Kubu Delpedro Sebut Penangkapan Tak Sesuai Hukum, Yusril: Lakukan Perlawanan meski Berat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta pengacara dari Direktur Lokataru Delpedro Marhaen untuk melakukan perlawanan kepada polisi sesuai jalur hukum, jika merasa bahwa penangkapan Delpedro tidak sesuai hukum.
Sebab, kata Yusril, polisi menganggap penegakan hukum yang mereka lakukan kepada Delpedro sudah sesuai koridor hukum.
Delpedro sendiri ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh polisi.
“Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan. Kalau pendapat anda dengan pendapat polisi sudah sama, maka untuk apa lagi anda bekerja sebagai advokat? Untuk apa ada LBH?” ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Yusril mengatakan, perlawanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Delpedro harus
gentleman
.
Dia mendorong mereka menghadapi polisi di jalur hukum, lalu berargumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa di pengadilan.
“Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan. Argumen anda dan tersangka yang anda bela, atau argumen penegak hukum polisi, penyidik dan jaksa. Advokat sejati takkan putus asa berjuang melalui jalur hukum, betapapun dia menganggap koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapannya,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, advokat bekerja layaknya pengemudi kendaraan 4WD di tebing bukit yang terjal dan berliku, bukan seperti pembalap Formula 1 di sirkuit yang mulus.
Dengan demikian, Yusril kembali berpesan bahwa kuasa hukum Delpedro bersama kliennya harus bersikap gentleman.
Dia menekankan bahwa segala bentuk langkah hukum harus dihadapi dengan hukum pula.
“Lakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan berat. Saya tidak menaruh
respect
sedikitpun juga jika ada politisi, aktivis atau siapa saja yang tiap hari meneriakkan keadilan, namun ketika dilakukan langkah hukum oleh aparat terhadap dirinya, malah sibuk melakukan perlawanan dengan cara-cara di luar hukum: menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya,” tegas Yusril.
“Lebih buruk lagi jika ada aktivis yang minta kasusnya dideponering dengan dalih dirinya telah dikriminalisasi oleh aparat. Padahal hampir tiap hari dia menebar pesona meneriaki aparat agar ‘menangkap dan memenjarakan’ si A atau si B dengan aneka sangkaan dan tuduhan. Pejuang sejati harus bertindak gentleman. Langkah hukum, hadapi juga dengan langkah hukum juga,” imbuhnya.
Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Delpedro merespons ucapan Yusri agar Delpedro bersikap gentle menghadapi sangkaan polisi terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal mengaku kecewa dengar pernyataan Yusril.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
“Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” kata Maruf.
Ia menegaskan, bagaimana pihaknya dapat berlaku
gentle
jika proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Maruf juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat asas
lex certa, lex scripta, dan lex stricta.
“Artinya dia harus jelas, dia harus tegas, dan dia harus tertulis. Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum,” ujar Maruf.
Aparat dalam hal menegakkan hukum, harus melakukan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tidak, artinya ada tindakan
abuse of power
atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Pertanyaannya bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucap Maruf.
Atas dasar itu tim kuasa hukum Delpedro meminta untuk pemerintah meninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang menangkap kliennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/05/22/682f003f4396f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kubu Delpedro Sebut Penangkapan Tak Sesuai Hukum, Yusril: Lakukan Perlawanan meski Berat Nasional
-

KPK Jelaskan Proses Kasus Google Cloud, Nadiem Jadi Tersangka Lagi?
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan kasus Google Cloud yang menyeret Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).
Pada dasarnya kedua kasus itu merupakan program pendidikan yang direalisasikan saat era Covid-19. Perbedaannya hanya terletak dari jenis pengadaannya. Jika laptop Chromebook adalah perangkat keras atau hardware, maka Google Cloud adalah perangkat lunaknya atau software.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dari pihak-pihak terkait, sehingga status perkara belum naik ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (7/9/2025).
Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut perkara Google Cloud meskipun saat ini Nadiem menjadi tersangka di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Namun, Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan Google Cloud.
