Jenis Media: Metropolitan

  • IKPI nilai insentif fiskal usaha hotel di DKI bisa cegah PHK karyawan

    IKPI nilai insentif fiskal usaha hotel di DKI bisa cegah PHK karyawan

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemberian diskon pajak atau insentif fiskal bagi industri perhotelan dan restoran di Jakarta bisa mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld terkait maraknya PHK karyawan di Indonesia, termasuk di Jakarta akhir-akhir ini.

    “Tentunya insentif fiskal itu memberikan angin segar bagi para pengusaha,” kata Vaudy di sela-sela puncak perayaan HUT ke-60 IKPI di salah satu hotel di Jakarta Barat, Rabu.

    Kebijakan tersebut tentunya berdampak bagi kestabilan usaha yang diberikan insentif dan akhirnya pengusaha terkait bisa menjaga agar jangan sampai terjadi PHK. “Itu yang kita apresiasi,” katanya.

    Menurut dia, pemberian diskon pajak itu juga memberi angin segar bagi masyarakat yang gelisah akibat naiknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) di beberapa daerah di Indonesia.

    “Kita melihat kasus PBB di Pati, menjadi kegelisahan juga di beberapa daerah. Tentunya Gubernur DKI memberikan insentif itu memberikan angin segar bagi para pengusaha di daerahnya,” kata Vaudy.

    Vaudy menyebutkan, pemberian insentif itu juga efektif untuk mendorong kepatuhan pajak pengusaha dan transparansi data.

    Hal itu diprediksi dari persyaratan penerimaan insentif fiskal yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan Pemprov DKI Jakarta.

    “Ya, betul (mendorong transparansi). Jadi sebenarnya ini terkait dengan digitalisasi. Bahwa semua saat ini adalah waktunya bagi semua pengusaha untuk sadar atau artinya pengusaha itu mau melakukan kepatuhan suka rela,” kata dia.

    Menurut dia, wajar jika pengusaha yang patuh pajak diberi insentif fiskal.

    “Tapi kalau wajib pajaknya tidak patuh, dengan tidak mau melaporkan apa adanya, tentu hal yang menjadi tidak adil juga diberikan insentif, padahal pengusaha tersebut tidak patuh. Artinya untuk meningkatkan kepatuhan juga,” katanya.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran serta usaha makanan dan minuman.

    “Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).

    Dalam pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.

    Sementara untuk sektor makanan, minuman dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir 2025.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terdakwa kasus judol Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara

    Terdakwa kasus judol Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring (online/judol) Rajo Emirsyah.

    “Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti menjadi penjara selama tiga bulan.

    Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan perkara Rajo tertutang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

    Rajo didakwa menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi)

    Uang itu didapatkan dari pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing dan Yudha Rahman Setiadi.

    Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang Rp15 miliar digunakan untuk pergi “jalan-jalan” ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.

    Selain itu Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • “Quick Wins” Pram-Rano telah tercapai lebih 95 persen dalam enam bulan

    “Quick Wins” Pram-Rano telah tercapai lebih 95 persen dalam enam bulan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 40 Program Program Percepatan atau “Quick Wins” Gubernur DKI Jakarta Pramono bersama Wakil Gubernur Rano Karno telah tercapai lebih 95 persen selama enam bulan terakhir.

    “Alhamdulillah sampai dengan enam bulan pertama, pencapaiannya sudah lebih dari 95 persen,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Atika menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta kini sedang menyusun perencanaan RAPBD untuk tahun 2026.

    Atika mengatakan, perencanaan tersebut akan menyelaraskan dengan “Program Quick Wins” dan memastikan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Fokus utama pada transformasi Jakarta Kota Global di aspek penguatan infrastruktur, layanan dasar, pondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan tujuh prioritas pembangunan utama.

    Yakni meningkatkan modal manusia yang berdaya saing, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan serta penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri.

    Selain itu transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif, peningkatan infrastruktur kota yang layak dan memadai. Selanjutnya optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim serta penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit dalam kegiatan berusaha, berkarya dan berwisata.

