Jenis Media: Metropolitan

  • Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta Megapolitan 12 Agustus 2025

    Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni memastikan Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, resmi dinonaktifkan mulai Senin (11/8/2025).
    Langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.
    “Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.
    Adapun temuan pelanggaran tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan sanksi.
    Ada empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yaitu penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
    Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
    “Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
    Pengadaan seragam tidak boleh menjadi kewajiban yang dibebankan langsung kepada orangtua dengan harga tertentu, apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.
    Meski indikasi pelanggaran berat sudah jelas, Pemkot Tangsel belum menetapkan sanksi final karena masih menunggu proses dari BKPSDM.
    “Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata Deden.
    Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.
    “Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” kata Benyamin.
    Kasus ini bermula dari laporan wali murid, Nur Febri Susanti (38). Ia mengungkap anaknya yang merupakan siswa pindahan diminta membayar Rp 1,1 juta untuk paket seragam dan buku paket.
    Nur mengaku masih memiliki seragam lama yang layak pakai, namun pihak sekolah tetap mewajibkan pembelian baru.
    Ia bahkan diminta mentransfer total Rp 2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah.
    “Jawaban dari kepala sekolah waktu itu, kalau bisa jangan dicicil. Nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri,” kata Nur.
    “Katanya tidak boleh pakai seragam lama, bahkan kalau seragamnya bekas kakaknya yang dulu sekolah di situ pun tetap tidak boleh,” sambungnya.
    Laporan Nur diterima Disdikbud Tangsel dan dilanjutkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan hingga berujung pada penonaktifan kepala sekolah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
                        Nasional

    10 Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri Nasional

    Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour. 
    Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
    KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
     
    KPK menduga terjadi korupsi dalam alokasi kuota tambahan yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Arab Saudi pada 2023 silam, yakni sejumlah 20.000 jemaah.
    Kuota tambahan itu dibagi 10.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan 10.000 jemaah sisanya untuk kuota haji khusus. Padahal seharusnya, rasio pembagian untuk kuota haji khusus tidak sebesar itu.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan itu secara keseluruhan diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini alasan tingginya harga bawang merah dan cabai rawit di Jakarta

    Ini alasan tingginya harga bawang merah dan cabai rawit di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan tingginya harga bawang merah dan cabai rawit merah pada Selasa dipengaruhi oleh beberapa faktor.

    Salah satunya, menurut dia, tingginya harga komoditas tersebut dipengaruhi oleh ketersediaan dan permintaan (supply and demand).

    Terkait permintaan kedua komoditas itu, sambung dia, pada dasarnya relatif stabil.

    “Namun jika supply kurang, harga akan naik dan sebaliknya,” kata Hasudungan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, dia memaparkan kemungkinan berkurangnya supply bawang merah dan cabai rawit merah disebabkan kegagalan panen akibat serangan hama penyakit.

    Selain gagal panen, ada pula kemungkinan populasi tanaman atau luas tanam kedua komoditas tersebut berkurang.

    “Petani cabai adalah petani yang mudah beralih ke komoditas lain jika terjadi kegagalan panen atau jika panen berlebih tetapi harga murah. Hampir bisa dipastikan jika terjadi gagal panen atau harga murah, bulan-bulan berikutnya harga cabai akan mahal karena berkurangnya supply di tingkat petani,” jelas Hasudungan.

    Berbeda dengan petani padi, dia menuturkan mereka umumnya konsisten menanam padi walaupun mengalami gagal panen atau harga sedang turun di pasaran.

    Kondisi supply itulah yang dinilai menyebabkan harga bawang merah dan cabai rawit merah berfluktuasi.

    “Karena pada dasarnya demand relatif stabil. Maka yang perlu dijaga adalah supply-nya,” tutur Hasudungan.

    Berdasarkan Data Informasi Pangan Jakarta (IPJ) pada Selasa, harga bawang merah di Jakarta mencapai Rp58.231 per kg, sementara harga cabai rawit merah Rp51.454 per kg.

    “Itu berdasarkan data di Info Pangan Jakarta, harga di tingkat produsen belum tersedia,” ucap Hasudungan.

    Sementara itu, Badan Pangan Nasional mencatat pada Selasa, harga cabai rawit merah tingkat konsumen Rp45.485 per kilogram dibandingkan sebelumnya, Senin (11/8) sebesar Rp50.225 per kg, sedangkan bawang merah Rp47.658 per kg atau turun dari sebelumnya Rp53.683 per kg.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Trotoar Pasar Waru Koja Kini Bebas dari Sampah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Trotoar Pasar Waru Koja Kini Bebas dari Sampah Megapolitan 12 Agustus 2025

