Jenis Media: Metropolitan

  • Rekayasa lalin di Jakbar terkait adanya proyek JDSP

    Rekayasa lalin di Jakbar terkait adanya proyek JDSP

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) pada sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Barat terkait adanya proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona -1 Paket 3 Segmen 6 dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Sejumlah jalan yang mengalami rekayasa lalin diantaranya Jalan Perniagaan Raya, Jalan Tambora VI, Jalan Pekapuran, Jalan Pintu Kecil, Jalan Krendang Barat (Kecamatan Tambora) dan Jalan Pancoran (Kecamatan Taman Sari), mulai Agustus 2025 hingga Desember 2027.

    “Pekerjaan JSDP Zona-1 paket 3 segmen 6 memasuki pekerjaan konstruksi secara bertahap. Untuk menunjang pekerjaan itu, akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai tahapan pekerjaan,” ucap Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendry Sampurna di Jakarta, Senin.

    Lebih rinci, kata Hendry, menyusul pekerjaan proyek di Jalan Perniagaan Raya sisi Utara, akan terjadi pengurangan badan jalan selama pekerjaan berlangsung, serta dilakukan pemotongan median jalan.

    “Arus lalu lintas masih bisa dilalui kendaraan roda empat menggunakan lajur sisi selatan (lalu lintas dua arah),” kata dia.

    Kemudian, pengerjaan proyek JSDP Zona-1 paket 3 segmen 6 juga berada di Jalan Tambora VI, di mana akan dilakukan penutupan jalan sementara selama pekerjaan berlangsung untuk akses khusus penghuni.

    “Masih dilalui kendaraan roda dua (lalu lintas dua arah),” tambahnya.

    Rekayasa lalin berikutnya di Jalan Pancoran sisi utara yang akan mengalami pengurangan badan jalan selama pekerjaan berlangsung.

    “Akan dilakukan pelebaran jalan dengan membongkar sementara median jalan. Arus lalu lintas hanya bisa dilalui kendaraan roda dua (lalu lintas satu arah),” lanjutnya.

    Selanjutnya, kata Hendry, di Jalan Pintu Kecil, pekerjaan proyek JSDP Zona -1 Paket 3 segmen 6 berada di area parkir sehingga masih bisa dilalui kendaraan roda dua.

    Sementara, di Jalan Pekapuran 1 sisi utara, akan mengalami penutupan imbas proyek tersebut.

    “Dilakukan pelebaran jalan dan masih bisa dilalui kendaraan roda dua (lalin dua arah bergantian),” ucapdia.

    Sementara untuk pekerjaan proyek JSDP Zona -1 Paket 3 Segmen 6 di Jalan Krendang Barat, akan terjadi pengurangan badan jalan selama pekerjaan berlangsung.

    “Rekayasa lalin yang semula dua arah dari utara-selatan menjadi satu arah dari utara ke selatan dan masih bisa dilalui kendaraan roda dua (lalu lintas satu arah),” katanya.

    Hendry mengimbau para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan bisa menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

    Diketahui, proyek JSDP merupakan pembangunan jaringan perpipaan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bertujuan untuk mengelola limbah domestik di Jakarta.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beda Vonis Suami Sandra Dewi dan Pendiri Sriwijaya Air pada Kasus Korupsi Timah

    Beda Vonis Suami Sandra Dewi dan Pendiri Sriwijaya Air pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie sedikit berbeda pada kasus korupsi tata niaga timah.

    Pasalnya, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dalam amar putusan banding oleh PT Jakarta, dikutip Senin (11/8/2025).

    Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun untuk Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa itu.

    Adapun, apabila Hendry Lie tak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

    Sementara itu, jika harta benda Hendry Lie masih tidak menutupi uang pengganti maka kewajiban itu bakal diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” tambah hakim.

    Selain itu, hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan di Badung, Bali agar dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara Hendry Lie.

    Beda Vonis Harvey Moeis

    Sementara itu, vonis berbeda dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Majelis hakim PT Jakarta justru memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. 