    “Harapannya, apa yang menjadi capaian awal di dalam ‘Quick Wins’ ini akan mewarnai dan menjadi semangat dalam perjalanan ke depan untuk menuju Jakarta kota global yang kompetitif,” kata Atika.

    Adapun 40 Program “Quick Wins” Pramono-Rano dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu:

    Program yang memiliki “high impact” dan high implementability” Program dengan “high impact namun “hardly/partly implementability” Program yang “partly-high/moderate impact” dan “hardly/partly implementability”.

    Program yang memiliki “high impact” dan “high implementability” ditargetkan diluncurkan pada hari ke 100 masa bertugas Pramono-Rano atau dirasakan segera oleh masyarakat sebanyak 13 program, yaitu:

    Pemutihan Ijazah:

    Gratis Transportasi Umum untuk Pemegang KJP Penguatan JAKI sebagai Super Apps Pelayanan Publik Home Service untuk Lansia Jakarta (Pasukan Putih) Pengembangan Transportasi Jabodetabek dan Kepulauan Daycare di Perkantoran Pemerintah Provinsi Gerakan Menanam Mangrove dan Vegetasi Pengendalian Polusi Job Fair di 44 Kecamatan tiga bulan sekali Balai Latihan Kerja di Kelurahan; Gerakan Masyarakat Punya APAR (GEMPAR) Road to Ulang Tahun Jakarta ke 500 tahun Penguatan Rusun untuk Warga Pengendalian Inflasi Pangan Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

    Kemudian terdapat 16 program yang memiliki “high impact” namun “hardly/partly implementability”. Kemungkinan, program-program tersebut memasuki tahap persiapan implementasi ketika masa tugas Pramono-rano menginjak ke usia 100 hari.

    Berikut ini program-program tersebut:

    Pemutakhiran Data KJP dan KJMU sinkronisasi menuju Program Sekolah Gratis Sarapan Pagi Gratis Gratis Masuk Ancol, TMII, Monas dan Museum di Jakarta untuk Pemegang KJP RSUD Cakung sebagai Rumah Sakit Berstandar Internasional Gerak Cepat Penyelesaian Kampung Bayam dan Tanah Merah Penuntasan RW kumuh Pengembangan Kawasan TOD Penguatan Blok M sebagai Sentra ASEAN Gerakan Transportasi Aktif Bebas Emisi CCTV di permukiman Pemutakhiran Data dan Peningkatan Honorarium Jumantik, Operasional Dasawisma, Operasional Posyandu, dan Operasional RT/RW PemutakhiranData dan Peningkatan Honorarium Jumantik, Operasional Dasawisma, Operasional Posyandu dan Operasional RT/RW Kemudahan Pendaftaran PPSU Aktivasi Taman Kota 24 Jam Aktivasi Balai Rakyat bersama Karang Taruna Penyegaran JIS Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan.

    Selanjutnya, terdapat 11 program yang termasuk dalam kategori “partly-high/moderate impact” dan “hardly/partly implementability” di antaranya:

    Pemutakhiran data BPJS Griya Kecamatan (Mix Used Development Kantor Kecamatan/ Pasar Jaya dengan Rumah Susun) Peningkatan Cakupan Layanan Air Bersih Pemuktakhiran Data Warga Ber- KTP dan tinggal di Jakarta Ekosistem Pengendalian Banjir Pengembangan SJUT (Sarana Jaringan UtilitasTerpadu) Menjamin suplai ​​​​​pangan melalui “contract farming” Anugerah Benyamin S (BErsih NYAMan INdah dan Sejahtera) Award untuk peningkatan daya tarik kota Pemajuan Kebudayaan Betawi; Inisiasi “Jakarta Collaboration Fund” Revitalisasi Kalijodo.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Penculikan Kacab BRI, Polisi Ungkap Sosok Tim Pengintai

    Kasus Penculikan Kacab BRI, Polisi Ungkap Sosok Tim Pengintai

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap salah satu tersangka yang berperan sebagai tim pengintaian di kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (35).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tim pengintai itu berinisial RS. Inisial itu mengacu pada nama Rohmat Sukur.

