Jenis Media: Nasional

  • Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Lumajang (beritajatim.com) – Oknum guru drumband, DCJ, yang didakwa melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini.

    Sebelumnya, DCJ yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar (SD) sekaligus guru ekstrakurikuler drumband SMP, dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan tindakan asusila. Seluruh korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih langsung oleh pelaku.

    Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Ariz Rizky Ramadhon, membenarkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Jaksa menuntut hukuman 8 tahun, namun oleh majelis dikenakan putusan 5 tahun penjara,” terang Risky, Selasa (16/12/2025).

    Selain hukuman pokok penjara, JPU sebelumnya juga menuntut agar pelaku dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan.

    Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku sempat melakukan upaya damai dengan memberikan uang kepada keluarga korban senilai Rp55 juta. Namun, uang tersebut dicatat sebagai restitusi atau uang ganti rugi dalam berkas tuntutan.

    “Jadi, uang Rp55 juta itu kita jelaskan melalui tuntutan sebagai restitusi atau uang ganti rugi. Sisanya kita kembalikan ke keluarga korban setelah sidang selesai,” ungkap Rizky, sembari menyebut bahwa sebagian uang tersebut sudah terpakai oleh keluarga korban dan tersisa sekitar Rp24 juta. [has/beq]

  • Bareskrim Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Bencana di Sumut

    Bareskrim Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Bencana di Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus temuan gelondongan kayu atau dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan TPPU bakal diterapkan kepada subjek hukum perorangan maupun korporasi yang harus bertanggungjawab dalam kasus kerusakan hutan ini.

    “Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).

    Irhamni menambahkan, sejauh ini penyidik baru menemukan unsur pidana terkait kerusakan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. 

    Dari wilayah hulu aliran sungai sepanjang 120 kilometer, penyidik baru mengidentifikasi satu perusahaan yang melakukan aktivitas di sepanjang hulu DAS tersebut, yakni PT TBS. Perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana terkait lingkungan.

    “Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut. Saya kira masih baru satu ketemu,” pungkasnya.

    Di samping itu, Direktur D Jampidum Sugeng Rianta menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara ini. 

    Sugeng memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim, BPKP hingga stakeholder lainnya untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    “Tujuannya satu, ini ada satu peristiwa pidana, kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ujar Sugeng.

  • Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi hal yang ditunggu menjelang Lebaran. Tak hanya buruh pabrik atau pegawai kantor, para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mulai bertanya-tanya soal hak tersebut untuk Lebaran 2026.

    Program Makan Bergizi Gratis dijalankan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam operasionalnya, dapur MBG merekrut banyak tenaga, mulai dari juru masak, petugas kebersihan, hingga tenaga ahli gizi. Status para pekerja yang beragam inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah mereka juga berhak menerima THR?

    Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing.

    Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, hak atas THR sudah jelas. Pemerintah wajib memberikannya sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Meski PP khusus untuk 2026 belum terbit, regulasi tahun sebelumnya kerap dijadikan gambaran awal untuk kebijakan di tahun berikutnya.

    Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja dapur MBG yang direkrut sebagai pegawai non-ASN atau swasta. Untuk kelompok ini, pemberian THR mengikuti aturan ketenagakerjaan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja.

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • ​Tasyakuran Renovasi Auditorium Gedung F Kementan, GPN Gelar Grahatama Awarding 2025

    ​Tasyakuran Renovasi Auditorium Gedung F Kementan, GPN Gelar Grahatama Awarding 2025

    Jakarta: PT Grahatama Persada Nusantara (GPN) menggelar acara tasyakuran atas rampungnya renovasi Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), sekaligus mengadakan Grahatama Awarding 2025, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan, Jalan RM Harsono No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan.

    Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Utama PT Grahatama Persada Nusantara, Brahmani Anggarini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses renovasi auditorium serta apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem industri pernikahan.

    “PT Grahatama Persada Nusantara saat ini mengelola 12 gedung pertemuan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tingginya tingkat penggunaan gedung menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus terjaga,” ujar Brahmani. 

