Jenis Media: Nasional

  • Harapan Besar Presiden Prabowo, Timnas Indonesia Harus ke Piala Dunia

    Harapan Besar Presiden Prabowo, Timnas Indonesia Harus ke Piala Dunia

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto punya harapan besar untuk Timnas Indonesia.

    Presiden Prabowo berharap agar Timnas Indonesia bisa berlaga di kompetisi sepakbola dunia yaitu Piala Dunia.

    Pernyataan itu disampaikan dalam peresmian 17 stadion berstandar international dan telah memenuhi standar FIFA, federasi sepak bola dunia pada Senin (17/3/2025).

    Ia mengaku punya komitmen untuk memberikan dukungan agar Skuad Garuda bisa masuk ke Piala Dunia.

    “Saya komit. Saya dukung sepak bola nasional ini. Indonesia harus masuk Piala Dunia. Itu tekad kita,” harap Prabowo.

    Harapan tersebut bisa saja terwujud, Timnas Indonesia saat ini masih punya peluang besar untuk lolos langsung ke ajang Piala Dunia 2026.

    Saat ini Tim Garuda menempati posisi ketiga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.

    Timnas Indonesia menyisakan empat laga di fase tersebut. Dengan perincian dua laga kandang dan dua lagi laga di markas lawan.

    Jika berhasil mendulang poin demi poin, bukan tak mungkin skuad asuhan Patrick Kluivert ini bisa lolos ke Piala Dunia.

    Dan di bulan bulan Maret ini, Skuad Garuda bakal melanjutkan perjuangannya di Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 

    Timnas Indonesia bakal menghadapi tuan rumah Australia dalam partai ketujuh Grup C. Pertandingan itu akan diadakan pada 20 Maret 2025 di Stadion Sepak Bola Sydney.

    Lalu, menjamu Bahrain dalam pertandingan kedelapan Grup C. Laga itu bakal bergulir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada (25/3/2025).

  • Pernah Bikin Warga Surabaya Meninggal, Residivis Jambret Kembali Dibui

    Pernah Bikin Warga Surabaya Meninggal, Residivis Jambret Kembali Dibui

    Surabaya (beritajatim.com) Agus Harianto, jambret yang pernah membuat korbannya, seorang warga Surabaya meninggal dunia kembali dibui oleh polisi. Ia ditangkap lantaran kembali melakukan aksi jambret di Jalan Banyu Urip, Jumat (14/3/2025) kemarin.

    Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari mengatakan, saat beraksi pada Jumat kemarin, Agus Harianto bersama rekannya gagal menjambret korbannya. Agus ditangkap warga dan dihakimi massa namun rekannya berhasil kabur.

    “Tersangka AH beraksi bersama dengan rekannya berinisial R yang berhasil kabur dari kejaran warga di Banyu Urip kemarin. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada R,” kata Kiki, Selasa (18/03/2025).

    Kejadian penjambretan itu bermula ketika korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion S 4362 JAK sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka Agus saat itu berperan sebagai eksekutor dan berhasil mengambil tas korban.

    Namun, aksinya diketahui oleh sejumlah pengemudi motor yang langsung melakukan pengejaran. Akhirnya Agus diamankan dan ditinggal oleh rekannya.

    “Korban yang kaget lalu jatuh dari sepeda motornya. Korban mendapatkan luka di pipi kanan dan patah gigi atas. Juga tangan kanannya sampai saat ini masih sakit,” imbuh Kiki.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah tas selempang milik korban yang berisi dompet berisi uang tunai Rp25 ribu, tempat bekal nasi dan 1 botol minuman ringan.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara. [ang/beq]

  • Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tak patut dilakukan. 

    Adapun aksi tersebut, dilakukan oleh perwakilan sipil yang disebut Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

    “Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Puan menegaskan, tindakan tersebut tak bisa dibenarkan. 

    Pasalnya, mereka memasuki arena rapat Panja revisi UU TNI tanpa izin atau prosedur yang benar. 

    Ia pun mengibaratkan orang yang memasuki ruang orang lain tanpa izin pemiliknya.

    “Jadi memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

    “Tidak patut untuk dilakukan, itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” lanjutnya. 

