Jenis Media: Metropolitan

  • Legislator: ancaman banjir rob di pesisir Jakarta harus diantisipasi

    Legislator: ancaman banjir rob di pesisir Jakarta harus diantisipasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengantisipasi potensi banjir rob yang diprediksi dapat terjadi dalam beberapa pekan ke depan di pesisir Jakarta.

    “Saya menekankan pentingnya langkah antisipatif, mulai dari penguatan tanggul pantai, optimalisasi pompa air, hingga memastikan jalur evakuasi bagi warga tetap berfungsi,” kata Kenneth di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, wilayah pesisir utara, seperti Penjaringan, Pademangan, Cilincing, dan sebagian kawasan Muara Baru merupakan area yang paling rentan terdampak.

    Untuk itu, dia menyoroti secara serius terkait peningkatan potensi rob yang diprediksi dapat terjadi di sejumlah wilayah pesisir Jakarta dalam waktu dekat.

    “Fenomena rob bukan lagi sekadar kejadian musiman, melainkan ancaman yang semakin meningkat,” ujar Kenneth

    Menurut Bang Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, ribuan warga di sepanjang garis pantai Jakarta setiap tahun menghadapi risiko yang sama, mulai dari naiknya air laut secara tiba-tiba, kerusakan rumah, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga ancaman kesehatan akibat genangan berkepanjangan.

    “Saya tidak ingin masyarakat kembali menanggung kerugian hanya karena keterlambatan respons atau lemahnya koordinasi antarinstansi,” ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta agar memastikan seluruh pompa air, baik stasioner maupun mobile dalam kondisi optimal dan siap digunakan.

    Dia juga mendesak percepatan penanganan sejumlah tanggul yang dilaporkan mengalami keretakan serta penurunan elevasi.

    Dia pun meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memperkuat sistem peringatan dini dengan memastikan penyampaian informasi yang akurat dan real time kepada masyarakat pesisir.

    Informasi terkait ketinggian pasang maksimum, potensi dampak, serta langkah evakuasi, kata dia, harus tersedia dengan jelas sehingga warga dapat bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.

    “Penanganan rob tidak boleh hanya berfokus pada mitigasi jangka pendek. Pemprov juga diminta mempercepat penguatan tanggul pantai, revitalisasi saluran penghubung, serta memastikan proyek pengendalian banjir terpadu di kawasan utara berjalan sesuai rencana,” tutur Kenneth

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait kelanjutan proyek Giant Sea Wall dan strategi jangka panjang pengendalian intrusi air laut.

    Lebih lanjut, dia menegaskan banjir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah kemanusiaan dan keadilan sosial. Dia mengungkapkan pentingnya kesiapan fasilitas pengungsian, dapur umum, dan layanan kesehatan bagi warga yang terdampak.

    “Yang paling menderita saat banjir datang adalah rakyat kecil, pekerja harian, pedagang kecil, anak-anak, dan lansia. Pemprov harus bisa menjamin logistik dan bantuan sosial tersedia cepat, tepat sasaran, dan tidak dipolitisasi,” ungkap Kenneth.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sudinhub Jakut tindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan

    Sudinhub Jakut tindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut) berkomitmen menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Jakarta Utara dengan mencabut pentil ban dan menderek mobil yang parkir sembarangan.

    “Kami minta masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa menaati aturan yang ada,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara Yulza di Jakarta, Kamis.

    Dengan tegas, dia tidak membenarkan siapa pun untuk memarkir kendaraan mereka di bahu atau badan jalan karena dapat merugikan para pengguna jalan lainnya.

    Menurut dia, melalui kegiatan penertiban, masyarakat dan para pelaku usaha dapat lebih memahami aturan saat memarkir kendaraan mereka.

    Jika mereka memarkir kendaraan secara sembarangan, maka ada kerugian yang harus ditanggung oleh pengguna jalan lainnya.

    “Parkir di bahu jalan bisa mengurangi kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan,” tegas Yulza.

    Lebih lanjut, dia mengatakan petugas Sudinhub Jakarta Utara telah melakukan penertiban terhadap 20 kendaraan roda dua yang terparkir di Jalan Pluit Permai dan Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam Operasi Cabut pentil (OCP) pada Rabu (3/12).

