Jenis Media: Nasional

  • Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

    Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

    loading…

    Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

    “Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menyampaikan agenda persidangan telah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

    “Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

    Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

    Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

  • Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – 192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025, dan koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakil tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat Tap MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik Dwifungsi TNI,” ujar Isnur.

    Tertibkan UU TNI

    Lebih lanjut, koalisi mendesak berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Selain itu, anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

    Menurut koalisi, selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, misalnya Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo.

    Tak hanya itu, pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Koalisi menekankan, tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

    “Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang,” ujar Isnur.

    Koalisi menilai pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan war model. Selama ini, model penegakkan hukum saja sering kali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba, apalagi jika menggunakan war model dengan melibatkan militer.

    “Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Isnur.

    Lebih berbahaya lagi, koalisi menyebut RUU TNI juga ingin merevisi klausul pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR, yang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

    “RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” ucap Isnur.

    Koalisi menduga, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan pengelolaan ibadah haji.

    “Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ujar koalisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dwifungsi ABRI Bangkit dari Kubur? Dasco: DPR Jaga Supremasi Sipil!

    Dwifungsi ABRI Bangkit dari Kubur? Dasco: DPR Jaga Supremasi Sipil!

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons kekhawatiran publik terkait kemungkinan bangkitnya dwifungsi ABRI di dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Dasco menekankan dalam revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal. Pasal itu pun dimaksudkan untuk penguatan internal ke dalam dan lebih memasukkan yang sudah ada ke dalam UU, supaya tidak ada pelanggaran UU.

    “Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifugsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Dasco memandang bahwa penolakan-penolakan revisi UU TNI yang beredar di media sosial terhadap pasal-pasal yang disebutkan mereka, banyak yang tak sesuai dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI.

    Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto turut merespons kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI tersebut. Dia menekankan bahwa pihaknya akan menjaga supremasi sipil.

    “Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada Kamis minggu silam itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.

    Lebih jauh, Utut berpandangan bahwa sebenarnya justru adanya revisi UU TNI ini membatasi adanya dwifungsi ABRI. Kendati demikian, dia menyampaikan pihaknya tetap memperhatikan masukan yang ada.

    “Masukannya sangat kita perhatikan. Kalau kekhawatoran di Indonesia saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkasnya.

  • Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih

    Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto. Foto/Istimewa

    GRESIK – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI tengah menjadi polemik. Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat ditanya soal RUU TNI.

    Momen itu terjadi seusai Presiden Prabowo menghadiri peresmian fasilitas Precious Metal Refinery(PMR) atau pabrik penghasil emas atau logam mulia di Gresik, Jawa Timur (Jatim), Senin (17/3/2025).

    Mulanya, awak media melakukan sesi doorstop terkait peresmian pabrik emas PT Freeport itu. Selanjutnya, wartawan menanyakan tanggapan Prabowo soal revisi UU TNI.

    “Pak, soal revisi UU TNI, Pak?” tanya wartawan kepada Prabowo.

    Mendengar itu, Kepala Negara tersenyum dan melambaikan tangannya seraya mengucapkan terima kasih.

    “Ya, terima kasih, ya. Terima kasih semuanya,” ucap Presiden.

    Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf RUU TNI yang beredar di social media (socmed). Ia menegaskan, Komisi I DPR RI hanya mengubah tiga pasal dalam beleid tersebut.

    Hal itu disampaikan Dasco saat jumpa pers terkait polemik RUU TNI di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Ia berkata, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI.

    “Dan kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” terang Dasco.

  • Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN

    Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN

    loading…

    Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Pantauan di lokasi, Nicke terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.12 WIB. Ia memilih bungkam saat ditanya sejumlah pertanyaan, termasuk materi pemeriksaannya kali ini.

    Ia tetap bergeming menuju mobilnya meski awak media terus mencecar sejumlah pertanyaan. Sebelumnya, Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT.PGN dan PT.IAE.

    Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).

    “Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi Panggilan Penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Jual Beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE,” sambungnya.

    Sejatinya, Nicke dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (10/3/2025). Namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Adapun, dalam pemeriksaan kali ini dalam statusnya selaku Direktur SDM PT. Pertamina.

