Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
Dalam video unggahan di akun TikTok
@
fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
@
folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
Mapolda Metro Jaya
terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
“Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
“Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
“Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/08/29/68b120de8dc3f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/03/69301af3a8a45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Video Mimpi Kuliah Viral, Driver Ojol Ini Jadi Mahasiswa Baru di Untar Megapolitan 3 Desember 2025
Video Mimpi Kuliah Viral, Driver Ojol Ini Jadi Mahasiswa Baru di Untar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Setelah empat tahun menunda kuliah karena kondisi ekonomi keluarga,
Restu Anbia Putra
(23) akhirnya mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui beasiswa dari Universitas Tarumanagara (Untar).
Kesempatan itu datang tidak terduga, berawal dari sebuah video spontan yang ia unggah setelah mengantar seorang mahasiswi ke kampus tersebut.
Restu, lulusan SMK tahun 2021, mengaku sejak awal ingin melanjutkan pendidikan, namun keadaan tidak memungkinkan.
“Dari awal lulus itu sebenarnya kalau emang ada rezekinya aku mau kuliah. Tapi ya, beda orang beda rezeki,” ujarnya saat diwawancara
Kompas.com
melalui telepon, Rabu (3/12/2025).
Selama masa empat tahun
gap year
, keinginan untuk kuliah tidak pernah hilang. Hal itu muncul kembali ketika Restu mendapat pesanan ojek daring untuk mengantar seorang mahasiswi ke Untar pada akhir September 2025.
Melihat para mahasiswa lalu-lalang membuatnya teringat kembali pada mimpinya.
“Kayak badan aku gemetar melihat mahasiswa pada lalu-lalang kuliah gitu. Pas udah nyampe, mahasiswinya turun, aku bikin video kan begitu,” katanya.
Video singkat itu kemudian ia unggah saat jam istirahat kerja. Tak disangka, video tersebut viral dan mengundang banyak komentar serta dukungan dari masyarakat.
“Banyak banget yang nonton. Terus yang komen juga kayak, ‘Semangat ya, Mas,’ kayak menyemangati aku,” ujar Restu.
Beberapa hari kemudian, Restu mendapat kabar bahwa Ketua Yayasan Tarumanagara, Profesor Ariawan Gunadi, sedang mencarinya.
“Prof nyariin aku lewat Story Instagramnya. ‘Bagi yang kenal ojol ini, tolong tag saya,’ gitu. Nah, aku langsung follow, kan. Aku langsung follow, terus langsung di-
follback
,” ungkapnya.
Pihak kampus kemudian menghubungi Restu dan mengundangnya bertemu Humas Untar serta Profesor Ariawan. Dalam pertemuan tersebut, ia secara mengejutkan ditawari beasiswa kuliah.
“Benar-benar enggak di-
setting
, itu benar-benar natural. Aku ditembak, ‘Kamu mau beasiswa?’ Aku kaget juga, kata aku ini beneran? Kayak mimpi,” tutur Restu.
Setelah resmi menerima beasiswa, Restu telah mengisi formulir pendaftaran mahasiswa baru dan memilih Program Studi Ilmu Komunikasi. Ia akan mulai kuliah pada Agustus 2026.
“Kalau mulainya aku di bulan Agustus (2026), karena Fikom itu dimulainya di bulan Agustus,” jelasnya.
Meski akan mulai berstatus mahasiswa, Restu berencana tetap bekerja sebagai pengemudi ojek daring sambil membuat konten.
“Aku milih sambil ngojek sambil ngonten doang,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/03/693004a5915aa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai "Disemprot" Warga Megapolitan 3 Desember 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai “Disemprot” Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —Polda Metro Jaya
menanggapi protes sejumlah warga terkait penerapan
tarif parkir
di lingkungan Markas Polda Metro Jaya.
Kayanma Polda Metro Jaya AKBP
Agus Rizal
menjelaskan, aturan parkir di kawasan Mapolda diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Di tingkat nasional, pemanfaatan fasilitas dalam lingkungan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Dalam dokumen tersebut, tarif parkir tidak disebutkan secara rinci, namun Pasal 1 poin ke-16 menyatakan bahwa fasilitas dalam BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema tertentu, termasuk bangun serah guna (BSG).
