Jenis Media: Metropolitan

  • Eks Menag Yaqut Tiba KPK, jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Eks Menag Yaqut Tiba KPK, jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), Yaqut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.18 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dengan kopiah hitam.

    “Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana diketahui,” kata Yaqut saat ditanya wartawan, Senin (1/9/2025). 

    Yaqut mengaku tidak ada dokumen dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga tampak didampingi Juru Bicara yang telah menemaninya sejak 2022, Anna Hasbie.

    Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan Yaqut diperiksa untuk mendalami penyidikan kuota haji.

    “Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

    Budi meyakini Yaqut akan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini.

    Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan. Dalam perkara ini KPK menemukan transaksi jual beli kuota haji. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Eks Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Menghadiri Panggilan KPK, Senin (1/9/2025) sebagai Saksi Perkara Korupsi Haji 2024. JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas

  • 3
                    
                        Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 7 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
                        Megapolitan

    3 Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 7 Titik Demo di Jakarta Hari Ini Megapolitan

    Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 7 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik di Jakarta pada Senin (1/9/2025).
    Masyarakat, khususnya pengguna jalan, diimbau agar mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memilih rute alternatif.
    Berdasarkan catatan Polres Metro Jakarta Pusat, terdapat tujuh lokasi demo di Jakarta hari ini yang tersebar di kawasan Tanah Abang, Gambir, Senen, Menteng, hingga Sawah Besar.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menegaskan bahwa seluruh aksi yang digelar sudah melalui mekanisme pemberitahuan.
    “Aksi dilaksanakan sesuai dengan pemberitahuan,” ujar Ruslan kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Berikut rangkuman tujuh titik unjuk rasa di Jakarta hari ini:
    1. Depan Gedung DPR/MPR RI (Tanah Abang)
    Aliansi BEM Tangerang Selatan dengan sekitar 50 peserta menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998, pengesahan RUU Perampasan Aset, penurunan gaji DPR, penolakan RUU KUHAP, serta penolakan sejumlah program strategis nasional (PSN).
    2. Depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Gambir)
    Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun melakukan aksi terkait keberpihakan tim audit Itjen dalam kasus dugaan ijazah ilegal tahun 2022.
    3. Kantor Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Gambir
    Koalisi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) mendesak pengusutan dugaan korupsi distribusi anggaran beasiswa.
    4. Silang Selatan Monas, Gambir
    5. Depan Sat Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang
    Kelompok Bangun Indonesia Maju dengan 30 orang menyoroti dugaan tindakan represif anggota Brimob terhadap pengemudi ojek
    online
    .
    6. Kantor DPP Partai Nasdem, Menteng
    Komunitas Pemantau Korupsi menggelar aksi menuntut agar kader Nasdem Amelia Anggraini diperiksa terkait dugaan korupsi program biskuit balita dan ibu hamil.
    7. Sawah Besar
    Aksi massa yang tersebar di Tanah Abang, Gambir, Senen, Menteng, hingga Sawah Besar ini diperkirakan menimbulkan lalu lintas padat dan potensi kemacetan.
    Pengendara diimbau untuk menghindari ruas jalan yang menjadi titik aksi serta memantau informasi lalu lintas terkini melalui layanan resmi Polda Metro Jaya maupun aplikasi navigasi digital.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Kembali Periksa Menag Yaqut Cholil Terkait Kuota Haji Hari Ini (1/9)

    KPK Kembali Periksa Menag Yaqut Cholil Terkait Kuota Haji Hari Ini (1/9)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Senin (1/9/2025). 

    “Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara. 

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Dasar Hukum dan SOP Polri

    Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api? Ini Dasar Hukum dan SOP Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan jelas kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang bersifat kriminal seperti perusakan fasilitas umum maupun penjarahan.

