Jenis Media: Metropolitan

  • Pramono jadi pembicara di tiga forum regional ASEAN di Kuala Lumpur

    Pramono jadi pembicara di tiga forum regional ASEAN di Kuala Lumpur

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pramono jadi pembicara di tiga forum regional ASEAN di Kuala Lumpur
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 13:27 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan menjadi pembicara di tiga forum regional ASEAN dalam kunjungan kerjanya ke Kuala Lumpur, Malaysia, selama tiga hari mulai 11–13 Agustus 2025.

    “Agenda ini atas undangan Sekjen Kementerian Perumahan dan Pemerintahan Daerah Malaysia, Wali Kota Kuala Lumpur, dan Sekjen United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC),” ujar Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Chico Hakim ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, Pramono berangkat dari Jakarta pada Minggu (10/8) dan akan kembali pada Rabu (13/8).

    Chico menjelaskan, Pramono akan hadir sebagai pembicara di ASEAN Sustainable Urbanization Forum (ASUF), Meeting of Governors and Mayors of ASEAN Capitals (MGMAC), dan ASEAN Governors and Mayors Forum (AGMF) 2025.

    “Tiga forum ini diselenggarakan Kementerian Pembangunan Pemerintah Daerah Malaysia (KPKT) bersama URBANICE Malaysia, UCLG ASPAC, UN-Habitat, serta Sekretariat ASEAN, yang mengusung tema ‘ASEAN Future Cities and Regions: Inclusivity and Sustainability’,” kata Chico.

    Dalam kegiatan itu akan membahas pembangunan perkotaan yang inklusif, berkelanjutan, dan tangguh menghadapi tantangan masa depan.

    Pramono dijadwalkan menjadi pembicara kunci (keynote speaker) di beberapa sesi, di antaranya Sambutan utama di Workshop on Digital Twins for Deep Sustainability dan pertemuan bilateral dengan Wali Kota Kuala Lumpur Dato’ Seri Tpr (Dr.) Maimunah binti Mohd Sharif pada Senin (11/8).

    Kemudian, pada Selasa (12/8) menjadi pembicara di sesi High Level 2 Charting the Local Path to ASEAN 2045 pada ASUF 2025, serta pada Rabu (13/8) menjadi pembicara di sesi ASEAN Future Cities and Regions: Inclusivity and Sustainability pada MGMAC 2025 dan memberi sambutan pada sidang AGMF 2025.

    Sumber : Antara

  • JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program perlindungan bagi pedagang Pasar Anyar

    JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program perlindungan bagi pedagang Pasar Anyar

    Sumber foto: Mus Mulyadi/Elshinta.com.

    JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program perlindungan bagi pedagang Pasar Anyar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Cimone Tangerang bekerjasama dengan Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal. Kali ini menyasar para pedagang Pasar Anyar Tangerang, dengan mendaftarkan minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pedagang secara otomatis langsung terlindungi.  

    “Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlibdungi,” ungkap Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.

    Dia menuturkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memang tengah berfokus untuk memperluas kepesertaan dari sektor formal dan non formal, seperti pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga sektor non formal lainnya.

    Dessy menjelaskan, program tersebut menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, termasuk pelaku UMKM. Dengan iuran yang sangat terjangkau, Pekerja BPU dapat mengikuti dua program perlindungan dasar tersebut. Manfaatnya, 

    “Manfaat dari dua program itu para pedagang ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek tanpa batas biaya dan waktu,” papar Dessy.

    “Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” sambungnya.

    Dia juga menyebut, jika pekerja BPU  meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

    Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

    Dessy menyampaikan, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.

    “Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambahkan iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Senin (11/8).

    Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepesertaan BPJamsostek semakin banyak memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti pelaku UMKM di Pasar Anyar Kota Tangerang ini.

    “Kita berharap khususnya para pedagang Pasar Anyar Tangerang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial  agar mereka dalam menjalani usahanya merasa nyaman,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025). 

    Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga korban.

    Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah hingga akhirnya tewas. 

    Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

    Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.

  • Kejagung Mulai Proses Penerbitan Red Notice untuk Cheryl Darmadi

    Kejagung Mulai Proses Penerbitan Red Notice untuk Cheryl Darmadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses untuk menerbitkan red notice terhadap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum berkomunikasi dengan interpol.