    Diketahui, aksi itu dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) oleh para perwakilan dari masyarakat sipil sekitar pukul 17.40 WIB.

    Jumlah mereka sebanyak 3 orang, mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

    Mereka membentangkan spanduk penolakan RUU TNI sembari membuka pintu ruang rapat. 

    Mereka meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.

    Mendengar teriakan itu, rapat pun terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. 

    Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur sipil tersebut.

    “Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis.”

    “Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut, Sabtu. 

    Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,”

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya. 

    Aksi Berujung Laporan Polisi 

    Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

    Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

    Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

    Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal, yakni termasuk dugaan pelanggaran ketertiban umum.

    “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary. 

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

  • Pembahasan RUU TNI Ricuh, Koalisi Masyarakat Sipil Protes Rapat Tertutup

    Pembahasan RUU TNI Ricuh, Koalisi Masyarakat Sipil Protes Rapat Tertutup

    PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasinya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 16 Maret 2025.

    “Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ucap Ade Ary seperti dikutip dari Antara.

    Pelapor Kericuhan Rapat Panja RUU TNI

    Menurutnya pelapor berinisial RYR, security Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Ia mengatakan bahwa ada sekira 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    Pihaknya menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut masuk ke Hotel Fairmont pada sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” katanya.

    Atas kejadian ini korban mengaku sudah dirugikan dan pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Pelapor membuat laporan polisi untuk penyelidikan dan penyidikan kericuhan Rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Kronologi Kericuhan Rapat Panja RUU TNI

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pembahasan RUU TNI oleh Panja dilakukan secara terbuka.

    “Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” kata salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

    Menurutnya pembahasan tertutup tak sesuai dengan komitmen transparansi dan partisipasi publik. Aspirasi disampaikan 3 orang perwakilan koalisi.

    Mereka mendadak memasuki ruang rapat panja, tapi para perwakilan ini langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan.

    Pembahasan RUU TNI sudah dilakukan sejak Jumat, 14 Maret 2025 sampai dengan Minggu, 16 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 44 Link Mirror Pengumuman SNBP 2025, Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB – Halaman all

    44 Link Mirror Pengumuman SNBP 2025, Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB – Halaman all

    Berikut 44 link mirror pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

    Tayang: Selasa, 18 Maret 2025 07:45 WIB

    Instagram @snpmb_id

    HASIL SNBP 2025 – Grafis pengumuman SNBP 2025 diambil dari Instagram @snpmb_id pada Senin (17/23/2025).Berikut 44 link mirror pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut 44 link mirror pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

    Menurut jadwal, hasil seleksi SNBP 2025 akan diumumkan pada Selasa (18/3/2025), hari ini.

    “Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akan diumumkan pada 18 Maret 2025 pukul 15.00 WIB,” tulis Instagram @snpmb_id.

    Pengumuman hasil seleksi SNBP 2025 dapat dicek melalui laman utama https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

    Selain melalui link utama, hasil seleksi SNBP 2025 dapat dicek melalui 44 link mirror PTN lainnya.

    Sebelum mengecek pengumuman, pastikan kamu telah menyiapkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir.

    44 Link Mirror Pengumuman SNBP 2025

    Cara Cek Pengumuman SNBP 2025

    Akses link utama, https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
    Masukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir untuk login
    Nantinya, sistem akan menampilkan hasil pengumuman SNBP 2025
    Apabila kamu dinyatakan lolos, maka selanjutnya kamu harus melakukan daftar ulang di perguruan tinggi pilihan.

    Tampilan Peserta Lolos dan Tidak Seleksi SNBP 2025

    Jika kamu dinyatakan lolos seleksi SNBP 2025, kamu akan melihat tampilan layar ‘Selamat! Anda dinyatakan lulus seleksi SNBP 2025’.

