Jenis Media: Nasional

  • Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Ngawi (beritajatim.com) – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Geneng, Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli rutin dengan sasaran obyek vital dan jalur strategis di wilayah hukumnya.

    Kegiatan patroli yang dipimpin Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., tersebut menyasar sejumlah lokasi vital dan pusat aktivitas masyarakat, antara lain ATM Bank BRI Unit Tambakromo, Pabrik Gula Soedhono Geneng, Indomaret Geneng, serta Kantor PT Pos Geneng.

    Patroli ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Geneng

    Selain itu, dalam patroli tersebut personel Polsek Geneng juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan agar selalu waspada serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek merupakan upaya nyata Polri untuk memastikan keamanan obyek vital dan aktivitas masyarakat tetap terjaga. Saya instruksikan agar patroli terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas AKBP Charles P. Tampubolon pada Selasa (16/12/2025).

    Selama kegiatan berlangsung, patroli berjalan aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas, dan situasi wilayah hukum Polsek Geneng terpantau kondusif. (ted)

  • Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Moh. Mubarak dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di bawah kendali seorang bandar berinisial Penceng yang kini berstatus buron (DPO), dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan peran kedua terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

    Berdasarkan dakwaan, praktik haram ini menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Para terdakwa memperoleh komisi sekitar Rp200 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

    “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Wicaksono dalam persidangan.

    Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra. Mubarak mengeluh membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan menyatakan niatnya untuk menjual sabu. Ari lantas menghubungkan Mubarak dengan Penceng (DPO).

    Setelah komunikasi terjalin, Mubarak mendapatkan instruksi untuk mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Pada 19 Juli 2025, transaksi pun dilakukan. Mubarak mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran, lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

    Barang haram tersebut kemudian dipecah. Sebanyak 2 gram diberikan kepada Ari Saputra sebagai upah perantara, sedangkan 38 gram sisanya dibagi dua menjadi masing-masing 19 gram untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang berkas perkaranya dipisah.

    Sepak terjang mereka terhenti pada 21 Juli 2025. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah Mubarak dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip plastik berisi sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

    Dari nyanyian Mubarak, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi. [uci/beq]

  • Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    Sebagai informasi,
    Perpol 10/2025
    mengatur soal polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak bisa hanya diatur lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Menurutnya, anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
    “Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin (15/12/2025).
    Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur soal jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri.
    Namun, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil yang boleh ditempati harus sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.
    Mahfud melanjutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
    Sedangkan dalam UU Polri, belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.
    “Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak
    Kapolri
    ,” ujar Mahfud.
    Selain itu, Perpol 10/2025 itu sendiri dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memburu perusahaan-perusahaan yang menjadi biang kerok bencana di Sumatra akibat pembalakan hutan ilegal.

    Dalam mengusut hal tersebut, pemerintah menerjunkan Kementerian Kehutanan dan Satuan tugas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH. Saat ini, satgas tersebut tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

    Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Sementara itu, Satgas PKH  mengaku telah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Cegah Gangguan Jiwa Pascabanjir Sumatera, Relawan Psikososial UI Siap Dampingi Penyintas

    Cegah Gangguan Jiwa Pascabanjir Sumatera, Relawan Psikososial UI Siap Dampingi Penyintas

    Depok: Pasca terjadinya bencana, seringkali yang dihitung adalah kerugian material serta berapa jumlah korban jiwa dan yang terluka. Bagaimana kondisi psikologis penyintas relatif kurang mendapat perhatian. Seringkali informasi tentang banyaknya kasus gangguan jiwa tidak terlaporkan.

    Menjawab situasi ini, Senin, 15 Desember 2025 Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi UI memberikan pembekalan Psychological First Aid (PFA) bagi Relawan Psikososial UI Peduli terdiri dari mahasiswa, dosen dan alumni dari berbagai fakultas di lingkungan UI.

    Koordinator relawan Psikososial Fakultas Psikologi UI, Endang menjelaskan bahwa pemberian ketrampilan PFA bagi relawan sangat dibutuhkan.

    “Dengan kehadiran relawan yang memiliki skill PFA, diharapkan dapat mencegah meningkatnya kasus gangguan jiwa di kalangan penyintas,” kata Endang dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.

    “Hari ini sebanyak 62 Relawan Psikososial UI Peduli mendapatkan pengetahuan serta ketrampilan dasar PFA dan siap mendampingi penyintas bencana banjir Sumatera,” jelas Endang.

