Jenis Media: Nasional

  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis Capai 777.000 Peserta di 502 Kabupaten dan Kota

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis Capai 777.000 Peserta di 502 Kabupaten dan Kota

    “Khusus bagi ibu hamil dan balita, program ini menyediakan pemeriksaan penting, termasuk deteksi dini masalah kesehatan,” ujar Budi.

    Ia menjelaskan, program PKG dirancang mengikuti siklus hidup masyarakat, dengan tiga fokus utama, yaitu ulang tahun, lingkungan sekolah, serta pemeriksaan bagi ibu hamil dan balita. Sejak peluncurannya pada 10 Februari 2025, pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat usia 0-16 tahun dan 18 tahun ke atas dilakukan sesuai tanggal ulang tahun masing-masing.

    Pada Juli 2025, PKG akan diperluas ke lingkungan sekolah, menyasar anak usia 7-17 tahun guna memastikan pemeriksaan kesehatan rutin bagi siswa. Di sisi lain, pemeriksaan bagi ibu hamil dan balita akan dilakukan di Puskesmas dan Posyandu, meliputi skrining hormon, deteksi penyakit jantung bawaan, pemeriksaan gigi, kesehatan mata, telinga, serta tekanan darah.

    Untuk masyarakat dewasa dan lanjut usia, program ini berfokus pada pemeriksaan risiko stroke, kanker, serta kesehatan fisik dan mental. Selain itu, PKG juga mencakup skrining kesehatan jiwa yang dimulai dari tingkat sekolah dasar.

    “Program PKG kini mencakup skrining kesehatan jiwa yang menyasar tingkat SD. Ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan mental, yang kerap terabaikan,” ujar Budi.

    Budi berharap pemerintah daerah dapat mempercepat pelaksanaan PKG dengan memanfaatkan anggaran daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik. “Kami mendorong agar daerah segera memanfaatkan DAK untuk memperluas cakupan program ini,” katanya. (*)

  • Pemerintah Percepat Pengangkatan Calon ASN, Dimulai Juni hingga Oktober 2025

    Pemerintah Percepat Pengangkatan Calon ASN, Dimulai Juni hingga Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yakni bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Mengutip keterangan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (17/3/2025) pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK tahan I dan II paling lambat pada Oktober 2025. 

    “Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

    Prasetyo kemudian menghimbau agar instansi pusat dan daerah dapat melakukan analisis dan simulai dengan mempertimbangan kesiapan masing-masin instansi dalam memenuhi persyaratan. 

    Terlebih, Dia mengklaim bahwa kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang dan melewati berbagai pertimbangan. Keputusan tersebut juga diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.

    “Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Prasetyo. 

    Di lain sisi, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa kebijakan penyesuaian pengangkatan dilakukan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan. 

    Lanjutnya, Dia menuturkan bahwa penataan ini juga ditujukan agar pengangkatan CASN dapat berjalan lebih optimal dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, dan mengklaim untuk memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. 

    “Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan,” pungkas Rini. 

  • Dulu Beda Kubu di Pilkada 2024, Basri Baco Curhat ke Pramono Anung: Takdir Berkata Lain

    Dulu Beda Kubu di Pilkada 2024, Basri Baco Curhat ke Pramono Anung: Takdir Berkata Lain

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris DPD Partai Golkar Basri Baco bercerita selama empat bulan bekerja keras di Pilkada Jakarta 2024 untuk melawan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Namun, lanjut Baco, takdir berkata lain bahwa Gubernur Jakarta terpilih hasil Pilkada yaitu Pramono dan Rano.

    Seperti diketahui, Partai Golkar diketahui mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.

    Hal tersebut disampaikan Baco dalam sambutannya di acara buka puasa bersama sekaligus Nuzulul Qur’an di Kantor DPD Golkar, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 17 Maret 2025.

    Sejumlah nama hadir dalam kesempatan itu Gubernur Jakarta Pramono Anung, Ketua DPRD DKI Khoirudin, Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmad Zaki, dan anggota DPRD F-NasDem Jupiter.

    “Di tempat ini juga kami berjibaku kurang lebih hampir empat bulan berpikir keras pulang pagi rapat sampai pagi demi melawan Pak Gubernur sebenarnya. Namun takdir berkata lain Pak Gubernur hari ini yang menjadi Gubernur adalah Pramono Anung Wibowo,” kata Baco.

    Dia mengatakan bahwa kontestasi Pilkada sudah selesai. Dia mengatakan bahwa partainya sebagai pro pemerintah siap mendukung kepemimpinan Pramono-Rano di Pemda DKI.

    “Pertandingan telah selesai saudara-saudaraku dan takdir menentukan Pak Pram yang menjadi Gubernur,” kata Baco yang juga Wakil Ketua DPRD itu.

