Jenis Media: Metropolitan

  • Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan ini dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim.

    Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan kasus Tom Lembong ini telah mendapatkan atensi dari masyarakat. Apalagi, pada kasus Tom juga merupakan momen bersejarah lantaran mendapatkan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua,” ujar Amzulian di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, tindak lanjut itu berbatas pada kewenangan KY dalam tugasnya mengawasi perilaku hakim. Mulanya, KY bakal melakukan analisis terlebih dahulu terhadap laporan Tom Lembong.

    Selanjutnya, apabila nanti menemukan dugaan pelanggaran maka KY bakal membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    “Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,”

    Di samping itu, Amzulian juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan membeda-bedakan pelaporan masyarakat. Khusus, pelaporan dari Tom Lembong menjadi atensi lantaran menarik perhatian masyarakat.

    “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melakukan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. 

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

  • DPRD DKI: Status PJLP harus diperjelas dalam rekrutmen petugas damkar

    DPRD DKI: Status PJLP harus diperjelas dalam rekrutmen petugas damkar

    Jakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemprov DKI harus lebih mengintensifkan sosialisasi terkait status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kepada rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran agar mereka tidak berekspektasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Sosialisasi status kerja itu penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan bahwa status pekerja bagi rekrutmen 1.000 petugas damkar sejak awal perlu dijelaskan sebagai PJLP, sehingga pendaftar tidak ada harapan otomatis untuk diangkat menjadi PNS di kemudian hari.

    Mujiyono memastikan bahwa Komisi A DPRD mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang akan merekrut 1.000 petugas damkar baru.

    Namun, pihaknya telah bersepakat agar Pemprov DKI memprioritaskan warga yang ber KTP DKI Jakarta untuk mengurangi warga Jakarta yang menganggur.

    “Komisi A mendukung penuh rekrutmen 1.000 petugas damkar sebagai langkah memperkuat pelayanan keselamatan warga. Meskipun dilakukan secara terbuka, menurut kami tetap warga Jakarta sebaiknya menjadi prioritas,” ujarnya.

    Mujiyono menekankan proses seleksi harus transparan, adil, dan bebas pungli, dengan penempatan personel yang tepat sasaran sesuai kompetensi dan kebutuhan setiap wilayah.

    “Mengingat pendaftar diperkirakan membludak, sistem pendaftaran harus siap, dilakukan secara online, dilengkapi layanan pengaduan dan mekanisme banding yang cepat,” katanya.

    Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada 12-14 Agustus mendatang.

    “Akan dimulai hari Selasa ini. Selasa depan ini, Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Jumat (8/8).

    Seribu personel damkar tersebut nantinya diperuntukkan bertugas di wilayah Jakarta Barat sebanyak 202 orang, Jakarta Pusat (187), Jakarta Selatan (211), Jakarta Timur (219) dan Jakarta Utara (181).

    “Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan kemudian akan dikoordinasikan oleh Bupati Pulau Seribu,” kata Pram.

    Pram menjelaskan, perekrutan anggota damkar ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan juga peraturan gubernur (pergub) yang ada.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jakut minta ASN jaga capaian Kota Layak Anak

    Pemkot Jakut minta ASN jaga capaian Kota Layak Anak

    ANTARA (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Jakarta Utara meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga capaian Kota Layak Anak (KLA) kategori utama yang didapatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

    “Kami apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan peringkat Utama KLA 2025,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, tim yang solid dan selalu menjaga kekompakan adalah sebuah pencapaian dalam suatu organisasi.

    Selain itu, dalam setiap langkah dan tindakan, melekat tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik, bersikap profesional, dan menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.

    Dia juga mengajak ASN di Pemkot Jakut untuk memiliki komitmen yang kuat, dan tekad yang sama dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya di Jakarta Utara .

    “Mari kita jaga semangat pelayanan, semangat pengabdian, dan semangat perubahan,” katanya.

    Sebelumnya, Pemkot Jakut meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Utama 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

    “Alhamdulillah, Jakarta Utara kembali mempertahankan penghargaan KLA 2025 dengan tingkat Utama,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Sekretaris Kota Jakarta Utara, Muhammad Andri di Jakarta, Sabtu.

    Penghargaan tersebut merujuk pada 24 indikator antara lain kelembagaan, hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kemudian indikator kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023 pada minggu ini.

    “Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi diantaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures an. MFR,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Anak perusahaan Telkom Indonesia, MDI Ventures, terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp407 miliar.

    Reksa mengatakan selain MFR, saksi lainnya yakni RANR (OVP Group Digital Strategi Telkom), DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (VP Finance MDI), dan ASE (VP Bisnis Development MDI).

    Lalu, AN (Strategic Invesment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Kom BRI Ventures), YS (Dir. BRI Ventures), dan ADN (Istri IAS).

    Adapun salah satu tersangka dalam kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar yakni IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI.

    Hingga kini, Kejari Jaksel terus melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset atas kasus tersebut.

    “Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset,” ucapnya.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).

    Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD 25.000.000.

    Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.

    Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.

    Penahanan dimulai sejak Senin (28/7) sampai Sabtu (16/8) dimana DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan ETPLT dilakukan penahanan di Rutan Cipinang.

    Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, melakukan penyitaan dan memeriksa lebih dari 20 saksi serta memeriksa ahli di bidang investasi serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut.

    Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Datang ke Balai Kota Jakarta, ini tuntutan 30 Ketua PPPSRS

    Datang ke Balai Kota Jakarta, ini tuntutan 30 Ketua PPPSRS

    Massa datangi Balai Kota Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Rizky Rian Saputra

    Datang ke Balai Kota Jakarta, ini tuntutan 30 Ketua PPPSRS
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 11:58 WIB

    Elshinta.com – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) berjumlah 30 orang dari berbagai wilayah Jakarta mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Mereka menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung menuntaskan persoalan tarif air bersih di rumah susun.

    Ketua Umum P3RSI, Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa janji pertemuan telah disampaikan Staf Khusus Gubernur, Wisnu P., saat mediasi aksi unjuk rasa besar pada 21 Juli lalu. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

    “Saat mediasi Unjuk Rasa Akbar ribuan Warga Rumah Susun, 21 Juli 2025 di Balai Kota, Pak Wisnu dengan yakin mengatakan bisa mempertemukan kami dengan Gubernur. Katanya, (waktu itu) Gubernur sangat sibuk sehingga belum bisa bertemu,” kata Adjit Lauhatta.

    Adjit menilai pascapertemuan tersebut, komunikasi menjadi sulit. Bahkan, Wisnu disebut ikut beralasan sibuk. “Maaf Pak, kegiatan padet dengan segala permasalah DKI Jakarta sebagai ibu kota dan permasalahan,” demikian pesan singkat Wisnu yang dibacakan Adjit.

    Menurutnya, hal ini membuat warga merasa Gubernur tidak menganggap penting persoalan tarif air yang mereka hadapi. “Kami merasa Bapak Gubernur tidak menganggap penting masalah yang dihadapi puluhan ribu warga rumah susun di Jakarta terhadap ketidakadilan penggolongan pelanggan air PAM Jaya,” tegasnya.

    Adjit menuturkan, permintaan mereka hanya ingin bertemu dan menyampaikan keberatan terkait penggolongan pelanggan air bersih yang dianggap tidak adil. Saat ini, rusun dikategorikan sebagai pelanggan Kelompok III, setara pusat bisnis dan industri, padahal fungsi utamanya adalah hunian.

    “Kami merasa persoalan ini berlarut-larut, biar ada keputusan yang pasti, warga rumah susun berencana melakukan gugatan terhadap persoalan ini. Kami sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Paling lambat akhir bulan ini akan didaftarkan,” jelasnya.

    Keluhan serupa datang dari Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, yang menyoroti beban tarif bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di rusunami subsidi. “Warga MBR harus bayar Rp12.500 per meter kubik, padahal seharusnya hanya Rp7.500. Ini jelas keliru,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan janji kampanye pasangan Pramono–Rano. “Kalau tarif air saja tidak adil, bagaimana bisa bicara kesejahteraan? Saya sangat kecewa Gubernur masih tidak mau berkomunikasi dengan warga rusunami. Jelas-jelas program Pemerintah yang ingin menyediakan tempat tinggal yang layak huni,” ungkapnya.

    Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Residences, Yohannes, menambahkan keberatan serupa. Ia merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024 yang menyebut Kelompok II sebagai kategori pelanggan rumah tangga dengan kebutuhan dasar air minum. “Kelompok III itu untuk mal, pabrik, dan pelabuhan. Kami bukan itu. Kami tinggal di rusun, bukan menjalankan bisnis,” tegasnya.

    Mereka mendesak Gubernur meninjau ulang kebijakan penggolongan pelanggan air PAM Jaya, dan mengingatkan fungsi sosial BUMD tersebut. “Sebagai BUMD, PAM Jaya harus tetap menjalankan fungsi sosialnya. Jangan korbankan warga MBR demi keuntungan,” tutup Yohannes.

     

    Sebelumnya, pernyataan Gubernur yang menyebut tarif air Jakarta “paling murah” dibanding kota lain menuai kritik. Data P3RSI menunjukkan tarif di Bogor dan Bekasi justru lebih rendah, dengan kategori pelanggan yang lebih sederhana: rumah tangga, industri, dan sosial, tanpa pembedaan rumah susun dan rumah tapak.

    Praktisi hukum rumah susun, Erlangga Kusuma, mengingatkan pejabat publik untuk berbicara berdasarkan data. “Polemik ini bukan cuma soal tarif, tapi soal ketidakadilan sistemik, mulai dari monopoli PAM Jaya hingga larangan air tanah yang membuat warga kehilangan pilihan,” tegasnya.

