Demo 3 September Aliansi Perempuan Bubar, Massa Tinggalkan Gedung DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Massa aksi dari Aliansi Perempuan Indonesia (API) membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025) siang.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, sekitar pukul 13.20 WIB massa mulai berjalan kaki dari arah depan Gedung DPR RI menuju Jalan Gerbang Pemuda.
Mobil komando pun meninggalkan lokasi aksi dan bergerak ke arah Gerbang Pancasila di Jalan Gelora.
Mereka membubarkan diri secara masing-masing dengan berjalan kaki maupun menggunakan bus Transjakarta yang melintas di depan Gedung DPR.
Beberapa dari mereka bergotong-royong membersihkan sampah-sampah yang tersisa.
Sementara, poster-poster dan spanduk berisi tuntutan ditinggalkan tertempel di barikade depan gerbang utama.
Selain itu, tim logistik API juga berkeliling membagikan makanan dan minuman gratis yang masih tersisa kepada pedagang dan pengemudi ojek online.
Situasi arus lalu lintas di depan terpantau ramai lancar.
Kepadatan lalu lintas sempat terjadi saat awal pembubaran massa karena banyaknya pengemudi ojek online yang ngetem di sisi jalan untuk menunggu penumpang.
Aksi itu bertajuk “Perempuan Melawan Kekerasan Negara” digelar pada pukul 10.00 WIB di area gerbang utama Gedung DPR yang berada di Jalan Gatot Subroto.
Aliansi Perempuan Indonesia menyebut tuntutan utamanya ditujukan kepada DPR dan juga Presiden Prabowo Subianto.
Mereka menuntut agar negara menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat.
“Dalam garis besar, kami menuntut Prabowo segera menghentikan segala bentuk kekerasan negara terhadap rakyatnya,” terang Ika, salah satu tim humas Aliansi Perempuan Indonesia kepada Kompas.com.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/09/03/68b7e73dd4067.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demo 3 September Aliansi Perempuan Bubar, Massa Tinggalkan Gedung DPR Megapolitan 3 September 2025
-
/data/photo/2025/08/29/68b16a44d69ba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BEM Se-UI Bakal Demo Pekan Ini, Usung Agenda “17+8 Tuntutan Rakyat” Megapolitan 3 September 2025
BEM Se-UI Bakal Demo Pekan Ini, Usung Agenda “17+8 Tuntutan Rakyat”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) berencana menggelar aksi demonstrasi dengan membawa agenda besar bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat” pada pekan ini.
Ketua BEM UI Atan Zayyid Sulthan mengatakan, aksi tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat meski belum dapat memastikan tanggal pelaksanaan maupun jumlah massa yang akan terlibat.
“Dalam waktu dekat. Aksi (demo) itu dalam waktu dekat, ada di dalam minggu ini,” kata Atan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Menurut Atan, aksi yang digagas mahasiswa UI akan bersifat konstruktif dan menekankan pada dorongan perubahan kebijakan.
“Kami tegaskan bahwa kami akan membawa aksi yang konstruktif dan juga berfokus kepada perubahan-perubahan kebijakan,” ujarnya.
Gagasan “17+8 Tuntutan Rakyat” sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari beragam kritik masyarakat yang muncul baik di lapangan maupun dunia maya.
Beberapa tokoh publik seperti Abigail Muria, Jerome Polin, Salsa Erwina, dan Cheryl Marella turut mendorong wacana ini melalui unggahan di media sosial.
Selain itu, “12 Tuntutan Rakyat Menuju Reformasi Transparansi & Keadilan” di Change.org yang sudah mengumpulkan lebih dari 40.000 tanda tangan juga dimasukkan dalam agenda.
Sejumlah tuntutan terbaru, termasuk dari aksi buruh pada 28 Agustus 2025 dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice UI, turut melengkapi agenda besar ini.
Untuk Presiden Prabowo
Untuk Polisi
Untuk Ketua Umum Partai Politik
Untuk DPR
Untuk TNI
Untuk Kementerian Sektor Ekonomi
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b62295542bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tujuan Penggagasan 17+8 Tuntutan Rakyat: Satukan Inti Desakan Publik Megapolitan 3 September 2025
Tujuan Penggagasan 17+8 Tuntutan Rakyat: Satukan Inti Desakan Publik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pendiri What is Up Indonesia. Abigail Limuria, mengungkapkan tujuan digagasnya 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai beredar di media sosial.
Ia mengatakan, tuntutan ini disusun dari berbagai desakan publik yang sebelumnya telah muncul di jagat maya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menyatukan suara dalam menyampaikan aspirasi kepada para pemangku kebijakan.
“Semangat utamanya sederhana, mengembalikan suara rakyat ke tengah panggung,” kata Abigail kepada
Kompas.com
, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat memahami isu, tetapi juga membantu pemangku kebijakan merespons lebih cepat.