    Langkah itu ditempuh Harvey lantaran tidak terima dengan putusan PT Jakarta atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

    Sidang putusan kasasi Harvey dibacakan pada Rabu (25/6/2025). Putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa Harvey tetap dihukum penjara selama 20 tahun penjara.

    “Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (30/6/2025).

  • 10
                    
                        Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
                        Regional

    10 Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker Regional

    Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
    Editor
    SUKOHARJO, KOMPAS.com – 
    Kasus Tita Delima, mantan karyawan yang dituntut Rp 120 juta oleh perusahaannya setelah mengundurkan diri, memasuki babak baru.
    Dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), perusahaan berinisial E tersebut kini justru mengakui masih awam soal aturan ketenagakerjaan.
    Pihak perusahaan kini berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aturan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
    Janji dan pengakuan tersebut disampaikan saat pihak perusahaan, yang terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
    Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan dari mantan karyawannya, Tita Delima.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo menyatakan, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi.
    Menurutnya, perusahaan E berencana akan meninjau ulang semua aturan di klinik gigi yang mereka kelola.
    “Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa,” kata Wawan.
    Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas dua aduan utama yang diajukan Tita Delima. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan E memberikan klarifikasi atas tudingan penarikan iuran BPJS Kesehatan dan kontrak kerja yang dianggap membebani.
    Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan justifikasi atas praktik yang mereka terapkan selama ini.
    “Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
    Meskipun memberikan alasan tersebut, pihak perusahaan juga mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan.
    Wawan menambahkan, perusahaan E berharap mendapat bimbingan dari Disperinaker agar penyusunan perjanjian kerja ke depan, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Langkah evaluasi internal oleh perusahaan ini menjadi babak baru setelah gugatan mereka terhadap Tita Delima tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Boyolali.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan E belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
    Tita Delima (27), warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, digugat oleh tempat kerjanya setelah mengundurkan diri dari sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru.
    Nilai gugatan mencapai Rp120 juta, dengan tuduhan pelanggaran kontrak kerja.
    Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker Sukoharjo, yakni dugaan ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan permintaan pengembalian pembayaran BPJS oleh perusahaan.
    “Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
    Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi.
    Tita bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022. Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
    Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi. Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir.
    Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
    Masalah bermula saat Tita mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry, tempat berbeda dari tempat kerjanya dulu.
    Meski hanya memasok kue, mantan perusahaan menganggapnya telah bekerja di klinik lain dan melanggar kontrak. Tita menerima empat somasi sebelum akhirnya digugat ke PN Boyolali.
    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selasa, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Selasa, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 wilayah lokasi pelayanan tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa dokumen, di antaranya KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan layanan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar

    DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar

    Ilustrasi petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta total 1.000 formasi. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dengan total 1.000 formasi.

    “Rekrutmen ini untuk petugas operasional lapangan yang akan ditugaskan di pos pemadam yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara di Jakarta, Senin.

    Dia merinci kebutuhan formasi petugas Damkar tahun ini tersebar di lima wilayah kota administrasi dengan jumlah terbanyak yakni Jakarta Timur sebanyak 219 formasi, diikuti Jakarta Barat 202 formasi, Jakarta Selatan 211 formasi, Jakarta Pusat 187 formasi, dan Jakarta Utara 181 formasi.

    “Rekrutmen ini merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memperkuat kapasitas pelayanan darurat. Proses seleksi akan dijalankan secara transparan, adil, dan profesional,” ujar Bayu.

    Dengan bertambahnya personel, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas layanan darurat, melindungi jiwa dan aset warga, serta memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran dan bencana di wilayah perkotaan. Persyaratan utama dalam rekrutmen ini yakni warga Negara Indonesia berusia 18–35 tahun, diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

    Adapun perekrutan dilakukan secara terbuka melalui sistem daring (online) dan gratis. Lalu, untuk pendaftaran dan pengunggahan dokumen lamaran dapat dilakukan secara daring.

    Tautan sesuai wilayah:

    Jakarta Barat di https://linktr.ee/pjlpdamkarjb2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakbar2025.

    Lalu, Jakarta Timur di https://linktr.ee/pjlpdamkarjt2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjaktim2025.

