Cerita Riska Amelia, Pengemudi Ojol yang Hasilkan Uang Rp 10 Juta per Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hidup seorang diri sejak kedua orangtuanya meninggal tidak membuat Riska Amelia (29) menyerah pada keadaan.
Sejak 2016, perempuan ini memilih menjadi pengemudi ojek
online
(ojol) demi bertahan hidup dan kini berhasil meraih penghasilan yang layak.
Perjalanan Riska sebagai ojol tidak selalu mudah. Keputusannya sempat diragukan bahkan diremehkan oleh orang-orang di sekitarnya.
“Ada juga teman yang merendahkan bilang ‘
lo ngapain ngegrab doang?
‘,” ujar Riska saat ditemui
Kompas.com
di kawasan Monumen Nasional (Monas), Selasa (2/9/2025).
Meski begitu, cibiran itu tak menyurutkan langkahnya. Riska justru menekuni pekerjaa sebagai ojol dengan penuh kesungguhan. Setiap hari, ia bekerja sejak subuh hingga malam.
“Dalam sehari bisa dapat puluhan orderan, kadang sebelum jam 21.00 WIB saya sudah pegang sekitar Rp 500.000,” katanya.
Dalam sehari, Riska bisa menyelesaikan 40–50 orderan dengan pendapatan sekitar Rp 400.000–Rp 600.000. Jika dikalkulasi, penghasilannya bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta per bulan.
“Kalau pendapatan dari ojol bisa Rp 10 juta lebih per bulan,” tuturnya.
Meski produktif, Riska tetap menjaga kesehatannya. Jika tubuh terasa lelah, ia memilih menarik setengah hari saja.
“Tergantung fisik badan, kalau saya merasa badan enggak enak, ya sudah saya setengah hari. Mana ada perusahaan yang bayar Rp 200.000 setengah hari,” ucapnya.
Hasil kerja keras itu membuat Riska mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia bahkan bisa membeli ponsel impian seharga belasan juta rupiah hingga berganti sepeda motor sesuai keinginan.
Kini, Riska merasa bersyukur. Meski kerap dipandang sebelah mata, pekerjaan sebagai ojol justru memberinya kemandirian dan penghasilan yang mencukupi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/09/04/68b9169bd368d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Riska Amelia, Pengemudi Ojol yang Hasilkan Uang Rp 10 Juta per Bulan Megapolitan 4 September 2025
-
/data/photo/2025/09/03/68b7d702dbcd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alur dan Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Pasukan Putih Jakarta Megapolitan 4 September 2025
Alur dan Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Pasukan Putih Jakarta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen Pasukan Putih, tenaga kesehatan lapangan yang akan memperkuat layanan medis masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Pendaftaran awalnya berlangsung hingga 3 September 2025. Namun, kini diperpanjang hingga 8 September 2025 dan hanya dilakukan melalui laman resmi
https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih
.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa pendaftaran ini sepenuhnya gratis.
“Proses ini gratis dan resmi hanya melalui kanal yang sudah ditentukan,” ujar Ani dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Berikut alur dan jadwal seleksi resmi:
Peserta yang lolos wajib mengikuti pelatihan dasar sebelum diterjunkan di lapangan.
Pasukan Putih merupakan Petugas Penanganan Kesehatan Lapangan (PJLP) yang mendukung pelayanan puskesmas, rumah sakit, hingga program kesehatan komunitas.
Mereka berfokus pada kegiatan:
Saat ini, sudah ada 292 Pasukan Putih yang ditempatkan di 292 puskesmas pembantu (Pustu) di Jakarta, dengan lebih dari 1.000 warga sudah dilayani.
Ani Ruspitawati mengingatkan warga untuk waspada terhadap pihak yang mengaku dapat meloloskan peserta dengan imbalan uang.
“Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Dinas Kesehatan. Rekrutmen ini sepenuhnya gratis,” tegasnya.
Warga dapat mengakses informasi resmi melalui situs dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih atau menghubungi PIC rekrutmen di masing-masing wilayah:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/68527bdf8a287.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua DPRD Jakarta Tegur Perangkat Daerah dan BUMD yang Kerap Mangkir dari Rapat Megapolitan 4 September 2025
Ketua DPRD Jakarta Tegur Perangkat Daerah dan BUMD yang Kerap Mangkir dari Rapat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengingatkan seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar disiplin hadir apabila diundang rapat bersama DPRD.
Menurut dia, ketidakhadiran pejabat daerah tanpa alasan yang jelas dapat menghambat fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan di tingkat dewan.
“Terdapat beberapa catatan bahwa dalam beberapa kali rapat, baik perangkat daerah maupun BUMD yang telah diundang oleh DPRD namun tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas,” ujar Khoirudin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (4/9/2025).
