Jenis Media: Metropolitan

  • Fakta-fakta Terbaru KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Fakta-fakta Terbaru KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Kejadian tersebut membuat geger masyarakat, termasuk pihak Istana Kepresidenan. 

    OTT terhadap Noel, sapaan akrab Immanuel, merupakan pertama kali terjadi di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kejelasan konstruksi perkara, status hukum, hingga pihak yang diduga terlibat dalam OTT Immanuel Ebenezer akan disampaikan hari ini, Jumat (22/8/2025).

    “Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, insyaallah besok siang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

    Sebagaimana diketahui, Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Dia diduga melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di beberapa perusahaan.

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan. 

    Dalam perkara ini, petugas hukum KPK telah mengamankan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Selain itu penyidik juga mengamankan 14 orang yang terdiri dari instansi negeri dan swasta. Salah satunya tentu saja Immanuel Ebenezer. 

    Fakta-fakta Terbaru KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

    1. Terkait Pemerasan Sertifikasi K3 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan OTT yang dilakukan penyidik terhadap Immanuel Ebenezer terkait dengan pemerasan atas sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

    Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan izin ke Kemnaker.

    “[OTT Immanuel Ebenezer terkait] Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini diusut KPK di lingkungan Kemnaker.

    Pada perkara RPTKA Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang di antaranya adalah dua orang mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

    2. KPK Segel Ruang Kerja di Kemnaker 

    KPK menyegel salah satu ruangan yang terletak di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) usai melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap Immanuel Ebenezer.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa terdapat ruangan yang telah dipasang segel ‘Dalam Pengawasan KPK’ di kantor Kemnaker usai operasi senyap itu.

    “Ya [benar],” ujar Fitroh singkat melalui pesan teks kepada Bisnis, Kamis (21/8/2025).

    Fitroh juga membenarkan pertanyaan Bisnis bahwa saat ini Wamenaker Immanuel Ebenezer, atau disapa Noel, sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    3. Mobil dan Moge Mewah Ikut Disita saat OTT 

    KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari hasil OTT kasus dugaan pemerasan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 22 unit kendaraan itu diamankan dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    Sampai saat ini jumlah kendaraan yang diamanatkan yaitu 22 unit; 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua, katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8/2025).

    Budi menyebutkan ada 14 orang yang telah diamankan. Adapun, mereka berasal dari instansi pemerintah dan pihak swasta yang ditangkap di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta, Tangerang, Depok, dan sekitarnya.

    “Saat ini pihak-pihak yang sudah diamankan sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menetapkan status hukumnya,” ujarnya.

    Budi belum dapat menjelaskan kronologi lengkap perkara tersebut dan memberkan identitas pihak yang ditangkap karena masih dalam pemeriksaan oleh tim KPK.

    4. Respons Istana dan Prabowo 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

    Hal ini disampaikannya saat didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menggelar konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025). 

    “Akan tetapi, Bapak Presiden Prabowo sudah mendapatkan laporan [Immanuel Ebenezer kena OTT KPK] dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” tutur Mensesneg.  

    Meski demikian, dia memberikan penilaian positif atas kinerja Immanuel Ebenezer selama hampir satu tahun terakhir di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Selama kurang lebih 10 bulan, kinerja di Kementerian Tenaga Kerja baik Menteri maupun Wakil Menteri cukup masuk kategori cukup memuaskan. Banyak hal yang sudah diselesaikan di tengah permasalahan yang harus dihadapi,” katanya.

    5. Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet?

    Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah merasa prihatin atas informasi tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mendapatkan laporan langsung mengenai perkembangan operasi tersebut.

    “Baru saja kami mendapatkan kabar mengenai adanya kegiatan OTT oleh KPK. Tentu kami mewakili pemerintah menyampaikan keprihatinan bahwa salah satu anggota kabinet merah putih diinformasikan menjadi salah satu yang terjaring OTT,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

    Dia menegaskan, Presiden Ke-8 RI itu sejak awal selalu mengingatkan para pembantunya agar berhati-hati dalam menjalankan amanah jabatan.

    “Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan. Oleh karena itu, kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” katanya.

    Prasetyo menambahkan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

    “Kami menghormati proses hukum. Dipersilakan untuk berjalan sebagaimana mestinya. Dan apabila nanti terbukti [bersalah], maka akan secepatnya dilakukan pergantian [reshuffle],” tegasnya.

