Jenis Media: Metropolitan

  • Usai Tes DNA, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Usai Tes DNA, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Ditresiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan langkah ini dilakukan agar bisa mengungkap kepastian hukum dalam perkara ini.

    “Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian,” ujar Rizki di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

    Dia menambahkan, hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana serta anaknya akan dijadikan alat bukti untuk gelar perkara nantinya.

    Adapun, dalam hasil tes DNA ini, Polri telah mengumumkan bahwa terhadap anak Lisa berinisial CA tidak ada hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.

    “Tentunya seperti yang kami sampaikan tadi, ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perkara ini sudah naik status menjadi penyidikan. Kenaikan status itu dilakukan setelah kepolisian telah menemukan dugaan unsur pidana dalam perkara ini.

    Adapun, laporan ini telah dilayangkan pengacara Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP dengan nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim. 

  • 5
                    
                        Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?
                        Nasional

    5 Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul? Nasional

    Lisa Mariana Respons Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana merespons hasil tes DNA Pusdokkes Polri yang menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya berinisial CA.
    Awalnya, Lisa mengunggah tulisan berlatar biru, hijau, dan kuning melalui unggahan Instagram Story di akun @lisamarianaaa, dilihat pada Rabu (20/8/2025).

    Alah bongkar tuntas lah
    ,” tulisnya.
    Tak lama setelah itu, Lisa kembali mengunggah video dan menyebut dirinya tidak akan membiarkan kecurangan terjadi.

    Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit pala saya
    ,” kata Lisa.
    Dalam unggahan berikutnya, Lisa menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) untuk menjadi saksi.

    Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya
    ,” kata Lisa.

    Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gw udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul
    ?” Imbuhnya.
    Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengaku belum mengetahui pasti seperti apa tanggapan Lisa atas hasil tes DNA yang diumumkan Pusdokkes Polri hari ini.
    “Kalau tanggapan dari Lisa saya belum bisa jawab. Karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia,” ujarnya.
    Sementara soal panggilan KPK, ia juga enggan memberikan keterangan terkait keterkaitan antara Lisa dengan pemanggilan Komisi Antirasuah itu.
    “Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

    “Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Rio mengatakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit.

    Kemudian, hakim memutuskan sidang ditunda pada Rabu (27/8) mendatang.

    Adapun terkait permohonan PK maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.

    Hal ini berbeda jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    Kemudian, dinyatakan tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon namun semua kembali pada sikap hakim terkait dengan ketidakhadiran pemohon.

    Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan Silfester mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. “Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI bangun dan perbaiki 27 fasilitas olahraga dalam tiga tahun terakhir

    DKI bangun dan perbaiki 27 fasilitas olahraga dalam tiga tahun terakhir

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun dan memperbaiki sebanyak 27 fasilitas olahraga seperti Gelanggang Olahraga (GOR) atau Gelanggang Remaja dalam kurun tiga tahun terakhir sejak 2023 hingga 2025.

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, upaya ini bukan hanya untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, melainkan juga untuk memastikan masyarakat memiliki ruang olahraga yang representatif sesuai standar nasional bahkan internasional.

    “Revitalisasi ini dilakukan secara bertahap, dari perbaikan GOR atau Gelanggang Remaja kecamatan, pembangunan fasilitas olahraga baru, hingga renovasi ‘venue-venue’ besar,” ujar dia di Jakarta, Rabu.

    Adapun tahun ini, pembangunan dan rehabilitasi yang dilakukan Pemprov DKI meliputi pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di empat lokasi di Jakarta Selatan. Yakni di Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan dan Tebet.

    Selanjutnya, pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan di tiga lokasi di Jakarta Barat. Yaitu Kecamatan Palmerah, Kembangan dan Kalideres.

    Kemudian, pembangunan lapangan Sepak bola Sukatani (Jakarta Selatan) pembangunan lapangan Sepak b6ola Gedong, pembangunan lapangan Sepak Bola Ki Amat (Meruya), rehabilitasi Stadion Atletik Rawamangun dan rehabilitasi atap JIRTA tahap 2.

    Dia menyampaikan, pembangunan dan revitalisasi GOR atau Gelanggang Remaja bertujuan untuk membudayakan olahraga di masyarakat luas.

    Dari sisi pembinaan, fasilitas olahraga yang lebih moderen dan lengkap akan memberi ruang lebih besar bagi anak-anak dan remaja untuk berlatih sejak usia dini.

    Menurut dia, fasilitas olahraga yang nyaman, multifungsi dan dekat dengan warga akan menjadi magnet bagi komunitas maupun individu untuk berolahraga secara rutin.

    “Selain itu, fasilitas ini juga berperan penting dalam menciptakan gaya hidup sehat dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta,” katanya.

    Andri mengatakan, pembangunan dan rehabilitasi fasilitas olahraga ini sejalan dengan penunjukan Jakarta sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

    Ada 32 arena (venue) yang akan digunakan dalam ajang tersebut dan seluruhnya sedang disiapkan agar layak dipakai sebelum POPNAS berlangsung.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ITCS permudah kendaraan khusus lewati simpang tanpa kena lampu merah

    ITCS permudah kendaraan khusus lewati simpang tanpa kena lampu merah

    Jakarta (ANTARA) – Teknologi yang digunakan pada “Intelligent Traffic Control System” (ITCS) atau Sistem Kontrol Lalu Lintas Pintar mempermudah kendaraan prioritas melewati simpang jalan di situasi darurat di Jakarta tanpa harus terkena lampu merah.

    “Jakarta butuh mobilitas khusus untuk kendaraan-kendaraan yang sifatnya khusus seperti pemadam kebakaran atau ambulans,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

    Dia dalam “Podcast Rabu Belajar” dengan tema “ITCS: Strategi Ciptakan LANCAR Jakarta” di Jakarta, Rabu mengatakan, setelah kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans lewat, maka pengaturan lalu lintas kembali disesuaikan dengan panjang antrean yang ada di kaki persimpangan jalan.

