Jenis Media: Metropolitan

  • Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
    Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
    Senin (18/8/2025) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
    Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.
    Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.
    “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Tarif spesial ini berlaku untuk:
    Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
    Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Senin

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Senin

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Senin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia mengalami hujan dengan intensitas bervariasi pada Senin, mulai dari hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan disertai petir. Prakirawan BMKG Rira Angela Damanik dalam video prakiraan cuaca yang dipantau di Jakarta, Senin pagi menyampaikan sejumlah kota besar di Sumatera diprakirakan akan mengalami hujan ringan, yakni Palembang, Sumatera Selatan; serta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

    “Sementara hujan sedang berpotensi mengguyur Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Adapun hujan disertai petir perlu diwaspadai terjadi di Jambi, Bengkulu, dan Bandar Lampung,” kata dia.

    Berikutnya di Pulau Jawa, hujan ringan diprakirakan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Sementara hujan disertai petir berpotensi mengguyur Semarang, Jawa Tengah serta Yogyakarta.

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Mataram, Nusa Tenggara Barat berpotensi mengalami hujan disertai petir. Selanjutnya di Kalimantan, hujan ringan diprakirakan turun di Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.

    Di kawasan Sulawesi, hujan ringan diprakirakan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan; Kendari, Sulawesi Tenggara; Palu, Sulawesi Tengah; dan Gorontalo. Hujan sedang berpotensi mengguyur Mamuju, Sulawesi Barat. Sementara hujan disertai petir perlu diwaspadai terjadi di Manado, Sulawesi Utara.

    Untuk wilayah Indonesia Timur, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Maluku Utara; Sorong dan Manokwari, Papua Barat; serta Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya di wilayah Papua. Hujan disertai petir berpotensi mengguyur Ambon, Maluku, serta Merauke, Papua Selatan.

    Selain itu, cuaca berawan diprakirakan terjadi di Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara; Pekanbaru, Riau; Padang, Sumatera Barat; Jakarta; Serang, Banten; dan Bandung, Jawa Barat. Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Denpasar, Bali, serta Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    BMKG lalu mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir di sejumlah kota besar. Informasi cuaca lebih spesifik dan terkini dapat diakses melalui aplikasi Info BMKG, situs resmi www.bmkg.go.id, maupun media sosial @infoBMKG.

    Sumber : Antara

  • Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk Megapolitan 18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pekerja asal Kota Bogor tetap memilih berangkat ke kantor di Jakarta meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Sofian (29), salah seorang karyawan swasta, mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memberi pilihan kepada pegawai untuk libur. Namun, dia jika libur dia khawatir pekerjaannya malah menumpuk.
    “Memang boleh cuti atau tidaknya di kantor itu dilonggarin, tapi kerjaan yang enggak longgar. Kalau libur, kerjaan semakin numpuk,” ujar Sofian saat ditemui di Stasiun Bogor, Senin.
    Selain khawatir pekerjaannya menumpuk, Sofian juga tidak mau memangkas jatah cuti tahunannya jika libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    “Perusahaan ngelonggarin, kalau libur mangkas cuti tahunan,” ucap dia.
    Pegawai lainnya, Wafa (27) juga menyatakan hal serupa.
    Ia mengatakan, aturan di kantornya mewajibkan pegawai yang ingin libur untuk mengajukan cuti tahunan secara resmi.
    “Kalau pun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan,” ungkap Wafa.
    Namun, Wafa memilih untuk tetap masuk kantor karena banyak deadline kerjaan yang tak bisa ditunda.
    “Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” lanjut Wafa.
    Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Koreksi Tradisi, Dedi Mulyadi: Upacara 17 Agustus 2026 di Halaman Gedung Sate
                        Bandung

    10 Koreksi Tradisi, Dedi Mulyadi: Upacara 17 Agustus 2026 di Halaman Gedung Sate Bandung

    Koreksi Tradisi, Dedi Mulyadi: Upacara 17 Agustus 2026 di Halaman Gedung Sate
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan memusatkan upacara peringatan Hari Kemerdekaan di halaman Gedung Sate, Bandung. Hal itu mengubah tradisi lama, di mana upacara HUT RI selalu digelar di Lapangan Gasibu. 
    Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini Gedung Sate dan Lapangan Gasibu terlihat terpisah, meskipun keduanya merupakan ikon penting Jawa Barat yang seharusnya menjadi pusat kegiatan kenegaraan.
    “Nanti ke depan itu upacara kemerdekaan pengen di sini (Depan Gedung Sate). Jadi nanti akan dilakukan penataan karena saya lihat hari ini kok terpisah banget antara Gasibu dengan Gedung Satenya,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (17/8/2025).
    Dedi juga menekankan pentingnya memperhatikan setiap detail simbolis dalam kegiatan kenegaraan.
    Ia mencatat bahwa baru tahun ini, upacara pengibaran bendera diawali dengan kegiatan kirab Bendera Merah Putih menggunakan kereta kencana dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.
    Dedi menilai perlunya pembenahan dalam pelaksanaan upacara pengibaran bendera pada perayaan 17 Agustus.
    Ia menegaskan, Gedung Sate seharusnya menjadi latar utama dalam momen sakral tersebut, dan bukan gedung lainnya.
    “Gedung Satenya tidak menjadi sentral dari upacara. Bahkan yang paling menarik, saya tadi begitu bendera di atas berkibar di samping benderanya Hotel Pullman, itu kan penting,” tambahnya.
    Ia menjelaskan, penataan kawasan ini juga bertujuan untuk mempertegas peran Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan dan simbol Jawa Barat.
    “Nah ini saya bilang ini ada sesuatu yang harus dikoreksi sehingga tahun depan akan dilaksanakan upacara bendera itu di halaman Gedung Sate dan ini akan saya tata sehingga bisa digunakan untuk upacara,” pungkas Dedi Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI turut menjadi momen menghirup udara bebas bagi mereka yang mendekam di balik jeruji penjara.

    Pasalnya, tidak sedikit para narapidana yang merasakan udara bebas karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka momen tersebut.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.

    Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi memaparkan dari total 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.

    Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.

    Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.

    Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.

    Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang.

    Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.

    Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

    “Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu,” ujar Mashudi dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

    Selain para narapidana yang mendapatkan remisi, ada pula Setya Novanto yang kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

    Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP itu resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Abolisi Tom Lembong

    Masih pada suasana Peringatan Kemerdekaan, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong turut menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Amnesti Hasto

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya juga kembali menghirup udara bebas. Dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan abolisi Tom Lembong.

    Hasto bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

  • 8
                    
                        Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
                        Megapolitan

    8 Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Megapolitan

    Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tidak sepenuhnya menjadi kabar gembira.
    Bagi sebagian pekerja swasta, keputusan pemerintah itu justru menghadirkan dilema.
    Bukannya libur panjang tiga hari, mulai dari 16-18 Agustus 2025, tetapi banyak dari mereka tetap masuk kerja pada 18 Agustus 2025 karena tidak ingin cuti tahunannya berkurang.
    Sejumlah pekerja yang ditemui
    Kompas.com
    mengungkapkan pengalaman beragam terkait cuti bersama ini.
    Sebagian besar menilai libur tambahan tersebut lebih menguntungkan pegawai negeri atau karyawan perusahaan besar, sementara pekerja swasta masih harus berhadapan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
    Tama (37), seorang karyawan swasta di Jakarta, sudah terbiasa bekerja di hari libur nasional, termasuk 17 Agustus. Menurutnya, cuti bersama hanya dirasakan kalangan tertentu.
    “Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” kata Tama, Jumat (8/8/2025).
    Senada dengan Tama, Raini (27) menyebut cuti bersama tak pernah berlaku di perusahaannya. Ia menyebut aturan kantor swasta seringkali berjalan seperti “negara kecil” dengan ketentuan sendiri.
    “Maklumlah. Kerja jadi babu korporat yang tanggal merah juga enggak ada artinya,” ucapnya.
    Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti tahunan. Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya mendapat libur.
    Sementara itu, Ikhwana (28) lebih memilih menahan cuti untuk kesempatan lain.
    “Enggaklah, nanti aja ambilnya pas liburan sama teman-teman,” ujar Ikhwana.
    Hal serupa disampaikan Lia (28), pegawai administrasi. Ia menilai pekerja swasta harus pandai mengatur strategi cuti karena setiap hari libur bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.
    “Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja,” katanya.
    Rizky (31), karyawan marketing, justru menganggap masuk kerja di hari cuti bersama bisa lebih produktif.
    “Suasana kantor sepi dan pekerjaan lebih cepat selesai,” ungkapnya.
    Bagi pekerja harian, cuti bersama bahkan bisa berarti penurunan penghasilan. Rahmat (27) menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua pekerja mendapat upah tetap.
    “Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” ucapnya.
    Pandangan serupa datang dari Wiwi (32) yang menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak mendesak.
    “Kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” katanya.
    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bersifat fakultatif bagi sektor swasta.
    Artinya, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti atau tidak, sesuai kebijakan internal dan perjanjian kerja bersama.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, pekerja swasta biasanya harus rela mengurangi hak cuti pribadi jika ingin libur pada tanggal tersebut.
    Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
    Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah ilusi yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan.
    Di sisi lain, pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan lebih lama.
    Namun tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih jauh dari inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni, Lidia Pratama Febrian, Ruby Rachmadina | Editor: Tim Redaksi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI kemarin, semarak HUT RI di Monas lalu antisipasi cuaca ekstrem

    DKI kemarin, semarak HUT RI di Monas lalu antisipasi cuaca ekstrem

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa di Jakarta pada Minggu (17/8) antara lain perayaan HUT ke-80 RI di Monas hingga operasi modifikasi cuaca untuk mengantisipasi cuaca ekstrem di Jakarta.

    Berikut rangkumannya:

    1. HUT RI, Pramono ingatkan jaga semangat persatuan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengingatkan agar menjaga semangat persatuan, gotong royong dan solidaritas sosial dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

    Pramono mengatakan hal tersebut sejalan dengan tema peringatan HUT RI tahun ini, yakni “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Pasukan Kirab meriahkan kawasan Patung Kuda saat HUT ke-80 RI

    Jakarta (ANTARA) – Pasukan kirab bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi memeriahkan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu pukul 08.20 WIB.

    Pasukan kirab yang terdiri dari berbagai kesatuan TNI, Polri, serta pasukan pengibar bendera mulai melintasi kawasan ikonik tersebut menuju ke Istana Merdeka dalam rangkaian perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini

    3. 400 UMKM binaan Pemprov DKI meriahkan Pesta Rakyat di Monas

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 400 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) turut meramaikan Pesta Rakyat di Monas, Jakarta, Minggu.

    “Para pelaku UMKM akan menempati 400 tenda yang tersebar di titik-titik strategis kawasan Monas, yaitu sisi barat, selatan, utara, dan timur,” ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo di Balai Kota Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Masyarakat antusias ikuti berbagai lomba dalam Pesta Rakyat di Monas

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat baik dewasa maupun anak-anak antusias mengikuti berbagai perlombaan yang diadakan dalam.Pesta Rakyat yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu.

    Pantauan ANTARA di lokasi, lomba-lomba yang tersebar di seluruh sisi Monas antara lain lomba tarik tambang, lomba makan kerupuk, lomba berhias (make up), lomba tiup gelas, lomba enggrang, lomba balap karung, lomba panjat pinang dan lain sebagainya.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Jakarta modifikasi cuaca selama lima hari antisipasi cuaca ekstrem

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama lima hari sebagai langkah strategis dalam kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi.

    “Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus, karena itu OMC dilaksanakan selama lima hari, mulai 17 hingga 21 Agustus 2025,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, anak tewas terjatuh lalu jambret kalung emas

    Kriminal kemarin, anak tewas terjatuh lalu jambret kalung emas

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminalitas di DKI Jakarta pada Minggu (17/8) atau bertepatan dengan HUT ke-80 RI yakni seorang anak tewas terjatuh di Tamansari, preman palak pedagang di Tambora, dan jambret kalung emas di Tambora.

    Berikut rangkumannya:

    1. Seorang anak tewas terjatuh dari lantai 27 apartemen di Tamansari

    Jakarta (ANTARA) – Seorang anak perempuan berusia lima tahun tewas terjatuh dari lantai 27 Apartemen Mediterania Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (14/8).

    Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (14/8) lalu.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Butuh untuk hajatan nikah, Preman di Tambora palak pedagang buah

    Jakarta (ANTARA) – Dua preman berinisial RR (41) dan AG (34) memalak seorang pedagang buah di Pasar Buah Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk keperluan hajatan nikah pada Jumat (15/8) lalu.

    “Jadi yang terjadi sesuai rekaman CCTV, RR dan AG melakukan pemerasan di Pasar Buah Angke,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Minggu malam.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Seorang wanita kehilangan kalung emas akibat dijambret di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian memburu seorang pria yang menjambret kalung emas milik seorang wanita di Jalan Siaga II, RT 10 RW 04 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

    Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/8).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kualitas udara Jakarta Senin tidak sehat bagi kelompok sensitif

    Kualitas udara Jakarta Senin tidak sehat bagi kelompok sensitif

    Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB, Senin.

    IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 112 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 39,8 mikrogram per meter kubik atau delapan kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

    Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini bagi kelompok sensitif selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

    Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 118.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut memengaruhi udara di Jakarta.

    Upaya lain yang juga dilakukan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Upaya ini, kata Pemprov DKI menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara.

    Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

    Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.

    Dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua

    Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.

    Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.

    Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling pada Senin ini di Jakarta

    SIM Keliling pada Senin ini di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.