    Dalam operasi tersebut, petugas Sudinhub Jakarta Utara juga menderek tiga unit mobil dan menjaring sembilan unit motor.

    Dia menuturkan penertiban motor dan mobil itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan Pluit, Penjaringan.

    “Penertiban parkir liar dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Lintas Jaya dan Kasatpelhub Kecamatan Penjaringan,” ujar Yulza.

    Sementara itu, ketiga unit mobil tersebut terpaksa diderek lantaran melanggar aturan dengan parkir di bahu dan badan jalan di sepanjang Jalan Pluit Permai.

    “Kami berharap para pelanggar tersebut menjadi jera dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkap Yulza.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dua orang penyidik yang diduga menghalangi agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam pemeriksaan di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

    Dua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil, besok [4 Desember 2025] diperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, dikutip Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan untuk menghormati proses pemeriksaan dua penyidik tersebut. Budi memastikan proses penanganan dilakukan sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

    Dia menjelaskan perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.

    Menurutnya, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. 

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Budi mengatakan persidangan dilaksanakan secara terbuka agar publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya sehingga semua berjalan transparan.

    Pemeriksaan ini mencuat ketika sebelumnya Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melayangkan laporan ke Dewa KPK karena menduga adanya penghambatan proses hukum bagi Bobby Nasution.

    KAMI menduga bahwa Bobby terlibat dalam perkara ini. Koordinator KAMI, Yusril, menuturkan pemanggilan Bobby juga didasari atas banyaknya berita yang beredar sehingga mendesak KPK melakukan evaluasi secara internal.

    Adapun menurut Sekretaris KAMI, Usman, alasan melaporkan Rossa karena Bobby tak kunjung dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. 

    “Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum,” kata Usman.

  • 7
                    
                        Tangis dan Maaf Ibu Penjarah Rumah Uya Kuya: Maafkan Pak, Anak Saya 3 Bulan Enggak Pulang
                        Megapolitan

