Jenis Media: Metropolitan

  • 5
                    
                        Katib Syuriah Bantah Gus Ipul Dicopot sebagai Sekjen PBNU, Sebut Rapat Gus Yahya Tak Sah
                        Nasional

    5 Katib Syuriah Bantah Gus Ipul Dicopot sebagai Sekjen PBNU, Sebut Rapat Gus Yahya Tak Sah Nasional

    Katib Syuriah Bantah Gus Ipul Dicopot sebagai Sekjen PBNU, Sebut Rapat Gus Yahya Tak Sah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
    PBNU
    )
    KH Sarmidi Husna
    menegaskan bahwa isu yang beredar terkait dengan pencopotan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau
    Gus Ipul
    tidak benar.
    “Hal tersebut tidak benar,” kata Sarmidi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
    Sebelumnya, beredar kabar bahwa Gus Ipul, yang juga merupakan Menteri Sosial (Mensos), dicopot dari jabatannya berdasarkan keputusan Rapat Harian Tanfidziyah yang digelar Jumat (28/11/2025) di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta.
    Adapun rapat tersebut dipimpin oleh Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
    Pencopotan tersebut diumumkan dalam siaran pers PBNU, dengan tanda tangan elektronik Gus Yahya.
    “H. Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi sebagai Ketua PBNU,” mengutip keputusan
    rapat tanfidziyah
    .
    Namun demikian, Sarmidi tak menampik adanya rapat tanfidziyah yang digelar Gus Yahya pada Jumat kemarin.
    Hanya saja, menurut dia, keputusan tersebut tidak sah, karena peserta rapat tidak memenuhi korum.
    “Iya (memang) ada rapat tanfidziyah (kemarin), tapi tidak korum, yang hadir hanya 13 orang dari 62 pengurus tanfid,” lanjut Sarmidi.
    Hingga saat ini, Kompas.com masih berusaha menghubungi Gus Ipul terkait dengan hasil rapat tanfidziyah tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU
                        Nasional

    7 Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU Nasional

    Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mencopot Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.
    Selain Gus Ipul,
    Gus Yahya
    juga merotasi empat pejabat PBNU lain. 
    “Rotasi ini sebagaimana diatur dalam aturan perkumpulan sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar, ini semua kita maksudkan supaya tugas-tugas yang harus dipertanggungjawabkan oleh PBNU tetap bisa dijalankan dengan baik,” kata Yahya Cholil Staquf usai rapat tanfidziyah yang diselenggarakan di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
    Kelima pejabat yang dirotasi yakni KH. Masyhuri Malik dari posisi semula sebagai Ketua PBNU ke posisi Wakil Ketua Umum, Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi Ketua PBNU, dan H. Gudfan Arif dari posisi semula sebagai Bendahara Umum ke posisi Ketua PBNU.
    Kemudian H. Amin Said Husni dari posisi semula sebagai Wakil Ketua Umum ke posisi Sekretaris Jenderal PBNU, dan H. Sumantri dari posisi semula sebagai Bendahara ke posisi Bendahara Umum.
    Selain rotasi pejabat, rapat tersebut juga membahas rancangan peta jalan atau roadmap Nahdlatul Ulama 2025-2050 serta evaluasi kinerja dan program.
    Gus Yahya sapaannya, menegaskan, turbulensi atau
    polemik PBNU
    yang terjadi belakangan tidak boleh menjadi penghalang bagi organisasi untuk tetap menjalankan tugas-tugas keagamaan dan pengabdian kepada masyarakat.
    “Karena tugas-tugas itu merupakan amanat utama yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada Muktamar, melainkan juga kepada konstituen organisasi. Tapi, bagi kami ini juga merupakan tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab ilahiyah yang harus kita pertanggungjawabkan di hadapan jutaan orang,” paparnya.
    Gus Yahya juga menambahkan transformasi dalam NU tersebut juga untuk memperbaiki dan meningkatkan level khidmah agar mampu mengatasi tantangan-tantangan ke depan.
    “Visinya didasarkan pada wawasan tentang peradaban tahun ke depan. Kita tahu bahwa perubahan-perubahan begitu banyak dan akseleratif, serta menyangkut aspek-aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat,” ujar Gus Yahya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Istilah-istilah dalam Proses Hukum

    Mengenal Istilah-istilah dalam Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Selama pelaksanaan proses hukum, kerap terlontar istilah-istilah yang mungkin diantaranya masih asing di telinga masyarakat awam, mulai dari praduga tak bersalah, abolisi, hingga amnesti.  