  • Babak Baru Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, dari Tes DNA hingga Berlanjut di KPK

    Babak Baru Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, dari Tes DNA hingga Berlanjut di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan selebgram Lisa Mariana tidak serta-merta berakhir usai hasil tes DNA anak Lisa diumumkan kepolisian.

    Sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisa berinisial CA (3). Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya.

    Kemudian, setidaknya ada enam barang bukti yang diperiksa di laboratorium mulai dari eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, hingga amplifikasi DNA.

    Dari pemeriksaan itu, hasilnya separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara, separuh profil DNA CA tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil. 

    “Saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit I Ditresiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso pada Rabu (20/8/2025).

    Sebagai tindak lanjut, Rizki menyatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Adapun, hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana serta anaknya akan dijadikan alat bukti untuk gelar perkara nantinya.

    “Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian,” imbuh Rizki.

    Tanggapan Dua Kubu

    Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya menegaskan dengan adanya hasil tes DNA maka telah membantah spekulasi kliennya merupakan orang tua biologis anak Lisa Mariana.

    Untuk langkah selanjutnya, Muslim mengungkap bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruhnya ke Bareskrim Polri. Di samping itu, kubu RK juga masih membuka peluang untuk mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik ini.

    “Ya tentu semua peluang ada, pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain,” ujar Muslim di Bareskrim, Rabu (21/8/2025).

    Pada intinya, Muslim menyampaikan semua peluang untuk menuntaskan polemik ini masih terbuka lebar, termasuk juga restorative justice (RJ).

    Di samping itu, pengacara Lisa Mariana, Jhon Nababan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil tes DNA dari kepolisian.

    “Atas hasil hari ini kami sangat puas. Adapun nanti gimana, klien kami ada second opini nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup,” tutur Jhon.

    Jhon juga menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait dengan hasil tes DNA yang menyatakan Ridwan Kamil bukan orang tua biologis anak kliennya. 

    Oleh sebab itu, Jhon menyatakan bahwa tes DNA yang dilakukan oleh kepolisian sudah profesional.

    “Kita tidak ada kepikiran sama sekali rekayasa atau seperti apa. Jadi saya rasa tidak perlu dibahas lagi. Yang jelas kita harus berlapang dada untuk menerima ini,” pungkasnya.

    Berlanjut di KPK

    Berbeda dengan kuasa hukumnya, justru Lisa nampak tidak puas dengan hasil ini. Pasalnya, setelah pengumuman tes DNA dari kepolisian, Lisa menyatakan bahwa dirinya tidak akan membiarkan adanya kecurangan dalam polemik dengan RK.

    “Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi, ya. Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian, bagaimana ini,” ujar Lisa dalam unggahan Instagram @lisamarianaaa pada Rabu (20/8/2025).

    Setelah itu, Lisa menyinggung soal agenda pemanggilannya di KPK pada Jumat (22/8/2025). Meskipun tidak menjelaskan secara eksplisit soal pemanggilan itu, Lisa menyatakan siap membongkar perkara di KPK itu secara tuntas.

    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, ya. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya,” pungkasnya.

    Adapun, agenda pemanggilan Lisa Mariana juga diamini oleh KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut untuk kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