    Jakarta Selatan di https://linktr.ee/pjlpdamkarjs2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjaksel2025.

    Jakarta Pusat di https://linktr.ee/pjlpdamkarjp2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakpus2025.

    Kemudian, Jakarta Utara di https://linktr.ee/pjlpdamkarju2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakut2025

    Berikut tahapan Jadwal Rekrutmen PJLP Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta 2025:

    1. 11 Agustus 2025 Pengumuman penerimaan seleksi PJLP petugas pemadam Jakarta melalui portal Pemprov DKI Jakarta.

    2. 12 – 14 Agustus 2025 Pendaftaran dan penginputan/unggah dokumen administrasi (online).

    3. 15 Agustus 2025 Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan jadwal pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato dan tindik.

    4. 19–22 Agustus 2025 Pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    5. 25 Agustus 2025 Pengumuman pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    6. 25 Agustus 2025 Jadwal pelaksanaan tes fisik (kesegaran jasmani).

    7. 26 Agustus – 12 September 2025 tes fisik (kesegaran jasmani) di Brigif 1/Jaya Sakti, Kalisari, Jakarta Timur.

    8. 16 September 2025 Pengumuman hasil tes fisik.

    9. 18 September 2025 Penetapan hasil seleksi PJLP Damkar (online).

    10. 25–26 September 2025 Pembukaan dan penginputan dokumen penawaran.

    11. 19–30 September 2025 Proses pengadaan langsung calon PJLP.

    12. 1 Oktober 2025 Penandatanganan kontrak kerja.

    Sumber : Antara

  • DKI kemarin, pagar Stasiun Cikini hingga kebakaran kapal Dorolonda

    DKI kemarin, pagar Stasiun Cikini hingga kebakaran kapal Dorolonda

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terjadi di Kota Jakarta pada Senin (11/8) kemarin, mulai dari pagar Stasiun Cikini yang ditinggikan hingga terbakarnya kapal Dorolonda.

    Berikut berita seputar DKI Jakarta yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. KAI Jakarta tinggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini, Jakarta untuk mencegah penumpang kereta rel listrik (KRL) kembali melompati pagar tersebut.

    “Sebelumnya (tinggi pagar) satu meter, sesudah (ditinggikan) menjadi 1,7 meter,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Transjakarta rute 7Q berhenti di Cililitan

    PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyebutkan rute 7Q relasi Blok M-PGC akan mulai melayani penumpang atau berhenti di Halte Cililitan dan Cawang Cililitan pada Selasa (12/8).

    Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan modifikasi rute itu dilakukan untuk peningkatan layanan Transjakarta.

    Selengkapnya di sini

    3. Dinas PPAPP DKI angkat bicara soal larangan gim Roblox

    Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah angkat bicara terkait permainan Roblox yang marak dimainkan oleh anak-anak.

    Iin mengingatkan, peran keluarga sangat dibutuhkan untuk menjaga anak-anak dari berbagai paparan negatif permainan itu.

    Selengkapnya di sini

    4. Kapal Dorolonda milik Pelni diduga terbakar di Pelabuhan Tanjung Priok

    Kapal Dorolonda milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) diduga mengalami kebakaran saat berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Senin.

    “Telah terjadi kebakaran di Kapal Dorolonda pada tanggal 11 Agustus 2025. Posisi kapal ada di dock galangan satu dan api semakin membesar,” kata pria yang mengambil video kapal terbakar di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Kejari Jaksel jadwalkan periksa saksi kasus korupsi dana TaniHub​​​​​​​

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023 pada minggu ini.

    “Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi diantaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures an. MFR,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini​​​​​​​

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selasa pagi, Jakarta diprediksi hujan ringan

    Selasa pagi, Jakarta diprediksi hujan ringan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Jakarta hujan ringan pada Selasa pagi.

    Siang harinya, berawan tebal, kemudian berlanjut pada sore hari yang diperkirakan kembali hujan.

    Sebagian Jakarta diprediksi mengalami hujan disertai petir. Hanya Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang mengalami hujan sedang.

    Sementara pada malam hingga dini hari, seluruh wilayah Kota Jakarta kemungkinan berawan tebal.

    Suhu di DKI Jakarta diperkirakan berkisar antara 23 hingga 29 derajat celcius. BMKG juga memprediksi kecepatan angin berkisar 1-11 kilometer (km) per jam.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, pencurian besi saluran air hingga Roy Suryo

    Kriminal kemarin, pencurian besi saluran air hingga Roy Suryo

    Empat WNA tersebut yakni berinisial MI dan DP merupakan warga negara Pakistan, serta dua WNA asal Nigeria berinisial KO dan SUN

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (11/8) kemarin, mulai dari pencurian besi penutup saluran air hingga Roy Suryo.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki kasus pencurian besi penutup saluran air di Jaktim

    Polisi memeriksa tiga saksi untuk penyelidikan kasus pencurian besi penutup saluran air oleh dua remaja di Gang T, RT 07/RW 14 Utan Kayu Selatan Matraman, Jakarta Timur.

    “Saksi yang kami periksa sudah tiga orang. Mereka sudah kami mintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Hadi Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Roy Suryo CS batal hadiri panggilan Polda Metro Jaya

    Roy Suryo Cs batal menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan pada Senin ini.

    “Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami,” kata Kuasa hukum pihak Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    Selengkapnya di sini

    3. Soal laporan ijazah palsu Jokowi, Abraham Samad bakal hadir

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad bakal menghadiri panggilan sebagai saksi laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.

    “Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu (13/8),” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap pengemudi penabrak PPSU di Pejaten Timur

    Polisi menangkap pengemudi mobil listrik berinisial BE (33) karena diduga menabrak dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Pejaten Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Menangkap terduga pelaku laka lantas atas nama BE,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Imigrasi Tangerang tangkap WNA jadi investor fiktif hingga overstay

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi mulai dari investor fiktif hingga overstay atau kelebihan masa tinggal.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin di Jakarta Senin mengatakan, empat WNA tersebut yakni berinisial MI dan DP merupakan warga negara Pakistan, serta dua WNA asal Nigeria berinisial KO dan SUN.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakarta Barat masuk tahap kajian

    Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakarta Barat masuk tahap kajian

    Pemekaran wilayah dilakukan untuk mempermudah pengurusan administrasi dan layanan bagi masyarakat. 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    “Kalau bersurat, sudah kita lakukan. Sekarang pemekaran itu masuk tahap kajian di Pemprov,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Uus mengatakan Kelurahan Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur, menyusul luas wilayah serta jumlah penduduk di wilayah tersebut.

    Pemekaran wilayah dilakukan untuk mempermudah pengurusan administrasi dan layanan bagi masyarakat.

    “Jadi kalau dibagi, layanan masyarakat juga semakin efektif,” kata Uus.

    Rencananya, pada tahun 2026 mendatang, kantor kelurahan dari dua wilayah hasil pemekaran dapat segera dibangun segera setelah tersedia lokasi lahan.

    “Nanti kalau kajiannya sudah selesai, terus lokasi yang telah ditentukan sudah ada, tahun 2026 bisa mulai dibangun kantornya,” kata Uus.

    Sementara itu, Lurah Kapuk Achmad Subhan menjelaskan bahwa surat kepada Gubernur Pramono Anung ditujukan untuk menerbitkan Nomor Induk Kelurahan hasil pemekaran.

    “Saya dapat informasinya nanti tahun 2027 sudah rampung untuk pembangunan kantor lurah,” katanya.

    Subhan mengatakan pemekaran perlu dilakukan mengingat Kelurahan Kapuk saat ini mempunyai total sebanyak 175 ribu warga. Menurutnya, jumlah itu terlalu banyak untuk satu kelurahan.

    Selain padat penduduk, luas Kelurahan Kapuk mencapai 562,68 hektare, yang membuatnya salah satu kelurahan yang paling luas se-Jakarta.

    “(Pertimbangannya) pertama memang padatnya penduduk, kedua karena luas wilayahnya. Karena satu kelurahan tidak efektif melayani 175 ribu orang,” kata Subhan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Telusuri Aliran Dana Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Telusuri Aliran Dana Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.

    “Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.