Jenis Media: Metropolitan

  • Penyebab Kapal Dorolonda Terbakar Diduga akibat Aktivitas Pengelasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Penyebab Kapal Dorolonda Terbakar Diduga akibat Aktivitas Pengelasan Megapolitan 11 Agustus 2025

    Penyebab Kapal Dorolonda Terbakar Diduga akibat Aktivitas Pengelasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyebab kebakaran Kapal Motor (KM) Dorolonda di Galangan I, Pengedokan Kapal, Jalan Penambangan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga akibat aktivitas pengelasan.
    Pasalnya, kapal tersebut sedang dalam masa perbaikan untuk persiapan beroperasi pada Minggu (17/8/2025).
    “Kemungkinan dari orang lagi ngelas, karena asap itu kan sumbernya dari api, di situ kan yang main api cuma tukang las karena lagi diperbaiki juga kan kapalnya,” ucap salah satu pekerja kapal bernama Dayat (bukan nama sebemarnya) (42) saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Senin (11/8/2025).
    Pekerjaan las tersebut, kata Dayat, dilakukan di ruang penumpang yang terdapat banyak barang yang mudah terbakar, di antaranya kasur.
    Setelah kebakaran terjadi, asap hitam membumbung tinggi ke langit dan membuat ratusan pekerja panik dan berhamburan keluar kapal.
    “Jadi, awalnya ada asap, terus orang-orang pada teriak ‘turun, turun, turun’ saya mikirin teman saya berdua,” tutur Dayat.
    Saat turun dari kapal, Dayat baru sadar dompet dan perlengkapan kerjanya tertinggal di dalam kapal.
    Akhirnya, ia memutuskan untuk kembali masuk ke dalam kapal, tetapi dicegah oleh petugas pemadam kebakaran.
    “Jadi, saya sempat mau masuk lagi, tahu enggak suhunya berapa 150 derajat, dicek di dalam sama pemadam,” ucap Dayat.
    Pekerja yang terjebak di bagian atas kapal akhirnya dievakuasi secara bergantian menggunakan crane karena tangga sudah tak bisa digunakan akibat tebalnya asap dan suhu panas yang ekstrem.
    Menurut dia, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh pekerja berhasil dievakuasi.
    “Kita di sana ada dua jam, karena kami kelaparan akhirnya turun, sampai di sana enggak ada berita korban,” ucap Dayat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peninggian Pagar Stasiun Cikini Baru 10 Meter, Penumpang Masih Nekat Melompat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Peninggian Pagar Stasiun Cikini Baru 10 Meter, Penumpang Masih Nekat Melompat Megapolitan 11 Agustus 2025

    Peninggian Pagar Stasiun Cikini Baru 10 Meter, Penumpang Masih Nekat Melompat
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peninggian pagar pembatas jalur pedestrian di depan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, terus dikerjakan oleh pihak terkait.
    Pantauan K
    ompas.com
    pada Senin (11/8/2025) pukul 15.00 WIB menunjukkan sejumlah pekerja masih memasang batang besi tambahan di bagian atas pagar lama, melakukan pengecatan ulang, hingga pengelasan di lokasi.
    Pagar yang berada di Jalan Pengangsaan Timur ini ditinggikan untuk mencegah kebiasaan penumpang KRL dan pejalan kaki yang kerap menyeberang sembarangan atau melompati pagar pembatas.
    Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja tampak sibuk mengelas besi tambahan langsung di tempat. Suara mesin las terdengar bersahutan di tengah lalu lalang kendaraan dan pejalan kaki.
    Pagar lama yang kusam dicat ulang dengan warna hijau agar seragam dengan pagar baru. Pengecatan dilakukan manual menggunakan kuas.
    Sebagian pagar baru sudah berdiri kokoh dan mengilap, meski sambungan logamnya masih terlihat jelas menandakan pekerjaan belum rampung.
    Hingga sore hari, baru sekitar 10 meter pagar yang mencapai ketinggian baru. Di sisi utara dan selatan stasiun, pagar lama setinggi satu meter masih terpasang sehingga mudah dipanjat.
    Di salah satu titik, terpasang spanduk bertuliskan “Dilarang Loncat”, namun pelanggaran tetap terjadi. Sejumlah warga terlihat masih melompati pagar dari arah pasar menuju stasiun maupun sebaliknya.
    Joko (46), warga sekitar, mengatakan fenomena penumpang yang nekat melompati pagar sudah berlangsung lama.
    “Dari dulu begitu. Banyak yang kalau sudah buru-buru, mereka nekat loncat,” ujarnya di trotoar dekat pintu masuk stasiun.
    Ia menilai jalur resmi menuju stasiun terlalu memutar dan menyulitkan penumpang yang terburu-buru.
    “Kalau lewat jalan resmi kan mesti jauh jalannya, nah orang malas,” katanya.
    Sementara itu, Sri Lestari (38), warga lainnya, menilai peninggian pagar perlu dibarengi dengan pengawasan petugas.
    “Kalau cuma pagar tinggi tapi enggak ada yang ngawasin, ya percuma. Tetap saja ada yang manjat,” ucapnya.
    “Ngeri kalau sampai ada yang jatuh atau keseleo. Mending jalan sedikit jauh tapi aman,” tambah dia.
    Rahmat (27), penumpang KRL tujuan Depok, mengaku masih memilih melompati pagar.
    “Kereta sudah mau jalan, kalau muter lewat ujung jalan bisa ketinggalan. Jadi saya loncat saja, biar cepet,” ujarnya sambil tersenyum.
    “Saya sih setuju ada pagar tinggi, tapi kalau akses resmi sejauh ini ya tetap milih loncat. Toh, beberapa belum ditinggikan,” kata dia lagi.
    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, sebelumnya menyatakan  peninggian pagar pedestrian di Stasiun Cikini sudah dilakukan sejak Sabtu (9/8/2025).
    Tinggi pagar dinaikkan dari satu meter menjadi 1,7 meter guna mencegah pelanggaran dan meningkatkan keselamatan.
    “Aksi melompati pagar bukan hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan keselamatan penumpang serta mengganggu kelancaran operasional di area stasiun,” ujar Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
    Ia menegaskan, akses resmi menuju stasiun tersedia melalui pintu utara dan selatan yang terhubung dengan Halte Transjakarta.
    Selain itu, penataan pagar juga bertujuan mencegah pedagang kaki lima dan kendaraan bermotor menggunakan trotoar secara ilegal.
    Stasiun Cikini melayani 25.000–30.000 pengguna KRL per hari pada hari kerja, dan 11.000–15.000 orang per hari pada akhir pekan.
    “Tingginya mobilitas ini membuat penataan akses penumpang sangat penting untuk mencegah potensi insiden dan memastikan kelancaran layanan,” kata Ixfan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi ke PN Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    “Ini [lima orang tersangka] yang dilimpah hari ini,” ujar Sutikno saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera membacakan surat dakwaan untuk nantinya pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.

  • Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dalam amar putusan banding oleh PT Jakarta, dikutip Senin (11/8/2025).

    Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun untuk Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa itu.

    Adapun, apabila Hendry Lie tak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

    Sementara itu, jika harta benda Hendry Lie masih tidak menutupi uang pengganti maka kewajiban itu bakal diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” tambah hakim.

    Selain itu, hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan di Badung, Bali agar dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara Hendry Lie.

    Sekadar informasi, sidang di tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Sementara, Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Adapun, perkara ini diputus pada Jumat (8/8/2025).

    Sekadar informasi, Hendry Lie telah dinyatakan secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Dari kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, eks Bos Sriwijaya Air ini juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp1,05 triliun.

  • 6
                    
                        Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
                        Regional

    6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
    Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
    Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
    Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
    “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
    Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
    Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
    “Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dharma Jaya perkuat profesionalisme untuk wujudkan ketahanan pangan

    Dharma Jaya perkuat profesionalisme untuk wujudkan ketahanan pangan

    Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman. ANTARA/HO-Perumda Dharma Jaya.

    Dharma Jaya perkuat profesionalisme untuk wujudkan ketahanan pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Perumda Dharma Jaya berkomitmen terus memperkuat profesionalisme sebagai BUMD pangan di DKI Jakarta untuk mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian penyediaan protein hewani serta mendukung transformasi Kota Jakarta menjadi kota global yang berkelanjutan.

    “Kami terus bergerak agar menjadi perusahaan yang profesional untuk mendukung ketahanan pangan serta mendorong perekonomian berkelanjutan di Indonesia dan skala global, searah dengan visi Gubernur DKI menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan,” kata Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan profesionalisme dalam mengelola BUMD juga merupakan sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menekankan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan yang tersistem dengan baik di setiap BUMD Jakarta.

    Dia menyampaikan, ada tiga pilar strategis yang dilakukan perusahaan untuk mendukung ketahanan pangan di Jakarta, salah satunya ketersediaan Pasokan. Hal itu untuk menjamin ketersediaan pangan protein hewani, terutama daging sapi dan ayam, melalui kemitraan dengan peternak nasional dan impor strategis dari Australia.

    Kedua, keterjangkauan harga, yang dilakukan melalui program pangan murah bersubsidi serta melalukan bazar murah. Ketiga, perluasan jaringan distribusi baik melalui “meat shop”, hub channel, pasar tradisional, serta “platform e-commerce”, dilengkapi armada pendingin dan mobil khusus bazar (Moding). Hal ini untuk memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan.

    “Kami terus menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat di Jakarta dan memudahkan akses terhadap pangan protein hewani,” ujarnya.

    Dalam kesempatan berbeda, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan strategi tiga pilar tersebut merupakan formula tepat untuk menjawab tantangan pangan di Jakarta.