    7 Tangis dan Maaf Ibu Penjarah Rumah Uya Kuya: Maafkan Pak, Anak Saya 3 Bulan Enggak Pulang Megapolitan

    Tangis dan Maaf Ibu Penjarah Rumah Uya Kuya: Maafkan Pak, Anak Saya 3 Bulan Enggak Pulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Suasana haru mewarnai sidang kasus penjarahan rumah milik politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Usai memberikan keterangan sebagai saksi, Uya Kuya didatangi beberapa anggota keluarga para terdakwa yang telah menunggunya di luar ruang sidang.
    Ibu dari salah satu terdakwa menghampiri Uya Kuya sambil menangis dan memohon maaf atas peristiwa yang menimpa sang pesohor.
    “Maafin ya, Pak. Maafkan, anak saya sudah tiga bulan enggak pulang,” ucap salah satu keluarga sembari memegang tangan Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
    Uya Kuya terlihat berusaha menenangkan keluarga tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak awal sudah memaafkan para terdakwa, tetapi proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat.
    “Ibu dengarkan saya, saya sudah maafkan dari awal, selanjutnya biar pihak berwenang, kalau keringanan bukan wewenang saya,” jawab Uya Kuya.
    Sebelum sidang ditutup, suasana ruang persidangan sempat berubah haru ketika keempat terdakwa kasus penjarahan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Dimas Dwiki, Reval Ahmad, Anisa, dan Warda Wahdatullah.
    Momen itu terjadi setelah majelis hakim yang dipimpin Immanuel menanyakan kepada Uya Kuya soal kesediaannya menerima permintaan maaf para terdakwa.
    “Saudara Surya Utama, atau Saudara Uya Kuya ya. Ini kesempatan pertama saudara di persidangan ini. Saya hanya ingin merespons apa yang saudara katakan tadi, bahwa secara kemanusiaan saudara sudah memaafkan mereka. Biarlah hukum yang akan menyelesaikan masalah ini,” ujar Hakim Immanuel.
    Hakim kemudian kembali memastikan apakah Uya bersedia menerima permintaan maaf tersebut.
    “Jika keempat orang ini hari ini ingin meminta maaf secara pribadi kepada saudara dari sisi kemanusiaan, saudara bersedia menerima maaf dan salamnya?” tanya Hakim.
    “Intinya, Yang Mulia, sebelum mereka meminta maaf pun saya sudah memaafkan mereka,” kata Uya.
    Uya Kuya kemudian diminta maju bersama dua saksi lainnya, yaitu Riziansyah dan Abdurahman. Majelis hakim meminta Uya dan para saksi berdiri di depan ruang sidang untuk menerima permohonan maaf.
    “Silakan. Kita anggap sama-sama sebagai korban. Yang mau meminta maaf secara pribadi, silakan,” ucap hakim ketua.
    Uya Kuya menyebut bahwa mertua serta kucing-kucing peliharaannya masih tinggal di rumah kontrakan setelah rumahnya dijarah oleh sekelompok orang tidak dikenal.
    “Mertua saya sampai sekarang masih ngontrak rumah. Kontrakan rumah. Kucing-kucing saya juga masih saya kontrakan rumah juga khusus, gitu kan,” ucap Uya.
    Uya memastikan akan segera merenovasi rumahnya yang rusak akibat penjarahan tersebut.
    “Ya saya renovasi lah saya, karena berantakan sekali ya. Dan ya mungkin akan dilakukan renovasi sudah mulai minggu-minggu ini lah ya,” imbuh dia.
    Gregorius, pengacara Anisa, membantah kliennya terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
    Ia mengeklaim bahwa saat kejadian, Anisa hanya datang untuk merekam dan membantu mengangkat televisi yang diduga milik Uya Kuya.
    “Dia hadir di situ hanya untuk merekam terjadinya kerusuhan, diajak oleh teman, dan tidak tahu-menahu bahwa TV yang dia minta bantuan untuk diangkat itu, itu adalah barang curian,” ucap Gregorius
    Gregorius juga membantah bahwa kliennya ikut terprovokasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi penjarahan di
    rumah Uya Kuya
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Hakim Tetapkan Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Rp39,1 M

    Majelis Hakim Tetapkan Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Rp39,1 M

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan total suap yang diterima terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada 2023-2025 sebesar Rp39,1 miliar.

    Uang tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta; tiga hakim nonaktif (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin); serta Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    “Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” ujar hakim anggota Andi Saputra dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus yang dikutip dari Antara, Kamis (4/12/2025).

    Andi memerinci uang suap diterima para terdakwa dalam dua tahap, yakni Arif menerima total Rp14,73 miliar yang meliputi Rp3,44 miliar dan Rp11,29 miliar. 

    Kemudian, Wahyu menerima total Rp2,36 miliar yang terdiri atas Rp808,7 juta dan Rp1,55 miliar serta Djuyamto menerima total Rp9,21 miliar meliputi Rp1,3 miliar, Rp7,89 miliar, serta Rp24,02 juta.

    Lalu, Agam menerima uang suap sebesar Rp6,4 miliar yang terdiri atas Rp1,3 miliar dan Rp5,1 miliar serta Ali menerima sejumlah Rp6,4 miliar meliputi Rp1,3 miliar dan Rp5,1 miliar.

    Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan Djuyamto, Wahyu, Arif, Agam, dan Ali dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus, yaitu adanya pembagian tugas secara diam-diam, yang menunjukkan telah terjadinya niat jahat atau mens rea.

    Niat jahat dimaksud, lanjut Andi, yakni dengan mengatur alur proses estafet pemberian uang dengan maksud dan tujuan apabila perbuatan itu terungkap, maka antar-sel menjadi terputus meski tidak ada kesepakatan yang diucapkan di antara kelima terdakwa.

    Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama.

    Dengan demikian, kelimanya dijatuhkan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti. Secara perinci, Djuyamto, Ali, dan Agam masing-masing dikenakan pidana penjara selama 11 tahun; Arif selama 12 tahun dan 6 bulan; serta Wahyu selama 11 tahun dan 6 bulan.

    Kemudian, kelima terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Sementara, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Djuyamto sebesar Rp9,1 miliar; Ali Rp6,4 miliar; Agam Rp6,4 miliar; Arif Rp14,73 miliar; dan Wahyu Rp2,36 miliar.