    Namun jika kamu tidak lolos, maka sistem akan menampilkan ‘Anda dinyatakan tidak lulus seleksi SNBP 2025’ 

    ‘Masih ada kesempatan mendaftar dan mengikuti SNBT 2025 atau seleksi mandiri PTN’

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait SNBP 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kronologi 3 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Salah Satu Korbannya Kapolsek

    Kronologi 3 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Salah Satu Korbannya Kapolsek

    PIKIRAN RAKYAT – Tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan, Lampung, meninggal dunia saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam, pada Senin, 17 Maret 2025, sekira pukul 16.50 WIB. Lokasi judi sabung ayam berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

    Tiga polisi yang gugur saat melaksanakan tugas adalah Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka meninggal akibat luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, 17 personel polisi ditembaki oleh OTK saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau lokasi judi sabung ayam, sehingga tiga personel di antaranya gugur.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan terjadi dengan kronologis yakni 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam, saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” kata Kombes Yuni Iswandari dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

    Autopsi

    Sebelumnya, tiga jenazah anggota tersebut sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung BPKH Kelola Dana Abadi Umat yang Transparan dan Akuntabel – Halaman all

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung BPKH Kelola Dana Abadi Umat yang Transparan dan Akuntabel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendukung langkah BPKH dalam penguatan umat melalui program-program yang terukur dan pengelolaan keuangan haji dan Dana Abadi Umat yang transparan dan akuntabel. 

    Nasaruddin berharap BPKH terus berkolaborasi dengan lembaga lain untuk meningkatkan potensi umat.

    “Kita bersyukur pemerintah RI membentuk suatu badan khusus yang berkonsentrasi untuk menghimpun, mendayagunakan, menyalurkan dan serta mengelola mengembangkan, mendayagunakan dana haji yang cukup besar ini seterusnya akan digunakan untuk penguatan umat, di samping untuk memberikan kontribusi terhadap jemaah haji yang menurut ketentuan yang telah disepakati bersama,” kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

    Hal tersebut diungkapkan Nasaruddin pada peluncuran kegiatan Ramadan 1446 Hijriah bertajuk “Berkah Ramadan BPKH 1446 H/2025 M : Menebar Manfaat, Menguatkan Umat” di Masjid Istiqlal, Jakarta. 

    Nasarudin mengatakan BPKH telah mampu melakukan penguatan umat melalui program-program yang terukur. 

    Menurutnya, BPKH telah mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabilitas. 

    “Sudah tidak bisa diingkari bahwa banyak sekali bantuan-bantuan yang telah disalurkan BPKH untuk penguatan umat kita. Kalau kita bandingkan sebelum terbentuknya BPKH belum semuanya terukur potensi keuangan haji pada waktu itu belum punya program yang lebih profesional,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah Nazaroedin mengungkapkan setiap dana yang dikelola BPKH harus memberikan dampak sosial yang luas, baik dalam bentuk bantuan langsung maupun dukungan terhadap kegiatan kemaslahatan umat. 

    “Seluruh program yang kami jalankan ini adalah wujud transparansi dan amanah dalam pengelolaan dana. Agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak oleh masyarakat,” ujar Firmansyah. 

    Sementara pada kesempatan terpisah Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan program Ramadan ini mencakup 13 kegiatan. 

    Kegiatan ini mulai dari distribusi mushaf Al-Quran (termasuk mushaf khusus untuk penyandang disabilitas), buka puasa bersama, pembagian sembako, hingga Pelatihan masjid dan revitalisasi masjid. 

    “Selain mengelola dana haji, BPKH juga mendistribusikan hasil investasi dan pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kemaslahatan umat,” ujar Fadlul.

    Berikut adalah 13 program yang dijalankan BPKH dalam Program Berkah Ramadan 1446 H:

    20.000 Program Berbagi Mushaf Al-Quran Reguler
    1.000 Program Berbagi Mushaf Imam
    1.000 Program Berbagi Mushaf Isyarat
    1.000 Program Berbagi Mushaf Haji dan Umrah
    100 Program Berbagi Mushaf Braille
    1.000 Program Berbagi Iqro Braille
    8.600 Program Bingkisan Lebaran
    101 dai Program Dakwah Kemaslahatan ke seluruh Indonesia menjangkau ke 3T
    Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025
    Program Buka Puasa Bersama dan bingkisan Ramadan
    Program Pembersihan Masjid & Pelatihan Servis AC Masjid
    Program Semarak Ramadan
    Program Revitalisasi 12 Masjid di terminal dan Pelabuhan 

    Program ini menjadi bagian syiar Islam dan salah satu cara untuk memakmurkan bulan suci Ramadan 1446 H. 

