Dua Motor Raib di Indekos Kebon Jeruk, Polisi Bantah Ada Ancaman Senpi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi tengah mengusut kasus pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Pilar Baru RT 05 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/8/2025) pagi.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Nur Aqsha mengatakan, polisi sudah menindaklanjuti laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Iya, sedang kami tindaklanjuti. Anggota sudah ke TKP (tempat kejadian perkara), sudah periksa beberapa saksi juga,” ujar Nur Aqsha, dilansir dari Antara, Jumat.
Terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata api oleh pelaku, Nur Aqsha membantah kabar tersebut.
“Kalau senpi (senjata api), tak ada itu, tak ada,” katanya.
Ia menegaskan, polisi masih mendalami peristiwa itu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Kembangan.
“Itu juga belum bisa dipastikan. Kita masih lakukan pendalaman, perlu koordinasi juga (dengan Polsek Kembangan),” tambahnya.
Sebelumnya, sekelompok pelaku pencurian motor diketahui membawa kabur dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Honda Scoopy milik penghuni kos.
Rizki (27), salah satu penghuni kos, mengaku motornya juga menjadi sasaran. Sepeda motor Honda Beat miliknya ditemukan dalam kondisi lubang kontak sudah dibobol, namun gagal dibawa kabur pelaku.
“Kejadiannya pas saya lagi di kamar, motor saya stop kontaknya udah dibobol,” kata Rizki.
Rizki menambahkan, ini merupakan kejadian pencurian motor pertama sejak ia tinggal di kos tersebut pada 2023.
“Dari 2023, baru kali ini sih (ada kejadian pencurian motor),” ujarnya.
Akmal (27), salah satu warga sekitar, mengatakan peristiwa itu sempat menggegerkan warga karena terjadi saat hari sudah terang.
“Jam 06.00 WIB lewat kejadiannya, yang dicuri motor milik penghuni kos,” ucapnya.
Menurut Akmal, pelaku diduga berjumlah empat orang dan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Ada dua motor yang hilang sekaligus, motor Vario sama Scoopy,” katanya.
Akmal menuturkan, salah satu warga sempat memergoki pelaku. Namun, warga urung mengejar karena pelaku diduga mengancam dengan senjata api.
“Mau dikejar juga, dia (pelaku) bawa senpi, warga mungkin takut, soalnya dia sendiri, keadaan lagi sepi,” kata Akmal.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian. Adapun dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kembangan masih diselidiki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/08/22/68a87ab8b7451.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Motor Raib di Indekos Kebon Jeruk, Polisi Bantah Ada Ancaman Senpi Megapolitan 22 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional
Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jakarta-Melaka perkuat kolaborasi pariwisata lewat Sales Mission 2025
Kuala Lumpur (ANTARA) – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru memperkuat kolaborasi pariwisata melalui “Sales Mission Daerah Khusus Jakarta 2025” di Melaka, Malaysia, sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama sektor itu antara Indonesia-Malaysia.
Keterangan dari Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru di Kuala Lumpur, Jumat, menyebutkan acara tersebut digelar di Melaka, Rabu (20/8) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan industri pariwisata dari kedua negara, termasuk KBRI Kuala Lumpur.
Juga, Indonesia Inbound Tour Operator Association (IINTOA), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Chapter Jakarta, serta Malaysian Association of Tour and Travel Agents (MATTA).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan potensi wisata Jakarta kepada pasar Malaysia.
Kegiatan Sales Mission dalam bentuk “table top meeting” ini dihadiri oleh 33 pelaku usaha industri pariwisata dari Melaka dan Negeri Melaka, serta 25 pelaku usaha dari DKI Jakarta.
Saat pembukaan, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto menekankan pentingnya hubungan historis dan budaya antara Jakarta dan Melaka.
“Kedua kota ini adalah saudara kembar yang lahir dari rahim Jalur Rempah Maritim yang sama. Kolaborasi pariwisata bukan hanya soal angka kunjungan, tetapi juga tentang memperkuat ikatan batin dan pemahaman antarwarga,” ujarnya.
Kegiatan ini juga membuka peluang untuk pengembangan paket wisata yang mengangkat narasi sejarah dan budaya dari dua kota yang pernah menjadi pusat perdagangan dunia.
Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, Pemerintah DK Jakarta dan mitra pariwisata Malaysia, khususnya Melaka, diharapkan dapat menciptakan ekosistem pariwisata yang saling menguntungkan dan berkelanjutan sekaligus memperkuat solidaritas regional di Asia Tenggara.
