Jenis Media: Nasional

  • Percepatan Pengangkatan CPNS Bukti Prabowo Respons Aspirasi Masyarakat

    Percepatan Pengangkatan CPNS Bukti Prabowo Respons Aspirasi Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemerintah mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bukti kepedulian Presiden Prabowo terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) serta aspirasi publik.

    “Saya melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis yang sangat tepat. Pemerintah memang seharusnya selalu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, Senin (17/3/2025).

    Pemerintah telah resmi mempercepat proses pengangkatan CPNS, yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat pada Oktober 2025, menjadi Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026 kini dimajukan menjadi Oktober 2025.

    Menurutnya, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berpotensi merugikan mereka karena harus menunggu dalam ketidakpastian hingga lebih dari enam bulan.

    “Jika dipercepat, ini justru selaras dengan berbagai masukan dari pengamat, pakar, serta masyarakat luas yang sebelumnya telah menyampaikan harapan agar tidak ada penundaan, melainkan percepatan,” lanjutnya.

    Trubus juga menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar mendengarkan suara masyarakat dan memperhatikan kebutuhan ASN. “Keputusan mempercepat pengangkatan CPNS ini membuktikan bahwa Pak Prabowo sangat peduli terhadap kepentingan ASN serta percepatan dalam peningkatan layanan publik,” tutupnya.

  • Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan

    Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan

    Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI: Kami Kirim Surat Keberatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ) telah mengirimkan surat keberatan terhadap pemanggilan aktivis dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
    KontraS
    ) oleh Polda Metro Jaya.
    Pemanggilan ini terjadi setelah koalisi masyarakat sipil melakukan aksi
    protes
    di lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.
    Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa pihaknya segera memberikan pendampingan hukum kepada aktivis masyarakat sipil setelah menerima surat panggilan dari polisi.
    “Ya, hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan,” kata Isnur, saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).
    Dalam aksi tersebut, setidaknya tiga aktivis koalisi masyarakat sipil menggedor pintu rapat panja revisi UU TNI yang berlangsung di ruang Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont.
    Protes
    ini dilaporkan oleh pihak keamanan hotel kepada Polda Metro Jaya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
    “Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu, 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” ujar Isnur.
    Isnur mempertanyakan kecepatan proses hukum terhadap kritik masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung kembali munculnya watak otoriter di Indonesia.
    “Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” ucap dia.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.
    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” jelas Ade dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/3/2025).
    Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan dan disangkakan sejumlah pasal.
    “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” papar Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Lebaran 2025 di Mana? Ini Kata Sekjen Gerindra

    Prabowo Lebaran 2025 di Mana? Ini Kata Sekjen Gerindra

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan merayakan Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025 di Jakarta.

    “Oh di Jakarta,” kata Muzani di ruang rapat kerja MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk pelaksanaan sholat Idulfitri, Muzani mengatakan sejauh ini masih kemungkinan melangsungkan sholat Ied di Masjid Istiqlal.

    “Sholat Iednya saya kira di masjid negara, saya kira, tapi saya belum tahu. Saya belum bisa pastikan,” ujarnya.

    Kendati demikan, kata Muzani, dirinya baru akan memastikan informasi tersebut sore ini dengan menanyakan langsung kepada sang ketua umum.

    “Saya belum dapat update, hari ini saya akan mengupdate. Saya akan mendapat penjelasan, saya perlu, sore nanti untuk, atau nanti malam,” ujarnya.

    Wapres Gibran Sholat Ied di Jakarta

    Senada, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan sholat Ied di Jakarta.

    “(Sholat Idulfitri) di Jakarta. Yang jelas, nanti lebaran saya harus sungkem ke Pak Presiden dulu,” ujar Gibran.

    Setelah bersilaturahmi dengan Prabowo, Gibran akan pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah.

    “Yang penting sungkem ke Pak Presiden dulu, baru pulang kampung,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI

    loading…

    Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti kepada polisi.

    “Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary menerangkan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

    “Tentunya nanti setelah menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik, yang jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelas dia.

    Adapun kasus ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR bersama Pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Dari pantauan SindoNews, sejumlah perwakilan koalisi yang terdiri dari tiga orang tiba di depan ruang rapat Panja RUU TNI di hotel mewah bintang 5 tersebut sekitar pukul 17.49 WIB

  • THR Tahun 2025 untuk Pensiunan Diberikan Bersamaan dengan ASN, PPPK, TNI dan Polri – Halaman all

    THR Tahun 2025 untuk Pensiunan Diberikan Bersamaan dengan ASN, PPPK, TNI dan Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan cair pada hari ini, Senin (17/3/2025).

    Mengutip dari ksp.go.id, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR pensiunan mulai disalurkan.

    Pemberian THR ini bersamaan dengan penyaluran THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, dan TNI-Polri.

    Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

    “Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan,” ucap Presiden.

    Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat, terutama dalam mengatasi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul fitri.

    Rincian Besaran THR Pensiunan 2025

    Besaran THR bagi para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhirnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian nominalnya:

    Pensiunan Golongan I

    Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Pensiunan Golongan II

    Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Pensiunan Golongan III

    Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
    Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Pensiunan Golongan IV

    Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Gelar Aksi Simpatik di DPR, Gerakan Rakyat Minta DPR Sahkan RUU TNI

    Gelar Aksi Simpatik di DPR, Gerakan Rakyat Minta DPR Sahkan RUU TNI

    loading…

    Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat meminta DPR mengesahkan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto/Ist

    JAKARTA – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat meminta DPR mengesahkan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Hal itu disampaikan mereka saat menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam aksinya, Koordinator Gerakan Rakyat Rusdi mengatakan, ada empat tuntutan yakni mendukung Revisi UU TNI untuk kedaulatan Negara, Gerakan Rakyat dukung TNI, TNI kuat Negara kuat, serta dibutuhkan peran TNI yang lebih luas untuk kedaulatan rakyat.