Harapannya, pemangku kebijakan bisa segera mengambil langkah setelah memahami inti dari tuntutan rakyat yang sudah disederhanakan.
“17+8 adalah
effort
merangkum susunan prioritas agar negara kembali mengambil langkah awal untuk dapat menjawab aspirasi publik dengan tepat,” jelas Abigail.
Abigail menyoroti sikap pejabat negara yang dinilai tidak menanggapi tuntutan masyarakat secara serius. Alih-alih memberi solusi, ia menilai negara justru bersikap koersif dan abai terhadap akuntabilitas.
“Tuntutan ini dari kegelisahan rakyat atas respons negara yang semakin koersif tanpa akuntabilitas dan tanpa benar-benar meng-
address
akar masalah, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya aman bagi warga,” tutur Abigail.
Adapun tuntutan ini digagas Abigail bersama teman-teman
influencer
lainnya, yakni Jerome Polin, Salsa Erwina, Andhyta Utami (Afu), Andovi da Lopez, dan Fathia Izzati.
Mereka merangkum tuntutan dari 211 organisasi masyarakat sipil, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), dan pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI.
Selain itu, tuntutan ini juga merangkum jutaan suara warga yang disampaikan melalui kolom komentar dan instagram
story
penggagas lain, di antaranya Jerome Polin, Salsa Erwina, dan Cheryl Marella.
Kemudian, 12 Tuntutan Rakyat Menuju Reformasi Transparansi & Keadilan oleh Reformasi Indonesia di
Change.org
yang sudah menerima lebih dari 40.000 dukungan pun turut dimasukkan.
Tak lupa, tuntutan buruh pada demo 28 Agustus lalu pun ditambahkan bersama pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.
Tuntutan ini terbagi berdasarkan lembaga dan institusi negara:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tampang Komandan di Mobil Brimob Pelindas Affan Kurniawan saat Sidang Etik
Bisnis.com, JAKARTA — Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosma K Gae menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).
Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis melalui siaran langsung yang sempat disiarkan Polri TV di YouTube, nampak Kosmas telah hadir di ruang sidang.
Sebelum itu, Kompol Kosmas sempat dikawal oleh anggota Provos Polri sebelum duduk di tengah ruang sidang etik tersebut.
Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasi soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.
“Baik, Kosmas K Gae,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).
“Siap,” jawab Kosmas.
Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut. Bahkan, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.
Sekadar informasi, Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.
Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).
-

Eks Wamanaker Noel Mengaku Pemindahan Mobil Dilakukan Anaknya
Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer mengaku anak-anaknya yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil tersebut.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, dikutip Rabu (3/9/2025).
Namun, mantan Menteri Ketenagakerjaan itu membantah mobil disembunyikan oleh pihaknya. Dia berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut untuk informasi pendukung KPK mengusut perkara pemerasan sertifikat K3.
“Kami akan kembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah dinas Noel dan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi, Rabu (27/8/2025)
Akan tetapi, KPK menyatakan telah mengamankan mobil land cruiser pada 2 September 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar milik Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin (JS) dan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY).
Juru Bicara KPK menyampaikan penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan itu dilakukan pada, Selasa (2/9/2025).
“Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Sdr. JS dan Sdr. H, yang diterimanya dari para agen TKA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Budi menyebutkan tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dan menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dengan perkara RPTKA.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” jelasnya.
Dilansir Bisnis, selain Jamal Shodiqin dan Haryanto, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu; Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023);
Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.
Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.
“Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Live Streaming Sidang Etik Brimob Pelindas Affan Kurniawan Di-Mute dan Dihapus
Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri menggelar sidang etik Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas terkait kasus driver ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil Brimob pada hari ini, Rabu (9/3/2025).
Siaran langsung terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas K Gae sempat tersiar di YouTube @PTVCHANNEL dengan judul konten Polri TV.
Berdasarkan pantauan Bisnis, siaran langsung tersebut dilakukan sekitar 09.36 WIB. Nampak Kompol Kosmas dikawal dua anggota Provos Polri saat menghadiri sidang etik tersebut.
Kosmas duduk di kursi terduga pelanggar di tengah ruang sidang. Kemudian, majelis hakim etik mengonfirmasikan soal identitas Kosmas terlebih dahulu sebelum dimulainya sidang tersebut.
“Baik, Kosmas K Gae,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).
“Siap,” jawab Kosmas.
Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.
Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.
Sekadar informasi, Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.
Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH atas perbuatannya itu.
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).
Prabowo Minta Polri Transparan
Presiden Prabowo Subianto mendesak Polri untuk memeriksa polisi pelaku pelindasan Affan Kurniawan secara transparan dan cepat, sehingga dapat diikuti oleh publik.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025). Prabowo bertemu dengan para pemimpin partai dan pimpinan MPR-DPR-DPD di tengah eskalasi ketegangan sosial politik, setelah adanya gelombang unjuk rasa di berbagai tempat.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujar Prabowo, Minggu (31/8/2025).