    BPKH menggandeng 14 mitra kemaslahatan di seluruh Indonesia dalam penyaluran program ini, antara lain Baznas, Rumah Zakat DT Peduli, Dompet Dhuafa, LAZISNU, LAZISMU, PPA Daarul Quran, Solo Peduli, LAZ Ummul Quro, Baitulmaal Muamalat (BMM), BSI Maslahat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), LAZ Persis, Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

  • RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif
    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    DISKURSUS
    revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif. Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer dalam kehidupan politik, karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
    Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
    Mandegnya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, namun sama-sama ketinggalan zaman.
    Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal A.H. Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi.
    Sayangnya mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
    TNI tetap, bahkan wajib ambil bagian dalam pembangunan nasional, namun dengan tupoksi utama di sektor pertahanan negara yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang.
    TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh otoritas sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
    Supremasi sipil dikedepankan karena militer sadar dengan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
    Dalam rangka membangun sektor non-pertahanan seperti kelautan dan perikanan, misalnya, masuk akal untuk berpikir bahwa seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi, dibandingkan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di pertempuran.
    Kelompok kedua, yang terpengaruh kuat oleh Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional. Namun, mereka berat untuk mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
    Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI.
    Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Serta kondisi lingkungan strategis di negara demokrasi lainnya di mana diskursus hitam putih perlahan ditinggalkan.
    Padahal kontrol sipil di kementerian tertentu yang beririsan dengan militer tidak selalu baik. Seperti dicatat Mukherjee (2020), Kementerian Pertahanan India lebih didominasi birokrat sipil yang berpindah-pindah instansi tanpa pengalaman dan kepakaran militer, dibandingkan anggota aktif militer sendiri.
    Dampaknya, militer menjadi tidak optimal dalam menjalankan tupoksi, salah satu yang esensial adalah pengadaan alutsista.
    Sebagai solusi, otoritas sipil tetap memimpin kementerian, namun keterlibatan militer aktif didorong untuk menambah kepakaran.
    Memaksa militer untuk kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri.
    Di Amerika Serikat, tempat gagasan ini lahir dan berkembang, profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal militer sendiri.
    Salah satu paradoks ini, seperti ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota aktif di sana lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis.
    Mereka sulit menahan godaan kebebasan berekspresi di media sosial, serta rentan dipolitisasi penguasa sipil yang melihat mereka sebagai konstituten politik.
    Di Indonesia, paradoks ini terlihat dalam banyak hal. Para purnawirawan militer aktif berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional melalui partai politik dan pemilu.
    Sementara itu, partai politik sendiri mulai mengadopsi kaderisasi semi-militer dan membentuk sayap-sayap organisasi yang menggunakan atribut serta simbol-simbol militer.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara militer dan politik tidak selalu tegas, bahkan dalam upaya menciptakan profesionalisme.
    Singkat kata, Kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi pondasi Reformasi 1998.
    Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme yang tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
    Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik tidak bisa dihindari. Namun, harus ada batas yang jelas dan tegas, ini kata kunci penting.
    Revisi UU TNI
    adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
    Berdasarkan draft RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya bisa menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional -seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi-institusi terkait.
    Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan.
    Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dengan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
    Anggota aktif bisa menjabat di BNN atau BNPT, selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
    Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
    Pengecualian jika ada penjelasan spesifik bahwa anggota aktif hanya menjabat di kamar peradilan atau urusan pidana militer.
    Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah tertentu seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan.
    Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan pada sektor lain dengan logika serupa -Mengapa bukan atau tidak sekalian saja dengan Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya? Inkonsistensi sulit diterima.
    Lebih baik sektor-sektor ekonomi semacam ini diserahkan kepada sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
    Memaksakan militer ke posisi-posisi kontroversial di atas bisa menghambat implementasi makan siang gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo.
    Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kualitas demokrasi memiliki korelasi kuat dengan arus masuk penanaman modal asing.
    Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama yang menentukan kualitas tersebut.
    Kemunduran demokrasi yang sering disuarakan belakangan ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
    Selain itu, langkah tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap TNI, yang notabene adalah modal sosial yang lebih berharga dibandingkan peran tambahan di sejumlah lembaga.
    Memaksakan peran di lembaga-lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti yang sudah terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
    Ironisnya, kondisi ini bisa melemahkan kekuatan nasional yang justru ingin dibangun pemerintah -suatu esensi dari dialog-dialog hubungan sipil-militer dan hubungan sipil-sektor keamanan secara umum.
    Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer dalam kehidupan demokrasi.
    Dialog konstruktif masyarakat sipil dan sektor keamanan, termasuk polisi dan intelijen harus kembali dibuka dengan tema utama mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan berikut kebutuhan strategis negara dengan sektor keamanan sebagai aktor utama.
    Tanpa dialog, kondisi hanya akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang (ternyata) belum sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Yogyakarta.

