Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memastikan, pasal maupun ayat yang dicurigai mengembalikan
dwifungsi ABRI
tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Oleh karenanya, Hasan menilai bahwa kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak beralasan.
“Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi),” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Hasan menegaskan bahwa
RUU TNI
justru akan membatasi jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit aktif, bukan sebaliknya.
Menurut dia, jabatan tersebut diisi karena adanya korelasi dengan kerja-kerja dan tugas fungsi TNI.
“Karena posisi-posisi, enggak di-
open
posisi-posisi untuk TNI, enggak di-
open
, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” ujar Hasan.
Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan bahwa jabatan tersebut sejatinya sudah dipraktikan lebih dulu.
Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
Diketahui dalam
UU TNI
saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni di Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BNPP.
“Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (Jampidmil) Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung. Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga (sebelumnya di UU TNI). Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.
Sebelumnya diberitakan,
revisi UU TNI
menuai penolakan dari sejumlah LSM lantaran dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi militer.
Namun terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal krusial.
Pasal pertama adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun TNI.
Ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif.
Karena pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhannya.
“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui
Revisi UU TNI
ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut. Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16,” kata Budi Gunawan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Nasional
-
/data/photo/2025/03/03/67c5dad74ea26.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana: Pasal yang Dicurigai Kembalikan Dwifungsi ABRI Tak Ada, Kecurigaan LSM Tak Beralasan
-

Dipecat karena Pelecehan dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada Banding
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding seusai mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.
“Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Sementara itu di kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pascaputusan sidang, sehingga kewajiban AKBP Fajar (pelanggar) adalah menyerahkan memori banding.
“Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” katanya lagi.
Agus menambahkan, nantinya sidang banding akan dilakukan tanpa kehadiran dari AKBP Fajar. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022,” tutupnya.
Selain dipecat, AKBP Fajar juga dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri, selama tujuh hari terhitung sejak 7-13 Maret.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
-
/data/photo/2025/02/21/67b83f0d18df7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri Mantan Kapolres Ngada,
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Sumaatmaja, menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (17/3/2025) ini.
“Saksi yang hadir langsung, saudari ADP selaku istri terduga pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
Selain itu, hadir juga seorang ahli psikologi dan ahli laboratorium untuk menjelaskan hasil tes urine Fajar yang juga diduga mengonsumsi narkoba.
Selain tiga orang yang hadir secara langsung, ada lima saksi lagi yang hadir secara virtual. Mereka adalah seorang ahli kesehatan jiwa saksi dari pihak polisi, AKP FDK.
Kemudian, ada saksi berinisial SHDR, seorang perempuan berinisial ABA, dan saksi berkelamin pria berinisial RM.
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang identitas dan atribusi saksi-saksi yang disebutkan.
Berdasarkan pemeriksaan hari ini, Fajar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, mulai dari perzinaan hingga pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Fajar terbukti melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Trunoyudo sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dia menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

RAKYAT BERSUARA! Program Diskusi Terhangat Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Bidangnya, Setiap Selasa Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews
loading…
RAKYAT BERSUARA! Program Diskusi Terhangat Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Bidangnya, Setiap Selasa Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews
JAKARTA – Indonesia terus bergerak, isu-isu penting terus bermunculan, dan suara rakyat semakin perlu didengar. Untuk itu, Rakyat Bersuara hadir sebagai wadah diskusi yang membahas isu-isu terkini dengan sudut pandang yang tajam dan mendalam.
Setiap minggunya Rakyat Bersuara hadir dengan tema-tema yang relevan yang sedang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Mulai dari dinamika politik, kebijakan pemerintah, isu hukum, ekonomi, sosial hingga peristiwa yang menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, di Rakyat Bersuara juga menghadirkan berbagai narasumber-narasumber spesial yang kredibel di bidangnya masing-masing. Seperti pakar, akademisi, analis politik, tokoh masyarakat, hingga pejabat terkait untuk memberikan perspektif yang lebih dalam dan akurat.
Dipandu oleh Aiman Witjaksono , jurnalis senior yang dikenal kritis dan tajam dalam menggali fakta, Rakyat Bersuara tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga ruang diskusi yang menjadi jembatan antara kebijakan dan aspirasi masyarakat. Dalam setiap episodenya, program ini mengangkat sudut pandang rakyat, menghadirkan suara-suara dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat umum maupun para pemangku kepentingan.
Ingin mendapatkan informasi terbaru dari sudut pandang yang lebih luas dan mendalam? Saksikan Rakyat Bersuara setiap Selasa pukul 19.00 WIB. Live hanya di iNews.
(zik)
-