    “Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

  • 3
                    
                        4 Orang yang Ditangkap Polisi Akui Culik Kepala Cabang Bank BUMN
                        Megapolitan

    3 4 Orang yang Ditangkap Polisi Akui Culik Kepala Cabang Bank BUMN Megapolitan

    4 Orang yang Ditangkap Polisi Akui Culik Kepala Cabang Bank BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat orang yang ditangkap polisi mengakui perbuatannya telah menculik Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih berinisial MIP (37), di parkiran supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2025).
    Keempat orang itu adalah AT, RS, RAH, dan RW.
    “Baru interogasi awal, tetapi mereka sudah mengakui terkait pengambilan atau penculikan korban dari supermarket di Pasar Rebo,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
    Berdasarkan interogasi awal ini juga terungkap bahwa MIP diculik setelah menghadiri rapat dengan teman kantornya di supermarket.
    “Korban habis meeting kantor, sama teman-teman kantornya juga,” ungkap Charles.
    Meski begitu, polisi masih menggali keterangan lebih lanjut empat pelaku untuk mencari tahu siapa sosok aktor intelektual yang mendalangi penculikan kacab bank BUMN itu.
    Sejauh ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan korban.
    MIP ditemukan tewas di sawah Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh salah satu warga yang tengah menggembala sapi di area persawahan.
    Saat pertama ditemukan, saksi melihat korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.
    Setelah temuan tersebut, warga langsung melapor ke perangkat desa dan aparat kepolisian setempat.
    Selanjutnya, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan mayat dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.
    Belakangan diketahui, MIP diculik dari supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebelum jasadnya dibuang ke area persawahan Kampung Karangsambung.
    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, korban tampak mengenakan kemeja batik coklat berlengan pendek dan celana panjang krem.
    Ia berjalan sambil menutupi kepala dengan tangan kiri, berusaha menghindari rintik hujan di area parkir supermarket di Pasar Rebo.
    Setibanya di mobil, saat hendak membuka pintu kemudi kendaraan berwarna hitam, tiba-tiba beberapa orang keluar dari sebuah mobil putih yang terparkir tepat di sebelahnya.
    Korban sempat berusaha melawan ketika disergap, tetapi usahanya tak membuahkan hasil.
    MIP kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil putih tersebut. Tak lama, kendaraan itu langsung melaju meninggalkan area parkir.
    Seorang saksi yang melihat kejadian itu sempat menyadari adanya aksi penculikan. Namun, mobil berkelir putih tersebut keburu tancap gas dan menghilang dari lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        4 Orang yang Ditangkap Polisi Akui Culik Kepala Cabang Bank BUMN
                        Megapolitan

    6 Misteri Kematian Kacab Bank BUMN: Diculik Usai Rapat dan Ditemukan Tewas di Sawah Megapolitan

    Misteri Kematian Kacab Bank BUMN: Diculik Usai Rapat dan Ditemukan Tewas di Sawah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Malam kelam menyelimuti keluarga MIP (37), Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank milik negara di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    MIP dilaporkan menjadi korban penculikan di area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
    Namun, MIP bukan hanya menjadi korban penculikan. Ia ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
    Kematian MIP menyisakan misteri besar: siapa dalang di balik penculikan ini? Polisi masih memburu pelaku lain, sedangkan publik menanti terungkapnya tabir kasus tersebut.
    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima
    Kompas.com
    , korban terlihat mengenakan kemeja batik coklat lengan pendek dan celana panjang krem.
    Saat itu, MIP berjalan sambil menutupi kepala dengan tangan kiri, berusaha menghindari rintik hujan di area parkir supermarket. Begitu hendak masuk ke mobil hitam miliknya, beberapa orang tiba-tiba keluar dari mobil putih yang terparkir di sebelahnya.
    MIP sempat melawan ketika disergap, tetapi usahanya gagal. Ia kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil putih yang langsung melaju meninggalkan lokasi.
    Seorang saksi mata melihat kejadian tersebut, tetapi mobil pelaku keburu tancap gas dan menghilang.
    “Korban habis
    meeting
    kantor, sama teman-teman kantornya juga,” ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar, Kamis (21/8/2025).
    Adik ipar korban, Intania Rizky Utami, mengatakan, MIP diculik usai menghadiri rapat dengan atasannya.
    “Dia diculiknya itu di parkiran sebuah supermarket di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kami sih curiganya dibuntuti dahulu karena posisinya sebelah mobil korban,” ungkap Intania di RS Polri Kramat Jati, Kamis (21/8/2025).
    Menurut Intania, MIP datang bersama pimpinannya, tetapi menggunakan kendaraan berbeda.
    “Bersama dengan pimpinannya, cuman memang beda kendaraan. Jadi, masing-masing pada saat korban ke parkiran jadi masing-masing dua mobil,” kata dia.
    Penculikan kacab bank BUMN ini baru terungkap setelah keluarga memperoleh rekaman CCTV.
    “Istri almarhum menelepon bahwa katanya almarhum itu diculik. Akhirnya kami konfirmasi, dapatlah CCTV yang benar almarhum itu diculik,” ujar Intania.
    Sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (21/8/2025), jasad MIP ditemukan di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
    Warga yang tengah menggembala sapi pertama kali melihat tubuh korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban.
    “Kondisi korban saat itu dilakban di bagian matanya dan diikat di kaki dan tangan,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul.
    Petugas kepolisian yang datang ke lokasi menemukan tubuh korban penuh luka lebam.
    Polisi bergerak cepat menangkap empat pelaku penculikan berinisial AT, RS, RAH, dan RW.
    AT, RS, dan RAH ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara RW dibekuk di salah satu bandara di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat baru tiba untuk melarikan diri.
    “Keempatnya merupakan pelaku penculikan. Sementara masih dilakukan pendalaman dan pengejaran terkait keterlibatan tersangka lain,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Umumkan Gelar Perkara OTT Dugaan Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer Hari ini

