Jenis Media: Metropolitan

  • Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Hari Ini 18 Agustus 2025, Simak Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Hari Ini 18 Agustus 2025, Simak Jadwalnya Megapolitan 18 Agustus 2025

    Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Hari Ini 18 Agustus 2025, Simak Jadwalnya
    Penulis

    BOGOR, KOMPAS.com –

    Polres Bogo
    r berlakukan aturan ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pascalibur panjang Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan cuti bersama yang berlangsung hingga 18 Agustus 2025.
    Dikutip dari
    Kompas.com
    , Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
    “Ganjil genap di kawasan Puncak mulai berlaku sejak Jumat (15/8/2025) dan dilanjutkan hingga hari ini untuk mengurai kepadatan kendaraan wisatawan,” ujarnya, Senin.
    Sistem ganjil genap berlaku di sejumlah titik jalur utama menuju kawasan Puncak, mulai dari Simpang Gadog hingga kawasan Cisarua.
    Kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal kalender diperbolehkan melintas, sementara yang tidak sesuai diminta putar balik.
    Aturan ini diberlakukan setiap akhir pekan serta pada periode libur panjang nasional untuk mencegah kemacetan yang kerap terjadi di jalur wisata Puncak.
    Kebijakan ganjil genap telah menjadi langkah rutin yang diambil Polres Bogor sejak beberapa tahun terakhir.
    Langkah ini terbukti mampu menekan kepadatan hingga 30 persen pada periode libur panjang.
    Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, volume kendaraan menuju kawasan Puncak meningkat signifikan sejak Sabtu (16/8/2025) karena banyak warga Jabodetabek memanfaatkan libur panjang untuk berwisata.
    “Rekayasa lalu lintas ini dilakukan bukan untuk membatasi wisata, melainkan agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan yang mengganggu aktivitas warga maupun wisatawan,” kata AKP Dicky.
    Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak menuju kawasan Puncak agar terlebih dahulu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai tanggal berlaku.
    Selain itu, wisatawan juga diingatkan untuk memanfaatkan transportasi umum atau memilih waktu kunjungan di luar puncak liburan untuk menghindari kemacetan.
    “Kami sarankan masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak menunda perjalanan ke Puncak pada periode ganjil genap yang padat, atau menggunakan jalur alternatif,” ujar Dicky.
    Selain rekayasa lalu lintas ganjil genap, kepolisian juga menyiapkan sistem one way (satu arah) bila kepadatan arus kendaraan meningkat drastis.
    Pengaturan ini akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan volume lalu lintas di lapangan.
    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Libur Panjang HUT RI ke-80, Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Berakhir Hari Ini”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bagi kelompok sensitif, hati-hati! Hari ini kualitas udara Jakarta tidak sehat

    Bagi kelompok sensitif, hati-hati! Hari ini kualitas udara Jakarta tidak sehat

    Ilustrasi – Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan poster yang menampilkan angka indeks kualitas udara yang buruk saat menggelar aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/am.

    Bagi kelompok sensitif, hati-hati! Hari ini kualitas udara Jakarta tidak sehat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB, Senin.IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 112 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 39,8 mikrogram per meter kubik atau delapan kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

    Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini bagi kelompok sensitif selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

    Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 118. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kerja sama konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor industri yang aktivitasnya turut memengaruhi udara di Jakarta.

    Upaya lain yang juga dilakukan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Upaya ini, kata Pemprov DKI menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara. Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

    Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024. Dari jumlah ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua

    Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen. Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.

    Sumber : Antara

  • Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar Megapolitan 18 Agustus 2025

    Karyawan Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus: Kalau Libur Enggak Dibayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahmad Dega Satria (33) memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Alasannya, Dega tidak ingin gaji hariannya dipotong.
    “Kalau enggak kerja, ya enggak dibayar. Jadi mau enggak mau tetap masuk, hitungannya itu kan per hari, sayang aja,” ucap Dega kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Menurut Dega, perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Jakarta Selatan sebenarnya tidak melarang jika karyawan ingin libur. Namun konsekuensinya, penghasilan bulan pekerja yang mengambil libur akan dikurangi.
    Oleh karenanya, Dega memilih tetap masuk agar penghasilannya tetap penuh.
    “Ada uang makan, uang lembur, nah kalau enggak masuk sehari sayang aja. Di rumah juga bingung mau ngapain,” kata dia.
    Serupa dengan Dega, Wafa (27) mengatakan, cuti bersama tidak otomatis berlaku di kantornya. Jika ingin libur, pegawai harus mengajukan cuti tahunan. 
    “Kalaupun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan. Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” ucap Wafa.
    Ia menambahkan, sistem kerja di perusahaannya sangat ketat soal kedisiplinan.
    Bahkan, terlambat masuk kerja saja bisa berimbas pada pengurangan gaji. Apalagi, jika tidak masuk penuh dalam satu hari.
    “Kalau telat masuk kerja aja ada sistem pemotongan gaji. Apalagi kalau tidak masuk, uang gaji bulanan berkurang,” kata dia.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus? Megapolitan 18 Agustus 2025

    Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Kebijakan ini membuat siswa sekolah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur tambahan sehari setelah perayaan kemerdekaan, sementara sektor swasta bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan.
    Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (7/8/2025).
    SKB ini merupakan revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Hari libur tambahan pada Senin, (18/8/2025) dipastikan juga memengaruhi kalender pendidikan.
    Pemerintah pusat maupun provinsi biasanya menyesuaikan jadwal kegiatan belajar dengan aturan cuti bersama nasional.
    Dengan demikian, siswa sekolah mendapat waktu istirahat lebih panjang setelah mengikuti rangkaian upacara dan perayaan 17 Agustus.
    Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku wajib bagi ASN di seluruh instansi.
    Meski demikian, pelayanan publik esensial tetap berjalan. Instansi terkait diberi kewenangan mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.
    “Cuti bersama ini menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan. Namun, layanan publik penting harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.
    Adapun bagi pekerja sektor swasta, sifat cuti bersama ini fakultatif atau pilihan. Sehingga penetapan libur diserahkan pada perusahaan, atau pekerja dapat mengajukan cuti mandiri dengan pemotongan cuti tahunan.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyebut perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.
    Pemerintah berharap libur tambahan ini tidak hanya memberi kesempatan masyarakat untuk beristirahat, tetapi juga menjadi sarana mempererat nilai persatuan.
    “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa, selaras dengan semangat kemerdekaan,” ujar Rini.
    Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat, baik siswa maupun pegawai, diharapkan dapat menikmati waktu bersama keluarga sekaligus merayakan kemerdekaan secara lebih khidmat dan meriah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Penjaga Perbatasan RI-Malaysia di Ujung Desa Temajuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Cerita Penjaga Perbatasan RI-Malaysia di Ujung Desa Temajuk Megapolitan 18 Agustus 2025

    Cerita Penjaga Perbatasan RI-Malaysia di Ujung Desa Temajuk
    Tim Redaksi
    KALIMANTAN BARAT, KOMPAS.com
    – Di ujung barat Kalimantan, tepatnya di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, berdiri sebuah pos perbatasan yang langsung menghadap ke Malaysia.
    Di pos itu, Letnan Dua (Letda) Arm Mohamad Nur Pratama (23) sudah dua bulan menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan negara.
    Tugas yang dijalani bukan sekadar mengawasi pagar batas, melainkan juga menghadapi dinamika kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Banyak dari mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan warga di Malaysia.
    “Sebenarnya negara kita dengan Malaysia cukup dekat, bahkan banyak warga Temajuk yang satu rumpun keluarga dengan warga di seberang,” kata Nur saat ditemui Kompas.com di pintu masuk Gerbang perbatasan, Minggu (17/8/2025).
    Meski hubungan kekerabatan begitu erat, aturan negara tetap berlaku ketat. Ia menegaskan, tidak ada akses bebas keluar-masuk antara Temajuk dan Malaysia karena belum ada pos lintas batas resmi (PLBN).
    “Kita sangat melarang keras perpindahan barang atau orang, baik dari Indonesia ke Malaysia maupun sebaliknya. Jadi masyarakat hanya bisa sampai batas pagar saja,” ujar Nur.
    Menurut Nur, momentum Hari Raya Idul Fitri sering menjadi ajang warga perbatasan bertemu dengan keluarga mereka di Negeri Jiran.
    “Biasanya bertatap muka di batas pagar, sekadar saling menyapa atau bertukar kabar,” ucap dia.
    Selain menjaga gerbang resmi, tantangan lain yang dihadapi adalah jalur tikus yang kerap dimanfaatkan untuk keluar-masuk secara ilegal.
    “Ada jalur-jalur yang tidak bisa kita jaga sepenuhnya, itu yang kita antisipasi bersama. Biasanya sebagian besar aktivitas itu terjadi pada malam hari,” ujar Nur.
    Untuk mengatasi hal tersebut, TNI kerap berkoordinasi dengan pasukan penjaga perbatasan Malaysia.
    Komunikasi antarpos perbatasan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran lintas batas yang berpotensi membahayakan keamanan kedua negara.
    “Kalau ada warga yang mencoba membawa barang terlarang, biasanya bisa langsung ditangani dan dilaporkan ke kami,” ucap dia.
    Kerja sama itu menjadi bukti bahwa penjagaan perbatasan bukan hanya soal militer, tetapi juga soal diplomasi dan koordinasi lintas negara.
    “Sama-sama kita jaga wilayah masing-masing supaya tetap aman,” kata Nur.
    Menariknya, perbatasan di Temajuk kini juga menjadi daya tarik wisata. Warga dari berbagai daerah, bahkan ada yang datang dari Jakarta, kerap singgah hanya untuk berfoto di titik nol kilometer batas negara.
    “Kapan saja bisa ramai, biasanya datang satu keluarga untuk berfoto,” ujar dia.
    Namun, berbeda dengan warga Indonesia, warga Malaysia disebutnya jarang menjadikan titik perbatasan ini sebagai tujuan wisata.
    “Kalau dari warga Malaysia, sepertinya kurang berminat,” ucap dia.
    Meski begitu, keberadaan wisatawan membuat Temajuk semakin dikenal. Nur menilai, hal itu justru memberi warna baru di pos yang sehari-hari identik dengan tugas militer.
    “Sejauh ini interaksi dengan wisatawan masih aman, tidak ada masalah,” tambah dia.
    Nur mengaku tidak memiliki banyak keluhan selama bertugas, meski fasilitas di pos perbatasan terbatas.
    Pengamatan Kompas.com, selain kondisi jalan di perbatasan yang hanya berupa tanah merah dan belum diaspal. Pos penjaga juga tampak sederhana dengan bangunan didominasi papan biasa dan di cat hijau.
    “Suka dukanya mungkin hanya soal kondisi tempat yang kurang memadai. Tapi kami bekerja sepenuh hati, karena Satgas harus menjaga wilayah dengan profesional,” kata Nur.
    Bagi dia, menjaga perbatasan bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menjaga harga diri bangsa.
    “Kami di sini bukan hanya menjaga garis batas, tapi juga memastikan warga di perbatasan merasa terlindungi,” ujar dia.
    Di akhir perbincangan, Nur berpesan kepada masyarakat di kedua negara agar mematuhi aturan terkait pelintasan perbatasan.
    “Imbauan kami, masyarakat harus taat pada peraturan antarnegara. Lengkapi surat-surat bila ada keperluan resmi, jangan gunakan jalur tikus,” ungkap dia.
    Dengan begitu, hubungan baik antara warga perbatasan tetap terjaga tanpa mengorbankan kedaulatan negara.
    “Kita jaga sama-sama agar perbatasan ini tetap aman, damai, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas dia.
    Ekspedisi wilayah perbatasan ini merupakan kerjasama redaksi Kompas.com dengan Badan Nasional Pembangunan Perbatasan (BNPP).
    Selain di PLBN Aruk, ekspedisi serupa juga dilaksanakan di PLBN Motaain dan PLBN Motamasin.
    Anda dapat mengikuti kisah perjalanan kami beserta liputan perayaan ulang tahun Indonesia di topik pilihan
    HUT ke-80 RI 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
    Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
    Senin (18/8/2025) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
    Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.
    Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.
    “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Tarif spesial ini berlaku untuk:
    Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
    Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Senin

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Senin

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Senin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia mengalami hujan dengan intensitas bervariasi pada Senin, mulai dari hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan disertai petir. Prakirawan BMKG Rira Angela Damanik dalam video prakiraan cuaca yang dipantau di Jakarta, Senin pagi menyampaikan sejumlah kota besar di Sumatera diprakirakan akan mengalami hujan ringan, yakni Palembang, Sumatera Selatan; serta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

    “Sementara hujan sedang berpotensi mengguyur Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Adapun hujan disertai petir perlu diwaspadai terjadi di Jambi, Bengkulu, dan Bandar Lampung,” kata dia.

    Berikutnya di Pulau Jawa, hujan ringan diprakirakan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Sementara hujan disertai petir berpotensi mengguyur Semarang, Jawa Tengah serta Yogyakarta.

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Mataram, Nusa Tenggara Barat berpotensi mengalami hujan disertai petir. Selanjutnya di Kalimantan, hujan ringan diprakirakan turun di Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.

    Di kawasan Sulawesi, hujan ringan diprakirakan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan; Kendari, Sulawesi Tenggara; Palu, Sulawesi Tengah; dan Gorontalo. Hujan sedang berpotensi mengguyur Mamuju, Sulawesi Barat. Sementara hujan disertai petir perlu diwaspadai terjadi di Manado, Sulawesi Utara.

    Untuk wilayah Indonesia Timur, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Maluku Utara; Sorong dan Manokwari, Papua Barat; serta Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya di wilayah Papua. Hujan disertai petir berpotensi mengguyur Ambon, Maluku, serta Merauke, Papua Selatan.

    Selain itu, cuaca berawan diprakirakan terjadi di Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara; Pekanbaru, Riau; Padang, Sumatera Barat; Jakarta; Serang, Banten; dan Bandung, Jawa Barat. Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Denpasar, Bali, serta Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    BMKG lalu mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir di sejumlah kota besar. Informasi cuaca lebih spesifik dan terkini dapat diakses melalui aplikasi Info BMKG, situs resmi www.bmkg.go.id, maupun media sosial @infoBMKG.

    Sumber : Antara

  • Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk Megapolitan 18 Agustus 2025

    Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pekerja asal Kota Bogor tetap memilih berangkat ke kantor di Jakarta meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Sofian (29), salah seorang karyawan swasta, mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memberi pilihan kepada pegawai untuk libur. Namun, dia jika libur dia khawatir pekerjaannya malah menumpuk.
    “Memang boleh cuti atau tidaknya di kantor itu dilonggarin, tapi kerjaan yang enggak longgar. Kalau libur, kerjaan semakin numpuk,” ujar Sofian saat ditemui di Stasiun Bogor, Senin.
    Selain khawatir pekerjaannya menumpuk, Sofian juga tidak mau memangkas jatah cuti tahunannya jika libur saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    “Perusahaan ngelonggarin, kalau libur mangkas cuti tahunan,” ucap dia.
    Pegawai lainnya, Wafa (27) juga menyatakan hal serupa.
    Ia mengatakan, aturan di kantornya mewajibkan pegawai yang ingin libur untuk mengajukan cuti tahunan secara resmi.
    “Kalau pun mau libur, ya harus ambil cuti tahunan,” ungkap Wafa.
    Namun, Wafa memilih untuk tetap masuk kantor karena banyak deadline kerjaan yang tak bisa ditunda.
    “Tapi untuk hari ini, enggak ambil cuti karena kerjaan lagi padat,” lanjut Wafa.
    Pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Koreksi Tradisi, Dedi Mulyadi: Upacara 17 Agustus 2026 di Halaman Gedung Sate
                        Bandung

    10 Koreksi Tradisi, Dedi Mulyadi: Upacara 17 Agustus 2026 di Halaman Gedung Sate Bandung

    Koreksi Tradisi, Dedi Mulyadi: Upacara 17 Agustus 2026 di Halaman Gedung Sate
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan memusatkan upacara peringatan Hari Kemerdekaan di halaman Gedung Sate, Bandung. Hal itu mengubah tradisi lama, di mana upacara HUT RI selalu digelar di Lapangan Gasibu. 
    Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini Gedung Sate dan Lapangan Gasibu terlihat terpisah, meskipun keduanya merupakan ikon penting Jawa Barat yang seharusnya menjadi pusat kegiatan kenegaraan.
    “Nanti ke depan itu upacara kemerdekaan pengen di sini (Depan Gedung Sate). Jadi nanti akan dilakukan penataan karena saya lihat hari ini kok terpisah banget antara Gasibu dengan Gedung Satenya,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (17/8/2025).
    Dedi juga menekankan pentingnya memperhatikan setiap detail simbolis dalam kegiatan kenegaraan.
    Ia mencatat bahwa baru tahun ini, upacara pengibaran bendera diawali dengan kegiatan kirab Bendera Merah Putih menggunakan kereta kencana dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.
    Dedi menilai perlunya pembenahan dalam pelaksanaan upacara pengibaran bendera pada perayaan 17 Agustus.
    Ia menegaskan, Gedung Sate seharusnya menjadi latar utama dalam momen sakral tersebut, dan bukan gedung lainnya.
    “Gedung Satenya tidak menjadi sentral dari upacara. Bahkan yang paling menarik, saya tadi begitu bendera di atas berkibar di samping benderanya Hotel Pullman, itu kan penting,” tambahnya.
    Ia menjelaskan, penataan kawasan ini juga bertujuan untuk mempertegas peran Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan dan simbol Jawa Barat.
    “Nah ini saya bilang ini ada sesuatu yang harus dikoreksi sehingga tahun depan akan dilaksanakan upacara bendera itu di halaman Gedung Sate dan ini akan saya tata sehingga bisa digunakan untuk upacara,” pungkas Dedi Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI turut menjadi momen menghirup udara bebas bagi mereka yang mendekam di balik jeruji penjara.

    Pasalnya, tidak sedikit para narapidana yang merasakan udara bebas karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka momen tersebut.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.

    Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi memaparkan dari total 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.

    Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.

    Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.

    Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.

    Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang.

    Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.

    Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

    “Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu,” ujar Mashudi dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

    Selain para narapidana yang mendapatkan remisi, ada pula Setya Novanto yang kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

    Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP itu resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Abolisi Tom Lembong

    Masih pada suasana Peringatan Kemerdekaan, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong turut menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Amnesti Hasto

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya juga kembali menghirup udara bebas. Dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan abolisi Tom Lembong.

    Hasto bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.