    Sjafrie menegaskan, Presiden Ke-8 RI menaruh perhatian serius terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas negara, terutama dalam menghadapi potensi kerusuhan yang bisa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

    “Presiden memberi penegasan agar semua tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi, harus ditindak secara tegas dan sesuai hukum,” ujarnya di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, aparat tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas apabila situasi mengancam keselamatan masyarakat maupun pejabat negara. Dia mengatakan bahwa apabila terjadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pribadi maupun instansi yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan.

    “Petugas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan dan penjarahan yang memasuki wilayah pribadi maupun wilayah institusi negara yang harus selalu dalam keadaan aman,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa arahan terkait tindakan tegas aparat dalam merespons kericuhan sudah jelas, termasuk mengenai penggunaan senjata seperti peluru karet.

    “Sudah jelas kan perintahnya,” ujar Listyo singkat saat ditanya awak media di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).

    Sambil berjalan cepat saat didesak soal makna tindakan tegas yang dimaksud, Kapolri menekankan bahwa seluruh langkah aparat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    “Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” jelasnya.

    Namun, ketika kembali ditanyakan apakah ‘tindakan tegas terukur’ berarti aparat akan melakukan penembakan, Listyo memilih tidak menjawab lebih jauh dan langsung masuk ke mobil dinasnya.

    Untuk diketahui, terdapat aturan baku penggunaan senjata api oleh Polri. Faktanya, penggunaan senjata api oleh aparat di Indonesia telah diatur secara ketat dalam sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Kapolri (Perkap), serta didukung dengan Standard Operating Procedure (SOP) internal yang mengikat anggota di lapangan.

    Dasar Hukum yang tertuang sebenarnya berasal dari Undang-undang (UU) hingga Peraturan Kapolri (Perkapolri).  Pertama, mulai dari Perkapolri No. 1 Tahun 2009.

    Dalam aturan yang menjadi acuan utama dalam eskalasi tindakan kepolisian. Ada enam tahapan penggunaan kekuatan mulai dari kehadiran polisi, perintah lisan, kendali tangan kosong (lunak maupun keras), penggunaan alat non-mematikan (seperti gas air mata, tongkat), hingga penggunaan senjata api.

    Dalam kondisi ekstrem, terutama saat menghadapi massa anarkis yang membahayakan keselamatan, Brimob dapat menggunakan peluru hampa, peluru karet, hingga peluru tajam. Namun demikian, prosedurnya berlapis dimulai dari tembakan peringatan hingga tembakan pantul sebelum mengarah langsung.

    Kemudian terdapat aturan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 yang menekankan bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia, baik nyawa polisi sendiri maupun masyarakat.

    Dalam aturan itu Polisi diwajibkan mematuhi prinsip legalitas (sesuai hukum), proporsionalitas (sebanding dengan ancaman), necessity (benar-benar diperlukan). Sehingga, sebelum menembak, petugas wajib memberi peringatan tegas, kecuali dalam situasi darurat yang menuntut tindakan cepat untuk mencegah jatuhnya korban.

    Lalu, aturan Perkapolri No. 18 Tahun 2015. Peraturan ini lebih mengatur soal kepemilikan dan penggunaan senjata api, termasuk peluru karet, oleh pihak non-organik atau sipil. Misalnya, izin hanya diberikan untuk keperluan bela diri, dengan syarat ketat usia minimal 24 tahun, sehat jasmani-rohani, lulus tes psikologi, serta memiliki surat rekomendasi dari Polda.

    Batas kepemilikan hanya dua pucuk senjata api. Jika lebih, sisanya harus disimpan di gudang Polri. Penyalahgunaan izin bisa berujung pada pencabutan izin dan pidana.

    Selanjutnya ada aturan UU No. 8 Tahun 1948, undang-undang ini merupakan fondasi hukum lama yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia. Pada prinsipnya, setiap penggunaan wajib berizin dan terdaftar resmi, dan dapat dicabut sewaktu-waktu jika terjadi pelanggaran.