    KPK Umumkan Gelar Perkara OTT Dugaan Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan babak baru perkara dugaan pemerasan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau kerap disapa Noel

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan kejelasan konstruksi perkara, status hukum, hingga pihak yang diduga terlibat akan disampaikan pada besok, Jumat (22/8/2025).

    “Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, insyallah besok siang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

    Sebagaimana diketahui, Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Dia diduga melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di beberapa perusahaan.

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, seperti dilansir Bisnis.com.

    Dalam perkara ini, petugas hukum KPK telah mengamankan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Selain itu penyidik juga mengamankan 14 orang yang terdiri dari instansi negeri dan swasta.

  • Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Warganet Singgung Pakta Integritas Hukuman Mati Koruptor

    Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Warganet Singgung Pakta Integritas Hukuman Mati Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Unggahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer kembali viral usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun, warganet kembali mengungkit unggahan Immanuel Ebenezer di media sosial X. Unggahan tersebut tentang dirinya yang tengah menandatangani pakta integritas hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan korupsi.

    “Bersama Kepala Badan BP2MI menandatangani pakta integritas hukuman mati jika pejabat negara melakukan korupsi, Benny Ramdani sosok pejabat di Pemerintahan Jokowi yang memiliki komitmen perang melawan korupsi dan HTI,” tulis unggahan Ebenezer pada Februari 2021.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada Rabu (20/8/2025).

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Noel, sapaannya, menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama atau pemerintahan Prabowo-Gibran yang terjaring OTT KPK.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Fitroh menjelaskan OTT yang dilakukan penyidik terhadap Immanuel Ebenezer terkait dengan pemerasan atas sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

    Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan izin ke Kemnaker.

    “[OTT Immanuel Ebenezer terkait] Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini diusut KPK di lingkungan Kemnaker.

    Pada perkara RPTKA Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang di antaranya adalah dua orang mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

  • Dijemput Paksa, Rudy Ong Tertunduk Saat Digiring ke Gedung KPK

    Dijemput Paksa, Rudy Ong Tertunduk Saat Digiring ke Gedung KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemberi suap atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8/2025). Dia dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Rudy tiba pukul 21.37 WIB. Dia turun dari mobil petugas KPK bernopol B 2317 UOT. Dia tampak mengenakan kemeja berwarn aungu dengan motif garis.

    Dia juga ditemani pria yang mengenakan pakaian kemeja putih dan sweater berwarna abu-abu serta menenteng tas berwarna cokelat dan hitam.

    Rudy hanya bisa menunduk selama berjalan menuju ruangan penyidik. Dia tidak memberi sepatah kata kepada awak media.

    Ketika ingin menaiki tangga yang bertembok kaca, dia sempat memberikan instruksi kepada petugas untuk jalan lebih dulu. Namun permintaan itu ditolak. 

    Dia berjalan ke atas dengan tangan yang menutup wajah di bagian sebelah kiri, karena pada posisi ini awak media dapat memotret dan melihat dengan jelas.

    Setelah sampai tangga terakhir untuk diperiksa lebih lanjut, seketika Rudy merayap sampai tidak tampak oleh awak media, hingga sesudah melewati pintu akses, dia baru tampak berdiri kembali.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Rudy akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

    “Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

    Adapun penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Diketahui, Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) karena memberikan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013-2018.

    Rudy merupakan pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagaiKomisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Sebagai informasi, perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra. 