    “Pada siang ini kita lakukan aksi simpatik, aksi damai, untuk betul-betul kita berikan dukungan terhadap TNI, karena kita selaku rakyat Indonesia yang ingin adanya kekuatan TNI untuk melindungi kedaulatan rakyat,” kata Rusdi, Senin (17/3/2025).

    Dalam aksi ini, ratusan massa pengunjuk rasa juga berlaku tertib dan tidak mengganggu lalu lintas di sekitar kawasan gedung DPR.

    “Masyarakat Jakarta khususnya bisa melihat bahwa kita benar-benar turun di depan DPR, memberikan dukungan penuh terhadap TNI, setuju,” seru Rusdi.

    Seperti diketahui, pembahasan RUU TNI salah satunya akan menambah tugas prajurit untuk operasi non perang.

    Dari semula 14 menjadi 17. Di antaranya mengatasi persoalan narkoba dan siber. Ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkoba, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    (shf)

  • Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Nangis Minta Keringanan, Ini Tanggapan Anak Korban

    loading…

    Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam Syahputra merespons tangisan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menangis dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra menilai tangisan terdakwa karena takut diberhentikan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).

    “Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

    Dia menyampaikan jika para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan memang merasa tidak merasa bersalah, lalu mengapa ketiganya selalu menyampaikan permintaan maaf. “Lalu kalaulah memang terdakwa ini merasa dirinya tidak bersalah, mengapa terdakwa ini selalu berupaya meminta maaf terhadap kami begitu,” tuturnya.

    Pasalnya, dalam persidangan pleidoi, Rizky menyampaikan pembelaan terdakwa seakan menyudutkan pihak korban. “Ya tadi kita sudah mendengar ya persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami begitu,” tuturnya.

    Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

  • Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

    loading…

    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.

    Maruarar menilai draf KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi tidak tepat. Hal ini karena kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik korupsi adalah bersifat ad hoc.

    Menurut Maruarar, saat ini sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini karena kinerja KPK yang diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.

    “Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ujar Maruarar, Senin (17/3/2025).

    Dia melanjutkan, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas korupsi.

    Dengan melihat KPK justru adalah personel kepolisian yang ditugaskan di KPK, tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas, dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

    “Karena latar belakang pendidikan, pembinaan, dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” imbuhnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal, sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

    (rca)

  • Polisi Amankan 24 Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Mayoritas Pengendara Pelajar

    Polisi Amankan 24 Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Mayoritas Pengendara Pelajar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satlantas Polres Ponorogo menyita 24 sepeda motor berknalpot brong dalam razia yang digelar akhir pekan ini. Operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah kota, termasuk Jalan Suromenggolo, Jalan Trunojoyo, serta beberapa lokasi lain di bawah pengawasan polsek jajaran.

    Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengungkapkan bahwa mayoritas pengendara yang terjaring dalam razia ini adalah pelajar, dengan jumlah mencapai 19 orang. Sementara itu, enam lainnya merupakan pekerja swasta. Mereka diketahui terindikasi terlibat dalam aksi balap liar yang kerap terjadi pada akhir pekan.

    “Selain sebagai bentuk penegakan hukum, razia ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKP Bayu, Senin (17/3/2025)..

    Polres Ponorogo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang disita, mereka diwajibkan mengembalikan motornya ke spesifikasi pabrik sebelum bisa mengambilnya kembali.

    Lebih lanjut, kepolisian terus melakukan patroli dengan sistem hunting guna menekan aksi balap liar yang meresahkan. Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan jalan raya tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.

    “Kami juga akan melakukan sistem hunting untuk menekan penggunaan knalpot brong di Ponorogo,” tutupnya. (end/ian)

  • Pemerintah Janji Tuntaskan PPPK 2024 Paling Lambat Oktober 2025, Ekowi: Ini Menyejukkan Kami Semua

    Pemerintah Janji Tuntaskan PPPK 2024 Paling Lambat Oktober 2025, Ekowi: Ini Menyejukkan Kami Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi protes yang dilakukan kalangan CPNS dan PPPK 2024, yang menolak penundaan pengangkatan mendapat angin segar dari pemerintah. Pengangkatan mereka akan dituntaskan tahun ini.

    Perubahan kebijakan soal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu, tentu saja membuat sebagian besar CASN 2024 bersukacita.

    “Alhamdulillah, kabar baik datang di tanggal 17 Ramadan. Ini menyejukkan Kami semua,” kata Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi dilansir JPNN, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, langkah percepatan penyelesaian CPNS 2024 pada Juni 2025 dan PPPK 2024 di Oktober 2025 menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Presiden Prabowo mendengar aspirasi honorer dan peserta CPNS.

    “Terima kasih Bapak Presiden Prabowo yang mendengar aspirasi para CPNS dan PPPK 2024 yang akan dituntaskan tahun ini. Kami berharap baik R1 , R2, dan R3 semuanya tuntas pada Oktober 2025.” ujar Ekowi.

    Tokoh muda pendidikan Riau ini mengimbau Pemprov Riau dan kabupaten/kotanya segera mengambil langkah-langkah cepat. Jika NIP CPNS dan NIP PPPK 2024 sudah terbt, segera diserahkan SK-nya pada April 2025. “Jangan tunda lagi, Oktober 2025 itu paling lambat,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

    Arahan itu disampaikan untuk menyikapi banyaknya aspirasi masyarakat terutama peserta CPNS dan PPPK 2024 lulus seleksi tahap 1 yang menolak penyesuaian jadwal pengangkatannya.