Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Warga di Jalan Haji Amsar, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta pihak aplikator ojek
online
(ojol) untuk melacak pelaku orderan fiktif terhadap ratusan pengemudi taksi
online
dan ojol.
“Harusnya di-
block
dulu jalannya atau dilacak orangnya,” sebut Fedrik, salah satu warga sekitar kepada
Kompas.com
, Selasa (19/8/2025).
Fedrik mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak aplikator. Namun, belum ada solusi yang diberikan aplikator kepada warga yang sudah resah.
“Sudah, sudah dilaporkan. Aplikatornya cuma jawabannya ‘Maaf ya, Pak, gini-gini kita proses sebentar ya’. Pokoknya enggak ada jawaban, enggak ada solusi,” tuturnya.
Ketua RT 007 RW 009 Cipulir, Masniari, juga berharap aplikator dapat segera memblokir orderan fiktif dari lingkungannya.
Ia khawatir bila masalah ini terus menyebar ke kalangan pengemudi, warga setempat tidak lagi bisa menggunakan layanan ojol dalam jangka panjang.
“Ya, kita kan jangan sampai Gojek ini nanti tidak kepercayaan kepada warga di Amsar ini loh” katanya.
Masniari menambahkan, pihaknya belum melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut dia, laporan sebaiknya dilakukan oleh pihak aplikator dengan membawa bukti data pemesanan.
“Nah, baru kan laporannya dari aplikator ke polisi kan, untuk
cyber
-nya. Untuk aplikasinya kan harusnya bisa dilacak, siapa yang bermain di sini, tujuannya, motifnya apa,” jelas Masniari.
Saat ini, diperkirakan sudah lebih dari 200 pengemudi taksi
online
dan ojol dari beragam aplikasi menjadi korban orderan fiktif di Jalan Haji Amsar sejak Minggu (17/8/2025) malam.
Semua pesanan tercatat menggunakan nama pemesan yang mirip, seperti Hendro, Andhika, Chandra, Ardiansah, Farhat, atau gabungan dari nama-nama tersebut.
Sementara untuk titik pengantaran, pengemudi ojol menerima pesanan untuk diantar ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan pengemudi taksi online diminta untuk mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta.
“Tujuannya sama semua, kalau motor ke Stasiun Kebayoran, kalau mobil ke Bandara (Soekarno Hatta),” kata Fedrik.
Kompas.com
sudah menghubungi pihak Communication Coorporate Gojek untuk mengonfirmasi kejadian ini.
Saat ini, pihak Gojek masih mencari tahu kejadian dan akan memberikan tanggapannya dalam waktu dekat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/08/19/68a476abdd10e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Cipulir Minta Aplikator Lacak dan Blokir Pelaku Order Fiktif Megapolitan 19 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/19/68a48d6322047.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Coba Evakuasi Penghuni Saat Kebakaran, 2 Satpam Apartemen City Park Dilarikan ke RS Megapolitan 19 Agustus 2025
Coba Evakuasi Penghuni Saat Kebakaran, 2 Satpam Apartemen City Park Dilarikan ke RS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dua satpam Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, dilarikan ke rumah sakit usai mencoba mengevakuasi penghuni saat kebakaran melanda apartemen tersebut pada Selasa (19/8/2025).
Salah satu satpam yang tengah bertugas, Dedi (36), menceritakan, sejumlah satpam apartemen sempat menghampiri titik api untuk mengevakuasi penghuni di lantai 11 Tower H.
“Waktu awal banget api, sebagai pertolongan pertama kan kita (satpam) yang harus coba evakuasi,” ucap Dedi kepada
Kompas.com
, Selasa.
Namun, saat berusaha menembus asap tebal demi memastikan keamanan penghuni, dua satpam mengalami sesak napas.
“Nah, tapi dia akhirnya kalah sama asap. Enggak sempet turun, akhirnya digotong ke bawah,” lanjutnya.
