Alasan Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Rp 50 Juta Per Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota DPR RI periode 2024-2029 kini tak lagi mendapatkan rumah dinas sebagaimana para legislator di periode sebelumnya.
Fasilitas rumah dinas dari negara itu kini dialihkan menjadi tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan, yang membuat pendapatan bulanan anggota DPR meningkat.
Isu kenaikan penghasilan anggota DPR yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.
Saat itu, Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menyebut anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dari negara.
Alasannya, rumah jabatan anggota (RJA) yang diperuntukkan bagi para anggota Dewan sudah tua dan sering rusak.
Kondisi tersebut membuat Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.
Fasilitas rumah dinas kemudian dialihkan menjadi tunjangan perumahan.
“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak
balance
, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.
Indra saat itu sudah menjelaskan, tunjangan rumah bakal masuk dalam komponen gaji yang akan masuk ke rekening anggota Dewan setiap bulan.
Dengan cara seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.
“Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing,” kata Indra.
Namun, saat itu belum ditentukan berapa besaran tunjangan.
Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024.
Indra mengaku pihaknya masih melakukan survei besaran biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.
“Besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu untuk rumah atau hunian tiga kamar kan harganya sangat variatif dan fluktuatif,” ujar Indra.
“Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” tambahnya.
Menurut Indra, rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas bagi anggota DPR akan dikembalikan ke negara.
Ia menyebut, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Indra menegaskan, fasilitas rumah dinas untuk anggota periode sudah ditarik.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” kata Indra.
Setelah hampir setahun, informasi besaran tunjangan rumah anggota DPR akhirnya diputuskan: Rp 50 juta untuk setiap bulannya.
Besaran tunjangan itu membuat penghasilan anggota DPR RI per bulannya naik, meski tidak sampai Rp 100 juta.
Besarnya gaji anggota Dewan ini kemudian menjadi sorotan publik.
Dihubungi Kompas.com, Indra mengonfirmasi besaran tunjangan anggota Dewan masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara, gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut rincian tunjangan dan gaji anggota DPR adalah sebagai berikut, berdasarkan kategori pimpinan dan anggota:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri senilai 10 persen gaji pokok
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, paling banyak dua anak
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan:
9. Tunjangan komunikasi:
10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
12. Asisten anggota: Rp 2.250.000
13. Tunjangan perumahan Rp 50.000.000
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/05/27/68353a5694646.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta Nasional
Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.
“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujar Indra kepada
Kompas.com
, Senin (18/8/2025).
Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
“Iya betul,” ucap Indra.
Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
“Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
Anggota DPR: Rp 420.000
Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
Ketua DPR: Rp 504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
Anggota DPR: Rp 168.000
Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
Ketua DPR: Rp 201.600
3. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp 9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
Ketua DPR: Rp 18.900.000
4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
7. Tunjangan kehormatan:
Anggota DPR: Rp 5.580.000
Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
Ketua DPR: Rp 6.690.000
8. Tunjangan komunikasi:
Anggota DPR: Rp 15.554.000
Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
Ketua DPR: Rp 16.468.000
9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
11. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/18/68a2ac3a37720.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menyusuri Keindahan Pantai Wini di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Megapolitan 18 Agustus 2025
Menyusuri Keindahan Pantai Wini di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tim Redaksi
TIMOR TENGAH UTARA, KOMPAS.com –
Pantai Wini salah satu tempat wisata unggulan yang dapat ditemui sebelum menyeberang ke Timor Leste.
Pantai ini hanya berjarak sekitar 1 Km dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini yang terletak di Kecamatan Insana Utara, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pantai Wini seakan menjadi oase di tengah luasnya pegunungan NTT. Sebab Pantai Wini menyuguhkan pemandangan matahari terbit yang indah.
Infrastruktur di area pantai juga cukup rapi. Trek jalan sudah terbangun, lampu penerangan berjejer di sepanjang pantai, dan toilet umum terpantau berdiri di sejumlah titik.
Ada juga sebuah warung makan yang terletak di ujung pantai. Warung ini menyuguhkan berbagai menu dengan ikan bakar sebagai menu andalannya.
Tentu menghabiskan waktu di pinggir pantai sambil memakan ikan bakar yang masih segar bisa menjadi perpaduan sempurna.
Soal keamanan di Pantai Wini, tak perlu diragukan. Pasalnya, tepat di seberang jalan menuju Pantai Wini terdapat kantor kepolisian yang berdiri, yakni Mapolsek Insana Utara.
Meski infrastruktur dan fasilitas penunjang sudah cukup baik, namun belum banyak wisatawan yang berkunjung ke Pantai Wini.
Ketika Kompas.com berkesempatan menyusuri Pantai Wini usai upacara peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), suasana tak terlalu ramai.
Hanya terlihat beberapa muda-mudi yang asyik bermain di pinggir pantai.
Kemudian beberapa orang terlihat duduk-duduk di bawah pepohonan sambil bercengkrama.
Salah satu pengunjung bernama Willy mengatakan, dirinya sudah beberapa kali datang ke Pantai Wini karena lokasinya cukup dekat dengan rumahnya.