Dulu Kalau Lewat Sini Deg-degan
PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri undangan buka puasa bersama sekaligus acara Nuzulul Qur’an yang diselenggarakan DPD Golkar Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Pramono sempat menyinggung mengenai masa masa kampanye Pilkada Jakarta 2024 silam.
“Terus terang saya merasa mendapatkan kebahagiaan ketika masuk ke tempat ini. Dulu saya kalau lewat depan itu (kantor DPD Golkar) deg-degan, apa yang dikerjakan di dalam itu?” kata Pramono dalam acara yang digelar di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat.
Pilkada Jakarta 2024 silam diikuti tiga kandidat. Pramono yang diusung PDIP berpasangan dengan Rano Karno. Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh gabungan parpol yang salah satunya adalah Partai Golkar. Sementara satu pasangan lain, yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju melalui jalur independen.
Pramono dalam kesempatan itu menekankan bahwa Pilkada sudah selesai dan kini fokus mengerjakan program pembangunan di Jakarta. Salah satu yang disampaikannya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Jumlah penerima KJP Plus akan dinaikkan menjadi 705 ribu orang dari semula 525 ribu siswa.
“Mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan saya akan umumkan, saya telah memutuskan menjadi 705 ribu yang akan menerima KJP di Jakarta,” kata dia.
Kemudian pemutihan ijazah sekolah yang ditahan dan perelokasian warga yang rumahnya tidak layak untuk ke rumah susun (rusun).”Dan inilah yang mudah-mudahan bisa betul-betul membawa manfaat bagi warga Jakarta,” kata Pramono.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak
loading…
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV
JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.
“Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.
“Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.
Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.
“Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.
(shf)
-

Rapat RUU TNI Dijaga Rantis, Puan: Ada yang Geruduk
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait keberadaan kendaraan taktis (rantis) dalam pengamanan rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta. Menurut Puan, langkah pengamanan tersebut diambil karena adanya pihak yang berusaha masuk tanpa izin ke dalam lokasi rapat.
“Teman-teman juga tahu bahwa ada pihak yang mencoba masuk tanpa izin. Jadi, dalam acara apa pun, kalau ada yang masuk tanpa izin, tentu tidak diperbolehkan,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Puan menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati jalannya diskusi serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu.
“Tidak pantas untuk masuk ke dalam ruang yang bukan haknya,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan melakukan aksi protes saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025). Mereka mencoba masuk ke ruang pertemuan yang terletak di Ruby 1 dan 2 untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Salah seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus, mengenakan pakaian serbahitam dan berusaha menerobos masuk. Namun, dua staf berpakaian batik segera menghalangi langkahnya. Bahkan, dalam insiden tersebut, Andrie sempat terdorong hingga terjatuh sebelum akhirnya bangkit kembali.
“Woi, Anda mendorong! Teman-teman, lihat bagaimana kami mengalami tindakan represif,” teriak Andrie.
Setelah gagal masuk, Andrie bersama dua aktivis lainnya melanjutkan aksi protes mereka di depan pintu rapat yang telah tertutup. Mereka dengan lantang menyerukan agar pembahasan RUU TNI dihentikan.
“Kami menolak pembahasan RUU TNI! Kami menolak dwifungsi ABRI! Hentikan pembahasan ini karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup!” tegas Andrie.
Pengamanan ketat dalam rapat ini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya aksi demonstrasi dari kelompok sipil yang menolak revisi UU TNI. Hingga kini, perdebatan mengenai transparansi dan isi dari RUU TNI masih terus berlanjut di berbagai kalangan.
-