    Oleh sebab itu, SOP Polri di Lapangan akan dilakukan secara bertahap dan terkendali. Sebab, selain regulasi formal, Polri memiliki SOP (Standard Operating Procedure) yang menjadi panduan teknis penggunaan senjata api oleh anggota.

    Dalam penanganan kerusuhan, SOP mengatur tahapan tegas bahwa penggunaan peluru hampa sebagai peringatan, peluru karet untuk melumpuhkan, tembakan pantul dengan sudut tertentu, dan peluru tajam hanya sebagai opsi terakhir jika situasi sangat darurat.

    Jadi, Kapan Polisi Boleh Tembak dengan Senjata Api?

    Dari semua aturan, benang merahnya jelas senjata api bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir. Boleh digunakan hanya ketika ada ancaman serius terhadap nyawa, baik nyawa polisi maupun masyarakat.

    Tahapan bertingkat harus dipatuhi peringatan, eskalasi non-mematikan, baru kemudian senjata api. Khusus kerusuhan massal, peluru tajam baru boleh digunakan setelah peluru hampa dan karet tidak efektif, serta atas perintah komando.

  • Situasi di sekitar Mako Brimob Kwitang kondusif pada Minggu malam

    Situasi di sekitar Mako Brimob Kwitang kondusif pada Minggu malam

    Jakarta (ANTARA) – Kondisi di sekitar Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu malam kondusif dengan arus lalu lintas yang kembali lancar dan penerangan jalan menyala normal.

    Pada pukul 22.00 WIB, sejumlah personel TNI masih berjaga di sejumlah titik dari kawasan Simpang Senen hingga Tugu Tani. Aparat juga berpatroli menggunakan sepeda motor dan truk pengangkut personel.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya menggelar patroli skala besar untuk menjaga keamanan di tengah maraknya demonstrasi dalam sepekan terakhir.

    Sebanyak 324 personel dikerahkan ke 13 wilayah hukum dengan pembagian tiga kelompok. Kelompok pertama menyasar Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

    Kelompok kedua bertugas di Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sedangkan kelompok ketiga menjangkau wilayah Jakarta Selatan hingga Depok.

    “Jajaran Polda Metro Jaya tadi siang sudah melaksanakan kegiatan patroli dan malam ini akan melaksanakan kegiatan kembali,” kata Asep Edi.

    Ia menegaskan, aparat akan menindak tegas namun tetap terukur apabila menemukan tindakan anarkis di lapangan. Arahan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Tadi siang Bapak Presiden sudah menginstruksikan agar TNI dan Polri melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku anarkis yang merusak fasilitas umum,” kata Asep Edi.

    Sebelumnya, pada Sabtu (30/8), jalanan di sekitar Mako Brimob sempat gelap gulita setelah bentrok antara massa aksi dan aparat Kepolisian.

    Selain itu, sejumlah rumah anggota legislator hingga menteri menjadi sasaran penjarahan, antara lain rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Pewarta: Muhammad Ramdan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jumlah pengunjung Kota Tua Jakbar merosot drastis hari ini

    Jumlah pengunjung Kota Tua Jakbar merosot drastis hari ini

    Jakarta (ANTARA) – Jumlah pengunjung Kota Tua, Jakarta Barat, merosot drastis pada Minggu buntut aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Dari data Unit Pengelola Kawasan (UPK), hanya ada 569 pengunjung yang mendatangi kawasan cagar budaya itu dengan 535 wisatawan domestik dan 34 wisatawan mancanegara. Mereka mengunjungi lokasi tersebut pada pukul 08.00-18.00 WIB.

    Jumlah itu berkurang drastis dibandingkan pada Minggu (24/8), sebanyak 7.480 orang yang mengunjungi Kota Tua, dengan 7.180 wisatawan lokal dan 270 wisatawan mancanegara.

    Sejumlah museum di Kota Tua pun telah ditutup untuk sementara, menyusul eskalasi aksi demonstrasi di wilayah Jakarta.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, seluruh lokasi yang terdampak unjuk rasa telah dibersihkan dengan pengerahan sebanyak 1.325 personel kebersihan.