    Renovasi Auditorium Gedung F meliputi pembaruan interior, pemasangan karpet baru, peningkatan fasilitas ruang rias, toilet, serta penambahan pencahayaan. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan gedung tersebut sebagai lokasi kegiatan, khususnya acara pernikahan.

    Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra, GPN memberikan penghargaan Grahatama Awarding 2025 kepada pelaku usaha di bidang wedding, mulai dari katering, dekorasi, hingga multimedia dan hiburan.

    Pada kategori Katering Terbanyak di Gedung F, penghargaan diberikan kepada:

    1. Kencana Mas Catering

    2. Puspita Sawargi Catering

    3. Kinang Kilaras Catering

    4. Diamond Catering

    5. Permata Catering Service
     

    Sementara itu, kategori Dekorasi Terbanyak di Gedung F diraih oleh:

    1. Citra Setia Dekorasi

    2. Rosegold Dekorasi

    3. Farah Dekorasi

    Untuk kategori Gedung Acara Terbanyak, penghargaan diberikan kepada:

    1. Auditorium Gedung F Kementan

    2. Gedung Pepi BSD City

    3. Serambi Al Musyawarah

    4. Nyi Ageng Serang

    Selain itu, sejumlah penghargaan favorit juga diumumkan, antara lain Favorite Multimedia yang diraih oleh Boysan Multimedia, Dokumentasi Terfavorit oleh Republik Gambar, serta Favorite Entertainment yang diberikan kepada V2 Entertainment.

    Puncak acara ditandai dengan penyerahan tiga penghargaan tertinggi Grahatama Awarding 2025, yakni:

    1. Maharani Catering sebagai peraih Dealing Terbanyak

    2. Puspita Sawargi Catering sebagai Most Favorite

    3. Kencana Mas Catering sebagai peraih Highest Sales

    Melalui kegiatan tasyakuran dan Grahatama Awarding ini, PT Grahatama Persada Nusantara berharap dapat memperkuat sinergi dengan para mitra serta mendorong pertumbuhan industri pernikahan yang profesional, berkelanjutan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: PT Grahatama Persada Nusantara (GPN) menggelar acara tasyakuran atas rampungnya renovasi Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), sekaligus mengadakan Grahatama Awarding 2025, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan, Jalan RM Harsono No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
     
    Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Utama PT Grahatama Persada Nusantara, Brahmani Anggarini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses renovasi auditorium serta apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem industri pernikahan.
     
    “PT Grahatama Persada Nusantara saat ini mengelola 12 gedung pertemuan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tingginya tingkat penggunaan gedung menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus terjaga,” ujar Brahmani. 

    Renovasi Auditorium Gedung F meliputi pembaruan interior, pemasangan karpet baru, peningkatan fasilitas ruang rias, toilet, serta penambahan pencahayaan. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan gedung tersebut sebagai lokasi kegiatan, khususnya acara pernikahan.
     
    Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra, GPN memberikan penghargaan Grahatama Awarding 2025 kepada pelaku usaha di bidang wedding, mulai dari katering, dekorasi, hingga multimedia dan hiburan.
     
    Pada kategori Katering Terbanyak di Gedung F, penghargaan diberikan kepada:
     
    1. Kencana Mas Catering
     
    2. Puspita Sawargi Catering
     
    3. Kinang Kilaras Catering
     
    4. Diamond Catering
     
    5. Permata Catering Service
     

     
    Sementara itu, kategori Dekorasi Terbanyak di Gedung F diraih oleh:
     
    1. Citra Setia Dekorasi
     
    2. Rosegold Dekorasi
     
    3. Farah Dekorasi
     
    Untuk kategori Gedung Acara Terbanyak, penghargaan diberikan kepada:
     
    1. Auditorium Gedung F Kementan
     
    2. Gedung Pepi BSD City
     
    3. Serambi Al Musyawarah
     
    4. Nyi Ageng Serang
     
    Selain itu, sejumlah penghargaan favorit juga diumumkan, antara lain Favorite Multimedia yang diraih oleh Boysan Multimedia, Dokumentasi Terfavorit oleh Republik Gambar, serta Favorite Entertainment yang diberikan kepada V2 Entertainment.
     