    Pembayaran uang pengganti diberikan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara untuk Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu serta 5 tahun penjara untuk Arif.

  • Transjakarta diminta perluas lini bisnis untuk keberlanjutan

    Transjakarta diminta perluas lini bisnis untuk keberlanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta PT Transjakarta untuk memperluas lini bisnis guna memperkuat keberlanjutan layanan transportasi publik di wilayah tersebut seperti memanfaatkan hak penamaan (naming rights) pada unit bus atap terbuka.

    “Kami berharap Transjakarta terus berkembang melalui diversifikasi usaha,” kata Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh di Jakarta, Rabu.

    Nova menilai, diversifikasi usaha menjadi langkah penting agar Transjakarta dapat meningkatkan nilai tambah di luar pendapatan tiket.

    Menurut dia, satu di antara inovasi yang mendapat perhatian Komisi B yakni layanan bus atap terbuka yang menyasar wisatawan, termasuk warga yang ingin menikmati pengalaman berkeliling kota.

    “Tadi kami juga sempat mencoba bus dengan atap terbuka yang menarik untuk sektor pariwisata,” ujarnya.

    Ia menilai, minat masyarakat terhadap layanan tersebut cukup besar, untuk itu perusahaan transportasi Jakarta harus memanfaatkan peluang yang ada.

    “Antusias masyarakat cukup tinggi terhadap Program Open Top Tour Transjakarta, baik warga Jakarta maupun luar daerah,” ujarnya.

    Komisi B juga menyoroti peluang komersial seperti kerja sama merek, produk, hingga pemanfaatan aset halte, bus dan lain sebagainya.

    “Hal seperti ‘naming rights’ dan berbagai inovasi lain juga bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan non-‘farebox’ (nontiket),” kata dia.

    Sementara itu, Direktur Utama PT. Transjakarta Welfizon Yuza memastikan, perusahaan terbuka terhadap berbagai bentuk pengembangan usaha.

    Hal tersebut kata dia, untuk memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari memanfaatkan aset yang dimiliki perusahaan.

    “Kami tetap mengembangkan sisi komersial melalui inisiatif bisnis yang berdampak pada PAD,” katanya menambahkan.

    Sebelumnya, data penelusuran ANTARA menyebutkan, pendapatan usaha Transjakarta pada 2024 mencapai sekitar Rp4,47 triliun.

    Pendapatan itu disumbang oleh pendapatan tiket (farebox) sekitar Rp625,81 miliar dan nontiket Rp221,12 miliar serta subsidi sekitar Rp3,7 triliun.

    Jumlah penumpang pada tahun itu sekitar 371,7 juta orang.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ketiga saksi diperiksa pada Senin, (1/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi pertama adalah istri dari eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto berinisial RS. Dia didalami terkait aset-aset yang dimiliki oleh Hery sudarmanto dan keluarganya.

    Saksi kedua adalah RAH selaku Direktur PPTKA Tahun 2015-2017 didalami terkait prosedur pengurusan RPTKA yang masih manual atau belum melalui online.

    “Selain itu saksi juga dimintai keterangan perihal adanya permintaan uang tidak resmi kepada para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).

    Saksi ketiga adalah MH selaku Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2016-2020. MH diperiksa terkait prosedur pengurusan RPTKA di Kemenaker. 

    Budi menjelaskan, penyidik juga meminta keterangan kepada saksi terkait dengan aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA mendapat badge/ID khusus dari Kemenaker sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA.

    Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.

    Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makam para pegawai.