    “Maka sebagai partai yang pro pemerintah atau partai yang selalu berada di pemerintah maka tidak ada pilihan lain bagi kita selain mendukung pemerintahan DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Pramono Anung,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan

    Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan

    loading…

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap alasan penundaan pengangkatan CASN-PPPK Tahun 2024. Foto/Felldy Asyla Utama

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap alasan yang membuat pihaknya menunda pengangkatan CASN – PPPK Tahun 2024. Penundaan itu dilakukan atas dasar usulan yang dilayangkan oleh ratusan instansi.

    Rini mengatakan, para instansi tersebut merasa belum siap secara administrasi untuk melakukan pengangkatan CASN tersebut pada tahun 2024 lalu.

    “Masih ada 213 (instansi) memang mengajukan penundaan dan sekarang masih akan bertambah tapi dengan pengumuman ini mereka juga akan mempercepat jadi seperti itu” kata Rini di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Rini memastikan, penundaan pengangkatan yang sebelumnya diberlakukan itu bukan karena alasan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Dia menyebut, sepenuhnya urusan administrasi.

    “Kalau ke kita masalah lebih banyak kepada masalah administrasi,” ujarnya.

    Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Nasrullah menambahkan bahwa penundaan yang diajukan 213 instansi sebelumnya itu beragam alasannya.

    Mulai dari persyaratan yang belum terpenuhi hingga persoalan formasi kepegawaiannya.

    “(Kemudian) Ada beberapa kementerian yang mekar, kemudian ada lembaga baru jadi penundaan dalam rangka penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya, ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya itu yang diajukan pada kami di BKN,” ujar Zudan.

    (shf)

  • Legislator Demokrat Fathi: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Maksimal dari Asuransi – Halaman all

    Legislator Demokrat Fathi: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Maksimal dari Asuransi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menekankan pentingnya peran industri jasa keuangan dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat. 

    Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

    Dalam pertemuan tersebut, Fathi menyoroti implementasi edukasi keuangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta regulasi turunannya seperti POJK No. 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

    Fathi menekankan bahwa asuransi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar produk finansial yang sulit dipahami atau diakses.

    “Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat tinggi dari asuransi. Bangun tidur pun, kita harus sudah berpikir tentang perlindungan finansial, baik untuk kesehatan, keselamatan, maupun aset berharga yang kita miliki. Jangan sampai masyarakat merasa asuransi hanya membebani, tanpa memahami keuntungannya,” ujar Fathi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Fathi mendorong agar industri asuransi lebih aktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. 

    Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu menggunakan produk asuransi karena kurangnya pemahaman dan kepercayaan terhadap industri ini.

    “Saya minta asosiasi dan pelaku industri asuransi tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Jangan sampai masih ada kasus-kasus klaim sulit cair yang membuat kepercayaan publik menurun,” kata dia.

    Komisi XI DPR RI, lanjut Fathi, akan terus mengawal kebijakan terkait literasi dan inklusi keuangan agar sejalan dengan kepentingan masyarakat.

    Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku industri asuransi dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.

    Dengan meningkatnya pemahaman dan akses terhadap produk asuransi, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi secara finansial dan memiliki jaminan perlindungan di berbagai aspek kehidupan.

  • Mengenal Tragedi Brexit Saat Arus Mudik Lebaran yang Memakan Korban

    Mengenal Tragedi Brexit Saat Arus Mudik Lebaran yang Memakan Korban

    Jakarta, Beritasatu.com – Mudik Lebaran merupakan tradisi yang selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi para perantau di kota-kota besar. Namun, di balik antusiasme tersebut, ada sejarah kelam yang menyisakan duka mendalam.

    Tragedi Brexit (Brebes Exit) saat mudik Lebaran 2016 menjadi salah satu peristiwa paling memilukan dalam sejarah perjalanan mudik di Indonesia. Kemacetan parah yang terjadi saat itu memakan banyak korban jiwa.

    Apa Itu Tragedi Brexit 2016?

    Tragedi Brexit merujuk pada insiden kemacetan parah yang terjadi di pintu keluar Tol Brebes Timur selama arus mudik Lebaran 2016. Istilah Brexit sendiri merupakan singkatan dari Brebes Exit.

    Pada saat itu, jutaan pemudik dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur terjebak dalam antrean panjang yang tidak kunjung bergerak.

    Peristiwa ini berlangsung antara 3 hingga 5 Juli 2016, ketika lonjakan jumlah kendaraan mencapai puncaknya. Kemacetan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk volume kendaraan yang meningkat drastis hingga lima kali lipat dari kapasitas normal.

    Akibatnya, antrean kendaraan mencapai 16 kilometer. Penyebab lainnya adalah sistem pembayaran tol yang masih manual, sehingga memperlambat arus kendaraan.

    Selama kemacetan, akses ke pos kesehatan dan fasilitas rest area sangat terbatas. Banyak pemudik kesulitan mendapatkan makanan dan minuman, serta tidak tersedia cukup ambulans untuk menangani keadaan darurat.