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) huruf (d) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pengelolaan BMN adalah memberikan pemasukan bagi negara. Pada Pasal 3 ayat (7) juga ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke Kas Umum Negara.
Aturan ini sempat dipersoalkan seorang warga bernama
Fritz Alor Boy
. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Fritz berdebat dengan seorang personel Polda Metro Jaya bernama Widodo karena keberatan dengan tarif parkir.
“Baru masuk dua menit, sudah diminta Rp 4 ribu. Bukan masalah uangnya bagi saya, itu kecil. Tapi ada mekanismenya. Apa Kapolda ini ingin kaya raya? Tarif-tarif parkir di sini?” ujar Fritz dengan suara lantang, seperti terlihat dalam unggahan @folkkonoha di Instagram.
Fritz meminta agar parkir di Mapolda digratiskan, namun petugas menjelaskan bahwa fasilitas parkir dikelola pihak ketiga.
“Tapi ini pengelolaannya dari pihak ketiga, Pak. PT yang bergerak di bidang parkir,” kata Widodo.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Fritz menuntut agar perusahaan pengelola parkir dibubarkan karena dianggap merugikan masyarakat.
“PT yang merugikan masyarakat dibubarkan!” ujarnya.
Ia juga menilai parkir di institusi negara seharusnya tidak dipungut biaya.
“Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegasnya.
Sementara itu, di tingkat daerah, ketentuan tarif parkir di DKI Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Tarif tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan, yakni:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/03/693011611c8c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat Megapolitan 3 Desember 2025
Viral Pria Todongkan Benda Diduga Senpi Saat Dikejar Warga di Ciputat
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal menodongkan sebuah benda yang diduga senjata api (senpi) saat dikejar warga di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (2/12/2025), beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram
@
officialtangerangupdatecom, Rabu (3/12/2025), terlihat dua pria terlibat kejar-kejaran di sepanjang jalan.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Official Tangerang Update (@officialtangerangupdatecom)
Pria berkemeja hitam tampak mengejar seorang pria berbaju pink yang mengenakan helm. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pria berbaju pink mengeluarkan sebuah benda mirip senpi dan menodongkannya ke arah pengejarnya.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.
Ia menjelaskan, sebelum terjadi kejar-kejaran, pria berbaju pink diduga mencuri sepeda motor milik P (73).
Kejadian tersebut berawal saat P tengan bermain ke rumah R (18) di kawasan Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel pada pukul 11.00 WIB.
Ia datang ke rumah R dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah hitam. Namun, pada pukul 11.57 WIB, P mendengar suara mesin motornya hidup.
“Saat mengecek, korban melihat motor sudah dibawa oleh pelaku,” kata Bambang saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu.
Korban bersama R kemudian mengejar pelaku hingga ke kawasan Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Pool Bus Transjakarta.
Sesampainya di lokasi, korban melihat motornya sedang dikendarai pelaku.
“Korban menendang pelaku hingga motor dan pelaku terjatuh,” kata Bambang.
Aksi tersebut memicu perkelahian singkat di pinggir jalan. Korban dan pelaku sempat bergumul sebelum pelaku berhasil melepaskan diri.
Ketika korban hendak kembali mengejar, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senpi.
“Pelaku menodongkan sesuatu yang diduga senjata api ke arah korban. Karena takut, korban mundur dan pelaku melarikan diri,” jelas dia.
Motor milik korban ditinggalkan di lokasi. Korban kemudian membawa kembali kendaraannya ke rumah R sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat Timur.
Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami berupaya mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya,” ucap dia.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan jika menemukan peristiwa yang serupa.
Tidak hanya itu, warga diminta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/03/693015061ff61.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kisah Restu, Driver Ojol yang Mendadak “Dikejar”, lalu “Ditembak” Beasiswa Kuliah di Untar Megapolitan 3 Desember 2025
Kisah Restu, Driver Ojol yang Mendadak “Dikejar”, lalu “Ditembak” Beasiswa Kuliah di Untar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Momen ketika mengantar seorang mahasiswi ke
Universitas Tarumanagara
(Untar) pada suatu pagi di akhir September 2025 menjadi titik balik kehidupan
Restu Anbia Putra
(23).