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

  • DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025

    Hadirkan KBIHU Seluruh Indonesia

    DPP FK KBIHU gelar silaturahmi nasional (Silatnas) KBIHU 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 10:31 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka penguatan terhadap peran pembimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji Indonesia, DPP FK KBIHU dengan bangga melaksanakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) KBIHU 2025 yang bertajuk “Merajut Ukhuwah, Menguatkan Persatuan, Merawat Kebersamaan” yang dihadiri oleh 1611 KBIHU dari seluruh Indonesia.

    Acara ini diselenggarakan pada tanggal 19-20 Agustus 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    Rangkaian acara diawali pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan melaksanakan Silaturahmi Internal yang menghadirkan KBIHU diseluruh Indonesia untuk melaksanakan konsolidasi organisasi, penguatan tata kelola KBIHU dan edukasi pelaksanaan akreditasi KBIHU.

    Tujuan konsolidasi organisasi menurut Wakil Ketua Umum DPP FK KBIHU, KH. E. Sunidja MM., M. Ag, mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk menguatkan kesatuan visi, misi, dan sinergi antar pengurus dan anggota KBIHU, serta penguatan jejaring mitra eksternal.

    Dalam penguatan tata kelola yang baik (good governance) mampu menjadi kunci agar KBIHU mampu menjalankan perannya secara optimal dan profesional.

    Sedangkan untuk akreditasi KBIHU yang insyallah akan dilaksanakan serentak tahun 2026 mendatang, DPP FK KBIHU melaksanakan persiapan dengan memberikan edukasi kepada seluruh pengurus KBIHU agar akreditasi sesuai dengan PMA No. 7 Tahun 2023.

    Melengkapi rangkaian acara Silatnas hari pertama ini, sesi silaturahmi eksternal menjadi bagian yang tidak kalah penting. Dalam silaturahmi ini akan hadir 2 (dua) marasumber utama yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen PHU Kemenag RI), Prof H. Hilman Latief, MA, Ph.D, yang didampingi oleh Direktur Bina Haji, Dr. Musta’in Ahmad, M.A, dan Deputi Bidang Koordinasi

    Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dr. H. Puji Raharjo, M.

    Hum, yang didampingi oleh pejabat eselon 2 dari BPH. Kedua narasumber merupakan bagian dari mitra strategis KBIHU diharapkan akan memperkuat ekosistem perhajian dengan sinergitas yang diwujudkan dalam regulasi dan standar bimbingan dan pendampingan jemaah.

    Pada rangkaian acara Silatnas hari kedua yang diselenggarakan tanggal 20 Agustus 2025, DPP FK KBIHU menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dr. KH. MochammadIrfan Yusuf, selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depan setelah peralihan dari Kementerian Agama RI.

    “Sebagai bentuk penguatan sinergitas dengan BPH dan stakeholder lainnya, pada Silatnas kali ini juga sebagai momen yang tepat untuk menyatakan kesiapan dan dukungan KBIHU dalam mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026” . Ujar KH. Sunidja.

    Puncak dari Silatnas ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara utama yakni : (1) Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), (2) Pimpinan Komisi 8 DPR RI dan (3) Wakil Menteri Agama RI, yang berperan sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang akan tampil dalam acara Dialog Perhajian tersebut. Tema yang diusung dalam dialog ini adalah penguatan bimbingan dan pendampingan jemaah dalam perspektif penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif, kolaboratif, dan berkualitas.

    Selama ini hasil survei BPS tentang kepuasan Jemaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji telah mencapai dengan predikat “Sangat Memuaskan”. Namun demikian, itu lebih banyak terkait dengan yang bersifat dukungan, seperti halnya bagaimana kualitas hotelnya, kateringnya, transportasinya dan lain sebagainya, belum menyentuh kepada hal yang substansial, yaitu tentang kualitas ibadah haji.

    Dalam pernyataannya, KH. Sunidja mengatakan bahwa terdapat 3 (tiga) penguatan KBIHU dalam pembimbingan dan pendampingan yaitu : (1) Kolaborasi dengan pemerintah dalam rangka penguatan bimbingan manasik yang komprehensif dan holistik, (2) Kolaborasi dengan Komisi 8 DPR RI dalam penguatan regulasi dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, serta (3) Kolaborasi dengan BPKH dalam penguatan peningkatan sarana dan operasional bimbingan serta pendampingan, misalnya melalui pemanfaatan dana yang berasal dari dana kemaslahatan dan lain sebagainya.

