan adalah momen yang sangat berharga bagi setiap Muslim, termasuk perempuan, untuk meningkatkan amal ibadah dan memperoleh keberkahan. 

    Meskipun terdapat keringanan dalam beberapa ibadah bagi perempuan yang mengalami haid, nifas, kehamilan, atau sedang menyusui, mereka tetap memiliki berbagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti dengan berzikir, berdoa, bersedekah, dan melakukan berbagai amal kebaikan lainnya. Dengan memahami aturan-aturan Islam yang berlaku, perempuan dapat menjalani Ramadan dengan penuh keberkahan dan ketakwaan.

    *Penulis adalah mahasiswi Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat konsinyering revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, sudah diefisiensikan.

    Menurut Dasco, awalnya rapat tersebut akan diselenggarakan selama empat hari, tetapi diefisiensikan menjadi dua hari di Hotel Fairmont, pada 14-16 Maret 2025.

    Politisi Partai Gerindra itu juga membantah rapat pembahasan RUU TNI digelar diam-diam. Menurutnya, rapat konsinyering itu sudah diselenggarakan sesuai aturan.

    “Memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya, dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama dengan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat itu menjadi sorotan publik lantaran dianggap akan membangkitkan dwifungsi TNI.

  • CPNS Juni, PPPK Oktober 2025

    CPNS Juni, PPPK Oktober 2025

    loading…

    Pemerintah telah memutuskan terkait pengangkatan untuk calon aparatur Sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Foto/Dok Kemenpan-RB

    JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan terkait pengangkatan untuk calon aparatur Sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pemerintah telah memutuskan pengangkatannya akan dipercepat pada 2025 ini.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prasetyo menyampaikan apa yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025,” kata Pras dalam jumpa persnya.

    Sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

    Atas arahan Presiden ini, Mensesneg meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi keputusan.

    “Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait,” tuturnya.

    (rca)

  • Benarkah Tanggal 17 Ramadan Lailah Al-Qadr?

    Benarkah Tanggal 17 Ramadan Lailah Al-Qadr?

    Bulan Ramadan merupakan salah satu bulan yang mulia bagi orang Islam. Hal tersebut tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat (185): 

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang  lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas  petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” 

    Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan bahwa terpilihnya bulan Ramadan sebagai hari-hari tertentu diwajibkannya puasa menunjukkan, bahwa Ramadan adalah bulan mulia. Selain itu, di bulan Ramadan juga terdapat lailah Al-Qadr yang dianggap sebagai waktu diturunkannya Al-Qur’an, pedoman hidup orang Islam. 

    Masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait kapan terjadinya lailah Al-Qadr. Al Qur’an sendiri tidak menjelaskan secara ekplisit dan gamblang terkait hal tersebut. Allah menyembunyikan kepastian terjadinya lailah Al-Qadr agar kita mengagungkan seluruh malam Ramadan. Seperti Allah menyembunyikan terkabulnya doa hambanya agar sang hamba senantiasa berdoa setiap waktu dan menyembunyikan wali Allah di antara manusia agar senantiasa memuliakan manusia seluruhnya tanpa memandang derajat dan pangkatnya.

    Dirahasiakannya lailah Al-Qadr juga merupakan bentuk kasih sayang Allah. Jika seseorang mengetahui pasti datangnya lailah Al-Qadr namun ia tetap berbuat dosa, maka dosanya akan berlipat dibanding ketika ia tidak mengetahui lailah Al-Qadr. 

    Penamaan malam tersebut dengan lailah Al-Qadr pun terdapat beberapa pendapat. Salah satunya mengatakan, nama lailah Al-Qadr disebabkan karena barang siapa menghidupkan malam tersebut akan mendapat derajat yang agung (عذيما قدرا) dan bertambah kemuliaannya di sisi Allah. 

    Quraish Shihab sendiri ketika memaknai Al-Qadr dalam Tafsir Al-Misbah menyebutkan ada empat pendapat ulama yang masyhur. Pertama penetapan, lailah Al-Qadr malam penetapan Allah atas perjalanan hidup makhluk selama  setahun. Pendapat ini dikuatkan oleh pengikutnya dengan menyebutkan firman Allah QS. Ad-Dukhan ayat (3-4): 

    اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُّبٰرَكَةٍ اِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍۙ

    “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkati dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan pada malam itu ditetapkan  segala urusan bijak.” 

    Kedua, pengaturan. Maksudnya pada malam itu Allah mengatur strategi bagi Nabi-Nya dalam berdakwah pada kebajikan. 

    Ketiga, kemuliaan, malam tersebut menjadi mulia karena turun Al-Qur’an pada malam tersebut. Yang lain memaknai bahwa ibadah pada malam itu mempunyai nilai tambah dalam hal kemuliaannya dibanding malam yang lain. 