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan istilah-istilah hukum yang perlu diketahui, khususnya ketika Anda sedang mengamati atau mengikuti secara langsung sebuah proses hukum.

    1. Penyelidikan

    Penyelidikan adalah tahap awal proses penegakan hukum untuk mencari barang bukti atau informasi lainnya. Tahap ini dilakukan oleh penyelidik, mereka menindaklanjuti laporan-laporan guna menemukan suatu unsur pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyelidik merupakan anggota kepolisian.

    2. Penyidikan

    Penyidikan adalah tahapan lanjutan dari penyelidikan ketika ditemukan barang bukti yang cukup mengarah ke tindak pidana. Dalam KUHAP dijelaskan bahwa penyidik berasal dari kepolisian, pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

    3. Upaya Paksa

    Upaya paksa di KUHAP adalah tindakan penegak hukum berupa penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, hingga pencekalan agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

    4. Tersangka

    Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang didasarkan atas ditemukannya dua alat bukti.

    5. Terdakwa 

    Setelah ditetapkan tersangka, seseorang akan ditepakan sebagai terdakwa setelah berkas dilimpahkan ke persidangan. Selama proses di meja hijau, seseorang yang melanggar aturan disebut sebagai terdakwa.

    6. Terpidana

    Status terpidana diberikan ketika seseorang terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan tindak pidana dengan diikuti pemberian vonis penjara, denda, dan sanksi lainnya sesuai keputusan majelis berdasarkan pertimbangan tertentu.

    7. Praperadilan 

    Praperadilan adalah kewenangan pengadilan ngeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka.

    8. Rehabilitasi

    Menurut KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang mendapatkan pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harta martabatnya yang diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang karena kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan hukum.

    9. Abolisi

    Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang akibat penjatuhan hukuman pidana. Abolisi umumnya diberikan untuk perorangan.

    10. Amnesti

    Amnesti adalah penghapusan pidana yang diberikan secara kelompok yang masing-masing dari mereka telah dijatuhi hukuman pidana. Pemberian rehabilitasi hingga amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR atau Mahkamah Agung.

    11. Tertangkap Tangan

    Umumnya didengar oleh masyarakat adalah Operasi Tangkap Tangan, sedangkan dalam KUHAP hanya tangkap tangan. Kegiatan ini adalah upaya aparat penegakan hukum menangkap seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidsna, beberapa saat setelah tindak pidana, sesaat setelah masyarakat mengetahui tindak pidana, atau setelah ditemukannya benda yang diduga kuat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

    12. Asas lex superior derogat legi inferiori 

    Asas ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undsngaj yang tinggi haru didahulukan dibandingkan yang rendah saat terjadi konflik atau pertentangan anatara aturan tersebut.

    13. Delik Aduan

    Delik sendiri merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang disengaja atau tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Delik aduan adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau dalam hal ini adalah korban.

    14. Asa Praduga tak Bersalah

    Asas ini menyatakan bahwa seseorang memiliki hak tidak dianggap bersalah melakukan suatu tindak pidana tertentu sampai putusan pengadilan bersifat inkrah atau berhukum tetap.

    15. Berita Acara Persidangan (BAP)

    BAP adalah catatan yang berisi kejadian dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, hakim, dan.

    terdakwa.

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan korupsi terkait akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan (PT ASDP) tetap berjalan.

    Pasalnya, tiga direksi ASDP yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, telah bebas setelah mendapatkan rehabilitasi Prabowo Subianto.

    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan penyidikan kasus yang masih berjalan terhadap tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” ujar Budi.

    Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya resmi bebas pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB, setelah pihak Kementerian Hukum membawakan Keputusan Presiden Rehabilitasi bagi Ira dkk.