    “Seluruh lokasi sudah kita bersihkan secara tuntas. Meski demikian, petugas kami masih tetap siaga untuk mengantisipasi adanya sampah susulan,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.

    Dalam operasi pembersihan tersebut, DLH mengerahkan 1.325 personel, lebih banyak dari rencana awal 1.150 petugas. Mereka didukung dengan 51 unit penyapu jalan (road sweeper), 70 truk sampah dan 49 mobil lintas pengangkut sampah.

    Pembersihan dilakukan secara menyeluruh di lima wilayah administrasi Jakarta dengan fokus pada lokasi dan jalan protokol yang menjadi pusat unjuk rasa.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini kata polisi soal penggunaan peluru karet

    Begini kata polisi soal penggunaan peluru karet

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya buka suara soal ramainya isu penggunaan peluru karet dalam mengamankan unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir.

    Saat ditemui wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi tak merespon secara detail pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.

    Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya selalu mengambil tindakan sesuai standar operasi prosedur (SOP).

    “Ada tahapan-tahapannya. Jadi saya tidak merespon itu, tapi upaya-upaya itu ada tahapan-tahapannya. Ada SOP-nya,” kata Ade.

    Ade menambahkan bahwa fokus utama pihaknya sekarang adalah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

    Dalam mengatasi situasi anarkis, Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas, namun tetap terukur sesuai SOP (Standard Operating Procedure).

    “Yang jelas tujuan utama Polda Metro Jaya beserta jajaran saat ini fokusnya adalah memberikan perlindungan. Yang kedua memberikan rasa aman kepada masyarakat. SOP-nya sudah ada semua,” kata Ade.

    “Dasar aturannya sudah ada, siapa berbuat apa, bertanggung jawab pada siapa. Apa yang harus dilakukan tahapannya. Hal yang tidak kita inginkan sekalipun anarkis itu ada SOP-nya. Tegas namun terukur dan ada SOP-nya,” katanya.

    Sebelumnya, mencuat penyataan viral dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tersebar luas di media sosial pada Sabtu (30/8).

    Dalam penyataannya itu, secara tegas Listyo memerintahkan jajarannya untuk menembak dengan peluru karet apabila ada massa yang menyerang ke Mako Brimob.

    “Kalau sampai masuk ke asrama tembak dulu. Kalian punya peluru karet, tembak. Paling tidak kakinya, tidak usah ragu-ragu,” kata Listyo dalam penyataannya yang viral tersebut.

    Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cek fakta, pemerintah larang media untuk meliput aksi demo DPR

    Cek fakta, pemerintah larang media untuk meliput aksi demo DPR

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menampilkan foto surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025 ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta sebagai imbauan terkait peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.

    Dalam narasi unggahan tersebut, media seperti televisi dan radio dilarang untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi.

    Namun, benarkah pemerintah melarang media untuk meliput aksi demonstrasi DPR?

    Unggahan yang menarasikan pemerintah larang media untuk meliput aksi demo DPR. Faktanya, Menkomdigi menyatakan informasi tersebut hoaks. Ia juga menyatakan pemerintah tidak pernah melarang peliputan. (X)

    Penjelasan:

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan melalui akun media sosialnya bahwa isu pelarangan liputan demonstrasi oleh media nasional adalah hoaks. Ia menyatakan pemerintah tidak pernah melarang peliputan.

    Ia juga menyatakan, saat ini seluruh stasiun televisi nasional dan radio tetap menayangkan liputan panjang terkait demonstrasi di berbagai lokasi.

    Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria. Ia memastikan tidak ada pembatasan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi.

    Menurutnya, siaran langsung tetap berjalan seperti biasa. Namun, pemerintah hanya mengimbau agar media menayangkan liputan yang tidak memprovokasi, tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak menampilkan konten yang memperburuk situasi.