    Keempat, sempit. Maksudnya malam tersebut banyak malaikat turun ke bumi sehingga menjadikan bumi sempit. 

    Kembali pada masalah terkait waktu pastinya lailah Al-Qadr. Beberapa ulama cenderung menyatakan bahwa peristiwa turunnya Al Qur-an pada tanggal  17 Ramadan. Hal tersebut berdasarkan QS Al-Baqarah ayat (23): 

    وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ 

    “Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Nabi Muhammad) pada hari al-furqān (pembeda), yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

    Dari ayat di atas mereka memaknai نّاَقرِْفْالَمْيَي sebagai hari turunnya Al Qur’an. Sedangkanّۗنٰعْمَجْى الَقَتْالَمْيَي atau bertemunya dua pasukan sebagai perang Badr yang terjadi pada tanggal 17 bulan Ramadan. Karena hal tersebut mereka meyakini turunnya Al Qur’an adalah malam 17 Ramadan. 

    Namun pendapat tersebut tidak didukung oleh sebagian ulama. Argumentasi mereka adalah perang badar terjadi ketika Nabi Muhammad sudah hijrah ke Madinah, yang seharusnya ketika berlangsung perang badar, sudah banyak wahyu-wahyu Al-Qur’an yang turun. Maka anggapan jika awal turunnya  Al-Qur’an bersamaan dengan terjadinya perang badar tidak bisa diterima. 

    Mereka juga beranggapan bahwa kata Al Furqan tidak mesti harus dimaknai sebagai Al-Qur’an. Bisa jadi maksud yang diinginkan adalah pemisah antara kebenaran dan kebatilan. Dan yang diturunkan Allah pada hari itu juga  tidak harus Al-Qur’an. Tetapi, bisa juga malaikat seperti dalam QS. Al-Anfal ayat (9): 

    اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ اَنِّيْ مُمِدُّكُمْ بِاَلْفٍ مِّنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ مُرْدِفِيْنَ

    “(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Dia mengabulkan (nya) bagimu (seraya berfirman), ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu berupa seribu malaikat yang datang  berturut-turut’.” 

    Sebagian yang lain menyatakan bahwa lailah Al-Qadr berlangsung selama satu bulan penuh. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Ibnu Umar yang  menyatakan bahwa ia mendengar dari Rasulullah ketika beliau ditanya tentang lailah Al-Qadr. Rasul kemudian menjawab bahwa lailah Al-Qadr ada di seluruh Ramadan. 

    Pendapat lain menyebutkan bahwa lailah Al-Qadr turun di sepuluh hari  terakhir bulan Ramadan. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Abi Said. Ketika Nabi Muhammad sedang beriktikaf pada sepuluh hari di pertengahan bulan  Ramadan, Malaikat Jibril berkata, “Sesungguhnya apa yang kamu cari ada di hadapanmu.” Maksudnya bukan di sepuluh hari pertengahan bulan Ramadan, namun setelahnya yaitu sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. 

    Sampai di sini masih belum bisa dipastikan mengenai terjadinya lailah Al Qadr, karena pendapat terkait hal tersebut sangat banyak dan beraneka ragam. 

    Dari yang disebutkan di atas tadi ada ulama yang condong terjadinya lailah Al Qadr pada tanggal 17 Ramadan, ada yang mengatakan seluruh Ramadan terdapat lailah Al-Qadr, ada yang mengatakan terdapat lailah Al-Qadr hanya di sepuluh hari terakhir saja, yang lebih spesifik mengatakan lailah Al-Qadr terdapat di bilangan ganjil pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dan masih banyak pendapat ulama yang lainnya. 

    Sebenarnya hal yang harus dipahami dari lailah Al-Qadr adalah kelebihannya terletak pada pahalanya bukan kewajiban beribadahnya. Maka akan sangat keliru orang yang hanya melaksanakan kewajiban beribadah pada lailah  Al-Qadr dan meninggalkan beribadah pada waktu yang lain, dengan dalih ibadah yang dilakukan pada lailah Al-Qadr akan men-cover ibadah selama seribu bulan. 

    Jadi titik pentingnya bukan masalah mencari kebenaran pasti kapan datangnya lailah Al-Qadr. Namun bagaimana kita senantiasa istikamah dalam beribadah kepada Allah. Ibadah bukan terbatas pada bulan Ramadan saja, lebih lebih hanya sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Ibadah kepada Allah merupakan hal yang harus kita lakukan setiap waktu.

    *Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun

    Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar di media sosial (medsos). Ia menegaskan, Komisi I DPR hanya merubah tiga pasal dalam beleid tersebut.

    Ia mengatakan, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI. “Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” terang Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Sedianya, kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, sambungnya, Pasal 3 yang terkait dengan kedudukan TNI.

    “Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan,” ucap Dasco.

    Adapun perubahan terletak di Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”

    Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Dasco menerangkan perubahan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” tuturnya.

    Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.