Kedua satpam tersebut pun dilarikan ke Rumah Sakit Buddha Tzu Chi, Cengkareng, untuk menerima perawatan medis.
Sebelumnya diberitakan, apartemen di Jalan Kapuk Cengkareng, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), terbakar pada Selasa (19/8/2025) sore.
“Iya benar, kami baru mau cek ke lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom dikutip dari
Antara
, Selasa.
Parman mengatakan, saat ini proses pemadaman masih berlangsung. Api yang masih berkobar dari salah satu ruangan disemprot air dari armada pemadam.
Dalam video yang beredar, tampak api melahap ruangan lantai atas apartemen. Di lokasi, tampak sejumlah warga panik dan merekam kejadian kebakaran di lantai atas apartemen tersebut.
Asap hitam pun membumbung tinggi dampak dari kebakaran itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a42aee9b08c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penumpang Bus: Keserakahan Pemerintah soal Royalti Bikin Lagu Indonesia Tak Bisa Diputar Megapolitan 19 Agustus 2025
Penumpang Bus: Keserakahan Pemerintah soal Royalti Bikin Lagu Indonesia Tak Bisa Diputar
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan pemerintah soal pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di tempat komersial kini berdampak ke bus antar kota.
Sejumlah penumpang mengaku kecewa karena lagu-lagu dangdut, yang sebelumnya menjadi ciri khas perjalanan, kini tak lagi diputar.
“Sayang banget, gara-gara keserakahan pemerintah soal royalti, penyanyi Indonesia enggak bisa promo lagu gratis di bus antar kota,” jelas Rexy (30), salah satu penumpang bus antar kota di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2025).
Rexy mengaku suasana di bus terasa sepi karena musik tidak lagi diputar sepanjang perjalanan.
Menurutnya, pemutaran lagu dangdut tidak hanya menghibur penumpang tetapi juga menjadi media promosi efektif bagi penyanyi Indonesia.
“Kadang ketika naik bus saya jadi tahu oh ada lagu dangdut ini dan enak karena sepanjang perjalanan diputar ulang, lama-lama saya kepo sama penyanyinya. Nanti di rumah saya malah memutar ulang lagu-lagu itu,” tambah Rexy.
Penumpang lain, Erni (29), juga menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menilai pemutaran musik di bus merupakan hiburan murah yang mengurangi kebosanan selama perjalanan.
“Aneh sama negeri ini, apa-apa diduitin. Padahal musik hiburan paling murah untuk rakyat dan enggak perlu keluar uang banyak,” ujar Erni.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a476abdd10e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Stasiun dan Bandara Jadi Tujuan Orderan Fiktif Ojol dan Taksi Online di Cipulir Megapolitan 19 Agustus 2025
Stasiun dan Bandara Jadi Tujuan Orderan Fiktif Ojol dan Taksi Online di Cipulir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ratusan orderan fiktif aplikasi ojek
online
(ojol) yang dipesankan dengan titik jemput di Jalan Haji Amsar, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memiliki tujuan pengantaran yang sama.
Warga setempat bernama Fedrik mengatakan, semua order fiktif itu diatur dengan pembayaran tunai.
“Tujuannya sama semua, kalau motor (ojol) ke Stasiun Kebayoran (Jakarta Selatan), kalau mobil ke Bandara (Soekarno Hatta),” ungkap Fedrik kepada
Kompas.com
, Selasa (19/8/2025).
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, beberapa pengemudi ojol motor berkumpul kemudian saling bertanya tentang nama pemesan dan titik antar.
“(Stasiun) Kebayoran ya?” tanya salah satu pengemudi ojol ke yang lain.
“Andhika ya?” tanya pengemudi ojol lainnya.
Dalam kurun 30 menit, sedikitnya 15 pengemudi ojol datang dengan membawa nama pemesan yang sama. Namun, sosok bernama Andhika tak kunjung muncul.
