Jenis Media: Metropolitan

  • Begini Kondisi Rumah Sahroni Usai Didatangi Massa, Situasi Mulai Kondusif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Agustus 2025

    Begini Kondisi Rumah Sahroni Usai Didatangi Massa, Situasi Mulai Kondusif Megapolitan 30 Agustus 2025

    Begini Kondisi Rumah Sahroni Usai Didatangi Massa, Situasi Mulai Kondusif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rumah anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dijarah oleh sekelompok massa di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/8/2025).
    Pantauan
    Kompas.com,
    massa merangsek masuk ke garasi Sahroni yang berisi mobil
    sport
    . Dua mobil mewah di dalamnya tampak ringsek akibat dihantam massa.
    Sekitar pukul 18.50 WIB, situasi mulai kondusif setelah Babinsa dan sejumlah warga turun tangan membujuk massa agar menghentikan aksi penjarahan.
    “Sudah yuk bubar yuk, sudah bubar, sampai habis nih suara gue bilanginnya,” imbau salah satu warga.
    Dari pengeras suara masjid setempat juga terdengar ajakan agar warga saling menjaga, diiringi lantunan salawat nabi untuk meredam suasana.
    “Ayo sudah, sesama warga harus saling menjaga,” bunyi imbauan dari toa masjid.
    Ketua RT di Kelurahan Kebon Bawang, Amir, mengatakan penjarahan mulai berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.
    “Penjarahan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ya. Awalnya sih orang datang kumpul-kumpul dulu kemudian ada provokator dibongkar pagar situ,” jelas Amir di lokasi.
    Ia menambahkan, aksi penjarahan pertama kali menyasar rumah utama Sahroni, lalu merembet ke garasi yang terpisah dari bangunan rumah, namun masih berdekatan.
    “Yang pertama rumah utama dulu, rumah tempat tinggal kemudian bagian garasi mobil termasuk untuk gudang juga,” ujarnya.
    Menurut Amir, sejumlah barang rumah tangga ikut dijarah.
    “Kalau yang dijarah ada peralatan rumah lah, TV, kulkas, mesin cuci, baju, pakaian, sepatu,” tuturnya.
    Kondisi rumah Sahroni kini tampak memprihatinkan. Pagar rumah ambruk, pecahan kaca berhamburan, sementara mobil-mobil mewahnya ringsek.
    Di samping garasi, sebuah mobil Porsche 1600 Super berwarna merah terlihat terguling dalam kondisi rusak parah.
    Aksi bermula saat kerumunan warga berkumpul di depan rumah Sahroni. Emosi massa tersulut dan mereka mulai melempari rumah dengan batu serta benda keras.
    Lemparan bertubi-tubi membuat kaca jendela dan pintu pecah. Situasi semakin mencekam ketika pagar rumah dijebol paksa hingga roboh.
    Setelah berhasil masuk ke halaman, amarah massa dilampiaskan ke mobil listrik mewah yang terparkir di sana. Mobil itu ringsek, kaca pecah, bodi penyok, dan bagian depan nyaris hancur.
    Tidak berhenti di situ, massa juga menyerbu bagian dalam rumah. Kondisi interior hancur berantakan, dengan furnitur rusak, dinding dipenuhi pecahan kaca, dan barang-barang berserakan.
    Warga menjarah sejumlah barang, mulai dari peralatan elektronik, kursi, makanan, hingga perlengkapan rumah tangga.
    Kerusakan parah di kediaman pribadi Ahmad Sahroni ini diduga dipicu oleh pernyataan kontroversialnya terkait desakan pembubaran DPR.
    Politikus Partai Nasdem itu sebelumnya menyebut orang-orang yang ingin DPR bubar sebagai “mental tolol”.
    Ucapan tersebut menuai kritik luas, termasuk dari warga di daerah pemilihannya sendiri, Jakarta Utara.
    Ahmad Sahroni, yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich Tanjung Priok”, kembali menjadi sorotan publik.
    Bagi banyak pihak, amukan massa di rumahnya dianggap sebagai simbol kemarahan masyarakat terhadap elite politik yang dinilai abai pada keresahan rakyat.
    *Disclaimer*: Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga.
    Redaksi menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk.
    Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.
     