    Pengamat kebijakan publik, Sujoko, juga menilai klasifikasi pelanggan berdasarkan IMB sebagai kekeliruan logis. “Yang sah itu sertifikat dan pertelaan setelah bangunan selesai. IMB itu ibarat akta lahir yang belum ada namanya,” pungkasnya.

    Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter

     

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • 8
                    
                        Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
                        Nasional

    8 Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta Nasional

    Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.
    “Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).
    Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.
    Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.
    “Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucap dia.
    Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
    Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
    “Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.
    Diketahui, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
    PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
    Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
    Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
    “Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI diminta ambil langkah berani dan bijak tertibkan truk ODOL

    DKI diminta ambil langkah berani dan bijak tertibkan truk ODOL

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk DKI Jakarta ikut mengambil langkah berani dan bijak untuk menertibkan kendaraan truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (Over Dimension and Over Load/ODOL).

    “Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan keberadaan ODOL ini tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, akan tetapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia

    Merujuk data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, dia mengatakan indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun.

    Selain itu, data dari Polri yang diolah Bappenas (2025), menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen merupakan kedua tertinggi secara nasional.

    “Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen,” kata Djoko.

    Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

    Adapun hasil diskusi sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan termasuk MTI, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah mengemukakan tiga agenda yang akan dilakukan.

    Tiga agenda itu yakni pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.

    Lalu, terdapat sembilan Rencana Aksi Nasional terkait implementasi zero (nol) ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, yaitu integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.

    Selanjutnya, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.

    Kemudian, pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL; kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.

    Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum; deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.

    Serta, kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PPKD Jaksel buka peluang pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas

    PPKD Jaksel buka peluang pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan membuka peluang pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas yang berpotensi dan terampil.

    “Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas harus didukung,” kata Kepala PPKD Jakarta Selatan, Budi Karlia Setiyanto di Jakarta, Senin.

    Budi mengatakan upaya ini diwujudkan dengan menjajaki kerja sama dengan Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YASDI) dalam memberdayakan penyandang disabilitas di Jakarta.

    Bersama perwakilan dari FKLPID, Rastiti Yulinda dan perwakilan dari Yayasan Plan Internasional Indonesia, pihaknya berdiskusi mengenai peluang dan potensi pemberdayaan penyandang disabilitas di Jakarta yang mencakup pelatihan kerja, pengembangan keterampilan, dan perluasan kesempatan kerja yang inklusif.

    “Kami percaya bahwa perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas harus didukung melalui peningkatan kompetensi agar mereka dapat berdaya dan setara di dunia kerja,” ucapnya.

    Lalu, Budi menyampaikan membangun jejaring dengan mitra industri menjadi kunci untuk membuka peluang kerja yang setara dan berkelanjutan bagi mereka.

    Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut kedua belah pihak juga melakukan diskusi kelompok (brainstorming) ide-ide kolaboratif demi menciptakan ruang yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

    “Semoga sinergi ini menjadi langkah nyata menuju Jakarta yang inklusif, setara, dan memberdayakan,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI tingkatkan kesadaraan berkendara aman lewat “Abdi Yasa Teladan”

    DKI tingkatkan kesadaraan berkendara aman lewat “Abdi Yasa Teladan”

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya meningkatkan kesadaran berkendaraan yang berkeselamatan salah satunya melalui kegiatan Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2025 yang resmi diadakan pada Senin ini hingga 15 Agustus 2025.

    “Pemilihan Abdi Yasa Teladan Tahun 2025, menjadi sarana sosialisasi dan membentuk pramudi angkutan umum dan angkutan barang yang berkeselamatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin.

    Sebanyak 100 pramudi yang merupakan perwakilan operator angkutan umum dan perusahaan angkutan barang di wilayah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kegiatan pemilihan tersebut tahun ini.

    Tiga peserta terbaik nantinya mendapatkan hadiah berupa piagam penghargaan dari Gubernur Jakarta, trofi tingkat provinsi, satu sepeda lipat, serta hadiah Tabanas untuk pemenang pertama Rp3,5 juta; pemenang kedua Rp3 juta; dan pemenang ketiga Rp2,5 juta.

    “Untuk pemenang akan dikirimkan ke tingkat pusat, mewakili Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Abdi Yasa tingkat nasional,” ujar Syafrin.

    Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno memandang penting kegiatan pemilihan tersebut karena dapat memotivasi para seluruh pengemudi agar selalu berkendara dengan tertib dan bertanggung jawab.

    “Ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada para pengemudi yang telah menunjukkan dedikasi dan perilaku teladan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus bukti pentingnya peran pengemudi dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman tertib dan beretika di Jakarta,” kata dia.

    Rano berharap melalui pemilihan Abdi Yasa Teladan Provinsi DKI Jakarta, dapat terpilih para pengemudi yang kompeten, untuk nantinya mewakili Provinsi DKI Jakarta pada ajang tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada bulan September 2025.

    “Saya juga ingin berpesan kepada seluruh pengemudi yang mengikuti pemilihan agar memanfaatkan ajang ini untuk menambah wawasan saling bertukar pengalaman dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para penumpang,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.