    Rehabilitasi sendiri diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sekadar informasi, vonis Ira dkk ditetapkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ira ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN dan divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

     

  • Artis Gary Iskak Meninggal Usai Kecelakaan Motor Tunggal di Pesanggrahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Artis Gary Iskak Meninggal Usai Kecelakaan Motor Tunggal di Pesanggrahan Megapolitan 29 November 2025

    Artis Gary Iskak Meninggal Usai Kecelakaan Motor Tunggal di Pesanggrahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Artis Gary Iskak meninggal usai kecelakaan tunggal sepeda motor, Sabtu (29/11/2025) dini hari.
    Insiden terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Pesanggrahan.
    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly membenarkan informasi tersebut. Namun, ia masih belum bisa menjelaskan bagaimana kecelakaan itu terjadi.
    “Infonya benar. Kronologisnya masih menunggu dari Sat Lantas dan Polsek Pesanggrahan,” ujar Nicholas saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
    Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi di lokasi kejadian mengatakan bahwa Geri Iskak terlibat kecelakaan tunggal pada pukul 00.30 WIB.
    “Laporan awal telah terjadi laka tunggal dengan korban
    Gary Iskak
    (artis) yang terjadi sekira pukul 00.30 WIB dini hari,” kata dia.
    Gery Iskak diketahui menabrak sebuah pohon yang sehingga membuat dirinya kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan tunggal.
    “Menurut saksi Isnandar (karyawan Pencucian Rainbow), korban terpelanting karena menabrak pohon sehingga
    out of control
    ,” jelas Nicholas.
    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Lalu Lintas dan Polsek Pesanggrahan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antrean BLT Rp 900.000 di Tangsel Membeludak, Warga Datang Sebelum Kantor Pos Buka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Antrean BLT Rp 900.000 di Tangsel Membeludak, Warga Datang Sebelum Kantor Pos Buka Megapolitan 29 November 2025

    Antrean BLT Rp 900.000 di Tangsel Membeludak, Warga Datang Sebelum Kantor Pos Buka
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Antrean warga untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 900.000 di Kantor Pos Pondok Aren, Tangerang Selatan, membeludak, Sabtu (29/11/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, warga mulai berdatangan sejak pagi hari. Bahkan sebelum
    kantor pos
    dibuka, antrean sudah terbentuk di depan gedung.
    “Ada yang datang dari pagi, jam 17.00 WIB udah nunggu. Kalau saya
    mah
    datang jam 08.00 WIB, ada urusan dulu,” ujar Nisa (38), warga Pondok Aren, di lokasi, Sabtu.
    Kebanyakan dari mereka yang menerima BLT berasal dari Kecamatan Pondok Aren.
    Mereka memenuhi area depan kantor pos, membuat antrean memadati halaman kantor.
    Beberapa dari mereka ada yang kelelahan mengantre hingga akhirnya memilih duduk lesehan di halaman kantor pos itu sambil menunggu giliran.
    Beberapa orang mengarahkan kipas portable ke wajah untuk menghalau panas. Sebagian warga datang membawa anak dan balita.
    Bahkan, ada balita yang menangis di tengah antrean penyaluran BLT itu.
    “Ida Farida, RT 1, Japos,” ujar seorang petugas sambil memanggil nama penerima bantuan, menandai proses verifikasi yang terus berjalan di tengah padatnya antrean.
    Kepadatan antrean terjadi hampir tanpa henti. Warga terus berdatangan hingga membuat area tunggu semakin sesak.
    Petugas berulang kali mengarahkan warga agar tetap tertib selama proses berlangsung. 
    Untuk mengambil BLT, warga yang sudah datang, menaruh berkas, yaitu kartu keluarga dan KTP dalam bentuk
    fotocopy
    ke bagian pendaftaran.
    Setelah itu, mereka menunggu panggilan dari petugas untuk masuk ke ruang pencairan.
    Di sana, mereka didata dan mengambil dana sebesar Rp 900.000 dari petugas yang berjaga.
    Kemudian, dilakukan sesi foto sebagai bukti sekaligus tanda tangan sebagai bentuk bahwa dirinya sudah terima.
    Hingga menjelang siang, pantauan menunjukkan antrean tak kunjung surut.
    Penyaluran BLT masih terus berlangsung dengan pengawasan petugas untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
    Sementara, kondisi lalu lintas di depan kantor pos tersebut tampak tersendat karena banyak kendaraan warga yang parkir di pinggir jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Keluar dari RS, tapi Masih Ditangani Psikolog
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Keluar dari RS, tapi Masih Ditangani Psikolog Megapolitan 29 November 2025

    Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Keluar dari RS, tapi Masih Ditangani Psikolog
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara saat ini sudah keluar dari RS Polri.
    Namun, pelaku yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu masih mendapat penanganan psikologis.
    “ABH sudah keluar dari RS dan masih dilakukan penanganan psikis oleh dokter psikologis,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/11/2025).
    Saat ini ABH sedang dititipkan di rumah aman yang merupakan hasil koordinasi antara Dinas Sosial
    Jakarta
    , Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
    Sementara itu, hingga Sabtu ini, masih ada dua korban
    ledakan SMAN 72
    yang dirawat di rumah sakit.
    “Satu orang masih dirawat di RS Yarsi, lalu satu orang lagi di RSCM,” ungkap Budi.
    Sebelumnya, ledakan terjadi di masjid sekolah
    SMAN 72
    pada pukul 12.15 WIB pada Jumat (7/11/2025).
    Ledakan terdengar saat siswa dan guru sedang melaksanakan shalat Jumat di masjid sekolah, yang berada dalam kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
    Keterangan saksi menyebutkan, suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung, lalu disusul suara ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
    Ledakan itu mengakibatkan 96 orang luka-luka.
    Polda Metro Jaya telah memastikan
    pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta
    tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.
    “Tindakan dilakukan secara mandiri, tanpa keterkaitan dengan jaringan teror tertentu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
    Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai siswa aktif di SMAN 72 Jakarta.
    ABH pelaku dikenal sebagai pribadi tertutup yang jarang bergaul.
    “Berdasarkan keterangan yang kami himpun, ABH yang terlibat dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul dan dia juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan serta hal-hal yang ekstrem,” ujar dia saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Asep menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan ABH bertindak mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Tjhin alias Paulus Tannos.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan

    Perlu diketahui, Paulus Tannos masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    Budi mengungkapkan, isi surat tersebut menyatakan bahwa penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

    “Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan, tidak adil ketika seseorang menolak hadir dan tidak koorperatif hingga melarikan, namun mempersoalkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan.

    Budi menilai, negara tidak memberikan ruang bagi pihak yang melakukan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya terus berupaya memanggil Paulus untuk melakukan pemeriksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.

    Lembaga antirasuah hingga saat ini terus berupaya menerbangkan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia agar proses hukum berjalan. 

    KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulangkan Paulus. 

    Sekadar informasi, Paulus mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Rano Karno Bertemu Siswa SD yang Naik KRL Tangerang-Klender: Ini Si Doel Asli!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Rano Karno Bertemu Siswa SD yang Naik KRL Tangerang-Klender: Ini Si Doel Asli! Megapolitan 29 November 2025