    Dekan Fakultas Psikologi UI, Dicky Chresthover Pelupessy, S.Psi,.M.D.S., Ph.D., dalam arahannya menyampaikan, dukungan psikososial kepada mereka yang terdampak bencana adalah salah satu pemenuhan kebutuhan dasar di masa tanggap darurat seperti dinyatakan dalam UU Penanggulangan Bencana.

    Oleh karena itu, menyiapkan relawan dari sivitas akademika yang dibekali keterampilan memberikan layanan dukungan psikososial adalah hal penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi komunitas yang terdampak bencana.

    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., Psikolog., menyatakan bahwa sudah sejak awal masa tanggap darurat, relawan UI Peduli sudah melakukan berbagai kegiatan untuk membantu penyintas di tiga provinsi, baik di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    “Pada intinya, UI mendukung penuh kegiatan kerelawanan di berbagai kebencanaan, baik melalui inovasi medis, teknologi, maupun sosial,” ujar Hamdi.

    Ketua Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi, Dianti E. Kusumawardhani, M.Si., M.M., Ph.D., Psikolog., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program laboratorium yang dipimpinnya.

    “Bagaimana intervensi sosial dirancang untuk meningkatkan resiliensi penyintas agar dapat kembali berfungsi normal, merupakan salah satu tugas kami di respons kebencanaan,” jelasnya.

    Dia pun menjelaskan, PFA ibarat kotak P3K Psikologis, yang ‘built in’ di dalam diri individu. PFA atau pendampingan psikososial bukan ‘trauma healing’ dan dapat diterapkan oleh seluruh relawan, bukan hanya oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan psikologi.

    “Sebaiknya semua relawan yang turun di situasi kebencanaan dan krisis, dibekali dengan ketrampilan PFA, sehingga paham bagaimana berinteraksi dengan penyintas, agar tidak memperparah beban psikologis yang dialami sebagai dampak bencana,” lanjutnya.
     

    Depok: Pasca terjadinya bencana, seringkali yang dihitung adalah kerugian material serta berapa jumlah korban jiwa dan yang terluka. Bagaimana kondisi psikologis penyintas relatif kurang mendapat perhatian. Seringkali informasi tentang banyaknya kasus gangguan jiwa tidak terlaporkan.
     
    Menjawab situasi ini, Senin, 15 Desember 2025 Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi UI memberikan pembekalan Psychological First Aid (PFA) bagi Relawan Psikososial UI Peduli terdiri dari mahasiswa, dosen dan alumni dari berbagai fakultas di lingkungan UI.
     
    Koordinator relawan Psikososial Fakultas Psikologi UI, Endang menjelaskan bahwa pemberian ketrampilan PFA bagi relawan sangat dibutuhkan.

    “Dengan kehadiran relawan yang memiliki skill PFA, diharapkan dapat mencegah meningkatnya kasus gangguan jiwa di kalangan penyintas,” kata Endang dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.
     
    “Hari ini sebanyak 62 Relawan Psikososial UI Peduli mendapatkan pengetahuan serta ketrampilan dasar PFA dan siap mendampingi penyintas bencana banjir Sumatera,” jelas Endang.
     
    Dekan Fakultas Psikologi UI, Dicky Chresthover Pelupessy, S.Psi,.M.D.S., Ph.D., dalam arahannya menyampaikan, dukungan psikososial kepada mereka yang terdampak bencana adalah salah satu pemenuhan kebutuhan dasar di masa tanggap darurat seperti dinyatakan dalam UU Penanggulangan Bencana.
     
    Oleh karena itu, menyiapkan relawan dari sivitas akademika yang dibekali keterampilan memberikan layanan dukungan psikososial adalah hal penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi komunitas yang terdampak bencana.
     
    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., Psikolog., menyatakan bahwa sudah sejak awal masa tanggap darurat, relawan UI Peduli sudah melakukan berbagai kegiatan untuk membantu penyintas di tiga provinsi, baik di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
     
    “Pada intinya, UI mendukung penuh kegiatan kerelawanan di berbagai kebencanaan, baik melalui inovasi medis, teknologi, maupun sosial,” ujar Hamdi.
     
    Ketua Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi, Dianti E. Kusumawardhani, M.Si., M.M., Ph.D., Psikolog., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program laboratorium yang dipimpinnya.
     
