Jenis Media: Nasional

  • Pastikan Keselamatan Pemudik 2025, Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

    Pastikan Keselamatan Pemudik 2025, Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pastikan keselamatan pemudik 2025, Sub Direktorat kemaanan dan keselamatan (Subditkamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim memeriksa unit bus di terminal Purabaya, Senin (17/03/2025).

    Kompol Narulita, Kasi Standart Cegah Tindak Subdit Kamsel, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menghadapi persiapan operasi ketupat 2025. Selain itu, langkah pemeriksaan kendaraan ini sebagai upaya preventif untuk memastikan zero accident dalam mudik lebaran 2025.

    “Kita pastikan kendaraan yang dioperasionalkan oleh PO bus harus dan wajib layak jalan,“ kata Narulita.

    Selain memeriksa kelayakan kendaraan, pihak kepolisian juga memeriksa surat administrasi dan kelengkapan kendaraan seperti surat surat kendaraan, ban, rem, apar, dan pemecah kaca. Hal ini dilakukan agar memberikna rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ingin mudik.

    “Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang saat menggunakan angkutan bus di terminal purabaya. Baik yang AKAP maupun AKDP,“ tuturnya.

    Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas kepolisian juga melakukan tes urine. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengemudi bus yang mengkonsumsi narkoba.

    “Dari pemeriksaan hari ini semuanya baik. Kita temukan hanya kesalahan minor seperti alat pemadam api ringan yang sudah kadaluarsa. Sehingga kami menghimbau kepada pemilik angkutan untuk melakukan pengecekan,” tutup dia. (ang/ted)

  • Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya

    loading…

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidsus Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Jaksa Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi. Saat ini posisinya sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus atau dirdik Jampidsus.

    Selama menjadi dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap. Mulai kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap tiga hakim PN Surabaya .

    Dalam kasus Tom Lembong, Abdul Qohar mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang dikeluarkan eks mendag saat itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.

    “Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

    “Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

    Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus berhasil menangkap sejumlah hakim PN Surabaya, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.

    Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang kini ketiga hakim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” katanya pada Senin, 4 Desember 2024.

    Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya.

    Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

    Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya dia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.

    (poe)

  • Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia

    Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia

    loading…

    Riset LSI Denny JA pada Maret 2025 menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan berhasil membawa Indonesia jadi negara maju jika mampu menaikkan Indeks CGI mencapai 70,00 dan jadi Bapak Pemberantasan Korupsi. Foto/Ist

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan berhasil membawa Indonesia menjadi negara maju jika dalam lima tahun mampu menaikkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan (CGI) mencapai 70,00. Syarat lain juga Prabowo harus berhasil menjadi Bapak Pemberantasan Korupsi.

    Demikian salah satu kesimpulan riset LSI Denny JA, Maret 2025. Dalam riset kali ini, LSI Denny JA mengembangkan indeks tata kelola pemerintahan dengan mendayagunakan enam indeks dunia yang kredibel. Saat ini CGI Indonesia masih rendah (53,17) dibandingkan dengan Korea Selatan (79,44), Jepang (84,11), dan Singapura (87,23).

    “Jika dalam lima tahun ini (2025-2029) Prabowo berhasil menjadi Bapak Pemberantas Korupsi Indonesia, juga berhasil menaikkan GGI dari 53,17 ke 70,00, Prabowo akan berhasil membawa Indonesia menjadi negara maju,” kata Denny JA dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ia menjelaskan, untuk mengukur Good Governance Index (GGI) ada enam pilar utama yang masing-masing dipantau oleh lembaga internasional yang telah lama mengkaji kualitas pemerintahan dunia. Pertama, efektivitas Pemerintahan (25%) yang diukur oleh World Bank melalui Government Effectiveness Index (GEI) sejak 1996, mencakup 214 negara. Menilai efisiensi birokrasi, regulasi, serta kualitas layanan publik.

    Kedua, pemberantasan korupsi (20). Diukur oleh Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) sejak 1995, meliputi 180 negara. Indeks ini mencerminkan seberapa bersih pemerintahan dari praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, digitalisasi pemerintahan (15%). Diukur oleh UN DESA melalui E-Government Development Index (EGDI) sejak 2003, mencakup 193 negara. Digitalisasi mempercepat layanan publik dan menutup celah korupsi.