    Trotoar Pasar Waru Koja Kini Bebas dari Sampah
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Trotoar Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, kini sudah terbebas dari sampah yang menggunung.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (12/8/2025), trotoar di Pasar Waru kini tampak jauh lebih bersih, meski belum menyeluruh.
    Masih  ada beberapa sampah yang menumpuk di depan TPS Pasar Waru, meski bukan lagi di trotoar.
    Selain itu, pagar seng TPS Pasar Waru kini telah digembok sehingga tidak ada lagi warga yang bisa membuang sampah di lokasi tersebut.
    Di pagar  seng TPS juga dipasang spanduk bertuliskan ‘Dilarang membuang sampah di sini, Perda Nomor: 3 Tahun 2013 – Denda Rp 500.000. Tempat penampungan sampah (TPS) ini khusus untuk Pasar Waru’.
    Meski sudah bersih dari sampah, trotoar Pasar Waru masih jauh dari kata layak untuk para pejalan kaki.
    Sebab, kondisi trotoar tak rata dan banyak yang berlubang. Tampak air berwarna kuning menggenang di lubang-lubang trotoar.
    Meski demikian, warga bernama Imam (26) gembira karena trotoar Pasar Waru tak lagi dipenuhi sampah.
    “Alhamdulillah, udah jarang sampah enggak ada lagi lah,” kata Imam saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa.
    Imam mengatakan, sampah-sampah yang menumpuk di trotoar Pasar Waru dibersihkan usai ramai pemberitaan media mengenai kondisi tersebut.
    Senada dengan Imam, warga lain bernama Rudi (20) juga senang karena tak ada lagi sampah menumpuk di trotoar Pasar Waru.
    “Senang sih karena kan sampahnya udah enggak terbang ke jalan lagi, enggak bau juga,” jelas Rudi.
    Sebelumnya diberitakan, trotoar di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, menjadi tempat pembuangan sampah.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Jumat (18/7/2025), sampah tersebut menumpuk di dekat Halte Pasar Waru, meluber ke tepi jalan.
    Tampak sampah plastik mendominasi. Terlihat pula bekas kemasan makanan, baki telur, hingga peti kayu menggunung.
    Bau tak sedap pun menguar dari tumpukan sampah itu. Lalat berterbangan mengelilingi gunungan.
    Sebenarnya, di samping trotoar tersebut terdapat tempat pembuangan sampah. Lokasi pembuangan sampah itu dilengkapi dengan gerbang seng setinggi dua meter.
    Biasanya, tempat pembuangan sampah tersebut digunakan untuk menampung sisa-sisa sampah pedagang Pasar Waru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google

    Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa dua eksekutif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dua eksekutif itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Yang jelas pendalaman dari rekan-rekan penyidik terkait dengan kesaksian dia dalam perkara atas empat tersangka,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan lebih detail ihwal pemeriksaan dua pejabat GoTo itu. Namun demikian, salah satu materi pemeriksaannya yakni berkaitan dengan investasi Google ke Gojek.

    “Ya mungkin salah satunya [itu terkait investasi Google],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, dua eksekutif perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.

    Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025). 

    Sementara itu, AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (7/8/2024).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.

  • Cegah banjir, Sudin SDA Jaktim bangun turap 350 meter di Cililitan

    Cegah banjir, Sudin SDA Jaktim bangun turap 350 meter di Cililitan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur (Jaktim) membangun turap Kali Item di RW 06 dan RW 07, Kelurahan Cililitan, Kramat Jati sepanjang 350 meter.

    “Turap dibangun sepanjang 350 meter di sisi kiri dan kanan Kali Item yang melintasi RT 04, 07, dan 09 di RW 06 serta di RT 08 dan 10, RW 07,” kata Kepala Seksi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Timur Tengku Saugi Zikri di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.

    Pembangunan turap itu merupakan aspirasi warga yang disampaikan melalui reses anggota dewan maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) karena daerah tersebut kerap dilanda banjir saat hujan deras.

    “Jadi pembangunan ini usulan warga, karena setiap hujan deras dan debit air tinggi, air selalu melimpas ke permukiman warga,” ujar Saugi.

    Dia menjelaskan turap tersebut dibangun dengan menggunakan batu bronjong yang disusun tiga trap. Pengerjaannya sudah dimulai sejak 23 Juli 2025 dan ditargetkan rampung pada 15 Desember mendatang.

    Selain mencegah limpasan air ke permukiman, turap itu juga akan dilengkapi jalur atau lintasan untuk lari santai (jogging track).

    “Turap ini juga akan dilengkapi jogging track. Proyek pembangunan turap dilakukan pihak ketiga melalui proses lelang e-Katalog,” ucap Saugi.

    Sementara itu, Wakil Camat Kramat Jati Diman mengungkapkan warga mendukung penuh pembangunan turap tersebut.

    “Kita sudah adakan sosialisasi terkait rencana pembangunan itu. Tentu saja nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh warga,” tutur Diman.