    Rumah seharga Rp 1,5 miliar yang disita KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik kemudian mengonfirmasi aset yang sudah disita itu kepada tiga saksi yang diperiksa di Polresta Sleman, Senin (17/3/2025).

    Tiga saksi yang diperiksa ialah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS; Swandari Handayani, Notaris/PPAT; dan Naidatin Nida, wiraswasta.

    “Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    “Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

    Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.

    Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.

    Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

    Pasangan cagub Bengkulu, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani. Helmi Hasan-Mian unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilgub Bengkulu 2024 yang dilakukan oleh lembaga survei CPI LSI Denny JA. (Istimewa)

    Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

    Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

    Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

    Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

  • Qada, Kafarat, dan Fidiah dalam Puasa

    Qada, Kafarat, dan Fidiah dalam Puasa

    Memahami hukum puasa memiliki peran penting bagi umat Islam, tidak hanya dalam menjalankan ibadah dengan benar sesuai syariat, juga untuk meraih berbagai manfaat yang terkandung di dalamnya. Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang di dalamnya memiliki dimensi spiritual, etika, dan kesehatan yang signifikan. 

    Dalam dunia spiritual, puasa memiliki fungsi sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, jalan menuju ketakwaan, serta menambah kesadaran akan keberadaan-Nya. Dari perspektif etika, puasa mengajarkan nilai-nilai, seperti kesabaran, keikhlasan, dan pengendalian diri. 

    Dalam bidang kesehatan,  puasa juga memiliki banyak manfaat. Ketika seseorang berpuasa terjadi keseimbangan anabolisme dan katabolisme yang berpengaruh pada asam amino dan berbagai zat lainnya yang dapat membantu peremajaan sel dan komponennya memproduksi glukosa darah dan menyuplai asam amino dalam darah sepanjang hari.

    Segala ibadah yang diperintahkan Allah Swt, termasuk puasa, memiliki manfaat yang baik untuk urusan akhirat maupun dunia, sebagaimana yang diajarkan Islam melalui Al-Qur’an dan hadis. Namun, dalam praktiknya tidak semua orang mampu menjalankan puasa secara penuh karena beberapa kondisi, seperti sakit, bepergian, usia lanjut, ataupun keadaan khusus lainnya. Islam bukanlah agama yang mempersulit umat. Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang tidak mampu melakukannya dalam bentuk qada, kafarat, dan fidiah, yang memungkinkan seseorang mengganti atau menebus puasa yang ditinggalkan. 

    Memahami hukum qada, kafarat, dan fidiah sangat penting bagi seorang muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat. Tanpa pemahaman yang baik, seseorang bisa saja keliru dalam menentukan bentuk tebusan yang seharusnya dilakukan. 

    Dalam fikih juga terdapat banyak perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab dalam menentukan batasan dan mekanisme pelaksanaan qada, kafarat, dan fidiah. Oleh sebab itu, kajian komparatif terhadap pandangan ulama dari berbagai mazhab menjadi penting agar seorang muslim memiliki wawasan yang lebih luas dalam mengamalkan ajaran agama secara benar. 

    Qada, Kafarat, dan Fidiah

    Qada adalah pelaksanaan suatu ibadah yang wajib dan dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan karena adanya uzur atau halangan tertentu. Dalam konteks puasa, qada berarti mengganti hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain setelah Ramadan. Hal tersebut hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa, seperti haid, nifas, sakit, bepergian, atau kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat. 