    Menurut dia, upaya menghadirkan pasokan daging sapi dan ayam melalui kemitraan dengan peternak nasional dan impor strategis, disertai program pangan murah bersubsidi dan bazar murah, menunjukkan keberpihakan pada kebutuhan warga, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

    Sumber : Antara

  • 8
                    
                        Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
                        Regional

    8 Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Regional

    Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
    Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
    “Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” jelasnya.
    Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
    “Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” tegas Hakim.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transjakarta rute 7Q berhenti di Halte Cililitan pada Selasa

    Transjakarta rute 7Q berhenti di Halte Cililitan pada Selasa

    Arsip foto – Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (22/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    Transjakarta rute 7Q berhenti di Halte Cililitan pada Selasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 09:15 WIB

    Elshinta.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyebutkan rute 7Q relasi Blok M-PGC akan mulai melayani penumpang atau berhenti di Halte Cililitan dan Cawang Cililitan pada Selasa (12/8).

    Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan modifikasi rute itu dilakukan untuk peningkatan layanan Transjakarta.

    “Sebelumnya lewat bus stop di samping halte. Untuk peningkatan layanan, saat ini pelayanan masuk ke halte,” kata dia.

    Adapun titik perhentian rute ini dari arah Blok M Jalur 2 menuju Cawang Cililitan yakni Gunawarman 1, Gunawarman 2, Senopati, SD 01 Taman Mpu Sendok, Taman Suryo, Lapangan Blok S, Simpang Rawa Barat, Rawa Barat 1, Jalan Poncol Jaya 2.

    Kemudian, Kantor Pos Mampang, Transvision, Mandiri Griya Mampang, SMPN 43, Mampang Prapatan 1, Mampang 10, Duren Tiga 1, Pertigaan Duren Tiga Raya, Dammara, Swadaya, PLN Duren Tiga 2, Jalan Veteran 2, Jalan Minyak Raya.

    Lalu, RSIA Duren Tiga 2, Jalan Bina Harapan, TMP Kalibata, STEKPI, Seberang Kalibata Square, Stasiun Duren Kalibata 1, Stasiun Duren Kalibata2, Pertigaan Dewi Sartika, Yayasan Mambaul Ula, Cililitan Kecil 2, Cawang Cililitan.

    Sementara arah Cawang Cililitan menuju Blok M Jalur 2 yaitu, Cililitan, Cililitan Kecil, Jambul, Plaza Kalibata, Kalibata City 1, Kalibata City 2, Danau TMP Kalibata, Potlot, RSIA Duren Tiga 1, SMAN 55.

    Kemudian, Jalan Duren Tiga Raya, Jalan Veteran 1, PLN Duren Tiga 1, Komplek Polri Duren Tiga, Duren Tiga 2, Seberang Jalan Mampang Prapatan VI, Mampang 5.

    Lalu, Mampang Prapatan 2, Jalan Bangka 1, Jalan Poncol Jaya 1, Wolter Monginsidi, Pasar Santa, Cikajang Wolter Monginsidi, Tirtayasa 1, PLN Pusat, Jalan Paletehan, M Bloc, dan Blok M.

    Bus rute 7Q beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk kedua arah, dengan tarif Rp3.500.

    Sumber : Antara

  • KY Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    KY Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hakim atas laporan Tom Lembong.

    Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik majelis hakim yang dilaporkan Tom Lembong.

    “Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” kata Joko di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, mulanya tim KY bakal menganalisis laporan dari Tom Lembong. Setelah itu, KY bakal memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

    Setelah itu, baru hakim terlapor dimintai keterangan oleh tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    “Dari tim laporkan ke kita putusannya [memiliki] tebal seribuan lebih, masih dianalisis ada ga dugaan pelanggaran majelis hakim. Itu melalui forum konsultasi tidak melalui panel lagi, [menentukan] adanya dugaan pelanggaran etik atau tidak. Setelah itu periksa terlapor,” pungkas Joko.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Adapun, tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

  • KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Kembali Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami kasus pembagian kuota haji pada 2024.

    Rencana pemanggilan tersebut usai KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah KPK melakukan rapat gelar perkara pada Jumat (8/8/2025).

    “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas],” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

    Asep belum dapat memastikan jadwal pemanggilan menteri yang kerap dipanggil Gus Yaqut tersebut. Sebelumnya, Asep menerangkan alasan dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan agar petugas lebih leluasa mencari alat bukti dan mendalami perkara ini.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep.

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

    “Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” papar Asep.

    Sebelumnya pada Kamis (7/8/2025), Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Dia mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kesempatan untuk menjelaskan perkara pembagian kuota haji.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan Yaqut adalah bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia.

    “Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang soal pembagian kuota Haji tambahan untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Nah ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, Yaqut dimintai keterangan terkait pembagian haji 2024. KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%. Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50.