Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
“Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
Senin (18/8/2025) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.
Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tarif spesial ini berlaku untuk:
Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/06/03/683eb616bd880.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus Megapolitan 18 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/07/22/687f7edab7bf5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Megapolitan
Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tidak sepenuhnya menjadi kabar gembira.
Bagi sebagian pekerja swasta, keputusan pemerintah itu justru menghadirkan dilema.
Bukannya libur panjang tiga hari, mulai dari 16-18 Agustus 2025, tetapi banyak dari mereka tetap masuk kerja pada 18 Agustus 2025 karena tidak ingin cuti tahunannya berkurang.
Sejumlah pekerja yang ditemui
Kompas.com
mengungkapkan pengalaman beragam terkait cuti bersama ini.
Sebagian besar menilai libur tambahan tersebut lebih menguntungkan pegawai negeri atau karyawan perusahaan besar, sementara pekerja swasta masih harus berhadapan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Tama (37), seorang karyawan swasta di Jakarta, sudah terbiasa bekerja di hari libur nasional, termasuk 17 Agustus. Menurutnya, cuti bersama hanya dirasakan kalangan tertentu.
“Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” kata Tama, Jumat (8/8/2025).
Senada dengan Tama, Raini (27) menyebut cuti bersama tak pernah berlaku di perusahaannya. Ia menyebut aturan kantor swasta seringkali berjalan seperti “negara kecil” dengan ketentuan sendiri.
“Maklumlah. Kerja jadi babu korporat yang tanggal merah juga enggak ada artinya,” ucapnya.
Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti tahunan. Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya mendapat libur.
Sementara itu, Ikhwana (28) lebih memilih menahan cuti untuk kesempatan lain.
“Enggaklah, nanti aja ambilnya pas liburan sama teman-teman,” ujar Ikhwana.
Hal serupa disampaikan Lia (28), pegawai administrasi. Ia menilai pekerja swasta harus pandai mengatur strategi cuti karena setiap hari libur bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan.
“Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja,” katanya.
Rizky (31), karyawan marketing, justru menganggap masuk kerja di hari cuti bersama bisa lebih produktif.
“Suasana kantor sepi dan pekerjaan lebih cepat selesai,” ungkapnya.
Bagi pekerja harian, cuti bersama bahkan bisa berarti penurunan penghasilan. Rahmat (27) menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua pekerja mendapat upah tetap.
“Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” ucapnya.
Pandangan serupa datang dari Wiwi (32) yang menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak mendesak.
“Kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” katanya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bersifat fakultatif bagi sektor swasta.
Artinya, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti atau tidak, sesuai kebijakan internal dan perjanjian kerja bersama.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, pekerja swasta biasanya harus rela mengurangi hak cuti pribadi jika ingin libur pada tanggal tersebut.
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah ilusi yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan.
Di sisi lain, pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan lebih lama.
Namun tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih jauh dari inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.
(Reporter: Intan Afrida Rafni, Lidia Pratama Febrian, Ruby Rachmadina | Editor: Tim Redaksi)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DKI kemarin, semarak HUT RI di Monas lalu antisipasi cuaca ekstrem
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa di Jakarta pada Minggu (17/8) antara lain perayaan HUT ke-80 RI di Monas hingga operasi modifikasi cuaca untuk mengantisipasi cuaca ekstrem di Jakarta.
Berikut rangkumannya:
1. HUT RI, Pramono ingatkan jaga semangat persatuan
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengingatkan agar menjaga semangat persatuan, gotong royong dan solidaritas sosial dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Pramono mengatakan hal tersebut sejalan dengan tema peringatan HUT RI tahun ini, yakni “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Baca selengkapnya di sini
2. Pasukan Kirab meriahkan kawasan Patung Kuda saat HUT ke-80 RI
Jakarta (ANTARA) – Pasukan kirab bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi memeriahkan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu pukul 08.20 WIB.
Pasukan kirab yang terdiri dari berbagai kesatuan TNI, Polri, serta pasukan pengibar bendera mulai melintasi kawasan ikonik tersebut menuju ke Istana Merdeka dalam rangkaian perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
3. 400 UMKM binaan Pemprov DKI meriahkan Pesta Rakyat di Monas
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 400 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) turut meramaikan Pesta Rakyat di Monas, Jakarta, Minggu.
“Para pelaku UMKM akan menempati 400 tenda yang tersebar di titik-titik strategis kawasan Monas, yaitu sisi barat, selatan, utara, dan timur,” ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo di Balai Kota Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
4. Masyarakat antusias ikuti berbagai lomba dalam Pesta Rakyat di Monas
Jakarta (ANTARA) – Masyarakat baik dewasa maupun anak-anak antusias mengikuti berbagai perlombaan yang diadakan dalam.Pesta Rakyat yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu.
Pantauan ANTARA di lokasi, lomba-lomba yang tersebar di seluruh sisi Monas antara lain lomba tarik tambang, lomba makan kerupuk, lomba berhias (make up), lomba tiup gelas, lomba enggrang, lomba balap karung, lomba panjat pinang dan lain sebagainya.
Baca selengkapnya di sini
5. Jakarta modifikasi cuaca selama lima hari antisipasi cuaca ekstrem
Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama lima hari sebagai langkah strategis dalam kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi.
“Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus, karena itu OMC dilaksanakan selama lima hari, mulai 17 hingga 21 Agustus 2025,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kriminal kemarin, anak tewas terjatuh lalu jambret kalung emas
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminalitas di DKI Jakarta pada Minggu (17/8) atau bertepatan dengan HUT ke-80 RI yakni seorang anak tewas terjatuh di Tamansari, preman palak pedagang di Tambora, dan jambret kalung emas di Tambora.
Berikut rangkumannya:
1. Seorang anak tewas terjatuh dari lantai 27 apartemen di Tamansari
Jakarta (ANTARA) – Seorang anak perempuan berusia lima tahun tewas terjatuh dari lantai 27 Apartemen Mediterania Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (14/8).
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (14/8) lalu.
Baca selengkapnya di sini
2. Butuh untuk hajatan nikah, Preman di Tambora palak pedagang buah
Jakarta (ANTARA) – Dua preman berinisial RR (41) dan AG (34) memalak seorang pedagang buah di Pasar Buah Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk keperluan hajatan nikah pada Jumat (15/8) lalu.
“Jadi yang terjadi sesuai rekaman CCTV, RR dan AG melakukan pemerasan di Pasar Buah Angke,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Minggu malam.
Baca selengkapnya di sini
3. Seorang wanita kehilangan kalung emas akibat dijambret di Tambora
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian memburu seorang pria yang menjambret kalung emas milik seorang wanita di Jalan Siaga II, RT 10 RW 04 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/8).
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kualitas udara Jakarta Senin tidak sehat bagi kelompok sensitif
Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB, Senin.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 112 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 39,8 mikrogram per meter kubik atau delapan kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini bagi kelompok sensitif selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 118.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut memengaruhi udara di Jakarta.
Upaya lain yang juga dilakukan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Upaya ini, kata Pemprov DKI menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.
Dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua
Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.
Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

SIM Keliling pada Senin ini di Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2025/08/18/68a272933c21f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/17/68a1e2a60054a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