    “Saudara RS ini berperan menyediakan tim pantau yang mengikuti kegiatan korban dan juga menyediakan tim IT,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan, terhadap RS mulanya dilakukan penggeledahan di kediamannya Candisari, Semarang. Namun, RS diduga melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.

    Kemudian, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa RS berada di tempat persembunyiannya di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

    “Dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Sekitar pukul 2.15 dini hari Tim berhasil menangkap Saudara RS Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

    Secara total, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

    Adapun, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2025) sekitar 05.30 WIB. Jenazah itu ditemukan dalam kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

  • Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo: Itu Pendapatan saat Jadi DPR

    Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo: Itu Pendapatan saat Jadi DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rabu (27/8/2025), karena diduga menerima uang komitmen fee proyek pembangunan kereta api di Jawa Tengah. 

    Dia diduga menerima Rp720 juta dari proyek itu dan KPK telah menyita Rp3 miliar dari kediamannya. Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

    Ketika ditanya mengenai desakan untuk mundur dari jabatannya, dia mengatakan akan beristiqomah dan membangun masyarakat Pati menjadi solid.

    “Saya akan istiqomah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya, saya mendukung masyarakat untuk tetap solid,” jelasnya

    Dari pantauan Bisnis, dia selesai diperiksa penyidik pukul 15.32 WIB. Dia mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi dan telah menjawab secara jujur serta apa adanya.

    Setelah menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan, dia bergegas masuk ke mobil Toyota Alphard putih untuk pulang.

  • Penyedia tim pengintai kasus penculikan-pembunuhan kacab bank dibekuk

    Penyedia tim pengintai kasus penculikan-pembunuhan kacab bank dibekuk

    Jakarta (ANTARA) – Polisi meringkus tersangka penyedia tim pengintai, pria berinisial RS dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

    “RS sempat melarikan diri dari rumahnya di daerah Candisari, Semarang sebelum petugas tiba di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    Namun, lanjutnya, kemudian dilakukan pengejaran dan tim berhasil tangkap RS di tempat persembunyiannya di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (24/8) pukul 02.15 WIB.

    Ia mengatakan, dalam kasus penculikan dan pembunuhan korban, RS berperan menyediakan tim pengintai dan tim IT (teknologi informasi).

    “Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, RS ini berperan menyediakan tim pantau yang mengikuti kegiatan korban dan juga menyediakan tim IT,” katanya.

    RS pun masuk dalam total 15 tersangka yang telah diamankan oleh kepolisian. Dengan diungkapnya peran RS, maka sudah ada sembilan tersangka yang diketahui perannya dalam aksi kriminal tersebut.

    Tersangka C, DH, YJ dan AA berperan sebagai aktor intelektual atau otak aksi kriminal. Sementara tersangka berinisial AT, RS, RAH dan RW berperan sebagai penculik.

    Hingga kini, enam tersangka lain belum diungkap perannya oleh polisi.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan bahwa 15 pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) terbagi ke dalam beberapa klaster.

    “Klaster pertama aktor intelektual, kedua klaster yang membuntuti, klaster ketiga yang menculik dan klaster keempat yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Jakbar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MRT Jakarta dorong regulasi baru, siapkan standar kota modern Rabu, 27 Agustus 2025 – 10:55 WIB

    MRT Jakarta dorong regulasi baru, siapkan standar kota modern
    Rabu, 27 Agustus 2025 – 10:55 WIB

  • Hakim vonis terdakwa judol Komdigi Darmawati empat tahun penjara

    Hakim vonis terdakwa judol Komdigi Darmawati empat tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama empat tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana selama empat tahun,” kata Hakim Ketua Sulistyo dalam sidang putusan terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Hakim juga menyebutkan Darmawati dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.

    Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

    Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemblokiran laman judi daring.

    “Keadaan yang meringankan terdakwa mengaku memutuskan perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih menjadi ibu yang butuh perhatian dan merawat tiga orang anak,” ucapnya.

    Dengan demikian, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.

    Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi daring. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

    Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

    Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.

    Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring.

    Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.

