Jenis Media: Metropolitan

  • 7
                    
                        Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo
                        Nasional

    7 Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo Nasional

    Eks Kabareskrim Sebut Kepercayaan Publik kepada Polri Semakin Turun Imbas Penanganan Demo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji melihat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin menurun.
    Terutama setelah melihat penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
    “Bukan turun terus, bukan dikhawatirkan, sekarang kan sedang pada posisi
    down
    , turun. Namun untuk memperbaikinya, dengan cara menegakkan hukum sesuai dengan benar,” ujar Susno dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Susno pun mengutip data milik Amnesty International Indonesia, yang menyebut kepolisian telah menangkap 3.095 orang terkait demo yang terjadi beberapa waktu terakhir.
    Menurutnya, tidaklah tepat jika kepolisian menangkap demonstran memiliki hak menyampaikan pendapat yang sudah dijamin oleh konstitusi.
    “Orang-orang itu kan ditangkap karena dituduh melanggar hukum kan, bukan dituduh karena unjuk rasa. Kalau unjuk rasa itu tidak melanggar hukum, justru itu hak konstitusi dalam sebuah negara demokrasi,” ujar Susno.
    Kepolisian, kata Susno, seharusnya memiliki alasan untuk menangkap seseorang yang dinilai melanggar hukum dalam demonstrasi.
    Ia pun mengusulkan agar kepolisian menggandeng lembaga-lembaga seperti Amnesty International Indonesia, untuk mendata mana korban salah tangkap atau orang-orang yang memang melanggar hukum.
    “Oleh karena itu, terhadap orang melanggar hukum, jangan juga dilakukan pelanggaran hukum (oleh kepolisian). Nah artinya apa? ditangkaplah kalau mau ditangkap, dengan sesuai prosedur, ada surat perintah penangkapan, kemudian ada penyelidikan, itulah prosedur yang kita sepakati,” ujar Susno.
    KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Aparat kepolisian membentuk barisan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025).
    Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    Paling banyak terjadi di Jakarta, saat polisi menangkap 1.438 demonstran yang melakukan aksi dalam beberapa hari terakhir.
    “Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan,” ujar Usman.
    “Kalimantan Barat 16, Bali 140, Sulawesi Selatan itu ada 10, Sumatera Utara itu ada 44 kasus, Jambi 17, dan seterusnya,” sambungnya.
    Menurut Usman, seharusnya kepolisian melakukan evaluasi dan perbaikan usai terjadinya peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
    “Tapi justru arahnya malah ingin menyalahkan demonstran, malah ingin menyalahkan aktivis,” ujar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025) besok.

    Nadiem kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem, Mohammad Ali mengatakan kliennya dipastikan menghadiri pemanggilan korps Adhyaksa.

    “Hadir jam 09.00 WIB,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa yang marak sepekan terakhir.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda.

    Misalnya, WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga memanipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

    “Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. 

    Dia menjadi tersangka lantaran mengunggah konten yang diduga bermuatan menghasut untuk melakukan pembakaran objek vital nasional yakni Mabes Polri saat demo.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

    Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich. Dia menjadi tersangka setelah membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.

    Selanjutnya, IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut). Dia menjadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. IS kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

    Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing yang menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad sahroni.

    Atas penetapan tujuh tersangka ini, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

    Berikut perincian pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka penghasutan:

    WH:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang perubahan ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    KA:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    LFK:

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    CF :

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    IS :

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    SB dan G:

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

  • Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri belum mengungkapkan peran Kompol Kosmas K Gae dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil rantis Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan komandan yang berada di mobil Brimob pelindas Affan. Kosmas juga duduk di kursi samping pengemudi. Hanya saja, sejauh ini tidak jelas peran dari Kompol Kosmas.

    Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, peran Kosmas juga nanti bakal didalami lebih jauh saat proses pengusutan terkait dengan pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Maka tentu konteks itu juga akan didalami pada proses berikutnya dalam proses tindak pidana,” imbuhnya.

    Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) dilindas oleh mobil Brimob.

    Kompol Kosmas telah resmi dipecat Polri atau PTDH usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Adapun, alasan Kosmas dipecat lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa pada Kamis (28/8/2025).

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” pungkas Trunoyudo.

  • Polisi Ringkus Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani

    Polisi Ringkus Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap sejumlah pelaku dalam kasus penjarahan rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dari pelaku yang sudah ditangkap itu.

    “Sudah kita amankan beberapa pelaku, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Victor kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Hanya saja, Victor tidak menjelaskan berapa pelaku dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penjarahan ini, termasuk dengan peran-perannya.

    Victor hanya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terkait peristiwa ini.

    “Kami sedang melakukan pendalaman, perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujarnya.

    Sebelumnya, ratusan orang tak dikenal menjarah rumah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, pada Minggu (31/8/2025) dini hari.  

    “Gelombang pertama sekitar jam 1 [dini hari], gelombang kedua terjadi sekitar jam 3 (dini hari),” kata staf pengamanan di rumah itu, Joko Sutrisno.

    Kesaksian Joko sejalan dengan keterangan beberapa warga termasuk seorang warga yang meminta disapa dengan nama Renzi. 

    Keterangan sama disampaikan tiga tenaga satuan pengamanan di mulut kompleks Mandar dan seberang jalan perumahan itu, yang berjarak sekitar 150-160 meter dari rumah yang dijarah oleh massa. 

  • Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

  • Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Bisnis.com, JAKARTA – Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan warna cat mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil (RK) dari dirinya telah diganti, meski RK belum melunasi pembelian.

    Mobil tersebut mulanya bewarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. Mobil asal Jerman itu diketahui merupakan koleksi yang diwariskan BJ Habibie ke Ilham.

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar.

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Ilham telah memperingati RK akan menarik mobil tersebut, jika pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Namun terkendala karena pihak bank juga belum menerima pembayaran dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Meski begitu, Ilham mengatakan bahwa RK sudah siap jika mobil dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Adapun dugaan dana mengalir le Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • 8
                    
                        BREAKING NEWS: Helikopter PK-RGH Ditemukan Hangus Terbakar di Hutan Tanah Bumbu
                        Regional

    8 BREAKING NEWS: Helikopter PK-RGH Ditemukan Hangus Terbakar di Hutan Tanah Bumbu Regional

    BREAKING NEWS: Helikopter PK-RGH Ditemukan Hangus Terbakar di Hutan Tanah Bumbu
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com – 
    Pencarian hari ketiga helikopter PK-RGH yang hilang kontak di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya membuahkan hasil.
    Tim SAR gabungan menemukan badan helikopter di tengah hutan dalam kondisi hangus terbakar pada Rabu (3/9/2025) sore.
    Direktur Operasi badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas, Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo mengatakan, badan helikopter ditemukan pada koordinat 03° 5’6” S – 115° 37’39.07” E atau sekitar 700 meter dari titik koordinat yang sebelumnya diberikan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
    “Ditemukan pada hari ini, Rabu, 3 September 2025 pukul 14.45 WITA, oleh tim SRU Darat Alpha Team yang dipimpin oleh Adi Maulana,” ujar Yudhi kepada wartawan dalam konfrensi pers di Lanud Syamsudin Noor di Banjarbaru, Rabu malam.
    Saat ditemukan, helikopter PK-RGH dalam keadaan hangus yang diduga kuat terbakar setelah terjatuh.
    “Tim menemukan satu korban yang berjarak sekitar 100 meter dari badan pesawat,” ungkap Yudhi.
    Belum dapat diketahui identitas korban yang berhasil ditemukan.
    Namun, jasad korban segera dievakuasi ke posko lapangan terdekat.
    “Korban telah dilakukan proses
    body packing
    dan siap dievakuasi ke posko lapangan,” pungkas Yudhi.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah helikopter PK-RGH milik Eastindo Air dilaporkan hilang kontak di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Senin (1/9/2025).
    Helikopter dengan nomor penerbangan BK 117-D3 tersebut berangkat dari Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam yang terletak di Kabupaten Kotabaru, Kalsel dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
    Berdasarkan manifest penumpang yang dirilis oleh Basarnas Banjarmasin, terdapat 8 orang yang berada di dalam heli.
    Dua orang merupakan pilot dan tekhnisi mesin atau enggineer, sementara 6 orang lainnya adalah penumpang.
    Berdasarkan waktu keberangkatan sampai dengan dinyatakan hilang kontak, helikopter PK-RGH baru mengudara selama 8 menit.
    Hingga saat ini, pencarian masih dilakukan tim gabungan.
    Basarnas telah mengerahkan ratusan personil gabungan yang menyisir melalui jalur darat.
    Basarnas juga mengoptimalkan pencarian melalui udara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
                        Nasional