    “Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.

    Selain itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, juga membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang liputan demonstrasi. Ia menegaskan surat yang beredar di media sosial tersebut bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang

    Kapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengimbau seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk tetap tenang di tengah situasi adanya unjuk rasa yang berlangsung sepekan terakhir.

    “Kepada seluruh masyarakat kami mengimbau agar tetap tenang, tidak perlu khawatir. Kami hadir di lapangan, kami ada di tengah masyarakat dan kami siap berikan perlindungan serta rasa aman,” kata Asep pada apel personel di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu malam.

    Dalam apel malam tersebut, Asep juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, salah satunya dengan segera melaporkan jika ada potensi gangguan kamtibmas kepada Babin atau ke kapolsek atau ke kapolres setempat,” kata dia.

    Pada hari ini, Polda Metro Jaya menggelar patroli skala besar untuk mengamankan Jakarta di tengah gelombang demonstrasi yang terjadi dalam satu pekan terakhir.

    Patroli ini melibatkan 324 personel yang nantinya dibagi ke tiga wilayah sasaran. Tiga wilayah sasaran patroli. Kelompok pertama bergerak ke arah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

    Untuk kelompok kedua, bergerak ke arah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan serta kelompok ketiga menyasar Jakarta Selatan hingga Depok. Patroli skala besar ini dilakukan Polda Metro Jaya di 13 wilayah hukum.

    “Jajaran Polda Metro Jaya tadi siang sudah melaksanakan kegiatan patroli dan malam ini akan melaksanakan kegiatan kembali,” kata Asep.

    Apabila ditemukan tindakan anarkis, pihaknya akan menindak tegas, namun terukur. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Tadi siang Bapak Presiden sudah menginstruksikan bahwa untuk TNI dan Polri agar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku anarkis yang merusak fasilitas umum,” katanya.

    Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gerak Jakarta harap DPR lebih serius dengar aspirasi rakyat

    Gerak Jakarta harap DPR lebih serius dengar aspirasi rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Gerak Jakarta, Dhini M, meminta DPR RI lebih serius mendengar dan menindaklanjuti aspirasi rakyat serta menghentikan kebijakan tak pro-rakyat.

    “Kami menuntut DPR RI untuk menghentikan kebijakan yang tidak pro-rakyat, menolak kenaikan tunjangan anggota dewan, serta lebih serius mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” kata dia di Jakarta, Minggu.

    Hal ini Dhini sampaikan sebagai respon atas unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen selama beberapa hari terakhir di sejumlah titik termasuk kawasan gedung DPR/MPR RI, dan berujung ricuh.

    Kericuhan pun memakan korban jiwa, seorang pengemudi ojek daring yaitu Affan Kurniawan. Dia menjadi korban penabrakan oleh polisi (Brimob) pada aksi demonstrasi pada hari Kamis, 28/8).

    Dhini menyampaikan gerakan yang dia pimpin mengecam keras tindakan represif aparat yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta mendesak investigasi yang transparan dan akuntabel agar keadilan bagi almarhum segera ditegakkan.

    “Tragedi ini menjadi peringatan serius agar Negara mengutamakan keselamatan warga sipil dan menghormati hak rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai,” kata Dhini.

    Dhini lalu mengajak masyarakat bersatu dengan peran dan cara yang kita bisa, menyebarkan penguatan untuk satu sama lain, memberi dukungan sebesar-besarnya untuk siapapun yang saat ini berperan menjadi garda depan, melakukan apa yang kita bisa untuk untuk membuat situasi menjadi lebih baik.

    “Kami mendorong Presiden segera melakukan tindakan nyata agar konflik sosial ini tidak semakin meluas dampaknya,” katanya.

    “Semua yang hari ini sudah digariskan untuk terjadi sebagai bangkitnya Indonesia atas kesadaran yang baru,” kata dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.