     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemeriksaan mata gratis pada anak untuk atasi kelainan refraksi di Aceh

    Pemeriksaan mata gratis pada anak untuk atasi kelainan refraksi di Aceh

    Sabtu, 2 Agustus 2025 12:59 WIB

    Pelajar Sekolah Dasar Methodist memeriksa mata pada bakti sosial HUT Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (2/8/2025). Perdami memperkirakan 10 persen dari 66 juta anak sekolah berusia antara lima hingga 19 tahun di seluruh Indonesia mengalami kelainan refraksi dan hanya sebagian kecil yang tertangani dengan penggunaan kacamata. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

    Dokter spesialis memeriksa mata pelajar sekolah dasar Methodist pada bakti sosial HUT Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (2/8/2025). Perdami memperkirakan 10 persen dari 66 juta anak sekolah berusia antara lima hingga 19 tahun di seluruh Indonesia mengalami kelainan refraksi dan hanya sebagian kecil yang tertangani dengan penggunaan kacamata. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

    Pelajar Sekolah Dasar Methodist memeriksa mata pada bakti sosial HUT Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (2/8/2025). Perdami memperkirakan 10 persen dari 66 juta anak sekolah berusia antara lima hingga 19 tahun di seluruh Indonesia mengalami kelainan refraksi dan hanya sebagian kecil yang tertangani dengan penggunaan kacamata. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono Pastikan Car Free Day Jakarta Tetap Digelar Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Agustus 2025

    Pramono Pastikan Car Free Day Jakarta Tetap Digelar Besok Megapolitan 30 Agustus 2025

    Pramono Pastikan Car Free Day Jakarta Tetap Digelar Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan pelaksanaan
    car free day
    (CFD) tetap digelar pada Minggu (31/8/2025).
    Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, kegiatan CFD akan berjalan seperti biasa selama tidak ada situasi luar biasa yang mengharuskan pembatalan.
    “Untuk CFD besok, kalau tidak ada hal yang luar biasa, kita tetap adakan,” ujar Pramono kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).
    Pramono menyebutkan, keberlangsungan CFD menjadi simbol bahwa Jakarta aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia pun berencana hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
    “Saya akan (ikut) 
    car free day
    , jadi besok saya akan CFD,” tegasnya.
    Selain itu, Pemprov Jakarta juga tetap memberikan izin terhadap penyelenggaraan acara keagamaan yang digelar oleh organisasi maupun komunitas lokal.
    “Dan acara-acara keagamaan di Jakarta, saya tetap izinkan untuk diadakan,” jelas Pramono.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Ribuan Massa Bertahan di Depan DPR, Suasana Makin Memanas
                        Megapolitan

    8 Ribuan Massa Bertahan di Depan DPR, Suasana Makin Memanas Megapolitan

    Ribuan Massa Bertahan di Depan DPR, Suasana Makin Memanas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Situasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, memanas pada Sabtu (30/8/2025) malam. Ribuan massa masih bertahan di kawasan Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama parlemen, meski aparat keamanan terus melakukan penjagaan ketat.
    Pantauan
    Kompas.com
    pukul 19.00 WIB, kerumunan massa memenuhi ruas jalan. Sejumlah aparat gabungan dari TNI dan Polri bersiaga di lokasi.
    Satu unit mobil TNI dan satu unit kendaraan taktis milik kepolisian diparkir di depan pintu gerbang DPR untuk menghalau massa yang berusaha mendekat.
    Dari dalam kerumunan, terdengar sorakan lantang.
    “Majuu luu, majjuu!” teriak massa sambil mengibarkan bendera ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) berwarna oranye, yang dipasang pada bambu runcing.
    Sebagian massa juga meneriakkan yel-yel “Revolusi, revolusi!” berulang kali dengan nada keras, memicu riuh dan menambah semangat kelompok mereka.
    Untuk mengantisipasi tembakan gas air mata maupun semprotan water cannon, massa tampak melakukan persiapan. Banyak dari mereka mengenakan masker, kacamata, hingga mengoleskan odol di wajah.
    “Biar enggak perih kalau kena gas,” kata seorang peserta aksi sambil berjalan menuju barisan depan.
    Ketegangan semakin meningkat sekitar pukul 19.20 WIB ketika suara ledakan petasan terdengar.
    Usai sempat didorong mundur aparat, massa membalas dengan melepaskan petasan ke arah jalan. Ledakan itu menimbulkan kepanikan di tengah kerumunan.
    Sejumlah orang terlihat berlarian ke arah kawasan Gerbang Pemuda untuk menghindari bentrokan langsung. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan di depan aparat sambil bersuara lantang.
    “Jangan mundur, maju terus!” teriak seseorang dari dalam kerumunan.
    Aparat keamanan menjaga jarak dengan barikade ketat. Mobil taktis kepolisian dan kendaraan TNI tampak memblokir akses utama ke Gedung DPR.
    Di sisi lain, petugas gabungan dengan tameng berlapis tetap siaga sambil sesekali mengingatkan massa untuk membubarkan diri. Hingga berita ini ditayangkan, massa belum menunjukkan tanda-tanda mundur.
    Sorakan dan nyanyian bernuansa perlawanan masih menggema di sekitar gedung parlemen, sementara aparat belum mengambil langkah represif lebih lanjut.
    Beberapa warga yang melintas dari kejauhan memilih berhenti untuk menyaksikan situasi. “Jangan lari, jangan lari. Pegang temannya, jangan sampai hilang,” seru seorang pengendara motor di Jalan Tentara Pelajar.
    Pantauan terakhir hingga pukul 19.25 WIB menunjukkan kerumunan massa tetap bertahan, sementara aparat terus berjaga di sejumlah titik. Suasana tegang masih menyelimuti kawasan DPR RI.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)  menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan akan melaksanakan sidang etik terhadap tindakan 7 anggota yang melindas pengemudi ojek online atau ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan para anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditangani oleh divisi Profesi dan Pengamanan penanganan Polri (PROPAM) secara cepat dan maraton.