    Keempat, demokrasi (15%). Diukur oleh Economist Intelligence Unit melalui Democracy Index (DI) sejak 2006, mencakup 167 negara. Menilai transparansi politik, kebebasan sipil, dan partisipasi rakyat. Kelima, pembangunan manusia (15%). Diukur oleh UNDP melalui Human Development Index (HDI) sejak 1990, meliputi 191 negara. Negara maju tidak diukur dari PDB-nya saja, tetapi dari kualitas pendidikan, kesehatan, dan harapan hidup rakyatnya.

    Keenam, keberlanjutan lingkungan (10%). Diukur oleh Yale University melalui Environmental Performance Index (EPI) sejak 2006, mencakup 180 negara. Pembangunan tanpa keberlanjutan hanyalah perampokan masa depan.
    “Jika GGI Indonesia bisa naik dari 53,17 ke 70, maka pemerintahan akan lebih bersih, rakyat lebih sejahtera, dan sejarah akan mencatatnya sebagai era reformasi sejati,” katanya.

    Denny menjelaskan, negara yang gagal dalam tata kelola pemerintahan akan gagal membangun negara yang kuat. Negara yang gagal memberantas korupsi juga akan gagal mencapai apa pun secara maksimal. Tak peduli seberapa besar sumber daya yang dimiliki, jika pemerintahan lemah, maka kebocoran anggaran, lambannya birokrasi, dan korupsi sistemik akan menghancurkan fondasi negara.

  • Komisi VI DPR Tinjau Stasiun Pasar Senen, Dasco: Kita Cari-cari Apa Kekurangannya

    Komisi VI DPR Tinjau Stasiun Pasar Senen, Dasco: Kita Cari-cari Apa Kekurangannya

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR melakukan peninjauan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Timur. Adapun anggota dewan yang hadir di antaranya Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo dan Andre Rosiade.

    Kemudian anggota Komisi VI Herman Khaeron, Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, dan jajaran Komisi VI lainnya.

    Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com di lokasi, mereka datang sekira pukul 16.35 WIB. Tanpa basa-basi, Dasco beserta jajaran Komisi VI DPR melihat masyarakat mudik maupun masyarakat yang bepergian ke luar Kota Jakarta.

    “Kami lihat bahwa pelayanan kereta api, terutama kereta api buatan industri kereta api kita itu tidak kalah dengan kereta api-kereta api dari luar negeri,” kata Dasco, Senin, 17 Maret 2025.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR melakukan peninjauan ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025.

    Selain itu, Dasco dan jajaran Komisi VI DPR juga menelusuri fasilitas toilet hingga ruang pusat pengendali Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) di stasiun tersebut.

    Sisi kebersihan dan kenyamanannya turut diberikan apresiasi. Untuk itu, dia mengingatkan kepada PT KAI untuk terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.

    “Tadi kita mencari-cari apa soal kekurangannya dari sisi kebersihan toilet bersih mushola bersih, koridor bersih,” ujarnya.

    “Walaupun bentuk yang tidak diubah dari tahun 1900-an tetapi situasinya sangat berubah jauh ketika beberapa tahun lalu kita ke sini demikian Oke cukup ya,” ujarnya memungkasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    loading…

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Lebih lanjut, Hasan memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.

    “Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karna itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” tegas Hasan.

    Meski jumlah jabatan yang diisi akan lebih banyak, Hasan memastikan, jabatan tersebut sudah berjalan lebih dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.

    Diketahui dalam UU TNI saat ini, hanya terdapat 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

    Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terungkap sejumlah pelanggaran AKBP Fajar.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari sidang etik didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai kapolres Ngada.

    Pelanggaran tersebut, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.

    “Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) terkait pemecatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Dia mengatakan, selain pemecatan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025. Sanksi tersebut telah dijalani AKBP Fajar.

    Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

  • Istana Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Jadi Kebijakan Afirmasi Terakhir: Kita Butuh Kompetensi

    Istana Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Jadi Kebijakan Afirmasi Terakhir: Kita Butuh Kompetensi

    Istana Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Jadi Kebijakan Afirmasi Terakhir: Kita Butuh Kompetensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
    PPPK
    ) tahun 2024 yang rencananya pada Oktober 2025 menjadi kebijakan afirmasi terakhir.
    Adapun kebijakan afirmasi adalah pengangkatan jalur khusus untuk tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
    “Jadi pengangkatan-pengangkatan yang dari daerah-daerah yang banyak itu untuk ASN ini afirmasi yang terakhir. Untuk selanjutnya, semua
    CASN
    akan mengikuti tes yang reguler,” kata Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
    Hasan mengatakan, penghapusan jalur afirmasi dilakukan agar seluruh
    CPNS
    mengikuti tes yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan negara.
    Pasalnya, calon-calon aparatur tersebut bakal bekerja di sektor pelayanan publik dalam jangka waktu yang panjang. Berbeda dengan politikus yang bisa kapan saja purnatugas.
    “Kalau orang politik kayak saya, itu lima tahun bisa hilang. Jangankan lima tahun, enam bulan juga bisa, bisa hilang, tiga bulan juga bisa hilang. Tapi ASN, dia akan berpuluh-puluh tahun di situ,” ujar Hasan.
    “Makanya kita butuh kompetensi, butuh analisa jabatan, butuh penempatan yang sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan pemerintahan saat ini,” katanya lagi.
    Hasan berpesan, jangan menjadikan lowongan CASN yang dibuka setiap tahun sebagai lapangan kerja.
    Sebab, dia menyebut bahwa pengisian lowongan tetap diperlukan kompetensi yang mumpuni.
    “Makanya enggak boleh gegabah, enggak boleh terburu-buru,” ujar Hasan.
    Lebih lanjut Hasan memastikan bahwa pemerintah sudah mempercepat
    pengangkatan CASN
    tahun 2024, dari yang semula ditunda menjadi Oktober 2025 menjadi Juni 2025.
    Sedangkan
    pengangkatan PPPK
    , dipercepat dari sebelumnya bulan Maret 2026 menjadi Oktober 2025.
    “Itu sesuai dengan kesiapan kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah masing-masing. Jadi ada yang mungkin diangkat bulan depan, ada yang bulan Mei, ada yang bulan Juni. Tapi paling lambat harus bulan Juni,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Pamekasan Komitmen Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Kapolres Pamekasan Komitmen Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

    Bahkan pihaknya juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok manapun yang berpotensi melanggar hukum, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Sesuai komitmen Kapolri, tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungli atau aksi lain yang merugikan dunia usaha, menghambat investasi dan stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam situasi Ramadan 1446 Hijriah. Polri hadir untuk memastikan kamtibmas tetap terjaga,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (17/3/2025).

    Meski begitu, pihkanya juga memastikan mengedepankan langkah preventif dan preemtif sebelum melakukan tindakan hukum. “Kita juga komitmen memberikan edukasi bagi masyarakat terkait tolak aksi premanisme berkedok ormas,” ungkapnya.

    “Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif yang berpotensi meresahkan kamtibmas,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, agar ikut serta dan berpartisipasi dan tidak khawatir melaporkan tindakan premanisme yang meresahkan dan mengancam kamtibmas. “Kami membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 yang siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat, Polri untuk Masyarakat,” imbuhnya.

    “Maka dari itu, kami menjamin keamanan pelapor dan laporan terkait aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas. Di manapun dan kapanpun selama berada di wilayah hukum Polres Pamekasan, akan kita tangani secara profesional,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.

    Salah satunya adalah permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum. 

    Pakar Hukum Perdata Universitas Jember Prof. Dr. M. Khoidin, SH, MHum, CN, SH. Ia menjelaskan dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.

    Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur.

    “Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan,” kata Khoidin kepada wartawan di Jakarta, Senin(17/3/2025).

    Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap kasasi. 

    Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya kasus pidana dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan. 

    Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti. 

    “Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara. 

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Dr. Nurul Ghufron, SH, MH mengatakan bahwa putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said. 

    “Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.

    Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya.