Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya
Tim Redaksi
J
AKARTA, KOMPAS.com –
Keluarga
Arya Daru
Pangayunan (ADP) berencana meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri tersebut.
Namun,
Polda Metro Jaya
menilai tidak ada urgensi untuk memindahkan perkara itu ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh jenjang kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Semua polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes (Polri) diberi kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan serta upaya paksa,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
“Tidak ada urgensinya jika perkara tersebut dialihkan ke Bareskrim. Polda Metro Jaya mampu menangani peristiwa tersebut,” tegasnya.
Terkait permintaan keluarga agar polisi mendalami lebam di dada jenazah, Budi menyebut hal itu terjadi karena salah penafsiran dari pihak pengacara.
“Pengacara salah menafsirkan analogi contoh kasus lain yang diberikan oleh dokter forensik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam audiensi sebelumnya, dokter forensik sempat memberikan contoh peristiwa lain yang mirip terkait temuan lebam. Penjelasan itu kemudian ditafsirkan keliru oleh pihak keluarga.
Sementara mengenai keberadaan sidik jari pada lakban yang melilit kepala Arya Daru, Budi membenarkan bahwa terdapat empat sidik jari. Namun hanya satu yang berhasil diidentifikasi.
“Penyidik membuka diri terhadap informasi apa pun, pasti akan didalami sejauh dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicolay Aprilindo, menyebut temuan lebam di dada, pelipis, dan tengkuk korban merupakan kejanggalan utama yang belum terjawab oleh polisi.
Temuan ini baru diungkap setelah sebelumnya hanya dilaporkan luka memar pada lengan atas ADP.mNicolay mempertanyakan penyebab luka tersebut, apakah akibat benturan pasif atau karena pukulan.
“Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif?” ujarnya.
Ia juga menilai penjelasan penyidik yang menyebut lebam muncul akibat korban bersandar di tembok rooftop Gedung Kemlu terkesan janggal.
“Awalnya disebut karena menyender di rooftop Gedung Kemlu… tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap fakta bahwa terdapat empat sidik jari pada lakban, bukan tiga seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Yang teridentifikasi itu sidik jari almarhum… Yang tidak teridentifikasi dikatakan rusak nomor 000392, 000393, dan 000394,” ujar Nicolay.
Ia menilai rusaknya tiga sidik jari tersebut mengindikasikan adanya pihak lain dalam proses kematian Arya.
Merujuk berbagai temuan yang dinilai janggal, tim kuasa hukum meminta kasus segera naik ke tahap penyidikan. Menurut mereka, penyidikan diperlukan agar polisi dapat menggunakan kewenangan upaya paksa untuk mendalami titik-titik yang belum terungkap.
Tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli forensik pembanding dalam gelar perkara, terutama terkait temuan luka memar yang belum bisa dijelaskan oleh dokter RSCM.
“Kami akan nanti carikan pembanding dokter forensik… Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firza Benzani.
Jika Polda Metro Jaya tidak segera menaikkan status perkara, keluarga akan meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan.
“Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara… kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” kata Nicolay.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2022/02/23/62163ac0d8d00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor Megapolitan 29 November 2025
Polisi Ringkus Lima Pelaku Pencurian Motor Viar di Tangerang, Dua di Antaranya Eksekutor
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Polres Metro Tangerang
Kota menangkap lima orang terkait pencurian sepeda motor roda tiga atau motor viar di Kota Tangerang.
Dua di antaranya, Delu (38) dan Kecot (39), diduga sebagai pelaku utama yang berperan mengeksekusi pencurian sekaligus menjual motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Awaludin Kanur menjelaskan, pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dari hasil penyelidikan di lapangan.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” kata Awaludin dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit motor viar yang diduga hasil curian, uang tunai Rp 435.000 sisa penjualan motor, serta celana jeans yang digunakan pelaku.
“Dari interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya,” ujarnya.
Setelah dua pelaku utama diamankan, polisi melakukan pengembangan kasus yang kemudian mengarah pada tiga tersangka lain.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian,” ujar Awaludin.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/29/692af1032cb06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BLT Dicairkan di Pondok Aren, Warga Manfaatkan untuk Usaha dan Pendidikan Anak Megapolitan 29 November 2025
BLT Dicairkan di Pondok Aren, Warga Manfaatkan untuk Usaha dan Pendidikan Anak
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Warga di Kecamatan
Pondok Aren
, Tangerang Selatan, mulai mencairkan
Bantuan Langsung Tunai
(BLT) tahap Oktober–Desember 2025 pada Sabtu (29/11/2025).
Bantuan yang dirapel selama tiga bulan dengan total Rp 900.000 itu dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan, mulai dari
modal usaha
hingga pendidikan anak.
Sujila (60), warga Jurang Mangu Timur, menjadi salah satu penerima BLT yang memanfaatkan dana tersebut untuk menambah modal warung kecilnya.
“Saya kan punya warung kecil-kecilan ya, nah itu buat nambahin modal di warung saya,” ujar Sujila saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Sabtu (29/11/2025).
Warung yang ia kelola menyediakan jajanan anak-anak, minuman sachet, es, serta kopi. Demi bisa mendapatkan pencairan, ia rela mengantre sejak pukul 07.00 WIB.
“Saya sudah hampir mau pulang tapi enggak jadi. Jadi milih nunggu aja, sabar aja,” kata dia.
Cerita berbeda datang dari Didi Wahyu Nindra (40), pengemudi ojek
online
yang juga tinggal di Jurang Mangu Timur. Seluruh dana BLT akan ia alokasikan untuk biaya sekolah anaknya.
“Untuk sekolah anak. Rencananya anak mau saya masukan ke Bimba,” ujar Didi.
Demi keperluan pendidikan anaknya yang berusia empat tahun itu, Didi datang ke Kantor Pos Pondok Aren sejak pukul 05.00 WIB. Namun setibanya di lokasi, antrean sudah mengular.
“Biar enggak antre juga tapi pas datang ternyata sudah ramai. Sudah pada datang,” ujarnya.
Setelah menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebagai syarat pencairan, Didi baru mendapatkan dana sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sekitar jam 10.00 WIB baru dapat. Sudah buka sih dari pagi tapi baru mulainya itu jam 09.00 WIB,” jelas dia.
Baik Sujila maupun Didi berharap program bantuan tunai ini terus berlanjut karena dinilai sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
“Mudah-mudahan berlanjut ya karena ini sangat bermanfaat,” kata Sujila.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah menyalurkan BLT Kesra untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan atau total Rp 900.000.
Program ini berbeda dari BLT reguler Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan setiap bulan kepada 20,88 juta Keluarga Penerima Manfaat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
“Program BLT Kesejahteraan Rakyat merupakan program tambahan dari Kartu Sembako Reguler untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sudah Beraksi 101 Kali, Dua Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Megapolitan 29 November 2025
Sudah Beraksi 101 Kali, Dua Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Dua pria yang diduga telah lebih dari seratus kali melakukan
pencurian sepeda motor
di wilayah Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi saat berkeliaran dengan gelagat mencurigakan pada dini hari.
Kapolsek Ciledug Komisaris R.A. Dalby mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku, Bibas (38) dan Anto (38), dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.
Menurut Dalby, petugas yang tengah berpatroli mendapati kedua pelaku melintas dengan perilaku mencurigakan di Jalan Buana Gardena. Saat diberhentikan, polisi menemukan kunci T di kantong salah satu pelaku.
“Saat diberhentikan, kami temukan kunci T di kantong salah satu pelaku. Setelah diinterogasi, ternyata mereka baru saja mencuri sepeda motor di wilayah Penggilingan Utara,” kata Dalby dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Pemeriksaan awal menunjukkan keduanya merupakan pemain lama yang sudah berulang kali melakukan pencurian motor di berbagai lokasi. Bibas berperan sebagai eksekutor, sementara Anto menjadi joki.
“Dari keterangan keduanya, para pelaku telah melakukan aksi pencurian motor hingga 100 kali di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dengan sasaran motor-motor yang diparkir di depan kontrakan atau kosan,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional, beberapa kunci T, hingga dua ponsel yang dipakai pelaku untuk memantau situasi sebelum beraksi.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya rekan atau jaringan penadah motor curian yang bekerja sama dengan kedua pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/21/691ff7359dd78.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pencurian Rumah Kosong di Mampang Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap Megapolitan 29 November 2025
Pencurian Rumah Kosong di Mampang Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dua pria yang diduga terlibat
pencurian rumah kosong
di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya
setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Menurut dia, korban kehilangan empat unit ponsel yang tersimpan di dalam rumah dan melapor ke Polda Metro Jaya. Empat ponsel yang hilang masing-masing adalah Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan sebuah Realme berwarna merah.
Budi menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Satu pelaku bertindak sebagai joki, sementara pelaku lain berperan sebagai eksekutor pencurian.
“Tersangka AS alias A, yang diamankan pada 25 November 2025 di rumahnya di Tangerang Selatan. Sementara pelaku lainnya, M alias H, lebih dulu diamankan warga dan diserahkan ke polisi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, meskipun kedua pelaku memiliki tugas berbeda, proses penegakan hukum tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
“Dalam proses penanganannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis, meski kedua pelaku memiliki peran berbeda sebagai joki dan eksekutor,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Sebelumnya Victor masuk dalam list pihak yang dicekal oleh Kejagung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016-2020.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. “Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025) malam.
Anang menjelaskan penyidik memutuskan untuk mencabut pencekalan itu karena Victor dinilai kooperatif saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.
Hanya saja, Anang belum menjelaskan nasib empat orang lain yang telah diajukan cekal oleh Kejagung dalam perkara ini.
Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.
Sebelumnya, Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.
Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum. “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
-
/data/photo/2025/11/29/692ad5bcb624b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Warga Pulau Pari Ditolak PTUN meski Sertifikat Dinilai Cacat Administrasi Megapolitan 29 November 2025
Gugatan Warga Pulau Pari Ditolak PTUN meski Sertifikat Dinilai Cacat Administrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bobby, warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, mengungkapkan masyarakat setempat pernah mengajukan gugatan terhadap penerbitan sertifikat lahan. Namun, gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta Timur itu akhirnya ditolak.
“Dan baru kemarin, kalau nggak salah, putusan kami untuk PTUN. Ya, kami waktu itu berharap bahwa dengan kami menggugat ke PTUN di Jakarta Timur itu, kami mendapatkan, dikabulkan atau dimenangkan,” kata Bobby dalam sesi diskusi publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
“Ternyata kami kalah. Enggak tahu sebabnya apa, karena kalah gitu kan,” sambung dia.
Bobby menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil karena warga menduga penerbitan sertifikat
hak milik
(SHM) yang berada di
Pulau Pari
cacat administrasi.
Temuan serupa sebelumnya juga disampaikan Ombudsman Jakarta setelah melakukan investigasi selama dua tahun.
“Bahwa terbitnya SHM atau SGB di Pulau Pari, yang dimiliki oleh perusahaan itu, malaadministrasi cacat hukum,” ujar Bobby.
Ia menyebut, warga telah menyerahkan bukti-bukti selama proses persidangan. Karena itu, penolakan gugatan membuat masyarakat Pulau Pari semakin khawatir terhadap masa depan ruang hidup mereka.
Menurut dia, aktivitas yang dulu bebas dilakukan, seperti menepi ke pulau kosong, kini tidak lagi bisa dilakukan.
“Sekarang pun enggak bisa lagi. Dan ruang-ruang gerak itu sudah dibatasi oleh mereka,” kata dia.
Ia menambahkan, kondisi itu berdampak langsung pada penghasilan para nelayan di Pulau Pari. Hasil tangkapan disebut turun drastis dalam beberapa tahun terakhir.
“Yang tadinya hasil tangkapan kami, misalkan 100.000, bisa dikatakan cuma 30.000, artinya mengurang,” ujar Bobby.
Selain persoalan gugatan yang ditolak, Bobby juga mengaku pernah mengalami kriminalisasi saat memperjuangkan hak warga. Ia pernah ditahan selama 19 hari akibat penolakannya terhadap dugaan perampasan lahan dan laut di Pulau Pari.
“Bahkan saya sendiri, orang yang sudah pernah ditahan di Polres Jakarta Utara selama 19 hari,” kata dia.
Sebelumnya, Bobby, warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu, menyampaikan bahwa masyarakat di pulau tersebut telah mengalami dugaan perampasan ruang hidup selama puluhan tahun.
“Bukan cuma di daratannya, di Jakarta lah khususnya gitu kan. Tapi saya, kami di Pulau Seribu pun sama mengalami hal yang sama,” kata Bobby dalam sesi diskusi, Sabtu (29/11/2025).
Warga yang sudah menetap selama delapan generasi itu sejak lama memiliki girik dan membayar ipeda sebagai bukti administrasi lahan. Namun pada awal 1990-an, dokumen tersebut ditarik oleh pemerintah dengan janji akan diganti sertifikat hak milik.
Sertifikat yang dijanjikan tak pernah diberikan, sementara kemudian diketahui justru berpindah ke pihak lain dan menjadi dasar legalitas perusahaan.
“Di tahun 90-an, kalau enggak salah, 1992, itu ditarik oleh pemerintahan yang katanya bakal diganti dengan SHM,” kata dia.
Warga melakukan perlawanan dan mengadukan kasus tersebut ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman Jakarta, yang kemudian menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam penerbitan sertifikat lahan.
“Bahwa terbitnya SHM di Pulau Pari, yang dimiliki oleh perusahaan itu, malaadministrasi cacat hukum,” kata Bobby.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/29/692ad5bcb624b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tolak Perampasan Ruang Hidup, Warga Pulau Pari Akui Pernah Ditahan 19 Hari Megapolitan 29 November 2025
Tolak Perampasan Ruang Hidup, Warga Pulau Pari Akui Pernah Ditahan 19 Hari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Bobby
, warga
Pulau Pari
, Kepulauan Seribu, mengungkapkan pengalaman
kriminalisasi
yang pernah ia alami saat memperjuangkan ruang hidup masyarakat setempat dari dugaan
perampasan lahan
dan laut oleh oknum pemerintahan.
Ia mengaku pernah ditahan selama 19 hari dan kerap menerima tekanan maupun bujukan agar menghentikan perjuangannya. Bobby menceritakan pengalamannya dalam sesi Diskusi Publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
“Bahkan saya sendiri, orang yang sudah pernah ditahan di Polres Jakarta Utara selama 19 hari,” kata Bobby dalam sesi diskusi Publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
Ia menyebutkan, berbagai ancaman sempat diterimanya dari pihak yang diduga terlibat dalam konflik lahan di Pulau Pari. Namun tekanan tersebut tidak membuatnya mundur. Bobby menilai tindakan represif justru semakin memperkuat tekad warga untuk menolak perampasan ruang hidup mereka.
“Saya justru semakin berani, semakin tahu kebusukan-kebusukan mereka,” ujar dia.
Selain ancaman, Bobby menuturkan adanya upaya persuasif bernuansa suap yang ditujukan kepadanya agar tidak lagi menolak proyek yang dipersoalkan warga. Ia mengaku pernah ditawari uang hingga fasilitas pribadi bernilai besar.
“Saya pernah mau digaji Rp16 juta per bulan. Saya mau dibuatkan rumah yang mewah, mau dikasih uang. Sampai saat ini, saya masih ditawarkan. Mau berapa sudut,” ungkapnya.
Bobby juga menggambarkan penyempitan ruang gerak warga, terutama nelayan Pulau Pari. Aktivitas sederhana seperti menepi ke pulau kosong kini tidak lagi bebas dilakukan.
“Sekarang pun enggak bisa lagi. Dan ruang-ruang gerak itu sudah dibatasi oleh mereka,” katanya.
Dampak lain dari terbatasnya akses ruang hidup adalah turunnya hasil tangkapan ikan secara drastis.
“Yang tadinya kita hasil tangkapan kita, misalkan 100 ribu, bisa dikatakan cuma 30 ribu, artinya mengurang,” ujar Bobby.
Dalam kesempatan yang sama, Bobby kembali menegaskan bahwa dugaan perampasan ruang hidup itu sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Warga Pulau Pari, yang telah menetap selama delapan generasi, sejak lama memiliki girik dan membayar ipeda sebagai bukti administrasi lahan.
Namun, pada awal 1990-an, dokumen tersebut ditarik pemerintah dengan janji akan diganti sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Sebaliknya, warga justru mengetahui bahwa hak atas lahan itu berpindah ke pihak lain dan menjadi dasar legalitas perusahaan.
“Di tahun 90-an, kalau nggak salah, 1992, itu ditarik oleh pemerintahan yang katanya bakal diganti dengan SHM,” kata dia.
Warga kemudian melaporkan persoalan itu ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman Jakarta. Lembaga tersebut, kata Bobby, menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat lahan.
“Bahwa terbitnya SHM di Pulau Pari, yang dimiliki oleh perusahaan itu, maladministrasi cacat hukum,” ujar Bobby.
Upaya hukum juga pernah ditempuh melalui gugatan ke PTUN Jakarta Timur. Namun, gugatan itu ditolak.
“Ternyata kami kalah. Engggak tahu sebabnya apa, karena kalah gitu kan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/29/692ae244b4838.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Rais Aam: Gus Yahya Sudah Tidak Berhak Gunakan Atribut PBNU Lagi Surabaya
Rais Aam: Gus Yahya Sudah Tidak Berhak Gunakan Atribut PBNU Lagi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya disebut sudah tidak menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dengan demikian, dia tidak memiliki kewenangan apapun.
Hal itu diungkapkan,
Rais Aam PBNU
, KH Miftachul Akhyar usai bertemu para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), di Kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/11/2025).
Miftachul Akhyar mengatakan, pencopotan Ketua Umum PBNU tersebut setelah digelarnya rapat, Kamis (20/11/2025).
Oleh karena itu, Gus Yahya sudah tidak memiliki kewenangan.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB, KH.
Yahya Cholil Staquf
tidak lagi berstatus sebagai Kctua Umum PBNU,” kata Miftachul Akhyar, dalam jumpa pers di Kantor PWNU Jatim, Sabtu (29/11/2025).
“Sehingga (Gus Yahya) tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU,” tambahnya.
Dengan demikian, kata Miftachul Akhyar, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.
Sedangkan, lanjut dia, latar belakang pencopotan Gus Yahya tersebut disebutkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai fakta yang sebenarnya.
“Latar belakang dan dasar pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU adalah benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
“Serta tidak terdapat motif atau latar belakang lain selain daripada yang tercantum di dalam Risalah Rapat,” imbuhnya.
Untuk memastikan roda organisasi berjalan normal, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat.
“Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” kata Rais Aam.
KH Miftach memberikan perhatian khusus terhadap dinamika opini publik dan informasi yang beredar di media arus utama maupun media sosial.
“Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang bekerja secara utuh dan mendalam,” jelasnya.
Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir ditunjuk sebagai pengarah TPF.
Agar TPF dapat bekerja optimal, Rais Aam menegaskan bahwa implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan sampai proses investigasi selesai.
Sementara itu, implementasi di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan normal.
Rais Aam kembali mengingatkan seluruh warga NU tentang nilai-nilai Khittah Nahdlatul Ulama.
“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak yang mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.
Sebagai langkah batiniah, Rais Aam juga mengajak seluruh jamaah NU untuk memperbanyak doa.
“Marilah kita bermunajat kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar terbaik dan paling maslahat bagi Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” kata Rais Aam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/03/21/65fc021717fed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)