Para pengemudi ojol pun tidak bisa langsung membatalkan pesanan. Seorang pengemudi ojol bernama Joko menjelaskan, mereka harus menunggu minimal 10 menit sebelum bisa membatalkan dengan alasan “penumpang tidak ada di tempat.”
“Tunggu aja, Bang, sebentar 10 menit, biar enggak bermasalah, takutnya nanti orderannya nyangkut lagi,” kata Joko kepada pengemudi ojol yang baru datang.
Fedrik menjelaskan, kejadian orderan fiktif ini sudah berlangsung sejak Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mulanya ada lima taksi online yang datang dengan tujuan menjemput pelanggan atas nama Hendro.
“Kami juga heran, kenapa masuk langsung lima mobil, ditanya semuanya jawab atas nama Hendro, makanya jadi mikir ini orderan fiktif,” ujar Fedrik.
Sejak itu, pengemudi taksi online dari berbagai aplikasi datang silih berganti. Nama pemesan pun bervariasi, mulai dari Hendro, Andhika, Ardiansah, hingga Farhat.
Pada Selasa pagi tadi, giliran pengemudi ojol motor yang berdatangan bersama beberapa pengemudi taksi
online
lainnya.
Fedrik mengaku sudah menghubungi pihak aplikator untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada solusi yang diberikan.
Warga berharap aplikator segera memblokir sementara Jalan Haji Amsar sebagai titik jemput agar pengemudi ojol dan taksi
online
tidak terus dirugikan. Selain itu, mereka juga meminta agar pelaku pemesanan fiktif dilacak dan ditindaklanjuti.
“Harusnya di-
block
dulu jalannya atau dilacak orangnya,” kata Fedrik.
Saat ini, diperkirakan sudah lebih dari 200 pengemudi taksi online dan ojol dari berbagai
Hingga Selasa siang, diperkirakan lebih dari 200 pengemudi taksi online dan ojol dari berbagai aplikasi sudah datang ke lokasi, namun tak satupun benar-benar mengangkut penumpang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a41b10077ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penumpang Bus Kecewa, Lagu Dangdut Tak Lagi Diputar karena Royalti Megapolitan 19 Agustus 2025
Penumpang Bus Kecewa, Lagu Dangdut Tak Lagi Diputar karena Royalti
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah penumpang bus antarkota di Jakarta Utara mengeluhkan kebijakan pemerintah terkait pembayaran royalti lagu yang membuat mereka tak lagi bisa mendengar lagu dangdut sepanjang perjalanan.
Rexy (30), salah satu penumpang, merasa aneh karena bus kini sepi tanpa lagu-lagu dangdut yang biasa menemani perjalanan.
“Agak aneh sih, sepi banget jadinya sepanjang perjalanan juga. Enggak bisa dengar lagu dangdut lagi, padahal kan itu ciri khas bus antar kota,” kata Rexy, Selasa (19/8/2025).
Rexy menilai pemerintah terlalu serakah dengan kebijakan royalti, padahal pemutaran lagu di tempat komersial bisa menjadi promosi gratis bagi penyanyi Indonesia.
“Sayang banget, gara-gara keserakahan pemerintah soal royalti, penyanyi Indonesia enggak bisa promo lagu gratis di bus antar kota,” ujar Rexy.
Penumpang lain, Erni (29), juga mengeluhkan hilangnya musik di bus. Menurut dia, lagu-lagu yang diputar di perjalanan bisa menghibur dan menghilangkan rasa bosan.
“Aneh sama negeri ini, apa-apa diduitin. Padahal, musik hiburan paling murah untuk rakyat dan enggak perlu keluar uang banyak,” kata Erni.
“Kadang dengarin musik di kafe, di jalan, cukup menghibur dan hilangin bosan. Tapi, hal sepele kaga gini masih digerecokin pemerintah,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a454cacbb31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang Megapolitan 19 Agustus 2025
Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Perselisihan antara ojek
online
(ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir damai.
Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan mediasi pada Selasa (19/8/2025). Poin utama hasil mediasi adalah pengaturan titik jemput penumpang ojol agar tidak menimbulkan konflik dengan opang.