    Mungkinkah? Dalam seluruh rangkaian acara ini, DPP FK KBIHU juga menekankan komitmen dan tanggung jawab KBIHU dalam upaya mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia melalui upaya peningkatan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan jemaah dalam mewujudkan dan mengantarkan para jemaah haji untuk memperoleh kemabruran haji.

    Tentang Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (FKKBIHU) Adalah sebuah organisasi yang didirikan pada tanggal 5 Mei 2005. Forum ini mewadahi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) di seluruh Indonesia dan menjadi wadah bagi KBIHU untuk komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergi (K3S) dalam meningkatkan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan kepada jemaah haji dan umrah.Anggota FK KBIHU tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah anggota sampai saat ini sebanyak 1942 KBIHU. Adapun peran Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan

    Ibadah Haji Dan Umrah (FK KBIHU):

    1. Mengkoordinasikan dan mendorong upaya peningkatan kualitas pembimbingan, pembinaan dan pendampingan jemaah haji dan umrah yang dilakukan oleh KBIHU.

    2. Memfasilitasi penguatan K3S (komunikasi, kolaborasi, koordinasi dan sinergi) antar KBIHU.

    3. Menjadi mitra strategis pemerintah dan seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    4. Mendukung program-program pemerintah terkait ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    5. Mendorong inovasi dan pengembangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang inklusif, kolaboratif, berkualitas dan bermartabat.

     

    Sumber : Elshinta.Com

  • Keluarga surati Kepala PN Jakut dan hakim minta terdakwa ditahan

    Keluarga surati Kepala PN Jakut dan hakim minta terdakwa ditahan

    Jakarta (ANTARA) –

    Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan menyatakan pihaknya telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan hakim meminta agar terdakwa Ivon Setia Anggara (65) agar ditahan dan status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa agar ditangguhkan.

    “Kami berharap surat dari kami jadi pertimbangan buat majelis hakim dan kami mohon Ketua PN Jakut untuk melihat kasus ini supaya segera dilakukan penahanan kepada terdakwa,” kata anak korban tabrak lari berinisial S (82) Haposan di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia pihak keluarga meminta agar majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar melihat situasi ini dengan jernih.

    “Mohon berikan kami keadilan agar terdakwa ini segera dilakukan penahanan Rutan,” kata dia.

    Pihaknya juga melampirkan bukti-bukti bahwa terdakwa ini sebenarnya sehat walafiat dan tidak sesuai dengan alasan yang menyatakan dirinya sakit sehingga penahanan dirinya ditangguhkan menjadi tahanan kota.

    “Lampiran-lampiran ini juga sudah kami berikan ke dalam suratnya, kami berharap supaya segera dilakukan penahanan,” kata dia.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivon Setia Anggara pasal 311 Ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Utara menjelaskan status terdakwa Ivon Setia Anggara ditahan penyidik mulai 13 Mei hingga 27 Mei 2025 melalui surat bernomor Sprin.han/04/V/2025/LLJU. Kemudian status penahanan terdakwa oleh penuntut berubah dengan status tahanan dengan jenis penahanan sebagai tahanan kota pada 16 Juli hingga 4 Agustus 2025.

    Kemudian penyidik yang menahan terdakwa mengubah status penahanan menjadi ditangguhkan mulai 27 Mei 2025. Lalu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui nomor surat 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 23 Juli 2025 memperpanjang status terdakwa ditahan dengan jenis tahanan menjadi tahanan kota dari 23 Juli hingga 21 Agustus 2025.

    Setelah itu jenis penahanan Ivon sebagai tahanan kota yang ditahan hakim PN perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari 22 Agustus hingga 20 Oktober 2025.

    Sebelumnya Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban.

    Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.

    Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

    “Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” kata dia

    Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong.

    “Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.

    Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

    Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

    “Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Suap IUP di Kalimantan Timur

    KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Suap IUP di Kalimantan Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa bos tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra. 

    Diketahui, Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) karena memberikan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013-2018.

    “Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 – 2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025)

    Tindakan jemput paksa lantaran Rudy kerap absen dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Setibanya di Jakarta, Rudy akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

    Rudy merupakan pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Sebagai informasi, perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra. 

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.