Khoirudin juga menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi. Ia meminta agar setiap undangan dari perangkat daerah atau BUMD kepada DPRD disampaikan kepada seluruh pimpinan dewan.
“Hal ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan seluruh unsur dalam proses pembahasan,” tegasnya.
Rapat paripurna kali ini juga membahas penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 Tahun Anggaran 2025, serta pembukaan Masa Persidangan I dan masa reses ke-IV Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam kesempatan itu, DPRD turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap sejumlah peraturan daerah (perda).
Beberapa perda yang menjadi sorotan mencakup bidang pendidikan, ketertiban umum, perlindungan perempuan dan anak, kebudayaan Betawi, serta pengelolaan sampah.
DPRD menilai masih terdapat berbagai persoalan di lapangan, mulai dari lemahnya koordinasi antarinstansi hingga penerapan sanksi yang belum tegas terhadap pelanggar perda.
Khoirudin menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Oleh karena itu kami menodong agar hasil pengawasan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/68874780dab46.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BEM SI Gelar Demo 4 September di DPR, Aksi Damai #SelamatkanIndonesia Megapolitan 4 September 2025
BEM SI Gelar Demo 4 September di DPR, Aksi Damai #SelamatkanIndonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dijadwalkan menggelar aksi damai bertajuk #SelamatkanIndonesia di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) siang.
Rencana aksi ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @bem_si.
Dalam unggahannya, BEM SI menegaskan keresahan rakyat bukan dipicu oleh aksi turun ke jalan, melainkan oleh praktik korupsi, politisasi hukum, pemelintiran sejarah, hingga kebijakan negara yang dinilai abai terhadap rakyat.
“Menyelamatkan Indonesia bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Rakyat harus bersatu, menjaga persatuan, dan tetap lantang bersuara,” tulis BEM SI dalam pengumumannya.
Aksi ini akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. BEM SI juga mengajak mahasiswa serta elemen masyarakat lain untuk turut hadir menyuarakan aspirasi di kawasan DPR.
“Iya benar (akan ada aksi damai),” kata Korpus Aliansi BEM SI, Muzammil Ihsan, saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Kamis.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (@bem_si)
Hingga pukul 11.00 WIB, pantauan Kompas.com menunjukkan arus lalu lintas di sekitar DPR, mulai dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Tentara Pelajar, hingga Jalan Gerbang Pemuda, masih terpantau lancar.
Belum terlihat massa aksi yang berkumpul di lokasi. Sejumlah aparat kepolisian juga belum tampak berjaga.
Hanya beberapa personel Brimob dan TNI terlihat berada di pintu Gerbang Pancasila DPR. Mobil dinas maupun kendaraan umum masih bisa keluar masuk tanpa hambatan.
Hingga berita ini ditayngkan, belum ada informasi resmi terkait jumlah peserta aksi maupun pola pengamanan yang akan diterapkan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengemudi Rantis Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes (Divpropam) Polri kembali menggelar sidang etik anggota terkait kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik hari ini digelar untuk anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.
“Kamis 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus di Divhumas Polri, Kamis (4/9/2025).
Dia menambahkan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi mobil Rantis Brimob yang melindas Affan. Oleh karena itu, Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran etik berat.
Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda MetroJaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan.
Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, hingga saat ini baru satu anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kematian Affan yakni Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). Adapun, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.
-

Nadiem Makarim Beri Senyum Lebar Saat Hadiri Panggilan Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2025.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem tiba sekitar 08.55 WIB mengenakan kemeja hijau tua. Tak sendiri, Nadiem didampingi pengacaranya yaitu Hotman Paris Hutapea saat menjalani agenda pemeriksaan di Kejagung.
Dalam pemeriksaan ini, Nadiem tampak tersenyum lebar saat ditemui awak media. Meskipun begitu, Nadiem irit bicara dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya dipanggil kesaksian, makasih,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
-

Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Polri telah menggelar sidang etik oknum polisi pelaku pelindas Affan Kurniawan pada Rabu (3/9/2025).
Adapun, oknum polisi pelindas tersebut diketahui adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae yang bertugas sebagai komandan di dalam mobil rantis.
Sidang tersebut mulanya disiarkan langsung pada kanal Youtube PTVChannnel, tetapi siaran langsung tersebut sempat disiarkan tanpa suara dan tak lama kemudian dihentikan.
Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.
Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.
“Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
Sidang Etik Pelanggaran Berat
Sidang etik yang digelar tersebut digelar untuk para oknum polisi terduga pelaku pelanggaran berat pada kasus Affan Kurniawan.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat.
“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan.
Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.
Pengakuan Kompol Kosmas
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.
Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa telah melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.
Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa mengejar dirinya
Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.
“Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.
“Sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” imbuhnya.
Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luardugaan.
“Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya.
“Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela.
Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).
/data/photo/2025/09/04/68b906017f793.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