    Tragisnya, kemacetan ini tidak hanya mengganggu perjalanan tetapi juga merenggut korban jiwa. Data resmi mencatat bahwa setidaknya 17 orang meninggal dunia akibat kelelahan dan kondisi kesehatan yang memburuk selama terjebak dalam kemacetan.

    Upaya Pencegahan Tragedi Brexit

    Tragedi Brexit menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam perencanaan infrastruktur dan manajemen arus mudik. Sejumlah langkah telah diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    1. Peningkatan infrastruktur

    Pemerintah meningkatkan jumlah gerbang tol dan mempercepat pembangunan infrastruktur guna mengurangi kemacetan saat mudik.

    2. Sistem pembayaran elektronik

    Penggantian sistem pembayaran tol manual dengan sistem elektronik diterapkan untuk mempercepat transaksi dan mengurangi antrean kendaraan.

    3. Kesiapsiagaan masyarakat

    Masyarakat diajak untuk lebih siap menghadapi perjalanan jauh dengan memastikan kondisi kendaraan prima dan membawa perlengkapan yang cukup selama perjalanan.

    Tragedi Brexit menjadi pengingat akan pentingnya persiapan matang dalam menghadapi arus mudik Lebaran. Perhatian terhadap infrastruktur dan sistem transportasi yang lebih baik sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan pemudik di masa mendatang.

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Foto/iNews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

    “Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

    “Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.

    Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    (rca)

  • Kelompok Sipil Ungkap Sejumlah Bahaya RUU TNI Jika Disahkan

    Kelompok Sipil Ungkap Sejumlah Bahaya RUU TNI Jika Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan isi Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang diam-diam tengah dikebut DPR RI dan Pemerintah.

    Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra membeberkan salah satu isi RUU TNI itu adalah mengembalikan dwifungsi TNI dimana semakin banyak militer aktif yang akan menduduki jabatan sipil.

    Menurutnya, penempatan militer aktif pada jabatan sipil bertentangan dengan UU TNI sebelumnya dan tidak sesuai dengan janji profesionalisme TNI.

    “Ini jelas berisiko memunculkan masalah ya, seperti ekslusi warga sipil dan jabatan sipil, menguatkan dominasi TNI di ranah sipil dan memicu twrjadinya kebijakan dan loyalitas ganda,” ujarnya, Senin (17/3).

    Menurutnya, perluasan jabatan sipil di RUU TNI tersebut akan menempatkan TNI di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Dua contoh itu adalah cerminan praktik dwifungsi TNI. Ingat, TNI itu adalah alat pertahanan negara untuk perang dengan negara lain,” katanya.

    Dia menilai RUU TNI yang dalam waktu dekat akan disahkan oleh DPR merupakan kemunduran untuk TNI secara kelembagaan 

    “TNI ini dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non pertahanan seperti duduk di jabatan sipil,” ucapnya. 

  • KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    KontraS Dipanggil Polisi, YLBHI Sebut Upaya Membungkam Suara Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekuriti Hotel Fairmont terkait aksi Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk KontraS, yang mendatangi rapat RUU TNI pada Sabtu (15/3/2025).

    Isnur mengatakan, pihak Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat pemanggilan untuk KontraS.

    “Kemarin itu sudah langsung datang laporan, sudah langsung panggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS,” kata Isnur kepada awak media, di Gedung YLBHI, pada Senin (17/3/2025).

    Isnur menilai, panggilan dari kepolisian kepada KontraS sangat tidak layak dan merupakan upaya untuk membungkam suara publik.

    Ia menyebut pemanggilan tersebut menunjukkan watak otoritas dan antikritik yang tidak mau mendengarkan suara rakyat.

    Menanggapi pemanggilan kepolisian terhadap KontraS ini, YLBHI akan melakukan pendampingan serta menolak pemanggilan tersebut.

    “Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pengambilan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerobos masuk ke ruang rapat panja pembahasan RUU TNI, yang berlangsung di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025). Akibat peristiwa tersebut, sekuriti hotel melayangkan laporan  ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

  • Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB

    loading…

    Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA Gregorius Ronald Tannur menyangkal berpacaran dengan almarhumah Dini Sera Afrianti . Ronald mengklaim bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman tapi mesra (TTM) alias friends with benefit (FWB).

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan rencana suap kasasi bebas dengan terdakwa Meirizka Widjaja; eks pejabat MA, Zarof Ricar; dan pengacaranya, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Hal itu bermula saat anggota majelis hakim, Sigit Herman Binaji menanyakan hubungan Ronnald Tannur dengan Dini Sera. Diketahui, hubungan keduanya yang berujung tewasnya Dini Sera menjadi awal mula perkara tersebut.

    “Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya Hakim Sigit.

    “Dulu adalah teman dekat dan profesional, Pak. Kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar, Pak,” jawab Tannur.

    Hakim Sigit kembali menegaskan pertanyaan hubungan keduanya. Tannur menjawab di antara mereka tidaj ada hubungan sebagai sepasang kekasih.

    “Kekasih atau bukan?” tanya Hakim Sigit lagi.

    “Bukan,” jawab Tannur.