    “Bagaimana intervensi sosial dirancang untuk meningkatkan resiliensi penyintas agar dapat kembali berfungsi normal, merupakan salah satu tugas kami di respons kebencanaan,” jelasnya.
     
    Dia pun menjelaskan, PFA ibarat kotak P3K Psikologis, yang ‘built in’ di dalam diri individu. PFA atau pendampingan psikososial bukan ‘trauma healing’ dan dapat diterapkan oleh seluruh relawan, bukan hanya oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan psikologi.
     
    “Sebaiknya semua relawan yang turun di situasi kebencanaan dan krisis, dibekali dengan ketrampilan PFA, sehingga paham bagaimana berinteraksi dengan penyintas, agar tidak memperparah beban psikologis yang dialami sebagai dampak bencana,” lanjutnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Sebut Tongkat Nabi Musa, Ini 6 Arahan Prabowo Tangani Banjir Sumatera

    Sebut Tongkat Nabi Musa, Ini 6 Arahan Prabowo Tangani Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto benar-benar menaruh perhatian serius terhadap penanganan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Itu ditunjukkan dengan mengunjungi langsung lokasi terdampak. Tercatat Prabowo tiga kali mengunjungi Aceh, dua kali ke Sumatera Utara, dan sekali ke Sumatera Barat. 

    Bahkan, selepas lawatan ke Pakistan, dan Rusia, Prabowo yang tidak terlihat lelah langsung kembali mengunjungi Aceh melihat proses pemulihan bencana. Berselang beberapa hari, Prabowo menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025) sore membahas penanganan bencana di Sumatera dan Aceh.

    “Kita tentunya selalu sadar dan ingat saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara terutama, dan Sumatera Barat baru saja mengalami banjir dan tanah longsor dan sebelumnya ada beberapa daerah, kita berdoa saudara-saudara kita segera pulih,” kata Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). – (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)Dari rapat kabinet paripurna tersebut terdapat 6 poin arahan Prabowo mengenai penanganan bencana di Sumatera dan Aceh:

    1. Larang Pejabat Foto-Foto di Lokasi Bencana

    Presiden Prabowo Subianto menegur keras kebiasaan sejumlah pejabat yang datang ke lokasi bencana hanya untuk berfoto dan menunjukkan eksistensi. Ia menegaskan, wilayah terdampak bencana bukanlah tempat wisata, melainkan area darurat yang membutuhkan penanganan serius dan langkah konkret.

    “Saya mohon, jangan pejabat-pejabat, tokoh-tokoh datang ke daerah bencana hanya untuk foto-foto dan untuk dianggap hadir,” ujarnya saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Menurut Prabowo, setiap kunjungan pejabat ke daerah terdampak bencana harus dilandasi niat tulus untuk membantu masyarakat. Kehadiran tersebut, kata dia, wajib dibarengi tugas, tanggung jawab, dan solusi nyata sesuai kewenangan masing-masing, bukan sekadar simbol kehadiran.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam rapat, Minggu (7/12/2025), untuk percepatan penanganan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mulai tentang tentang anggaran hingga layanan publik, guna membantu korban bencana tersebut. – (Antara/Antara)

    2. APBN Sanggup Biayai Penanganan Bencana di Sumatera

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai penanganan bencana di Sumatera berkat kebijakan efisiensi anggaran pada kementerian/lembaga sehingga mengurangi pemborosan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

    Prabowo mengatakan efisiensi tersebut dilakukan sejak awal pemerintahan dan dinilai berhasil menghemat hingga ratusan triliun rupiah.

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). – (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

    “APBN sudah kita siapkan dan saya katakan bahwa anggaran ini, kita siapkan karena uangnya ada, karena di awal pemerintahan kita, kita menghemat ratusan triliun, yang saya diserang, dimaki-maki bahwa efisiensi ini salah,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    3. Apresiasi Bantuan Semua Pihak

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah hingga relawan yang terlibat langsung dalam penanganan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

    Prabowo menilai kehadiran para pejabat kementerian hingga jajaran pelaksana meliputi TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, tim SAR gabungan, dan BUMN seperti Pertamina dan PLN menunjukkan komitmen kuat negara dalam membantu masyarakat terdampak.

    “Semua saya lihat, hampir semua kementerian/lembaga hadir di situ. Terima kasih,” ucap Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

  • Kemenkum Raih Badan Publik Informatif 4 Tahun Berturut-turut

    Kemenkum Raih Badan Publik Informatif 4 Tahun Berturut-turut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali meraih predikat badan publik yang informatif. Capaian ini membuat Kemenkum berhasil meraih predikat informatif selama empat tahun berturut-turut.

    Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkum, Ronald Lumbuun mengucapkan puji syukur atas capaian yang diraih, dan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

    “Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Kemenkum berhasil kembali meraih predikat badan publik yang informatif untuk ke empat kalinya secara berturut-turut. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam penilaian. Ini (Predikat Informatif) merupakan hasil kerja keras kita bersama,” ujar Ronald usai menerima penghargaan dari KIP dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lebih lanjut Karo Hukerma mengatakan, hasil keterbukaan informasi Kemenkum tahun ini menjadi modal Kemenkum untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat.

    “Hasil tahun ini menjadi bahan evaluasi kita (PPID Kemenkum) untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat di masa yang akan datang,” kata Ronald.

    Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoegiantoro mengatakan, tantangan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi di masa yang akan datang akan semakin berat. Untuk itu dibutuhkan komitmen yang tinggi oleh para pimpinan badan publik untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

    “Tantangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) semakin tinggi, oleh karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pimpinan badan publik. Bila perlu dibentuk struktural PPID di badan publik,” tandas Donny.

  • Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil pada hari ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

    Mellisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Hadir, mba,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Pemeriksaan hari ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1//9/2025). Saat itu, penyidik mendalami perbedaan aturan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk periode 2023-2024.

    Materi pemeriksaan serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ishfah telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

    Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, sebanyak 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

  • 3 Jalur Resmi Jadi ASN, Mana yang Paling Tepat?

    3 Jalur Resmi Jadi ASN, Mana yang Paling Tepat?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi salah satu pilihan profesi yang paling diminati. ASN mencakup dua status kepegawaian utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Keduanya berada di bawah naungan pemerintah dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Daya tarik profesi ASN tidak terlepas dari janji stabilitas kerja, jaminan kesejahteraan, serta kesempatan untuk mengabdi langsung kepada negara.

    Namun, masih banyak calon pelamar yang merasa bingung dalam menentukan jalur yang paling tepat. Apakah harus menempuh sekolah kedinasan, bersaing dalam seleksi CPNS yang dikenal ketat, atau memanfaatkan peluang melalui formasi PPPK?

    Untuk menjadi ASN, terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan tujuan karier masing-masing. Setiap jalur memiliki karakteristik, keunggulan, serta tantangan yang berbeda.

    Jalur Sekolah Kedinasan sebagai Pintu Masuk ASN

    Jalur sekolah kedinasan atau sekdin menjadi salah satu jalur favorit untuk menjadi ASN, terutama bagi lulusan SMA atau SMK. Sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah, seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

    Kurikulum sekolah kedinasan dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah sejak awal masa pendidikan. Keunggulan utama jalur ini terletak pada biaya pendidikan yang relatif murah bahkan gratis, serta adanya ikatan dinas.

    Beberapa sekolah kedinasan bahkan memberikan uang saku kepada peserta didik selama masa pendidikan. Setelah lulus dan dinyatakan memenuhi syarat, alumni sekolah kedinasan umumnya langsung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi yang menaungi sekolah tersebut.

    Dengan demikian, lulusan sekdin tidak perlu lagi mengikuti seleksi CPNS umum. Status ini memberikan kepastian karier yang kuat, termasuk hak atas gaji tetap, jenjang kepangkatan, serta jaminan pensiun sebagai PNS.

    Namun, kepastian tersebut sebanding dengan tingkat persaingan yang sangat ketat. Seleksi masuk sekolah kedinasan dilakukan secara berlapis dan kompetitif.

    Calon peserta harus memenuhi persyaratan nilai akademik, batas usia, serta mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang cukup kompleks. Tahapan seleksi sekolah kedinasan umumnya meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT), tes akademik lanjutan, tes kesehatan, tes kesamaptaan atau fisik, hingga wawancara.

    Seluruh proses ini bertujuan menyaring calon ASN terbaik yang siap ditempa menjadi PNS profesional di instansi strategis negara.

    Jalur Seleksi CPNS

    Jalur CPNS merupakan mekanisme rekrutmen ASN yang paling dikenal masyarakat karena terbuka luas bagi lulusan D-3, S-1, hingga S-2 dari berbagai disiplin ilmu. Jalur ini ditujukan bagi pelamar yang ingin berstatus sebagai PNS di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Peserta yang berhasil lolos seleksi CPNS akan diangkat sebagai PNS dengan status kepegawaian penuh. Hak yang diperoleh mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, jenjang karier yang jelas, serta jaminan pensiun.