    Rano Karno Bertemu Siswa SD yang Naik KRL Tangerang-Klender: Ini Si Doel Asli!
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bertemu dengan Hafithar (8), siswa SD yang viral karena berangkat sekolah sendirian menumpangi KRL dari Tangerang ke Klender, Jakarta Timur.
    Momen itu direkam dalam video yang diunggah Rano di Instagramnya, @h.ranokarno.
    Ia antusias menyambut Hafithar yang menyambangi ruang kerjanya.
    “Hebat kamu, nak! Apa kabar? Sehat?” ujar Rano dalam video itu, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
    Rano bertanya, jam berapa Hafithar berangkat sekolah setiap harinya.
    Anak SD yang masih menggendong tas sekolah hitamnya itu menyebut dirinya berangkat pukul 03.00 WIB untuk naik KRL.
    Hafithar dengan lugas menjawab ingin menjadi tentara saat Rano bertanya soal cita-citanya. 
    “Wah, mau jadi tentara. Hebat!” sahut Rano. 
    Rano pun mengajak Hafithar duduk di kursi kerjanya. 
    “Jadi Hafithar ini, Si Doel asli ya. Sekolah jauh, tinggalnya di Cisauk, tapi sekolahnya di Jakarta,” kata dia.
    Rano juga mengajak Hafithar makan siang bersama beberapa pemain Persija Jakarta yang tengah merayakan ulang tahun.
    Dalam keterangan video yang diunggahnya, Rano juga menyandingkan Hafithar dengan Persija.
    “Hafithar dan Persija, keduanya membuat saya bangga, dan hari ini keduanya banyak memberikan saya pelajaran baru mengenai arti sebuah perjuangan,” bunyi
    caption
    pada video itu.
    Kondisi Hafithar ini mencuri perhatian sejak video seorang
    siswa SD
    di Klender harus berangkat sekolah sendiri menggunakan KRL sejak subuh diunggah ke media sosial.
    Dalam video yang diunggah aku Instagram @Jabodetabek24info, disebutkan siswa SD itu menaiki KRL dari waktu subuh. Ia berangkat sekolah dengan jarak yang cukup jauh.
    Hafithar tidak langsung dilepas berangkat sendiri dari Tangerang. Sejak awal September 2025, sang ibu masih rutin mengantar-jemputnya.
    “Naiknya itu setelah awal-awal September tapi awal-awalnya memang diantar, diantar jemput sama orang tuanya. Ke sininya mungkin karena memang anaknya mandiri Hafithar ya berani anaknya,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Klender 04, Dwiyanti Lestari.
    Baru sekitar satu minggu terakhir, Hafithar diizinkan berangkat sendiri.
    Sebelumnya, orangtuanya memastikan Hafithar hafal rute KRL dan tetap mendapat pendampingan.
    “Jadi mungkin mamanya sudah merasa,
    ‘oke kamu bisa nak’
    dengan diajarkan oleh orang tuanya dan sebagainya, dititipkan juga di setiap petugas-petugas stasiun kemudian ditulis nomor HP dan nomor WA orang tuanya ditaruh juga di tasnya gitu, seperti itu,” ujar dia.
    Hafithar tinggal sementara di rumah sahabatnya yang bernama Gibran sehingga tak perlu jauh-jauh pulang dan pergi untuk bersekolah.
    Meski kini menumpang di rumah temannya, Hafithar dipastikan akan pindah sekolah ke Parung, Kabupaten Bogor.
    Keputusan itu diambil karena ibunya yang sebelumnya bekerja di Tangerang kini mendapat pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Parung.
    Di Parung, Hafithar akan bersekolah bersama anak majikan ibunya.
    “Kebetulan bosnya itu baik ya dan mencarikan sekolah untuk Hafithar nanti bersama-sama dengan anak-anaknya bosnya nanti untuk di semester 2,” ujar Dwiyanti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gojek Putus Mitra Sopir Taksi Online yang Sembunyikan Kerabat Saat Jemput Penumpang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Gojek Putus Mitra Sopir Taksi Online yang Sembunyikan Kerabat Saat Jemput Penumpang Megapolitan 29 November 2025

    Gojek Putus Mitra Sopir Taksi Online yang Sembunyikan Kerabat Saat Jemput Penumpang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang sopir taksi online menyembunyikan orang lain saat menjemput penumpang di Cipayung, Jakarta Timur.  
    Gojek
    pun mengakhiri kemitraan atau memblokir driver terkait agar tidak bisa bergabung dalam ekosistem perusahaan itu lagi
    Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina mengatakan, hal itu diputuskan setelah perusahaan melakukan investigasi menyeluruh.
    “Mitra driver yang bersangkutan telah kami berikan sanksi terberat berupa pemutusan kemitraan dan pemblokiran akun secara permanen,” ucap Rosel dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/11/2025).
    Rosel menyesali kejadian yang dialami penumpangnya apalagi hal itu sudah terbukti melanggar tata tertib.
    Saat investigasi, driver mengaku hanya sedang memberikan tumpangan kepada kerabatnya dan tidak mempunyai niat buruk terhadap penumpangnya.
    “Tindakan tersebut tetap merupakan sebuah pelanggaran dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” kata dia.
    Seorang penumpang perempuan berinisial D menceritakan pengalamannya memesan taksi online dari tempat olahraga padel ke rumahnya pada 17 November 2025 sekitar pukul 22.10 WIB.
    “Terus pas gue mau duduk di mobil, kok di kursi belakang kayak ada punggung orang ngumpet,” ujar D, sebagaimana ia bagikan di media sosial Threads.
    Penumpang D yang curiga akhirnya memeriksa kursi belakang. Benar saja terdapat seorang pria bersembunyi di kursi belakang.
    Setelahnya, pria itu sempat meminta maaf namun tanpa menjelaskan alasan berada di mobil yang dipesan D untuk pulang.
    Alhasil, D kabur dari mobil karena khawatir menjadi korban penculikan atau tindak pidana lainnya.
    “(Setelah saya kabur) enggak lama mobilnya langsung pergi tanpa kasih penjelasan apapun. Kayak ngapain ada orang ngumpet di kursi paling belakang,” bunyi unggahan tersebut.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.