    “Contohnya, begitu ada satu kejadian kebakaran, maka di satu kaki persimpangan muncul (kendaraan) pemadam kebakaran, maka di sana kendaraan pemadam kebakaran akan diberikan waktu hijau prioritas,” katanya.

    ITSC memungkinkan lampu lalu lintas menjadi adaptif terhadap pergerakan lalu lintas di setiap simpang. Dengan begitu, hambatan-hambatan di persimpangan bisa diminimalisir.

    Hanya saja, pengaturan lampu lalu lintas di Jakarta belum keseluruhannya menggunakan ITCS. Dari total 321 simpang prioritas yang diatur dengan lampu lalu lintas di Jakarta, teknologi ITCS baru ada di sekitar 65 simpang.

    “Sementara untuk yang selebihnya itu masih menggunakan sistem ‘area traffic control system’ (ATCS) sehingga pengaturannya masih bersifat statis,” katanya.

    Kendati begitu, Syafrin mengemukakan, penerapan ITCS menunjukkan terjadi perbaikan unjuk kinerja lalu lintas membaik 20-30 persen.

    “Jakarta sudah mendekati di 20 persen walaupun belum keseluruhan simpang prioritas yang diatur dengan ITCS ini kami masifkan, baru 65 simpang,” katanya.

    Dia merujuk data “TomTom Traffic Index 2024”, mengatakan, Jakarta tidak masuk ke dalam 20 besar kota termacet di dunia. Kini, Jakarta berada di urutan ke-90 dengan tingkat kemacetan sebesar 43 persen, angka ini turun 10 persen dari tahun 2023.

    “Jakarta itu membaik. Jadi tahun 2024 dirilis Januari, Jakarta posisinya pada saat itu tingkat kemacetan Jakarta di level 53 persen, peringkatnya 31,” katanya.

    Tahun ini setelah dirilis pada Januari 2025 untuk total pola pergerakan sepanjang 2024, kemacetannya turun menjadi 43 persen.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Dalami Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR

    KPK Dalami Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR

    Bisnis,com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami sidang-sidang Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 DPR RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR, dan tentu ini menjadi pengayaan informasi maupun pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya peluang meminta keterangan anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI, Budi mengatakan KPK akan melihat perkembangan penyidikan.

    “Nanti kami akan lihat perkembangannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.

    “Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Darpawan mengatakan, pihaknya menerima surat dari kuasa hukum pemohon yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere pada Rabu ini.

    Dengan demikian, pihaknya tidak akan memanggil jaksa kembali melainkan meminta pemohon untuk hadir dengan tujuan PK.

    Akhirnya sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu (27/8) mendatang. “Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

    “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
                        Megapolitan

    9 Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda Megapolitan

    Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda. 
    Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
    Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
    Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
    Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Rabu.
    Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
    Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rabu, Jakarta diperkirakan berawan pada pagi dan malam hari

    Rabu, Jakarta diperkirakan berawan pada pagi dan malam hari

    Arsip foto – Awan tebal menyelimuti permukiman dan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Rabu, Jakarta diperkirakan berawan pada pagi dan malam hari
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 10:50 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca pada hari Rabu di seluruh wilayah Jakarta berpotensi berawan pada pagi dan malam hari.

    Pada Rabu pagi seluruh Jakarta akan berawan dengan suhu diperkirakan 27 – 29 derajat Celcius dengan kelembapan udara rata-rata 69 – 79 persen, sedangkan kecepatan angin pada pagi hari rata-rata 0,9 – 7,9 km/jam.

    Memasuki siang hari, sebagian Jakarta masih berawan kecuali Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu yang akan cerah berawan dengan suhu rata-rata 28 – 29 derajat Celcius dengan kelembapan udara rata-rata 68 – 73 persen, sedangkan kecepatan angin rata-rata angin 1,7 – 6,4 km/jam.

    Selanjutnya pada sore hari, Jakarta diperkirakan cerah kecuali Jakarta Timur yang akan cerah berawan dengan suhu rata-rata berkisar 28 – 29 derajat Celcius dan kelembapan udara berkisar 69 – 72 persen, sedangkan kecepatan angin pada sore hari berkisar pada 2,6 – 9 km/jam.

    Kemudian untuk malam hari, seluruh Jakarta akan berawan dengan suhu rata-rata diperkirakan 26 – 28 derajat Celcius dengan kelembapan udara berkisar 73 – 85 persen, sedangkan kecepatan angin pada malam hari berkisar pada 4,2 – 7,3 km/jam.

    Sementara itu, pada Kamis (21/8) dini hari Jakarta akan cerah dengan suhu rata-rata 24 – 26 derajat Celcius dengan kelembapan udara 85 – 96 persen, sedangkan kecepatan angin berkisar pada 0,7 – 6,2 km/jam.

    Sumber : Antara

  • 3
                    
                        Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
                        Nasional

    3 Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana Nasional

    Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
      Pusdokkes Polri menyatakan, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis balita berinisial CA, anak selebgram Lisa Mariana.
    Hal ini disampaikan Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti saat mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.
    “Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Hastry di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025)
    Berdasarkan temuan tersebut, Polri memastikan hubungan genetik bayi CA hanya terbukti dengan Lisa Mariana selaku ibu kandungnya.
    “Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Hastry menegaskan.
    Diberitakan, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya tidak memiliki kecocokan atau nonidentik.
    “Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Rabu.
    Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kasus ini mencuat setelah selebgram Lisa Mariana mengajukan klaim bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis anaknya.
    Untuk membuktikan kebenarannya, kedua belah pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.