    Berbeda dengan sekolah kedinasan, jalur CPNS tidak menyediakan pendidikan khusus, sehingga pelamar diharapkan telah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

    Seleksi CPNS dikenal sangat kompetitif dan diselenggarakan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksinya terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama adalah SKD, yang menguji kemampuan peserta dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) menggunakan sistem CAT.

    Peserta yang berhasil melewati nilai ambang batas SKD akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Pada tahap ini, peserta diuji kemampuan teknis sesuai dengan jabatan dan instansi yang dilamar.

    Keberhasilan melalui jalur CPNS sangat bergantung pada persiapan yang matang serta pemahaman materi ujian yang menyeluruh.

    Jalur PPPK

    PPPK merupakan jalur yang relatif lebih baru dalam sistem rekrutmen ASN. Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dibandingkan PNS yang direkrut melalui sekolah kedinasan atau seleksi CPNS.

    Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian. PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap dan tidak memperoleh jaminan pensiun.

    Meski demikian, PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS pada jabatan yang sama. Selain itu, PPPK juga diikutsertakan dalam program jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.

    Saat ini, rekrutmen PPPK difokuskan untuk mengisi formasi yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kerja tertentu. Formasi PPPK banyak didominasi oleh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jalur ini sering menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

    Proses seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menguji kemampuan manajerial, sosial kultural, serta kemampuan teknis sesuai dengan bidang yang dilamar.

    Keunggulan jalur PPPK terletak pada peluang yang lebih besar bagi pelamar berpengalaman untuk memperoleh status ASN dengan penghasilan yang stabil.

    Ketentuan Pemilihan Jalur ASN

    Dalam praktiknya, pelamar tidak diperbolehkan mengikuti seluruh jalur ASN secara bersamaan dalam satu tahun rekrutmen. Pada periode yang sama, BKN biasanya menetapkan aturan ketat yang mewajibkan pelamar hanya memilih satu jenis seleksi, baik sekolah kedinasan, CPNS, maupun PPPK.

    Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan proses seleksi berjalan secara adil. Meskipun demikian, pelamar tetap memiliki kesempatan untuk mencoba jalur ASN lainnya pada tahun berikutnya apabila belum berhasil.

    Oleh karena itu, sebelum mendaftar, calon pelamar ASN disarankan untuk mempertimbangkan secara matang jalur yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta rencana karier jangka panjang.

  • Cegah Macet Saat Nataru 2025, Polri Siapkan 3 Skema Ini

    Cegah Macet Saat Nataru 2025, Polri Siapkan 3 Skema Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan jajarannya telah mematangkan skema rekayasa lalu lintas untuk menghadapi libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah taktis ini diambil guna mengurai kepadatan dan menjamin kelancaran mobilitas masyarakat.

    Dalam keterangannya, Wakapolri menegaskan tiga skema utama yang akan diterapkan di jalur-jalur krusial. “Polri juga mempersiapkan berbagai macam rencana rekayasa arus lalu lintas, baik pada arus mudik maupun pada arus balik dengan pola ganjil genap, contra flow, hingga one way,” ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik, skema rekayasa ini akan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal media. Pelaksanaan di lapangan akan dikawal melalui Operasi Lilin 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025.

    Operasi ini melibatkan kekuatan penuh sebanyak 146.701 personel gabungan. “Ini adalah personel gabungan yang terdiri dari 77.637 personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI, dan sisanya 55.289 adalah personel dari gabungan stakeholder terkait lainnya,” ungkap Wakapolri memerinci.

    Fokus pengamanan mencakup 44.226 objek vital, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga lokasi wisata yang menjadi pusat keramaian perayaan Tahun Baru 2026.

    Puncak Arus Mudik dan Balik

    Berdasarkan data survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pergerakan masyarakat pada Nataru kali ini diprediksi melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, dengan estimasi mencapai 119,5 juta orang.

    Polri memetakan jadwal krusial yang perlu diwaspadai pengendara:

    Puncak Arus Mudik: 20–24 Desember 2025.Puncak Arus Balik: 28 Desember 2025–4 Januari 2026.

    Dedi juga menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah kesiapan sarana, prasarana, serta antisipasi bencana alam yang mungkin terjadi selama periode libur panjang tersebut.