Tak pernah terlintas dalam pikirannya, video singkat yang ia buat usai mengantar penumpang itu justru membawanya pada kesempatan besar meraih
beasiswa kuliah
.
Restu, pekerja pabrik di Cengkareng, Jakarta Barat, yang juga mencari penghasilan tambahan sebagai pengemudi ojek daring, awalnya hanya ingin membuat konten sederhana. Namun, unggahan spontan tersebut mengubah jalan hidupnya.
Restu lulus SMK pada 2021, tepat ketika kondisi ekonomi keluarganya terpukul akibat pandemi. Sebagai anak pertama, ia memilih langsung bekerja ketimbang melanjutkan pendidikan, meski sempat ada tawaran potongan biaya kuliah.
“Sempat ada tawaran potongan beasiswa waktu itu, tapi ekonomi lagi susah banget. Jadi aku pilih kerja,” ujar Restu.
Sejak 2024, ia menjalani ritme kerja
shift
di pabrik sambil mengojek setiap ada waktu luang.
“Saya bekerja di suatu pabrik, sampingannya ngojek. Tiap hari itu saya ngojek juga sambil ngonten kadang. Seketemu ide di jalan bagaimana,” katanya kepada
Kompas.com,
Rabu (3/12/2025).
Pada Kamis (25/9/2025), sebelum masuk
shift
, Restu mendapat order dari Citra 6 menuju kampus Untar. Melihat keramaian mahasiswa di bawah jembatan Trisakti, ia mengaku tiba-tiba terharu.
“Kayak iri melihat teman-teman sepantaran sekolah aku itu sudah pada kuliah. Kepikiran aku gimana, gitu kan,” tuturnya.
Sesampainya di tujuan, ia merekam video pendek dan mengunggahnya saat jam istirahat pukul 18.00 WIB. Ketika pulang kerja, jumlah penayangan videonya melonjak.
“Aku pulang kerja aku lihat, lho kok nge-
boom
? Banyak banget yang nonton,” katanya.
Respons publik pun mengalir. Banyak warganet, termasuk mahasiswa, mengirim pesan kepadanya, termasuk pesan dari mahasiswa yang mengaku kembali semangat mengerjakan skripsi setelah menonton videonya.
“Jadi banyak banget yang nge-DM kayak, ‘Mas, makasih banget ya, tadinya gue malas-malasan mau kuliah, tapi ternyata enggak banyak yang bisa duduk di bangku ini,’ gitu,” ungkap Restu.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Restu Anbia Putra (@rstu_ap)
Beberapa hari kemudian, Restu menerima pesan dari mahasiswa Untar bahwa dirinya sedang dicari Ketua Yayasan Tarumanagara, Profesor Ariawan Gunadi.
“Ternyata Pak Prof nyariin aku lewat Story Instagram. ‘Bagi yang kenal ojol ini, tolong
tag
saya’,” ujar Restu.
Ia lalu mengikuti akun tersebut dan mendapat balasan. Pihak yayasan mengundangnya untuk bertemu Humas Untar dan kemudian Profesor Ariawan. Dalam sesi
podcast
yang direkam tanpa persiapan, Prof Ariawan langsung menawarinya beasiswa.
“Benar-benar enggak di-
setting
, itu benar-benar natural. Aku ditembak, “Kamu mau beasiswa?” Aku kaget juga, kata aku ini beneran? Kayak mimpi,” ucap Restu.
Beasiswa itu resmi diberikan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, bertepatan dengan Dies Natalis Untar.
Restu diberi keleluasaan memilih program studi dan menjatuhkan pilihan pada Ilmu Komunikasi. Alasannya, ia ingin memperdalam dunia konten yang selama ini menjadi minatnya.
“Biar konten aku bahasanya enggak asal-asalan gitu,” ujarnya.
Ia sudah mendaftar sebagai mahasiswa baru dan akan mulai kuliah pada Agustus 2026. Sembari kuliah, ia berencana tetap mengojek dan membuat konten.
“Aku milih sambil ngojek. Aku milih ngojek sambil ngonten doang. Karena kerja yang hanya pulang kuliah itu hanya sedikit,” kata Restu.