“Kami ingin wilayah Stasiun Pondok Ranji menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua. Kesepakatan antara opang dan ojol sudah ada dan tertulis. Jadi kita harus patuhi aturan itu,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat ditemui di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan menjemput penumpang di titik yang telah ditentukan, yaitu di depan Alfamidi dan
dealer
motor Honda.
Namun, pengecualian berlaku pada kondisi darurat, misalnya penumpang sakit, penyandang disabilitas, atau ibu hamil. Dalam situasi seperti itu, pengemudi ojol dapat menjemput di luar titik yang ditetapkan dengan melakukan koordinasi kepada pihak keamanan stasiun.
“Intinya jangan sampai ada kebuntuan komunikasi. Segala hal harus diinformasikan kepada pihak keamanan stasiun agar kami bisa memfasilitasi,” kata dia.
Selain itu, koordinasi dengan angkutan kota (angkot) juga diperketat. Koordinator angkot telah dipanggil dan diingatkan agar kendaraan tidak parkir sembarangan yang dapat mengganggu perlintasan kereta maupun akses keluar-masuk stasiun.
“Ini kan banyak angkot yang ngetem, jadi hari ini kita panggil koordinatornya angkot, kita akan memberikan
warning
agar tidak mengganggu perlintasan kereta api dan masyarakat yang akan keluar masuk dari Stasiun Pondok Ranji,” kata dia.
Bambang menegaskan, jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Adapun pelaku perampasan kunci motor pengemudi ojol, Fidiansyah, yang sebelumnya viral diwajibkan melakukan wajib lapor selama tiga minggu.
“Wajib lapor, kita lakukan wajib lapor selama tiga minggu, hari Senin dan Kamis. Kita akan melihat perkembangan,” ucap dia.
Sebelumnya, Fidiansyah ditangkap polisi setelah aksinya merampas kunci motor ojol dan memaksa penumpang turun viral di media sosial.
Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa seorang penumpang ojol untuk turun dan menggunakan jasanya.
“Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (18/8/2025).
Korban yang merupakan seorang karyawan swasta berinisial KDR (32), sempat bersitegang dengan pelaku.
Bahkan, ia juga sempat memberikan penjelasan kepada opang tersebut bahwa dirinyalah yang meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkan korban untuk menggunakan jasa opang.
“Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
Peristiwa tersebut terekam warga dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a48029e0929.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apartemen di Cengkareng Kebakaran, Evakuasi Korban Sempat Terkendala Kerumunan Warga Megapolitan 19 Agustus 2025
Apartemen di Cengkareng Kebakaran, Evakuasi Korban Sempat Terkendala Kerumunan Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Satu unit hunian di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, terbakar pada Selasa (19/8/2025) sore.
Laporan kebakaran diterima oleh Dinas Penganggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, api sudah berhasil dipadamkan sejak sekitar pukul 19.30 WIB.
Sejumlah warga terlihat memenuhi area sekitar apartemen untuk menyaksikan proses pemadaman dan evakuasi korban.
Situasi sempat memanas akibat perdebatan antarsesama warga saat proses penyisiran dan evakuasi berlangsung karena padatnya kerumunan. Hal ini sempat membuat proses pemadaman dan evakuasi korban jadi terganggu.
Hingga pukul 20.15 WIB, suara alarm kebakaran masih terus berbunyi dan terdengar.
Petugas pemadam juga masih melakukan penyisiran di lantai 11 Tower H Apartemen City Park, baik secara langsung maupun menggunakan alat hidraulik.
Beberapa penghuni dari unit dan lantai lain dievakuasi menggunakan tandu karena mengalami syok. Pada dinding luar lantai 11 apartemen terlihat bekas hitam pekat sisa kebakaran.
Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran pun mengalami kemacetan sepanjang 600 meter.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/19/68a3ffd7c1023.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896f1bc69232.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/19/68a4790ba32f8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)