Ancol Targetkan 50.000–70.000 Pengunjung Per Hari Saat HUT ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Taman Impian Jaya Ancol menargetkan kunjungan 50.000 hingga 70.000 orang per hari pada momen libur Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pada 16–18 Agustus 2025.
Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol, Eddy Prastiyo mengatakan, angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata kunjungan pada hari libur biasa yang berkisar 40.000–50.000 orang per hari.
“Kalau hari libur biasa rata-rata perhari 40.000 -50.000 ribu pengunjung, jadi memang target kita 50.000-70.000 pengunjung per hari di momen kemerdekaan, mencakup seluruh area,” ucap Eddy saat ditemui, Rabu (13/8/2025).
Tahun ini, Ancol mengusung tema Merdekaria Ancol Beach Fest dan Culture Wave untuk memeriahkan perayaan HUT ke-80 RI
“Ribuan pengunjung akan disuguhkan berbagai kegiatan menarik, mulai dari eksibisi voli Agustus dengan upacara bendera, panjat pinang kolosal, Lomba 17-an dan pertunjukan budaya,” ungkap Eddy.
Pada acara Culture Wave, sebanyak 250 penari akan menampilkan beragam tarian khas Indonesia seperti Tari Kecak dan Reog Ponorogo.
Eddy optimistis, perpaduan hiburan, olahraga, dan budaya akan menjadi magnet bagi wisatawan.
“Karena memang Agustus ini menjadi bulan yang penting bagi kami untuk turut merayakan HUT Kemerdekaan RI,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/08/13/689c976bb5a37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ancol Targetkan 50.000–70.000 Pengunjung Per Hari Saat HUT ke-80 RI Megapolitan 13 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/13/689c9a5f4c49a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Selama 10 Jam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham dimintai keterangan terkait konten siniar atau
podcast
-nya yang membahas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan total 56 pertanyaan.
“Pada intinya, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kaitan dengan kasus ijazah palsu itu, dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan
podcast
ya,” ujar kuasa hukum Abraham, Daniel Winarta dari LBH Jakarta, usai pemeriksaan.
Menurut Daniel, sebagian pertanyaan yang diajukan penyidik justru di luar agenda pemanggilan.
Pertanyaan itu mencakup topik seputar Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta rencana kunjungan mereka ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan rumah Jokowi di Solo.
“Namun, kami menyayangkan adanya kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan,” kata Daniel.
Daniel juga menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad melalui pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial.
“Kami menduga ada nuansa kriminalisasi dan juga ada nuansa pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet yang dialami oleh Pak Abraham Samad,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari kepolisian resor (polres) ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara dugaan penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski dua laporan dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terkait dugaan penghasutan tersebut.
Dalam kronologi laporan yang disampaikan Jokowi, tercantum lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, daftar terlapor bertambah menjadi:
Laporan Jokowi mencantumkan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c8097cace8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pesona Pantai Kolbano dan Tantangan Jalan Rusak Menuju PLBN Motamasin Megapolitan 13 Agustus 2025
Pesona Pantai Kolbano dan Tantangan Jalan Rusak Menuju PLBN Motamasin
Tim Redaksi
NUSA TENGGARA TIMUR, KOMPAS.com
– Perjalanan menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung disambut decak kagum.
Udara segar bercampur hangatnya sinar matahari pagi menyapa begitu saya, Ahmad Zilky, jurnalis Kompas.com, mendarat di Bandara El Tari, Kota Kupang, Rabu (13/8/2025) pagi.
Langit biru bersih seakan menjadi karpet pembuka untuk menyusuri wilayah Indonesia Timur.
Bersama tim dari Badan Nasional Pembangunan Perbatasan (BNPP), kami melanjutkan perjalanan darat menuju PLBN Motamasin dengan menumpang minibus.
Tepat pukul 07.00 WITA, rombongan berangkat, meninggalkan hiruk pikuk Kota Kupang menuju jalur lintas selatan.
Belum genap lima menit, pemandangan hijau mulai menguasai pandangan. Deretan pohon rindang di tepi jalan beraspal mulus mengiringi perjalanan.
Dari kejauhan, Gunung Fatuleu menjulang gagah setinggi 1.108 meter di atas permukaan laut, menambah pesona rute ini.
Saat masih larut menikmati panorama, Diah, salah satu anggota tim BNPP, mengusulkan singgah ke Pantai Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Kita ke Pantai Kolbano dulu, ya,” katanya singkat.
Tanpa pikir panjang, mobil langsung diarahkan menuju jalur Toineke. Setelah sekitar 3 jam 30 menit perjalanan, pukul 10.38 WITA, kami tiba di Pantai Kolbano.
Begitu melangkah keluar mobil, semua lelah sirna. Di hadapan saya terbentang hamparan kerikil warna-warni berpadu pasir, dengan batu karang raksasa berdiri anggun di bibir pantai.
Air laut bergradasi putih, pirus, hingga biru tua berkilau di bawah sinar matahari. Bukit-bukit di kejauhan melengkapi lanskap nan elok itu.
“Kalau hari libur, ada biaya masuk Rp10.000,” ujar Beni, sopir kami, sambil menunjuk deretan gubuk sederhana tempat pengunjung biasa duduk menatap ombak kecil yang menari di tepi pantai.
Tiga puluh menit berlalu, kami kembali melanjutkan perjalanan menuju Betun, ibu kota Kabupaten Malaka. Namun, keindahan berganti kejutan begitu memasuki wilayah Oetuke.
Jalan mulus mendadak terputus oleh jalur yang rusak akibat longsor dua bulan lalu. Aspal yang terbelah membuat permukaan tidak rata dan dipenuhi lubang.
“Dua bulan lalu rusak, itu terputus,” kata Beni sambil menunjuk bagian jalan yang bergelombang.
Kami berempat saling berpandangan, tak menyangka jalur utama ini belum juga diperbaiki meski dilalui truk dan mobil setiap hari.
Beni yang sudah hafal medan, dengan perlahan mengarahkan mobil melewati sisi yang masih bisa dilintasi.
Guncangan keras membuat tubuh tergoyang, bahkan sempat memaksa kami memejamkan mata untuk meredam rasa mual.
Begitu jalan kembali rata, rombongan kembali menikmati pemandangan pepohonan yang berbaris di kiri-kanan jalan hingga akhirnya tiba di penginapan di Betun menjelang sore.
Ekspedisi wilayah perbatasan ini merupakan kerja sama redaksi Kompas.com dengan BNPP. Selain PLBN Motamasin, perjalanan serupa juga dilakukan ke PLBN Motaain dan PLBN Aruk.
Kisah lengkap perjalanan dan liputan perayaan HUT ke-80 RI 2025 dapat diikuti di kanal khusus
HUT ke-80 RI
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c0e3ba495e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa podcast di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersifat edukatif, bukan untuk mencemarkan nama baik.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
“Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya.
Nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025.
Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Abraham, daftar terlapor mencakup nama-nama publik seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Kurnia Tri Royani.
Abraham hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim pengacara dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Beberapa tokoh dan aktivis juga ikut memberikan dukungan. Ia berharap penyidik bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
“Kalau misalnya saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun,” tegasnya.
Dari enam laporan yang tengah diproses, tiga laporan pelimpahan terkait penghasutan telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Meski begitu, polisi masih akan menentukan kepastian hukum atas dua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa para pihak yang terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif, figur publik dengan rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi, dan menyentuh batasan kebebasan berpendapat di era digital.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Dia menambahkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkasnya.
Sekadar informasi, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Adapun, penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.
/data/photo/2025/08/12/689a888404d85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/13/689c9555894ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/24/671a2dbf67530.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