    Puncak acara ditandai dengan penyerahan tiga penghargaan tertinggi Grahatama Awarding 2025, yakni:
     
    1. Maharani Catering sebagai peraih Dealing Terbanyak
     
    2. Puspita Sawargi Catering sebagai Most Favorite
     
    3. Kencana Mas Catering sebagai peraih Highest Sales
     
    Melalui kegiatan tasyakuran dan Grahatama Awarding ini, PT Grahatama Persada Nusantara berharap dapat memperkuat sinergi dengan para mitra serta mendorong pertumbuhan industri pernikahan yang profesional, berkelanjutan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos PPPA, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos

    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos PPPA, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos

    Ponorogo (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo, Selasa (16/12) siang. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang tengah diusut kejaksaan.

    Pantauan wartawan beritajatim.com di lokasi, sejumlah penyidik Kejari Ponorogo tampak keluar masuk kantor dinas yang beralamat di Jalan Gondosuli Nomor 35, Kelurahan Nologaten. Beberapa penyidik masuk membawa laptop, sementara lainnya menenteng kotak plastik berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengamankan dokumen dan berkas penting dari dalam kantor.

    Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Denpom. Aktivitas tersebut menyita perhatian pegawai kantor, mengingat aparat kejaksaan terlihat fokus menyisir sejumlah ruangan.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun barang yang diamankan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, memilih irit bicara saat ditemui awak media sebelum masuk ke dalam kantor Dinsos PPPA.

    “Nanti di kantor saja,” kata Agung Riyadi singkat, seraya berlalu memasuki gedung.(End

  • Link Leona Kanza Blunder Diincar, Benarkah Sosok di Video Dewasa?

    Link Leona Kanza Blunder Diincar, Benarkah Sosok di Video Dewasa?

    GELORA.CO – Jagat maya, khususnya TikTok, kembali diguncang oleh fenomena pencarian misterius yang menyapu cepat deretan trending. Nama “Leona Kanza” tiba-tiba memuncak dalam daftar pencarian, kerap disertai frasa penuh teka-teki seperti “video viral”, “full durasi”, atau “link ada di bio”.

    Gelombang rasa penasaran ini merambat dengan kecepatan luar biasa, mendorong banyak warganet yang awalnya tak mengenal sosok tersebut untuk ikut mengetik nama itu di kolom pencarian.

    Namun, ekspektasi sering kali berbenturan dengan realita yang membingungkan. Alih-alih menemukan jawaban yang jelas, para pencari justru dihadapkan pada potongan klip pendek tanpa konteks, rekaman siaran langsung (live) yang tak terkait, serta banjir tautan mencurigakan yang bertebaran di kolom komentar berbagai video.

    Situasi ini memunculkan dua pertanyaan besar: apa sebenarnya isi video yang disebut-sebut viral itu? Dan apakah fenomena ini murni akibat konten otentik, atau justru strategi black marketing para pemburu trafik?

    Kontroversi dan Klaim Video Dewasa

    Inti dari kehebohan ini berpusat pada klaim sejumlah netizen di kolom komentar berbagai unggahan terkait Leona Kanza. Mereka menyebut adanya video viral berunsur dewasa yang menampilkan sosok perempuan.

    Beberapa netizen bersikeras bahwa perempuan dalam video tersebut adalah Leona Kanza, dengan dua alasan fisik yang menjadi titik perbandingan: warna rambut yang mirip dan gigi gingsul yang diklaim serupa.

    Namun, tidak semua sepakat. Banyak suara lain muncul membantah klaim tersebut, berpendapat bahwa Leona Kanza bukanlah perempuan dalam video itu.

    Debat di kolom komentar pun mengemuka, mempertanyakan validitas klaim, etika penyebaran, dan dampak judgement publik berdasarkan kesamaan fisik sepintas.