    3 Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan Nasional

    Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
    Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
    Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
    Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
    Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok.
    Baik Kompol K maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
    Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
    Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Bertemu Mahasiswa, Dasco Minta Maaf Wakil Rakyat Keliru Jalankan Tugas
                        Nasional

    9 Bertemu Mahasiswa, Dasco Minta Maaf Wakil Rakyat Keliru Jalankan Tugas Nasional

    Bertemu Mahasiswa, Dasco Minta Maaf Wakil Rakyat Keliru Jalankan Tugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan kerja-kerja anggota dan pimpinan DPR RI sebagai wakil rakyat.
    Permintaan maaf ini disampaikan Dasco saat menggelar pertemuan dengan perwakilan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan sejumlah organisasi mahasiswa lain di Gedung Kura-kura, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    “Selaku Pimpinan DPR kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi rakyat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami,” kata Dasco, Rabu.
    Dasco mengakui, permintaan maaf ini tidaklah cukup jika tak dibarengi evaluasi dan perbaikan kerja secara menyeluruh.
    Oleh karenanya, ia menyatakan akan memperbaiki kinerja dalam waktu sesingkat-singkatnya.
    “Evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Dasco.
    Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan seluruh Pimpinan DPR dalam beberapa waktu terakhir.
    Berdasarkan hasil koordinasi, ada sejumlah kesepakatan yang akan dilakukan DPR untuk perbaikan.
    Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan.
    Tunjangan perumahan bahkan sudah dihentikan akhir bulan lalu.
    “Khusus tunjangan perumahan (DPR RI) dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025,” tutur Dasco.
    Perbaikan lainnya adalah melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri.
    “Formasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani untuk menjadikan DPR lebih baik dan transparan,” ujar dia.
    Dasco menegaskan, para mahasiswa juga akan diterima untuk beraudiensi dengan pemerintah pada esok hari.
    Ia mengaku, telah melakukan komunikasi pesan WhatsApp dengan pihak pemerintah.
    “Kawan-kawan sekalian akan diterima pemerintah besok karena akan ada beberapa hal nantinya dilakukan kerja sama DPR dan pemerintah, seperti tadi pembentukan tim investigasi dugaan makar. Lalu soal UU Perampasan Aset misalnya, pembuatan UU adalah DPR dan pemerintah, pengurangan pajak-pajak serta beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah dan DPR,” ujar Dasco.
    Diberitakan sebelumnya, para Wakil Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan perwakilan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan sejumlah organisasi mahasiswa lain, pada Selasa (2/9/2025).
    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen itu dihadiri tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Saan Mustopa (Nasdem).
    Pertemuan itu digelar usai rangkaian aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
    Pantauan Kompas.com, dalam forum itu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hadir mengenakan almamater masing-masing.
    Satu mikrofon disediakan di tengah ruangan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi secara bergiliran.
    Secara terpisah, tiga anggota DPR RI, yakni Andre Rosiade (Gerindra), Daniel Johan (PKB), dan Kawendra Lukistian (Gerindra), juga menerima perwakilan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Ruang Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (3/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.