    (rca)

  • Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

    Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

    Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius
    Ronald Tannur
    mengaku buang sial hingga mampir makan di gerai makanan cepat saji MCD usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu.
    Pernyataan ini disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa eks pengacaranya, Lisa Rachmat; ibunya, Meirizka Widjaja Tannur; dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
    Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.
    “Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
    “Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.
    Ronald Tannur kemudian menjelaskan, selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.
    Namun, ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.
    Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.
    “Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.
    Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa. Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.
    Ronald Tannur mengaku, tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.
    “Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.
    “Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur hingga Rp 4,6 miliar.
    Uang suap itu disebut bersumber dari
    ibu Ronald Tannur
    , Meirizka Widjaja.
    Suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (
    vrijspraak
    ) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat karena berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Namun, putusan MA menyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena menganiaya almarhumah Dini Sera.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

    Momen tangis Ronald Tannur bermula ketika ia ditanya penasihat hukum Meirizka perihal seberapa dekat hubungannya dengan sang ibu.

    Menjawab hal tersebut, Ronald Tannur mengaku dirinya yang paling dekat dengan Meirizka ketimbang saudara-saudaranya.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari saudara Ibu Meirizka, sedekat apa?” tanya penasihat hukum.

    “Mungkin dari semua anak-anak ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya yang paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” ucap Ronald Tannur sambil menahan tangisnya.

    Ronald Tannur mengaku perasaannya hancur lantaran harus melihat ibunya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

    Tak hanya itu, dirinya juga mengaku menyesal tidak menuruti kata-kata Meirizka Widjaja hingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Dalam hal ini sampai dengan saat ini, ibu saudara terseret sebagai terdakwa. Saya pengen tahu perasaan saudara melihat ibu kandung saudara ada disini?” tanya tim hukum.

    “Ya hancur (perasaanya) pak, apalagi yang bisa saya katakan. Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” ucap Ronald.

    Setelah panjang lebar, kemudian sambil menahan tangis, Ronald Tannur pun meminta maaf kepada ibunya yang duduk bersebelahan dengan tim penasihat hukum.

    “Maaf ya Ma, maaf ya Ma,” kata Ronald Tannur.

    Adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

    Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

    “Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.

    Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.

    Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masing-masing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas,” jelas Jaksa.

    Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sekilas Kasus Ronald Tannur

    Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

    Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

    Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

    Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

    Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

    Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

    Tapi, pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

    Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

  • Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Tindakan tegas kepolisian misalnya dengan melakukan sweeping langsung ke lapangan dan menangkap mereka yang melakukan pungutan liar (pungli).

    “Polisi wajib sikat oknum ormas bergaya premanisme karena mereka ini parasit yang merusak iklim investasi. Contoh kecil, misalnya urusan lahan parkir kios atau restoran. Itu kan lahan pemilik usaha, kenapa ormas yang maksa kelola lahan dan uang parkirnya? Ini kan meresahkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    “Makanya menurut saya, dipertegas aja tindakan polisi. Tangkap para preman berkedok ormas ini, sweeping, periksa, dan tentunya diperingatkan agar tidak mengulang kembali kelakuannya,” sambungnya.

    Menurut Sahroni, upaya sapu bersih ormas pelaku pungutan liar (pungli) ini penting untuk menjaga nyamannya investor di Tanah Air. “Saya rasa semangat ini juga sejalan dengan Pak Prabowo yang ingin mendorong investasi berkembang di Tanah Air. Artinya polisi tegas saja. Sampaikan ke para ormas ini agar tidak main-main dengan hukum. Negara jangan kalah dengan preman,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

    Selain ormas yang suka memalak, dia juga mendesak polisi menertibkan ormas berkedok agama yang men-sweeping warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. “Saya perhatikan juga di tahun ini kok mulai bermunculan lagi berita tentang sweeping warung-warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. Ini juga pelakunya harus ditertibkan, karena jelas ada kebutuhan orang tidak berpuasa di situ,” jelasnya.

    “Mungkin ada non-muslim, ibu hamil, orang sakit, jadi mereka ini bertindak tidak jelas juga atas perintah agama yang mana. Saya minta ini diberantas juga,” sambungnya.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Sahroni pun turut menyoroti kebiasaan beberapa oknum ormas, yang kerap memanfaatkan momentum Lebaran sebagai ladang pungli. “Apalagi ini mau Lebaran, biasanya para oknum ada aja akalnya untuk memeras para pengusaha. Maksa minta THR-lah, bikin proposal, pungli, dan sebagainya. Padahal itu kan bukan urusan pemilik usaha, mereka sudah bayar pajak ke negara. Harus ditertibkan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmennya yang akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam aksi premanisme sehingga menghambat iklim investasi di Tanah Air.

    (rca)

  • Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

    Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

    loading…

    Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.

    “Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” ujar Gori Rambe dalam ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

    Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

    Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

    Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.

    “Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” sambungnya.

    (rca)