    Mengenal Leona Kanza: Sosok di Balik Nama Trending

    Sebelum larut dalam pusaran kontroversi, penting untuk meluruskan profil subjek yang sedang dibicarakan. Berdasarkan jejak digital publik, Leona Kanza dikenal sebagai seorang kreator konten atau content creator.

    Ia memiliki kanal YouTube bernama “LEONA KANZA” yang berisi video pendek (Shorts) dan konten hiburan umum. Kehadirannya juga terlihat aktif di platform Facebook, menunjukkan interaksi rutin dengan pengikutnya.

    Di TikTok, akun dengan nama pengguna @lknzaaa dikaitkan dengan dirinya. Konten-kontennya sebelum fenomena ini meledak umumnya berupa konten hiburan sehari-hari, khas kreator muda di platform tersebut.

    Antara Kesalahpahaman Viral dan Potensi Cyberbullying

    Fenomena “Leona Kanza” menyoroti beberapa pola berbahaya di dunia digital. Pertama, kecepatan penyebaran informasi (atau misinformasi) tanpa verifikasi. Sebuah klaim bisa menjadi “fakta” viral hanya karena diulang-ulang, meski tanpa bukti otentik.

    Kedua, fenomena ini berpotensi menjadi bentuk cyberbullying dan pelecehan digital terhadap seorang individu, dalam hal ini Leona Kanza. Tuduhan yang bersifat sensitif dan merusak reputasi disebar secara massal, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap pihak yang disebut.

    Ketiga, hal ini juga mengindikasikan maraknya eksploitasi tren untuk kepentingan traffic tidak sehat. Tautan “link ada di bio” yang mencurigakan seringkali menjebak pengguna ke situs phising, iklan yang tidak diinginkan, atau konten berbayar yang menipu.

    Respons dan Langkah Bijak Pengguna Internet

    Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Leona Kanza terkait viralnya namanya dan kontroversi video tersebut. Situasi ini mengingatkan para pengguna internet, khususnya kaum muda pengguna TikTok, untuk:

    Bersikap kritis dan tidak mudah menyebar informasi yang belum terbukti kebenarannya.Menghindari partisipasi dalam judgement publik yang merugikan dan mendasarkan pada dugaan semata.Tidak mengklik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan “video full” atau “link eksklusif” untuk menghindari risiko keamanan digital.Memisahkan antara persona digital sebagai kreator konten dengan kehidupan pribadi seseorang.

    Fenomena “Leona Kanza” sekali lagi membuktikan bahwa di era informasi super cepat, sebuah nama bisa meledak menjadi trending karena berbagai alasan, tidak selalu positif. Di balik gelombang pencarian dan komentar, tersimpan kisah nyata seorang individu yang terkena dampaknya.

  • Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Tilep Donasi untuk Sumatra!

    Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Tilep Donasi untuk Sumatra!

    GELORA.CO  – Belum selesai perkara penghinaan terhadap suku Sunda, Resbob kini ramai dibahas di media sosial gegara nyaris menilap uang donasi untuk korban banjir Sumatra yang digalang Bigmo. Fakta ini diungkap Bigmo saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier. 

    Jika Anda belum tahu, Bigmo adalah adik kandung Resbob. Itu kenapa Bigmo dengan leluasa mengungkapkan rahasia kelam Resbob tersebut. Bigmo juga diketahui telah lelah menasihati abangnya itu yang tidak pernah kapok terlibat masalah gegara ucapannya. 

    Lantas, seperti apa pengakuan Bigmo soal Resbob nyaris menilap uang donasi untuk korban banjir Sumatra? Berikut ulasan selengkapnya. 

    Resbob Nyaris Nilap Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

    Menurut penuturan Bigmo, Resbob meneleponnya usai penggalangan dana dilakukan Bigmo di live streaming Youtube beberapa hari lalu. Dari open donasi itu, Bigmo berhasil mengumpulkan Rp185 juta. 