Acara ini dimeriahkan dengan penampilan Sanggar Nusa Budaya yang menampilkan “Tari Bintang Jakarta” yang menggambarkan kegembiraan dan kekompakan remaja Betawi dengan menggabungkan gerak tari dan silat Betawi.
Selain itu, hadir pula Abang dan None Jakarta 2024.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Dua bulan kabur, Polisi tangkap penganiaya kakak kandung di Jakut
Jakarta (ANTARA) –
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap penganiaya kakak kandung, berinisial S (47) karena cekcok masalah warisan di Jakarta Utara dan sempat kabur selama dua bulan.
“S ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pelaku ini dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam pidana maksimal lima tahun.
“Korban mengalami luka pukulan sejenis beda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Korban adalah kakak kandung pelaku berinisial US (51). Pelaku sempat kabur dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.
Ia mengatakan aksi pidana ini terjadi pada Kamis (19/6), saat S sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Kemudian korban berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor.
Setelah melihat korban, pelaku turun mengambil benda alat tajam yang ada di jok motor miliknya, kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan alat yang sudah tersimpan di motor miliknya.
Menurut dia, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena cekcok terkait perebutan harta warisan antara pelaku dan korban.
“Pelaku yang merupakan adik dari korban sudah menyiapkan kapak di dalam jok motornya,” kata dia.
Ia mengatakan korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga mendapatkan dua luka sayatan di kepalanya.
“Luka korban di bagian kepala, ada dua titik luka di kepala sudah dijahit oleh medis,” kata dia.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan motifnya berkaitan dengan permasalahan keluarga karena cekcok pembagian hak atas rumah atau bangunan.
Pelaku ini sengaja membawa kapak di motornya saat bekerja sebagai montir motor setiap hari dan saat berpapasan dengan korban, dia langsung mengambil kapak dan menganiaya.
“Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah sempat buron beberapa bulan,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menegaskan, parkir liar harus dijadikan sebagai salah satu tindak pidana, selain agar pelakunya jera, juga meningkatkan kualitas ketertiban umum di Ibu Kota.
“Untuk itu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, termasuk menjadikan praktik parkir liar sebagai tindak pidana yang dapat ditindak Satpol PP bersama kepolisian,” kata Rio di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, katanya, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran perlu direvisi mendalam karena aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut dia, parkir liar di Jakarta masih marak dilakukan di berbagai titik keramaian sehingga perlu ada peraturan yang tegas agar dapat meniadakan aktivitas itu.
Akan tetapi kata Rio, Pemprov DKI juga dalam penertiban juru parkir liar tidak hanya bersifat represif (tindakan pengekangan), namun harus dibarengi dengan solusi.
Untuk itu lanjut Rio, juru parkir (jukir) liar harus didata dan dianalisis, lalu diberikan pelatihan agar bisa diserap sebagai juru parkir resmi, baik melalui skema penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Dishub maupun program pemberdayaan masyarakat.
“Jadi, ada solusi hukum sekaligus solusi ekonomi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa akar masalah parkir liar adalah kurangnya lahan parkir murah dan terjangkau, untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan lahan yang ada.
Salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan pengelola gedung atau pusat perbelanjaan untuk menambah fasilitas parkir motor dan mobil dengan tarif wajar.
Selain itu, penerapan JakParkir dan sistem non tunai berbasis QRIS sangat penting. Dengan digitalisasi, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditekan, pungutan liar diputus, tarif lebih transparan dan pengguna lebih nyaman.
“Sistem ini juga bisa diintegrasikan dengan CCTV dan sensor di titik rawan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan CCTV dan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) wajib diperluas dan ditambah dengan pelibatan masyarakat dalam melaporkan parkir liar.
Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau Pengenalan Plat Nomor Otomatis adalah teknologi pemrosesan gambar yang menggunakan kamera dan perangkat lunak khusus untuk membaca dan mengenali pelat nomor kendaraan secara otomatis.
“Ini akan membentuk sistem pengawasan yang partisipatif dan konsisten,” ujar Rio menambahkan.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Bisnis.com, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain minta maaf ke Presiden Prabowo, pria yang akrab disapa Noel itu juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarganya dan rakyat Indonesia.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” kata Noel sebelum digiring ke mobil tahanan KPK Jakarta, Jumat (22/8).