    Pihak-pihak itu yakni Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

    “Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

    Hanya saja, Anang belum mau menjelaskan terkait dengan posisi terakhir dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group itu.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa korps Adhyaksa sudah mengetahui keberadaan Cheryl. Meskipun begitu, posisi terakhir Cheryl Darmadi masih perlu dilakukan pendalaman.

    “Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman dipenyidikan,” pungkasnya.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • 4
                    
                        Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
                        Nasional

    4 Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan Nasional

    Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
    Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
    Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
    Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
    Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
    Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
    “Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” ujar Wahyu.
    Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
    Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
    Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
    “Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.
    Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
    Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
    Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
    “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
    Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
    Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 16:38 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut adanya potensi anak lain yang menjadi korban ekploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

    “Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum,” kata Ketua KPAI Ai Maryati ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi adanya kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di salah satu bar karaoke di Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.

    Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

    “Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” ujar Maryati.

    Pihaknya pun tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku.

    “Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu – Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut Pada Senin (28/7).

    Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    “Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, Ijazah SD anak korban SHM, hasil visum Et Repertum RS Polri, Fotocopy KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Sumber : Antara

  • KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar

    Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

    KPAI desak polisi usut potensi anak lain yang dijadikan LC di Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 16:38 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut adanya potensi anak lain yang menjadi korban ekploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

    “Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum,” kata Ketua KPAI Ai Maryati ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menanggapi adanya kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di salah satu bar karaoke di Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.

    Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

    “Iya, artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” ujar Maryati.

    Pihaknya pun tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku.

    “Jadi harus terperiksa sepenuhnya. Kalau tidak, saya kira jadi alibi bahwa misalnya anak ini kan yang mau kerja, anak ini yang cari kerja dan lain sebagainya. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 3 April 2025.

    “Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

    Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu – Rp225 ribu.

    “Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut,” kata Ade Ary.

    Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut Pada Senin (28/7).

    Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung, VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

    “Masih ada dua tersangka lagi yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban, keduanya berstatus DPO,” katanya.

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, Ijazah SD anak korban SHM, hasil visum Et Repertum RS Polri, Fotocopy KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

    Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” kata Ade Ary.

    Sumber : Antara

  • Kematian Prada Lucky, Ada 20 Tersangka dan Ini Motifnya

    Kematian Prada Lucky, Ada 20 Tersangka dan Ini Motifnya

    Bisnis.com, JAKARTA — TNI total telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penetapan itu termasuk empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    “Dan hari ini saya sampaikan bahwa 16 personil yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang ada 20 orang personil prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, 20 prajurit itu telah diperiksa oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sebelum dijadikan tersangka. Ke-20 tersangka itu juga kini telah dilakukan penahanan.

    Adapun, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan investigasi untuk menguak peran-peran dari 20 tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.

    “Sehingga nanti siapa, perannya apa, pasal yang diterapkan apa itu betul-betul tepat,” imbuhnya.

    Di samping itu, Wahyu juga menerangkan soal alasan tersangka dalam kasus ini cukup banyak lantaran peristiwanya tidak terjadi di satu waktu. Oleh sebab itu, banyak prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kematian ini.

    Terkait motif, dia masih belum bisa menjelaskan secara detail. Namun yang pasti bahwa dalam peristiwa ini hanya berkaitan dengan pembinaan.

    “Saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” pungkas Wahyu.

  • 2
                    
                        KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun 
                        Nasional

    2 KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun Nasional

    KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan
    update
    ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO Riza Chalid Pekan Ini

    Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO Riza Chalid Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO Riza Chalid direncanakan pekan ini.

    “Kalau DPO terkait dengan MRC, Insyaallah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa mengemukakan kapan tanggal pasti saudagar minyak tersohor di Tanah Air itu menjadi DPO.

    Di samping itu, dia menyatakan bahwa saat ini penerbitan red notice Riza Chalid juga tengah diproses oleh pihaknya. 

    Sebagai langkah awal, korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Hubinter Nasional dan dilanjutkan dengan interpol untuk menerbitkan red notice itu.

    “Dan proses juga dalam red notice-nya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sebelum menetapkan DPO, Riza Chalid telah mangkir sebanyak tiga kali dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI. Teranyar, Riza tak menghadiri pemanggilan pada Senin (4/8/2025).