    Selain Kelurahan Cililitan, Sudin SDA Jaktim juga mengebut pembangunan Waduk Giri Kencana di Jalan Giri Kencana RW 03 dan RW 06 Kelurahan Cilangkap, Cipayung, untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah RW 02, 03, 04 dan 06 Kelurahan Cilangkap.

    Pembangunan itu dilakukan oleh pihak ketiga pemenang lelang e-katalog sejak awal Juni lalu dengan anggaran dari APBD DKI Jakarta sebesar Rp56,1 miliar, dan ditargetkan rampung pada 15 Desember 2025.

    Pembangunan tersebut meliputi pengerukan lahan pada permukaan basah, pembuatan turap menggunakan konstruksi anyaman kawat baja yang diisi dengan batu-batuan (bronjong) dan berbagai kelengkapannya.

    Dalam revitalisasi itu juga dilakukan pengerukan lahan sehingga nantinya kedalaman waduk Giri Kencana mencapai lima meter.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekayasa Lalin di Jakbar Berlaku hingga 2027, Cek Titik-titiknya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Rekayasa Lalin di Jakbar Berlaku hingga 2027, Cek Titik-titiknya Megapolitan 12 Agustus 2025

    Rekayasa Lalin di Jakbar Berlaku hingga 2027, Cek Titik-titiknya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan merekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta Barat mulai Agustus 2025 hingga Desember 2027.
    Rekayasa ini dilakukan untuk mendukung proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona-1 Paket 3 Segmen 6 oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dishub Jakarta, Hendry Sampurna, mengatakan rekayasa dilakukan seiring pekerjaan konstruksi bertahap proyek jaringan perpipaan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) tersebut.
    “Untuk menunjang pekerjaan itu akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan,” kata Hendry, dikutip dari
    Antara
    pada Selasa (12/8/2025).
    Ruas jalan yang terdampak antara lain Jalan Perniagaan Raya, Jalan Tambora VI, Jalan Pekapuran, Jalan Pintu Kecil, Jalan Krendang Barat (Kecamatan Tambora), dan Jalan Pancoran (Kecamatan Taman Sari).
    Berikut detail pengaturan lalu lintas:
    Pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas tersebut, mematuhi rambu, arahan petugas, dan mengutamakan keselamatan.
    Proyek JSDP merupakan pembangunan jaringan perpipaan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
    Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bertujuan untuk mengelola limbah domestik di Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur.

    Abdul Azis dan Fauzan (ajudan Abdul Azis) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). Lalu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam menyelidiki kasus ini, KPK menggelar OTT di tiga wilayah yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan,  dan Jakarta.

    Di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari KPK menangkap 4 orang yaitu Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar pejabat PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Nova Ashtreea pihak swasta dari staf PT PCP, dan Danny Adirekson Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.

    Sedangkan di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,  Deddy Karnady pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto pihak swasta PT PA, Arif Rahman-Aswin-Cahyana selaku KSO PT PCP.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan beberapa dari mereka melakukan kesepakatan penentuan tender untuk pembangunan RSUD dari tipe D ke tipe C di Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana PT PCP dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saudara ABZ [Abdul Azis] bersama GPA [Gusti Putu Artana] selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menceritakan pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar.

    Di bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Di sisi lain, sepanjang bulan Mei-Juni, Dedy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Asep menjelaskan pada pertemuan itu, Deddy menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.

    Lalu, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar pada bulan Agustus untuk diserahkan kepada Ageng dan Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

    Tak hanya itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juga kepada Ageng. Sedangkan PT PCP juga melakukan pencarian cek Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD [Ageng Dermanto] dengan barang bukti uang tunaisejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.

    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Polemik Penangkapan Abdul Azis

    Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sempat diwarnai polemik karena dia mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan OTT KPK di Sulawesi Tenggara.

    Mulanya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan Abdul Azis di tangkap di Sulawesi Tenggara. 

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Namun tidak berselang lama kabar tersebut diberitakan, Abdul Azis membantah terjaring OTT dan sedang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar. 

    “Saya baru dengar kabar ini tiga jam lalu. Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis,  juga mengganggu masyarakat,” katanya, Kamis (7/8/2025).

    Simpang siur  ini pun diklarifikasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai menangkap Abdul Azis. Asep menjelaskan bahwa KPK sempat terkecoh dengan jadwal Rakernas Nasdem.

    “Nah, terkait dengan acara dari salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari jumat,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

    Tadinya KPK ingin menangkap Abdul Azis pada hari Kamis, tetapi karena dinamika lapangan membuat tim KPK yang di Sulawesi Selatan bergegas menangkap Abdul Azis. Meski begitu, Asep menjelaskan OTT tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.

    “Jadi, sesungguhnya tidak, atau proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada kegiatan itu berlangsung,” tandasnya.

    KPK masih mendalami perkara ini dengan mencari barang bukti baru dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.