Kata Willy, Pantai Wini cocok dikunjungi kapan saja karena suasananya selalu nyaman. Pemandangan Pantai Wini juga indah baik pagi, sore, dan malam.
“Kalau ke sini (Pantai Wini) bisa kapan saja, pemandangannya selalu cantik, seperti di luar negeri,” tutur Willy.
Hanya saja, menurut dia, promosi yang kurang masif membuat pantai ini belum dikunjungi masyarakat di luar Kecamatan Insana Utara.
Selain itu, beberapa akses jalan yang cukup jauh menjadi alasan lain mengapa tak banyak masyarakat dari luar daerah datang, kecuali ingin menyeberang ke Timor Leste.
“Memang ada beberapa ruas jalan menuju ke sini yang masih kurang baik. Jaraknya juga cukup jauh karena ini perbatasan. Jadi masyarakat luar yang datang terkadang yang ingin ke Timor Leste,” ucap Willy.
Adapun kunjungan Kompas.com ke Pantai Wini merupakan bagian dari ekspedisi menuju perbatasan bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini.
Selain PLBN Wini, ekspedisi serupa turut dilakukan di PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Aruk.
Anda dapat mengikuti kisah perjalanan kami beserta liputan perayaan ulang tahun Indonesia di topik pilihan
HUT ke-80 RI 2025
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Iwan Kurniawan Klaim Tidak Terlibat Korupsi Sritex, Kejagung: Nanti Diungkap di Sidang
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal bantahan bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto terlibat di kasus korupsi kredit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa bantahan itu merupakan hak dari Iwan Kurniawan. Oleh karena itu, pihaknya tidak ambil pusing terkait pernyataan itu.
“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan aja. Alibinya seperti apa,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/8/2025).
Namun demikian, kata Anang, Korps Adhyaksa tetap memegang teguh pada fakta hukum yang ada. Artinya, alat bukti kasus pemberian kredit ini tidak hanya bergantung pada pernyataan satu pihak saja.
Oleh karena itu, Anang meminta agar seluruh pihak bisa menunggu fakta hukum tersebut terungkap di persidangan nantinya.
“Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” pungkasnya.
Bantahan Iwan Kurniawan Lukminto
Sebelumnya, Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex usai ditetapkan sebagai tersangka Rabu (13/8/2025) malam.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.
Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.
Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan.
Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.
“Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.
-

Hari ini Jakarta berawan tebal
logo BMKG
Hari ini Jakarta berawan tebal
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 18 Agustus 2025 – 07:35 WIBElshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah administrasi Jakarta berawan tebal pada Senin ini atau satu hari setelah peringatan HUT ke-80 RI. BMKG melalui laman media sosialnya, Senin menyebutkan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat berawan tebal sepanjang hari dengan suhu rata-rata 27 derajat Celcius.
Jakarta Selatan dan Jakarta Timur juga berawan tebal pada pagi hari hingga siang hari, lalu mulai dilanda hujan ringan sekitar pukul 16.00 WIB. Pada malam harinya, kedua wilayah itu kembali berawan tebal. Suhu rata-rata Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yakni 27 derajat Celcius.
Jakarta Utara diprakirakan sempat cerah berawan pukul 07.00 WIB, kemudian berawan tebal mulai pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Suhu rata-rata Jakarta Utara 27 derajat Celcius. Sementara itu, Kepulauan Seribu diprediksi mengalami hujan ringan sekitar pukul 10.00 WIB, dan setelahnya berawan tebal hingga malam hari. Suhu rata-rata wilayah itu juga 27 derajat Celcius.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2020/06/04/5ed8cf40d4f4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong Megapolitan 18 Agustus 2025
Tak Libur Saat Cuti Bersama 18 Agustus, Pekerja Ogah Cuti Tahunan Terpotong
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Tak semua karyawan libur pada momen cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Salah satunya Nanda (25), karyawan swasta yang sengaja tetap masuk kerja karena tidak punya kesibukan lain jika mengambil libur.
Menurut dia, bekerja jauh lebih produktif ketimbang menghabiskan waktu tanpa kegiatan.
“Sebenarnya karena ‘gabut’ (gaji buta, tidak melakukan apa pun) juga di rumah. Terus kedua, yaudah biar enggak kepotong jatah cutinya. Jadi mendingan masuk aja, enggak apa-apa,” ujar Nanda saat ditemui di Stasiun Depok, Senin (18/8/2025).
Nanda menjelaskan, perusahaannya memang tidak otomatis meliburkan karyawan saat cuti bersama 18 Agustus 2025.
Setiap pegawai boleh mengambil libur, tapi akan dipotong cuti tahunan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan utama Nanda untuk tetap bekerja.
“Kalau ada (libur) itu potong cuti, cuti tahunan,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Della (26) yang memilih tetap bekerja pada momen cuti bersama. Della menilai, suasana kantornya justru lebih tenang saat cuti bersama sehingga memudahkan dia menyelesaikan pekerjaan.
“Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-
distract
kalau semua orang masuk,” ujar Della.
Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
“Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/07/6703748fdec02.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