    Tahu kalau duit donasi yang terkumpul banyak, Resbob menelpon Bigmo untuk ‘minta jatah’. Resbob mengaku, pernyataan itu sekadar gimmick streaming belaka. Tapi, bagi Bigmo itu sudah sangat keterlaluan, nirempati. 

    “Gua habis galang dana kemarin buat Sumatra (dapat) Rp185 juta. Besoknya, abang gua tanpa chat terlebih dulu, nelpon dan bilang, ‘Kita bagi dua saja. Ntar Rp30 juta buat Sumatra, Rp150 juga buat gua sama lu, ya,” kata Bigmo, dikutip Selasa (16/12/2025). 

    Mendengar kisah itu, Deddy Corbuzier hanya bisa terdiam saking kagetnya. Dia tidak menyangka Resbob bisa punya pikiran begitu, sekali pun itu hanya gimmick belaka. 

    “Kalau pun itu gimmick, ngapain gimmick bohong tentang galang dana Sumatra. Itu bahaya banget, sudah no moral dan ini live, lo bisa cari videonya,” kata Bigmo.

    Ya, Resbob meminta duit donasi itu saat dirinya melakukan live streaming di Youtube. Itu yang membuat Bigmo benar-benar menyerah dengan pola pikir abangnya. 

    Parahnya, kata Bigmo, di sesi live itu Resbob bilang kalau duit yang terkumpul untuk korban banjir Sumatra di live Bigmo tidak akan tersalurkan ke korban. 

    “Gak bakal ada tuh buat Sumatra, paling duitnya buat Mercy,” kata Bigmo menceritakan apa yang disampaikan Resbob. 

    “Gua difitnah. Bisa itu gua laporan atas pencemaran nama baik. Akhirnya gua blok, gua gak ada kontakan lagi sama dia,” tambah Bigmo. 

    Tahu kalau abangnya sudah kelewat batas, Bigmo marah. Dia memilih memblok Resbob hingga saat ini. Dia pun bercerita kalau keputusannya menceritakan ini demi mencari pertolongan untuk Resbob. 

    “Gua pengen dia berubah. Gua udah speechless. Tuhan nguji gua dengan abang gua keknya. Tapi gue masih yakin abang gua bisa berubah. Itu saja sih,” kata Bigmo

  • KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. 

    Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa dua orang dari pihak asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang dari pihak asosiasi tersebut adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Kedua saksi tersebut kata Budi, sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB. Saat tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Dia pun enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

    “Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin,” singkat Yaqut.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

  • Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    GELORA.CO – Wartawan senior Edy Mulyadi menyoroti keras dugaan penyerangan terhadap anggota TNI yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi sinyal serius terkait lemahnya pengawasan terhadap keberadaan TKA serta potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.

    Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube, Edy Mulyadi mempertanyakan keberanian TKA yang disebut-sebut tidak hanya menyerang aparat TNI, tetapi juga merusak kendaraan milik perusahaan. Ia menilai insiden tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

    “Bayangkan, TKA berani menyerang anggota TNI. Kalau aparat saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujar Edy.

    Edy menilai, fenomena masuknya TKA China di Indonesia terjadi secara masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut arus kedatangan TKA tetap berlangsung bahkan saat pandemi Covid-19 melanda dunia, ketika mobilitas masyarakat Indonesia justru dibatasi secara ketat.

    Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama ketika pemerintah melarang warganya sendiri melakukan mudik Idul Fitri, namun di saat yang sama dinilai tetap membuka pintu bagi TKA asing.

    Dalam kritiknya, Edy juga menyinggung peran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang disebut memiliki pengaruh besar dalam kebijakan terkait investasi dan tenaga kerja asing.

    “Di bawah kebijakan itu, seolah tidak ada yang berani menghentikan masuknya TKA, meski di tengah situasi darurat pandemi,” katanya.

    Edy menegaskan bahwa pemerintah perlu bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait mekanisme pengawasan, izin kerja, serta penegakan hukum terhadap TKA yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

    Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan, demi menjaga wibawa negara dan memastikan kedaulatan hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.