Noel pun mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sayangnya, Noel tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hal tersebut.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah di OTT,” katanya
Tersangka Noel juga membantah bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah kasus pemerasan seperti yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Noel, narasi pemerasan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media massa merupakan narasi kotor yang memberatkan dirinya.
“Intinya kasus saya itu bukanlah kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak jadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK menyebut Wamenaker Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika uang sebesar Rp6.000.000 itu tidak diberikan, tersangka Noel mengancam akan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan.
Padahal, menurut Setyo, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang resmi hanya sebesar Rp275.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dilakukan mark up oleh tersangka Noel sehingga biayanya menjadi Rp6.000.000.
“Kegiatan tangkap tangan KPK ini telah mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo mengungkapkan aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak 2019 di mana tersangka Noel belum menjadi wakil menteri, alih-alih mencegah tindak pidana pemerasan, Noel malah ikut menikmatinya usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi wakil menteri ketenagakerjaan.
Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.
Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
Tersangka ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer Nasional
Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada
SAAT
menyaksikan retreat Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 lalu, saya membatin, “Siapa gerangan menteri yang akan digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling pertama?”
Berselang empat bulan kemudian, hati saya mengajukan pertanyaan serupa, “Dari ratusan kepala daerah yang menyimak pidato penutupan retreat oleh Presiden Prabowo Subianto, siapa yang akan dijadikan KPK sebagai kasus ‘pecah telur’?”
Dua pertanyaan di atas kini terjawab sudah: Bupati Kolaka Timur dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
Khusus pada kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, tampaknya ia tidak perlu terlalu khawatir. Presiden Prabowo memang pernah melontarkan sejumlah ancaman retributif terhadap para koruptor.
Misalnya, Prabowo menginginkan para koruptor dihukum penjara selama lima puluh tahun. Tidak sebatas dibui, koruptor juga akan dikirim ke penjara khusus di pulau paling pelosok. Bahkan, para penggangsir uang negara yang kabur ke Antartika pun akan Presiden buru.
Namun pada sisi lain, Presiden juga mempertonton watak santunnya. Presiden katakan, ia siap memaafkan para koruptor seandainya bandit-bandit itu mengembalikan kekayaan yang telah mereka keruk dengan cara ilegal.
Yang mutakhir, halusnya budi pekerti Presiden terhadap mereka yang diperkarakan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga tampak pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hastyo Kristiyanto.
Klaim Presiden, abolisi dan amnesti sedemikian rupa dilatarbelakangi oleh semangat persatuan, harmoni, dan restorasi. Diksi-diksi tersebut sesungguhnya bersayap, multitafsir, bahkan membingungkan.
Terkait restorasi, misalnya, kata ini lazimnya dimaknai sebagai penataan ulang relasi antara pelaku dan korban pidana.
Masalahnya, dalam kasus tipikor, para koruptor akan dirukunkan dengan siapa? Juga tidak ada kejelasan tentang individu maupun lembaga yang merepresentasikan para korban, terlebih jika dianggap bahwa korupsi merupakan kejahatan tanpa korban (
victimless crime
).
Restorasi pun mensyaratkan adanya permintaan maaf oleh pelaku, diiringi kesediannya untuk memulihkan hak-hak yang telah dirampas dari korban.
Pada kenyataannya, di persidangan, Tom dan Hasto menyangkal seluruh dakwaan jaksa. Penyangkalan itu menjadi dasar bagi mereka untuk tidak menyampaikan permohonan maaf.
Pengembalian kerugian negara yang dianggap jaksa telah Tom dan Hasto akibatkan pun serta-merta menjadi tidak relevan. Alhasil, semakin sulit diterima nalar: di mana sisi restorasinya?
Dalam dunia pemasyarakatan, peringanan sanksi pidana didahului oleh penakaran risiko (
risk assessment
). Lewat penakaran tersebut, akan diperoleh ramalan terukur tentang kadar kebahayaan seorang pesakitan, potensinya mengulangi pidana, dan tingkat responsnya terhadap program pembinaan selama yang bersangkutan berada di dalam penjara.
Amnesti dan abolisi sangat mungkin menihilkan penyelanggaraan
risk assessment
itu. Sehingga, pemerintah sesungguhnya tidak memiliki data pemasyarakatan untuk memperhitungkan ketenteraman masyarakat pascadiberikannya amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom.
Konsekuensinya, tidak hanya amnesti dan abolisi terkesan sebagai penyikapan yang amat subjektif, tapi juga menomorsekiankan hak masyarakat akan kehidupan yang lebih baik.