RUU KUHAP, Juniver Girsang: Polisi Tetap Penyidik dan Jaksa Penuntutan Biar Saling Kontrol – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut dia, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.
“Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada control lagi. Ini kan ada control, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Kemudian, Juniver menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Tentu saja, ia khawatir jika kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” ujarnya.
Memang, Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara.
Menurut dia, salah satu faktornya ini karena dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan ketika pemeriksaan saksi itu tidak didampingi oleh penasihat hukum. Akan tetapi, Juniver tetap tidak setuju jika penyidikan pidana umum itu diambil alih oleh jaksa.
“Oh tidak bisa (penyidikan di kejaksaan). Kalau pidana umum itu memang kewenangan polisi penyidik. Di tingkat penuntutan, itu jaksa. Jangan dong penyidikan jaksa, penuntutan jaksa, pidana umum. Itu sebetulnya di negara lain enggak ada,” kata dia.
“Semua itu prosesnya saling control. Bayangkan dulu sekarang, tiba-tiba jaksa penyidik, tangkap. Kemudian jaksa langsung tuntut, dia berhak menangkap, kemudian menuntut, kemudian limpahkan ke pengadilan. Wah ini abuse of power, sudah terjadi anarkisme, anarkisme hukum ini,” tegasnya.
Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada kejaksaan agar dilakukan penelitian.
“Saya juga keberatan kalau disebut jaksa itu berwenang untuk korupsi, sebetulnya enggak tepat. Tetap itu di polisi, lalu polisi melimpahkan kepada jaksa. Jaksa meneliti benar tidak ini, sudah memenuhi ndak. Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power, kalau ndak kan anarkis. Saya yang nyidik, menuntut, bisa-bisa nanti hakimnya juga saya. Ini ndak benar,” jelas dia.
Di samping itu, Juniver menekankan peran advokat dalam RUU KUHAP ini juga harus diperkuat. Sebab, kata dia, selama ini di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sering terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus.
Karena, dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan itu seorang saksi diperiksa tidak seimbang, artinya kerap mendapatkan ancaman dari penyidik.
“Saksi-saksi ini supaya betul-betul dia bisa bebas menyampaikan keterangan dan tidak ada rekayasa maupun kriminalisasi terhadap suatu perkara, di dalam KUHAP yang baru seharusnya memuat saksi itu dilindungi atau didampingi oleh penasihat hukum. Dengan demikian, kalau dia didampingi tidak bisa lagi calon tersangka atau saksi tersebut ditekan, dipaksa maupun direkayasa keterangannya untuk menjerat seseorang. Itu yang seharusnya dimasukkan dalam RUU KUHAP yang baru,” kata Juniver
Juniver mengatakan jangan heran selama ini banyak didapatkan di dalam masyarakat bahwa kasus ini dikatakan rekayasa, atau kasus perdata tapi dipidanakan.
Dia menilai hal itu bisa terjadi karena saksi tidak didampingi oleh penasihat hukum ketika diperiksa diambil keterangannya sehingga diduga mendapatkan tekanan atau ancaman di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
“Oleh karenanya, RUU KUHAP sekarang ini seharusnya supaya ada kesetaraan, tidak ada abuse of power, penyimpangan maupun pelanggaran hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, tidak ada rekayasa kasus, tidak dipidanakan orang yang tidak bersalah, saksi itu harus didampingi oleh penasihat hukum,” katanya.
“Kalau itu terjadi, saya yakin dan percaya bahwa penegakan hukum menjadi lebih baik, baik polisi maupun jaksa tidak lagi sewenang-wenang. Negara ini aman. Polisi juga tidak bisa main-main lagi, jaksa juga tidak main-main. Tidak ada lagi 86. Ini sangat penting sebetulnya kalau mau memperbaharui KUHAP,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap
MK Nyatakan Berkas Gugatan Guru Besar Unhan Terkait UU TNI Kurang Lengkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menyatakan gugatan yang diajukan Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan (Unhan) RI,
Mhd Halkis
, belum lengkap.
Hal ini dinyatakan MK dalam surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
Berkas yang diajukan oleh Mhd Halkis itu dinyatakan telah dicatat dalam Bukti Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
“Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 PMK 2/2021, dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan,” tulis surat akta pengajuan permohonan yang diterbitkan, pada Senin (17/3/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa panitera menerbitkan akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas permohonan (APKBP) kepada Mhd Halkis dan kuasa hukumnya paling lama dua hari kerja setelah diterbitkan akta pengajuan.
Dalam Pasal 17 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dijelaskan, permohonan yang dinyatakan belum lengkap bisa diperbaiki atau dilengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak APKBP dikirimkan kepada pemohon.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke MK oleh Mhd Halkis.
Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-
hak prajurit
yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis dilansir Antara, Sabtu.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
Halkis yang juga perwira aktif ini menjelaskan, dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
“Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