  • 2
                    
                        Baru Tiba dari Bandara Soetta, Penumpang Mobil Sewa Diperas Rp 780.000
                        Megapolitan

    2 Baru Tiba dari Bandara Soetta, Penumpang Mobil Sewa Diperas Rp 780.000 Megapolitan

    Baru Tiba dari Bandara Soetta, Penumpang Mobil Sewa Diperas Rp 780.000
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap tiga pria yang diduga memeras dua penumpang yang baru tiba dari Bandara Soekarno Hatta di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
    Pelaku memaksa korban membayar ongkos hingga Rp 780.000 dengan mengunci pintu mobil Toyota Avanza yang ditumpangi korban.
    Korban berhasil diselamatkan berkat laporan cepat warga melalui layanan darurat 110.
    “Dengan laporan cepat, petugas dapat langsung bergerak dan mengamankan korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (3/12/2025), dikutip
    Tribunnews
    .
    Tim Patroli Jaga Jakarta Regu C yang dipimpin Aipda Khoirul Setyawan segera melacak kendaraan berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan.
    Polisi menemukan ketiga pelaku bersama kendaraan di kawasan Jalan Enggano dan menangkap mereka tanpa perlawanan.
    Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga rasa aman masyarakat.
    “Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku yang mencoba merugikan masyarakat,” kata Erick Frendriz.
    Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit Avanza hitam, uang tunai, ponsel, kartu identitas, dan pelat nomor palsu.
    Dua dari pelaku juga dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine awal.
    Seluruh pelaku kini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau warga agar terus melapor melalui layanan 110 bila melihat tindakan mencurigakan.
    “Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110 bila melihat tindakan mencurigakan,” kata Erick Frendriz.
    Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul “Sewa Mobil dari Bandara Soetta, Penumpang Diperas Rp 780.000 oleh Sopir Avanza Positif Sabu”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Jakarta (ANTARA) – Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,

    Pernyataan itu menanggapi sebuah video di media sosial yang menuntut agar parkir di kawasan itu seharusnya gratis karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.

    Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

    “Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.

    Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.

    “Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar.

    “Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata Agus.

    Sebelumnya sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @folkkonoha yang mengunggah seorang pria bahwa dia tidak lama parkir kendaraan tetapi harus membayar biaya parkir yang jumlahnya lumayan besar.

    “Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah siapkan Dewan Aglomerasi Jabodetabek-Punjur

    Pemerintah siapkan Dewan Aglomerasi Jabodetabek-Punjur

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Pemerintah pusat sedang menyiapkan pembentukan Dewan Aglomerasi untuk mengoordinasikan perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah Jabodetabek-Punjur, seiring berubahnya status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan lembaga tersebut akan menjadi pusat kendali koordinasi lintas daerah agar perencanaan kawasan metropolitan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

    “Dewan Aglomerasi ini akan memegang fungsi koordinasi penuh mulai dari perencanaan, anggaran, tata ruang, hingga pengendalian pembangunan,” kata Bima dalam Bogor Econimic Summit (BES) 2025 di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan megakota terbesar di dunia dengan populasi sekitar 42 juta jiwa, sehingga memerlukan tata kelola baru yang lebih sistematis.

    Menurut Bima, persoalan lintas batas seperti sampah, banjir, transportasi, energi, dan pertumbuhan permukiman perlu ditangani dalam perspektif kawasan, bukan hanya wilayah administratif.

    “Tidak bisa lagi bicara hanya soal batas kota atau batas kabupaten. Yang kita butuhkan adalah satu platform besar untuk memutuskan arah pembangunan bersama,” ujarnya.

    Dewan Aglomerasi akan dipimpin oleh figur profesional yang ditunjuk langsung Presiden agar keputusan yang diambil bebas dari tarik-menarik kepentingan politik.

    “Harapannya lembaga ini tidak didominasi perspektif politik. Karena jika masih seperti itu, aglomerasi tidak akan pernah berjalan optimal,” kata dia.

    Ia menambahkan bahwa penyusunan Perpres Dewan Aglomerasi sedang dalam tahap finalisasi dan segera akan dikonsultasikan dengan daerah-daerah anggota.

    Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan inisiatif tersebut sejalan dengan kebutuhan Kabupaten Bogor dan wilayah sekitarnya untuk mendapat kepastian arah tata ruang dan pembangunan kawasan.

    “Kami siap berkolaborasi karena banyak urusan lintas batas yang memang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu daerah,” kata Rudy.

    Forum BES 2025 merekomendasikan agar daerah di Bogor Raya memberi masukan aktif terhadap penyusunan regulasi Dewan Aglomerasi agar sesuai dengan kondisi lapangan.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.