Amnesti dan abolisi sepertinya memang tidak bisa dicermati dengan kacamata hukum dan pemasyarakatan. Memahami amnesti dan abolisi sebagai hak presiden, maka sangat masuk akal untuk berasumsi bahwa politik merupakan pertimbangan utama—jika bukan satu-satunya—di balik keputusan Presiden Prabowo itu.
‘Layanan istiimewa’ bagi Tom dan Hasto disebut-sebut diberikan sebagai upaya Presiden mempersatukan kubu-kubu politik.
Jika demikian adanya, maka hitung-hitungan di atas kertas Immanuel Ebenezer alias Noel pun berpeluang besar mendapatkan amnesti, bahkan abolisi.
Presiden Prabowo tentu mempunyai catatan lengkap tentang rekam jejak Noel. Setelah menjadi pendukung loyal Joko Widodo semasa menjabat Presiden, Noel kemudian menjelma sebagai pendukung garis keras Prabowo-Gibran.
Di belakang Noel ada ratusan ribu warga, bahkan jutaan warga yang dimobilisasi untuk mencoblos duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Begitu bekilaunya jasa-jasa baik Noel, sehingga Prabowo—selaku individu pemaaf dan pemersatu itu—tentu tidak akan mengalami amnesia politik terhadap segala kebaikan Noel.
Jadi, terlepas proses pembuktian hukum nantinya, dan apa pun tindak perangai yang akan Noel peragakan di ruang-ruang penegakan hukum, Noel sejak sekarang sudah dapat membangun siasat politik agar kelak masuk dalam radar Presiden Prabowo sebagai penerima abolisi atau pun amnesti.
Sampai di situ, Noel boleh tenang. Namun, tidak demikian dengan tersangka-tersangka lain pada kasus tipikor yang sama. Apa pasal?
Saya memahami abolisi dan amnesti sebagai keputusan politik presiden sebatas bagi individu yang tengah berperkara hukum. Keputusan presiden itu sama sekali tidak berimplikasi terhadap perkara hukum individu dimaksud.
Perkara hukumnya tidak sirna seiring dengan pemberian amnesti atau pun abolisi. Dengan kata lain, perkara hukumnya tetap bisa diaktifkan dan terus dilanjutkan.
Memaknai amnesti dan abolisi terhadap individu sebagai penghentian perkara hukum secara keseluruhan akan sama artinya dengan penghapusan suatu kasus tipikor sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik.
Dasar bagi keharusan untuk mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan oleh para pelaku juga akan hilang begitu saja.
Tafsiran terkait abolisi dan amnesti di atas sepatutnya dipandang sebagai sikap keberpihakan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang telah bersusah payah menggerakkan mekanisme pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor.
Berkas-berkas yang telah lembaga-lembaga itu susun tidak sepatutnya masuk ke dalam laci dan teronggok di situ selama-lamanya.
Oleh karenanya, seluruh dokumen penegakan hukum atas perkara tipikor tersebut semestinya terus ditindaklanjuti terhadap individu-individu lainnya yang tersangkut perkara hukum yang sama dan tidak mendapat amnesti maupun abolisi.
Dengan berpijak pada tafsiran tersebut, seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana tidak usah berkecil hati jika Presiden Prabowo mempersembahkan amnesti maupun abolisi kepada Noel.
Berkas hukum untuk keperluan persidangan harus terus dimaksimalkan penuntasannya. Sembari masyarakat mempertanyakan ulang sikap mendua Presiden Prabowo terkait pemberantasan tipikor di Tanah Air: hukum seberat-beratnya ataukah maafkan setulus-tulusnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan K3, KPK Ungkap Modusnya
Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK menyebut Wamenaker Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika uang sebesar Rp6.000.000 itu tidak diberikan, tersangka Noel mengancam akan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan.
Padahal, menurut Setyo, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang resmi hanya sebesar Rp275.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dilakukan mark up oleh tersangka Noel sehingga biayanya menjadi Rp6.000.000.
“Kegiatan tangkap tangan KPK ini telah mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo mengungkapkan aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak 2019 di mana tersangka Noel belum menjadi Menteri, alih-alih mencegah tindak pidana pemerasan, Noel malah ikut menikmatinya usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi wakil menteri ketenagakerjaan.
“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai saat ini,” katanya.
Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.
Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
Tersangka ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