    Sebagai contoh, wanita yang mengalami haid diizinkan tidak berpuasa pada  Ramadan, tetapi mereka diwajibkan untuk menggantinya pada hari lain setelah Ramadan. Dengan demikian, qada puasa merupakan mekanisme yang ditetapkan dalam syariat Islam untuk memastikan bahwa setiap muslim tetap dapat memenuhi kewajiban puasanya meskipun terdapat halangan yang sah pada waktu pelaksanaannya. Dalil yang menjelaskan tentang qada puasa terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤ 

    “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Dalam istilah fikih, kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim sebagai penebus atas pelanggaran tertentu terhadap hukum syariat. Kafarat bertujuan menghapus dosa akibat pelanggaran tersebut dan sebagai bentuk penyesalan serta komitmen untuk tidak mengulanginya. Dalam konteks puasa, kafarat dikenakan bagi individu yang membatalkan puasa pada Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri secara sengaja. 

    Definisi fidiah adalah bentuk kompensasi atau tebusan yang diberikan oleh seorang muslim sebagai pengganti atas kewajiban ibadah yang ditinggalkan atau tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat. Dalam hal puasa, fidiah merujuk pada pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, seperti orang tua yang telah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya, dan juga orang sakit yang tidak sanggup berpuasa. 

    Fidiah juga didefinisikan sebagai sejenis denda atau tebusan yang dikenakan kepada orang Islam yang melakukan beberapa kesalahan tertentu dalam ibadah atau menebus ibadah karena adanya uzur yang disyariatkan. Dalam praktiknya, fidiah diberikan dengan cara memberi makan kepada fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

    Dalam fikih, konsep qada, kafarat, dan fidiah, berkaitan erat dengan pelaksanaan dan penggantian ibadah puasa Ramadan. Meskipun tujuan utamanya serupa, yaitu memastikan kewajiban puasa terpenuhi sesuai syariat, terdapat perbedaan pandangan di antara tiga mazhab utama, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali terkait implementasi ketiga konsep tersebut.

    Qada Puasa 

    1. Mazhab Hanafi

    Menurut Mazhab Hanafi jika seseorang menunda qada puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya, baik disebabkan oleh uzur maupun tanpa uzur, ia hanya diwajibkan mengqada puasa tersebut tanpa membayar fidiah. Hal ini karena mereka meng-qiyas-kan ibadah puasa dengan ibadah lainnya. 

    2. Mazhab Syafi’i 

    Menurut mazhab Syafi’i jika seseorang menunda qada puasa tanpa uzur hingga datangnya Ramadan berikutnya, maka ia diwajibkan untuk mengqada puasa tersebut dan membayar fidiah sebagai denda. Fidiah yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk hari puasa yang ia tinggalkan. 

    Kafarat 

    1. Mazhab Maliki

    Menurut Mazhab Maliki jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur syar’i, maka diwajibkan mengqada puasa tersebut dan membayar kafarat. Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut dan jika masih tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin. 

    2. Mazhab Syafi’i

    Menurut mazhab Syafi’i jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa disertai alasan yang dibenarkan maka wajib mengqada tanpa kafarat. Pandangan ini berbeda dengan mazhab Maliki yang mewajibkan kafarat dalam kondisi serupa. 

    Fidiah 

    1. Mazhab Hanafi 

    Menurut mazhab Hanafi jika seseorang menunda qada puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka ia tidak diwajibkan membayar fidiah, cukup mengqada puasa yang ditinggalkan.

    2. Mazhab Syafi’i

    Menurut mazhab Syafi’i jika seseorang menunda qada puasa tanpa adanya uzur hingga Ramadan berikutnya mewajibkan pelaku untuk mengqada dan membayar fidiah. Fidiahnya berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ia tinggalkan. 

    Perbedaan-perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan dalam metode istinbat hukum yang digunakan oleh masing-masing mazhab, seperti perbedaan dalam penafsiran dalil dan penerapan qiyas. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami pandangan mazhab yang mereka ikuti dan berkonsultasi dengan ulama setempat dalam mengamalkan ibadah puasa sesuai dengan kondisi pribadi dan lingkungan masing-masing.

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI).