Jenis Media: Metropolitan

  • Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Tak semua karyawan libur pada momen cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
    Salah satunya Nanda (25), karyawan swasta yang sengaja tetap masuk kerja karena tidak punya kesibukan lain jika mengambil libur. 
    Menurut dia, bekerja jauh lebih produktif ketimbang menghabiskan waktu tanpa kegiatan.
    “Sebenarnya karena ‘gabut’ (gaji buta, tidak melakukan apa pun) juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa,” ujar Nanda saat ditemui di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025). 
    Nanda menjelaskan, perusahaannya memang tidak otomatis meliburkan karyawan saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
    Setiap pegawai boleh mengambil libur, tapi akan dipotong cuti tahunan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan utama Nanda untuk tetap bekerja.
    “Kalau ada (libur) itu potong cuti, cuti tahunan,” lanjutnya.
    Hal senada disampaikan Della (26) yang memilih tetap bekerja pada momen cuti bersama. Della menilai, suasana kantornya justru lebih tenang saat cuti bersama sehingga memudahkan dia menyelesaikan pekerjaan.
    “Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
    distract
    kalau semua orang masuk,” ujar Della.
    Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
    Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
    “Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji Megapolitan 18 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Seorang ojek pangkalan (opang) bernama Fidiansyah (43) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, ditangkap polisi setelah merampas paksa kunci motor pengemudi ojek online (ojol).
    Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
    “Hari Minggu, sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video yang viral di medsos,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/7/2025).
    Usai menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi pelaku untuk dimintai keterangan.
    Tidak hanya itu, polisi juga meminta keterangan ke beberapa saksi yang ada di lokasi, begitu juga dengan penumpang ojol berinisial KDR (32).
    “Kami sudah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, dan mengarahkan korban untuk membuat LP,” kata dia.
    Setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak, polisi akhirnya menangkap pelaku. Ia saat ini masih ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
    “Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.
    Fidiansyah yang berprofesi sebagai ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, mencabut paksa kunci motor milik ojek online (ojol) saat sedang menjemput penumpangnya, Sabtu (16/8/2025).
    Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa KDR untuk turun dan menggunakan jasanya.
    “Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Akibat dipaksa turun, KDR sempat bersitegang dengan pelaku.
    Bahkan KDR juga sempat memberikan penjelasan kepada Fidiansyah bahwa telah meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
    Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkannya untuk menggunakan jasa opang.
    “Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
    Peristiwa tersebut terekam warga dan videonya diunggah ke media sosial hingga viral.
    Akibat perbuatannya, Fidiansyah terancam dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan atau perampasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP Megapolitan 18 Agustus 2025

    Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga komplotan copet di acara musik Sound Project yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mulai 8 Agustus – 10 Agustus 2025.
    Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin mengatakan, tiga komplotan tersebut terdiri dari tujuh orang dengan peran berbeda-beda.
    “Kelompok pertama ini terdiri dari tiga orang dengan inisial DH, AG dan HA. Kemudian untuk kelompok kedua, AF dan HY. Kelompok ketiga RS dan AA,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
    Penangkapan berlangsung saat polisi memantau konser dengan menyamar sebagai penonton sehingga tidak diketahui oleh pelaku.
    “Jadi mereka (pelaku) kita curigai dan kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi,” ucap dia.
    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja membeli tiket Sound Project.
    Usai masuk, mereka berbaur dengan penonton konser lalu tersebar ke-6 panggung dalam acara musik tersebut.
    “Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser,” ujar dia.
    Mereka memantau kerumunan penonton, terutama di titik yang ramai dan berdesakan. Saat korban lengah, ponsel diambil baik dari saku celana maupun dari tas.
    “Di dalam konser terdapat enam panggung, para pelaku akan memantau situasi yang ramai dan mereka berdesakan lalu mengambil telepon seluler tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban,” ungkap Ikhsan.
    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakai Suara Burung Asli, Hotel di Tangsel Tetap Ditagih Royalti, Bagaimana Bisa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Pakai Suara Burung Asli, Hotel di Tangsel Tetap Ditagih Royalti, Bagaimana Bisa? Megapolitan 18 Agustus 2025

    Pakai Suara Burung Asli, Hotel di Tangsel Tetap Ditagih Royalti, Bagaimana Bisa?
    Penulis

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Manajemen Pranaya Boutique Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, menolak tuduhan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut hotel tersebut memutar musik di area publik tanpa lisensi.
    General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto, meminta LMKN membuktikan klaim sebelum melayangkan surat resmi.
    “Kalau menuduh, harus buktikan dulu. Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar,” ujar Bustamar kepada
    Kompas.com
    , Jumat (15/8/2025).
    Bustamar menegaskan sejak ia menjabat pada April 2022, pihaknya tidak pernah memutar musik di area publik hotel.
    Seluruh perangkat pengeras suara bahkan telah dibuang demi menyesuaikan konsep
    natural deluxe
    .
    Sebagai gantinya, hotel menghadirkan suara alami dari delapan burung peliharaan, seperti lovebird dan parkit Australia, serta suara gemericik air dan jangkrik.
    Burung-burung tersebut ditempatkan di area restoran dan sudut-sudut hotel lain.
    Menurut Bustamar, suara burung liar yang singgah juga sering terdengar oleh tamu, terutama pada sore hari.
    “Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi seperti memancing kicauan,” ucapnya.
    Menurut dia, interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.
    “Kalau menuduh, harus ada buktinya. Jangan hanya berasumsi semua hotel atau restoran memutar musik,” kata dia.
    “Ini berbahaya jadi harus ada interpretasi yang adil, yang benar, yang clear tentang apa yang disebut dengan penggunaan musik dan lagu di area publik,” sambungnya.
    LMKN mengonfirmasi bahwa surat tertanggal 28 Juli 2025 memang dikirim kepada pihak hotel.
    Namun, Pelaksana Harian LMKN, Tubagus Imamudin, menilai pihak hotel terlalu reaktif karena langsung menyampaikan bantahan ke publik alih-alih menggunakan hak jawab resmi.
    “Seharusnya mereka minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakan musik. Harusnya selesai di situ,” kata Tubagus.
    Sebelumnya, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan rekaman suara apapun, baik musik maupun suara alam, tetap masuk ruang lingkup hak terkait jika berbentuk rekaman fonogram.
    Artinya, meskipun suara tersebut bukan musik ciptaan, jika diputar dalam bentuk rekaman, tetap wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    “Putar rekaman suara burung, suara apapun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” tegas Dharma.
    Dalam penjelasan ini, yang dimaksud dengan kewajiban royalti adalah ketika pelaku usaha memutar rekaman suara.
    Jika suara berasal langsung dari alam atau hewan yang ada di tempat, maka tidak bisa dikenakan royalti.
    Kasus ini mencerminkan perlunya kepastian hukum agar regulasi hak cipta berjalan seimbang, yakni melindungi hak pencipta dan produser, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang mengusung konsep berbeda, seperti menghadirkan suara alam secara langsung.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tetap Masuk Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Karyawan: Kerjaan Numpuk, Libur Tambah Stres
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah karyawan swasta memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) hari ini sebagai cuti bersama memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
    Rizky (29), seorang karyawan swasta, misalnya, memilih masuk kerja karena ada sejumlah target pekerjaan masih harus diselesaikan.
    “Karena
    workload
    lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujar Rizky saat ditemui di Stasiun Depok, Senin.
    Rizky mengaku lebih senang memanfaatkan hak cuti pada saat pekerjaan telah selesai agar tenang menikmati waktu libur. 
    “Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagipula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah project kelar, supaya bisa benar-benar tenang saat libur,” kata dia.
    Hal senada disampaikan Della (26). Ia tetap bekerja pada momen cuti bersama karena menilai suasana kantor lebih tenang sehingga mudah untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
    “Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
    distract
    kalau semua orang masuk,” ujar Della.
    Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
    Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti. 
    “Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin
    backlog
    , biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur Megapolitan 18 Agustus 2025

    Stasiun Depok Padat Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Banyak Karyawan Tak Libur
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah karyawan di Kota Depok tetap masuk kerja meski pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
    Pantauan
    Kompas.com
    di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025), sejumlah pekerja tampak lalu lalang di area peron 1 dan 2 untuk menunggu KRL rute Bogor-Jakarta Kota. 
    Kereta yang tiba setiap lima menit sekali langsung diserbu para penumpang. 
    Mayoritas penumpang terlihat mengenakan ransel atau tas di pundak, menenteng laptop, dan mengenakan
    lanyard
     kartu identitas perusahaan. 
    Salah satu karyawan swasta bernama Rizky (29) mengungkapkan, kantornya sedianya memperbolehkan karyawan mengambil libur cuti bersama. Namun, libur akan dipotong dari jatah cuti tahunan.
    “Konsekuensinya jatah cuti tahunan langsung dipotong. Karena
    workload
    lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujarnya.
    Rizky pun khawatir pekerjaannya semakin menumpuk jika ia libur. Ia mengaku lebih senang mengambil cuti pada waktu lain agar bisa beristirahat dengan tenang.
    “Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagi pula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah
    project
    kelar, supaya bisa benar-benar tenang pas libur,” kata Rizky.
    Hal serupa disampaikan Della (26) yang memutuskan tetap bekerja saat cuti bersama meski kantor tempatnya bekerja memberikan kelonggaran untuk ambil libur. Menurut dia, suasana kantor yang relatif sepi justru membuatnya lebih produktif.
    “Kebijakan di kantor kami cukup fleksibel, jadi kalau mau libur pas cuti bersama sebenarnya boleh, tapi HR langsung otomatis catat sebagai cuti.” kata dia.
    “Pertimbangannya, saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi,” tambah dia.
    Nanda (25) pun mengambil keputusan serupa. Ia memilih tetap bekerja agar jatah cuti tahunan tidak terpotong.
    Selain itu, Nanda bilang, tidak banyak kegiatan yang bisa dia lakukan jika tetap berada di rumah.
    “Karena gabut juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa.” imbuhnya.
    Nanda mengungkapkan, sejumlah rekan kerjanya juga memilih masuk kerja ketimbang menggunakan jatah cuti.
    “Setengah-setengah sih, ada yang ngambil cuti, jatah cuti dia gitu kan. Tapi ada juga yang masuk,” kata Nanda.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Layanan SIM keliling hari ini buka di lima lokasi Jakarta

    Layanan SIM keliling hari ini buka di lima lokasi Jakarta

    Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes.)

    Layanan SIM keliling hari ini buka di lima lokasi Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Sumber : Antara

  • Hari ini tak ada ganjil genap di Jakarta

    Hari ini tak ada ganjil genap di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan wilayah Jakarta pada Senin.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi yang dikutip Senin.

    Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

    Seperti diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di 25 lokasi di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

    Di Jakarta Pusat, ganjil genap diterapkan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sementara di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat menjelang HUT ke-80 RI.

    Bebasnya Setnov sapaan akrabnya itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

    Selain itu, Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu disunat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total Setnov dihukum selama 12,5 tahun penjara.

    Di samping itu, secara total mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

    Lantas, bagaimana perjalanan kasus Setnov?

    Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun, total uang korupsi yang dinikmati Setnov dalam kasus ini sebesar US$7,3 juta.

    Kemudian, dalam proses penetapantersangka hingga penahanan Setnov ini dinilai penuh “drama”. Pasalnya, kala itu meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya itu lewat praperadilan.

    Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

    Tak hanya itu, drama berlanjut saat Setnov penangkapan oleh komisi antirasuah. Penangkapan itu dilakukan setelah Setnov mangkir dari panggilan KPK.

    Mulanya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

    Seharu berselang, muncul kabar Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Peristiwa inilah yang membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Lantaran kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

    Adapun, kecelakaan ini akhirnya terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich juya ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

    Persidangan dan Sel Mewah

    Selanjutnya, Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

    Singkatnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada (24/4/2018). Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

    Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

    Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab untuk melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

    MA Pangkas Hukuman Setnov

    Selang tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

    Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

    Bebas Bersyarat

    Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

  • 24 Ribu Orang Berebut 1.000 Kursi Damkar DKI: Ada yang Rela Bertaruh Nyawa demi Cita-Cita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    24 Ribu Orang Berebut 1.000 Kursi Damkar DKI: Ada yang Rela Bertaruh Nyawa demi Cita-Cita Megapolitan 18 Agustus 2025

    24 Ribu Orang Berebut 1.000 Kursi Damkar DKI: Ada yang Rela Bertaruh Nyawa demi Cita-Cita
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Minat masyarakat untuk menjadi petugas pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini membludak.
    Dengan kuota hanya 1.000 posisi, jumlah pendaftar mencapai 24.405 orang hanya dalam tiga hari pendaftaran. Artinya, setiap kursi diperebutkan rata-rata oleh 24 orang.
    Pendaftaran resmi ditutup pada Kamis (14/8/2025) pukul 16.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, jumlah pelamar meningkat setiap hari.
    “Pada hari pertama ada 7.000 pendaftar, hari kedua naik jadi 9.000, dan menjelang penutupan bertambah lagi 4.000 orang. Total hingga sore ini, 24.405 orang resmi mendaftar,” ujarnya di Jakarta, Kamis sore.
    Pramono memastikan proses rekrutmen dilakukan terbuka sesuai instruksinya kepada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara.
    Keputusan akhir penerimaan akan dibahas bersama Wakil Gubernur Rano Karno.
    Besarnya minat masyarakat terlihat dari beragam latar belakang pendidikan dan motivasi pelamar.
    Dedi (19), lulusan SMK asal Teluk Gong, Jakarta Utara, mengaku mendaftar karena cita-cita masa kecil. Ia tumbuh di lingkungan yang tiga kali dilanda kebakaran.
    “Saya siap bertaruh nyawa untuk membantu orang banyak karena itu sudah tugas saya sebagai petugas damkar,” ucapnya.
    Salwa (27), lulusan S1, menegaskan bahwa profesi damkar juga bisa digeluti perempuan.
    “Zaman sekarang, kerja apa saja walau perempuan bukan berarti ruang gerak kita terbatas,” tuturnya.
    Ilham (28), sarjana lulusan 2021, mengaku terinspirasi setelah sering melihat aksi penyelamatan damkar di media sosial.
    “Semoga saja saya masuk kriteria. Walau kerjanya berat, saya usahakan bisa,” katanya.
    Cerita-cerita ini memperlihatkan bahwa bagi sebagian orang, menjadi petugas damkar bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian dan keberanian.
    Dinas Gulkarmat DKI Jakarta telah mengumumkan hasil evaluasi administrasi melalui akun resmi Instagram @
    humasjakfire
    , Sabtu (16/8/2025).
    Peserta dapat mengecek daftar nama sesuai wilayah melalui tautan berikut:
    Bayu Meghantara menegaskan, seluruh proses rekrutmen ini gratis dan masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan instansi.
    Berikut jadwal lengkap seleksi Petugas PJLP Damkar DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025:
    Pramono menekankan bahwa standar seleksi petugas damkar lebih tinggi dibandingkan satuan kerja lain seperti PPSU.
    “Kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik,” ujarnya.
    Dengan rasio persaingan 1 posisi berbanding 24 pendaftar, proses seleksi petugas damkar tahun ini menjadi salah satu yang paling ketat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.