Di balik kisah viralnya, Restu menitipkan satu pesan yang ia harap dapat menggugah mahasiswa yang kini duduk di bangku kuliah.
“Banyak di luar sana yang mau gantikan tempat duduk kalian,” ujarnya.
Pesan sederhana, namun datang dari seseorang yang selama empat tahun menunda impian, hingga akhirnya kesempatan itu benar-benar tiba.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/03/69300306b7619.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah Megapolitan 3 Desember 2025
Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya yang dijarah pada Agustus 2025 dihuni oleh mertua dan adik iparnya, Riziansyah.
Sebelum penjarahan terjadi, ia dan keluarga sudah mengungsi ke tempat aman setelah melihat pemberitaan di media sosial.
“Karena kami sudah lihat di media sosial, sudah ramai sekali, dan kami melihat rumahnya Pak Ahmad Sahroni sudah didatangi massa. Dan di media sosial itu sudah di-
mention
rumah kami, alamat jelasnya. Jadi kami sekeluarga meninggalkan rumah jam 16.30 WIB,” jelas Riziansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
“Jadi siapa yang tinggal di situ pada waktu jam 23.00 WIB itu (saat kejadian). Apakah tidak ada lagi orang yang tinggal di situ?” tanya Hakim Immanuel.
Riziansyah menyebut, rumah tersebut kosong saat kejadian.
Meski tak ada di dalam rumah tersebut, ia bersama sejumlah penjaga rumah
Uya Kuya
masih berada di sekitar lokasi.
“Saya pun sebenarnya di sana yang mulia, tapi saya tidak ada di rumah, tapi saya ada di sekitar rumah saja,” jawab Riziansyah.
Riziansyah mengaku berkoordinasi dengan Uya Kuya terkait keadaan rumah usai penjarahan.
“Lalu kapan ada kesepakatan kalian untuk melaporkan hal ini kepada yang berwajib, kepada pihak kepolisian?” tanya Hakim.
“Langsung di hari Minggunya (melapor Polisi) itu Pak Hakim,” kata Riziansyah.
Dalam kasus penjarahan
rumah Uya Kuya
, ada empat terdakwa yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Awalnya, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.
Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa sebuah televisi 60 inci.
Reval meminta bantuan untuk mengangkat barang tersebut dan membawa ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan tujuan dijual.
Mereka kemudian ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DKI susun revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun revisi peraturan daerah (Perda) soal perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah kekerasan di Jakarta.
“Kita sedang menyusun revisi perda itu. Perda 8/2011 akan menjadi dua Perda, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta Selatan, Rabu.
Iin menjelaskan, revisi ini juga bagian dari menjawab keprihatinan terhadap kasus penculikan dan pembunuhan anak laki-laki di Jakarta Selatan, bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49).
Dia menambahkan revisi itu akan masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026.
“Substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah kami masukkan di dalam revisi perda tersebut,” ucapnya.
Kemudian di luar dua perda itu, pihaknya juga sedang menyusun dua perda lainnya sebagai langkah untuk optimalisasi ataupun penguatan dari sisi keluarga, yaitu Perda Pembangunan Keluarga dan Perda Perlindungan Penduduk.
“Jadi, total ada empat perda yang akan kami bahas di Bapemperda pada 2026,” ucapnya.
Maka itu, revisi perda ini sebagai langkah regulasi untuk payung hukum dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta.
Kemudian, pihaknya juga sedang menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai satuan tugas (Satgas) PPA berbasis masyarakat. Salah satunya menghadirkan relawan pendamping korban kekerasan.
“Itu, adalah salah satu langkah kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komponen masyarakat dan nanti akan masuk dalam komponen Satgas PPA berbasis masyarakat tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Dinas PPAPP DKI mencatat telah menangani sebanyak 2.104 kasus kekerasan perempuan dan anak hingga awal Desember 2025.
Angka itu menunjukkan kenaikan 10 persen dari kasus 2024, namun sisi positifnya terungkap bahwa masyarakat saat ini mulai berani melapor jika melihat maupun mengalami kekerasan.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan dugaan ke Jakarta Siaga 112 serta Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak 081317617622.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/12/03/693010d1c6845.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/693012d8eb464.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/693009c9bbcc5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)