    Dari uang hasil penjagaan laman perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil dan perhiasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bazis Jakarta Utara targetkan bedah rumah 48 unit tahun ini

    Bazis Jakarta Utara targetkan bedah rumah 48 unit tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) Jakarta Utara menargetkan, sasaran Program Bedah Rumah di daerah itu tahun ini adalah 48 unit.

    “Untuk tahun 2025 ini, kami menargetkan sebanyak 48 rumah. Untuk rumah Bu Sumarsih ini merupakan rumah ke-24 yang sudah kami bangun,” kata Koordinator Wilayah Baznas (Bazis) Jakarta Utara, Wisnu Cakraningrat di sela pemberian kunci rumah Bu Sumarsih setelah selesai ikut Bedah Rumah, Rabu.

    Ia mengatakan bedah rumah ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta.

    Ia menjelaskan setiap rumah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp55 juta.

    Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf menyatakan program bedah rumah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga kurang mampu yang ada di daerah setempat sehingga dapat memiliki rumah layak huni.

    “Kami berharap rumah baru ini bisa membawa kenyamanan, kesehatan, dan semangat baru bagi ibu dan anak-anak,” kata Juaini.

    Ia menambahkan, pemerintah kota akan terus mendukung program-program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan warga Jakarta Utara bisa tinggal di rumah yang layak, karena rumah adalah pondasi kebahagiaan keluarga,” katanya.

    Dirinya berharap rumah baru ini bukan sekadar bangunan, melainkan harapan baru yakni sebuah tempat yang memberi rasa aman, nyaman, sekaligus semangat untuk terus berjuang demi masa depan anak-anaknya.

    “Semoga usaha nasi uduk Bu Sumarsih juga semakin lancar dan membawa rezeki yang berkah,” kata dia.

    Program cepat

    Sumarsih adalah warga Jalan Marunda Pulo, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    Sumarsih yang berstatus janda dua anak ini, sehari-hari menjual nasi uduk di depan situs sejarah Marunda Rumah Si Pitung. Rumahnya seluas 42 meter persegi yang sebelumnya tak layak huni.

    “Alhamdulillah, bersyukur sekali, serasa mimpi dan dulu saya kerap kebanjiran, kayu reyot dan kadang ada tikus, kini sudah menjadi bangunan bagus dan layak,” katanya.

    Ia mengaku sudah tinggal di Marunda Pulo hampir 15 tahun dan rumah didapatkan dari uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) pabrik garmen yang telah ditekuninya selama sepuluh tahun.

    Namun, rumah sederhana itu lama-kelamaan rusak dan tak layak huni.

    Ia mengatakan pada awal Juni 2025 dirinya mendapatkan kunjungan dari jajaran Kelurahan, Sudin Sosial Jakarta Utara dan Baznas Bazis yang melakukan survei dan diinformasikan pertengahan Juni 2025 akan direnovasi.

    “Cepat sekali, sekitar satu bulan renovasi dan hari ini sudah selesai,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali Megapolitan 27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, tidak serius dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
    “Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” tutur Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
    Sebab, Silfester lagi-lagi tidak hadir setelah sidang sempat ditunda pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
    Saat itu, Silfester mengaku sakit dan harus beristirahat selama lima hari.
    Hari ini pun, Silfester beralasan sakit dan memohon kepada majelis hakim untuk mengundur persidangan.
    Surat keterangan sakit yang diserahkan tim kuasa hukumnya tak mencantumkan nama dokter pemeriksa dan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan mempertimbangkan surat tersebut dan penolakan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hakim pun menggugurkan sidang tersebut.
    “Sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
    Saat Hakim bertanya terkait hal tersebut pada kuasa hukum, mereka pun kebingungan.
    Pasalnya, Silfester yang semula telah menyanggupi untuk hadir ke persidangan hari ini justru mengirimkan surat itu tadi pagi ke kantor kuasa hukumnya.
    “Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi,” kata kuasa hukum, Triyono Haryanto, kepada hakim.
    Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa mereka pun tak tahu tentang keberadaan Silfester saat ini.
    Mereka mengaku membatasi diri untuk hanya mengurus perkara sidang PK dan tidak memasuki ranah pribadi Silfester.
    “Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” tambah Triyono.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum JK pada 2017. Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Namun, Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.