    “Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025)

    Hal ini, lanjutnya, juga tidak menutup kemungkinan untuk memprosesnya secara pidana apabila ditemukan unsur tersebut.

    Tak hanya itu, pihaknya juga sudah membuka ruang bagi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM agar dapat mengakses dan mengikuti proses tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. 

    Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C. Sementara pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.

    Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.

  • Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Penggantian Kapolri Jadi Hak Prerogatif Presiden, Ini Dasar Hukumnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Listyo Sigit Prabowo merespons soal tuntutan massa yang memintanya untuk mundur dari jabatan Kapolri.

    Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan ‘nasib’ Kapolri. 

    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu adalah hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Adapun, kasus Brimob melindas driver ojol saat bentrokan massa aksi dan polisi dianggap sebagai kegagalan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Desakan untuk Kapolri mundur bergema di mana-mana.   

    Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dalam Pasal 11 beleid itu disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Prosesnya meliputi pengajuan usul pengangkatan oleh Presiden ke DPR disertai alasan, dan DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan dalam batas waktu 20 hari. Jika DPR tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.

    Sebelumnya, pengujian materiil pernah diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Oce Madril mengatakan persetujuan DPR dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

    Hak prerogatif Presiden dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tetap harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

    “Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional,” ujar Oce selaku Ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (6/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dilansir dari laman MKRI.

    Oce melanjutkan, persetujuan DPR merupakan implikasi dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengawasan pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public official).

    Oce mengatakan jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural. Selain syarat kepangkatan dan karier, syarat utama Kapolri  harus berstatus sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif. Hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa Agung, yang tidak harus berstatus sebagai Jaksa yang masih aktif.

    Kapolri bukan bagian dari kabinet. Jabatan Kapolri tidak bisa diberlakukan fixed term. Karenanya, frasa ”berakhirnya masa jabatan” harus dibaca secara utuh dengan frasa lainnya dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri.

    Terdapat syarat subjektif dan objektif dalam pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Syarat subjektif, berkaitan dengan ”berakhirnya masa jabatan” Kapolri yang secara subjektif ditentukan oleh Presiden dengan hak prerogatifnya.

    Sementara syarat obyektif, yaitu berhenti atas permintaan sendiri, memasuki usia  pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  • Perintah Presiden, Kapolri: Polisi Siap Tindak Tegas Massa Demo Anarkis

    Perintah Presiden, Kapolri: Polisi Siap Tindak Tegas Massa Demo Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya siap menindak tegas para demonstran yang bertindak anarkis.

    Hal itu diungkapkannya ketika ditanya mengenai aksi demonstrasi yang meluas hingga ke Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (30/8/2025) pagi, dan juga peluang berlanjutnya aksi massa dalam beberapa hari ke depan.

    Kapolri mengatakan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas jika massa berlaku anarkis. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.

    Listyo menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan dan aturan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, Polri melakukan pemulihan, mulai dari pengamanan Mako, sampai juga mengambil langkah-langkah terhadap tindakan-tindakan anarkis di lapangan.

    “Yang tentunya ini berdampak terhadap masyarakat umum, terganggunya kepentingan masyarakat, dan juga menimbulkan kecemasan dan ketakutan,” ucap Listyo dalam konferensi pers di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa Prabowo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan. 

    Seperti diketahui, massa mulai mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu pagi. Massa datang secara bergelombang dan memenuhi pintu utama Mako Brimob Depok.

    Namun, aparat berhasil menghalau massa tersebut hingga membubarkan diri. Gas air mata pun ditembakkan di kerumunan massa tersebut.

    Aksi tersebut tak lepas dari aksi serupa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam. Unjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang disebabkan tewasnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang dilindas dengan mobil taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

    Kendaraan tersebut dikejar massa hingga berakhir di Mako Brimob Kwitang. Massa telah berdemo sejak Kamis dini hari hingga saat ini.

  • Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol saat demonstrasi beberapa hari lalu.

    Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.

    “Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Lebih lanjut, Kapolri juga telah menerima laporan dari Kadiv Propam bahwa dalam waktu satu minggu sidang etik akan digelar. Selain itu, Listyo tidak menutup kemungkinan terkait pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri juga melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

  • LDII minta elit politik dengarkan aspirasi rakyat

    LDII minta elit politik dengarkan aspirasi rakyat

    Jakarta (ANTARA) – DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) meminta para elit agar lebih mendengarkan aspirasi rakyat pascademonstrasi yang terjadi di Jakarta serta sejumlah daerah di Indonesia.

    “Kami minta agar para elit politik, para pejabat negara, anggota legislatif, para pengambil kebijakan dan pimpinan TNI serta Polri agar lebih sensitif terhadap aspirasi masyarakat dengan perilaku yang mengedepankan kesantunan, kesederhanaan, dan kepedulian yang tinggi kepada masyarakat,” kata Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu

    Menurut dia, para elit tersebut harus lebih mawas diri, melakukan introspeksi, dan menghindari tindakan yang dapat melukai hati rakyat. Masyarakat harus diberikan keteladanan bukan tontonan yang provokatif.

    “Para elit ini harus lebih mawas diri, melakukan introspeksi, dan jangan melukai hati rakyat. Masyarakat harus diberikan keteladanan yang tulus dan jangan membohongi rakyat,” tegas Chriswanto.

    LDII, sambung dia, meminta secara khusus kepada aparat kepolisian agar segera melakukan instrospeksi diri dan investigasi secara transparan dan adil sehingga keluarga korban serta masyarakat umum mendapatkan kejelasan hukum.

    Dia memandang penyelesaian yang tegas dan terbuka akan membantu meredakan ketegangan di masyarakat.

    “Keadilan harus ditegakkan, aparat yang terlibat perlu diperiksa sesuai prosedur hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Namun di sisi lain, masyarakat jangan mengambil langkah sendiri yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban umum,” ujar Chriswanto.

    Lebih lanjut, dia menyerukan agar seluruh elemen bangsa mengedepankan musyawarah, dialog, dan penyelesaian damai sehingga suasana tetap kondusif.

    “Marilah kita menahan diri, mengendalikan emosi, dan memanjatkan doa agar keluarga korban diberi ketabahan. Bangsa ini membutuhkan kedamaian, bukan kerusuhan. Mari kita jaga persatuan kesatuan bangsa dan keselamatan bersama,” tutur Chiswanto.

    Kendati demikian, LDII mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk selalu berpijak pada konstitusi dan berorientasi pada kepentingan rakyat dalam menjalankan pemerintahan.

    Dia menegaskan kekuasaan adalah milik rakyat sehingga dalam setiap pengambilan kebijakan harus mengedepankan manfaat dan keadilan bagi rakyat.

    “Komitmen tersebut harus didukung dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran elit, baik itu ekskutif, yudikatif, maupun legislatif,” ungkap Chriswanto.

    Sebelumnya, Chriswanto menyampaikan keprihatinan terhadap kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah serta meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

    Dia berharap agar kerusuhan tidak semakin meluas dan berujung pada krisis sosial di Indonesia.

    “Semua pihak harus menjaga diri demi keamanan dan ketertiban bersama, sekaligus menata kembali kehidupan dan berbangsa dan bernegara,” pungkas Chriswanto.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Puan Jawab soal Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Itu Hanya sampai Oktober 2025
                        Nasional

    3 Puan Jawab soal Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Itu Hanya sampai Oktober 2025 Nasional

    Puan Jawab soal Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Itu Hanya sampai Oktober 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI nampaknya tidak akan dibatalkan. Sebab, Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menjawab dengan gamblang saat ditanya perihal pembatalan tunjangan rumah per bulan tersebut.
    Puan hanya menyebut bahwa perihal tunjangan rumah anggota dewan itu sudah disampaikan hanya diberikan sampai bulan Oktober 2025.
    “Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
    Diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 berawal dari kekecewaan rakyat atas tunjangan DPR yang naik padahal kondisi masyarakat tengah sulit.
    Bahkan, anggota dewan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Sehingga, pendapatan anggota DPR meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulannya.
    Tunjangan itu diberikan dengan dalih anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Sementara itu, besaran tunjangan sebesar Rp 50 juta didapat setelah memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Menuai kritik hingga aksi demonstrasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meluruskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
    Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
    “Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Agustus 2025.
    Kemudian, Dasco menyebut, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Sebab, Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karenanya, sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
    Namun, menurut Dasco, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
    “Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
    “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” katanya lagi.
    Kemudian, politikus Partai Gerindra itu memastikan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
    “Jadi, nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” ujar Dasco.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.