Dia berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelas Budi.
Tak hanya Nadiem yang dibidik KPK untuk dimintai keterangan. Mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani turut diperiksa penyelidik KPK sebagai saksi guna mengulik informasi berkaitan perkara Google Cloud. Terbaru, dia diperiksa pada Selasa (2/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik. Jadi karena memang tahapan perkara Google Cloud ini masih di tahap penyelidikan. Jadi nanti tentu tim akan melakukan pemanggilan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, dibutuhkan informasinya,” jelas Budi.
Oleh karena itu, status perkara Google Cloud masih dalam penyelidikan sehingga KPK belum dapat merincikan dan menyampaikan materi-materi pemeriksaan kepada awak media.
-
/data/photo/2024/11/12/67331b1f3b4ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengendara Motor Tewas Setelah Oleng dan Terlindas Truk di Pasar Minggu Megapolitan 6 September 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Oleng dan Terlindas Truk di Pasar Minggu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025) pukul 07.30 WIB.
Insiden itu melibatkan pengendara sepeda motor dan sebuah truk Mitsubishi.
Peristiwa bermula saat pengendara motor Honda Vario bernomor polisi B 4969 TRP berinisial AS melaju dari arah Ragunan menuju Pejaten.
Setibanya di dekat Perumahan Buncit Raya, motor korban mendadak oleng dan menabrak bagian kanan truk Mitsubishi bernomor polisi G 8777 DB.
“(Korban) kurang hati-hati sehingga oleng ke kanan menabrak bagian samping kiri kendaraan truk yang melaju searah di sebelah kanannya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Ojo menjelaskan, AS terjatuh dan terlindas truk tersebut hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kerusakan di kedua kendaraan,” ujarnya.
Akibat insiden itu, motor korban rusak pada bagian ban depan, sementara truk mengalami ringsek di bodi kiri.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/06/68bc12d3d9503.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Kerahkan 288 Personel untuk Patroli Skala Besar di Jakarta Megapolitan 6 September 2025
Polda Metro Kerahkan 288 Personel untuk Patroli Skala Besar di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya mengerahkan 288 personel untuk melaksanakan patroli skala besar di wilayah Jakarta pada Sabtu (6/9/2025) sore.
Patroli dilakukan melalui dua rute, yaitu Jakarta Selatan, kemudian dilanjutkan ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
“Diwakili dengan 288 personel dari gabungan Samapta Mabes Polri dan Brimob Polda Metro Jaya,” kata Kabagkerma Roops Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang kepada wartawan, Sabtu.
Ananto menjelaskan, patroli ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 September 2025 dengan fokus pada titik-titik rawan, khususnya lokasi yang dipadati massa.
“Nanti akan mampir ke tempat perkumpulan massa saat ini, yang sama-sama kita ketahui di wilayah GBK (ada konser) untuk mengantisipasi keadaan yang ada,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan patroli sepekan terakhir, kondisi Jakarta sudah jauh lebih kondusif dibandingkan pasca demo pada awal September lalu.
“Rata-rata kita melihat dengan adanya kemacetan di Jakarta berarti menandakan kota Jakarta sudah aman,” terang Ananto.
Meski begitu, patroli tetap digelar dan bisa diperpanjang menunggu arahan lebih lanjut.
“Walaupun masih ada beberapa titik yang perlu (diawasi), kami selalu hadir dan mengantisipasi kejadian-kejadian tidak diinginkan,” lanjut dia.
Pantauan Kompas.com, sejumlah kendaraan taktis (rantis) turut disiagakan dalam patroli skala besar ini.
Pasukan Brimob bermotor juga terlihat beriringan dalam patroli. Selain itu, anggota Satpol PP Jakarta juga dilibatkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/01/68b55d7bece2b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bus Transjakarta Tabrak Toko di Setiabudi, Penjaga Terluka dan Dibawa ke RSCM Megapolitan 6 September 2025
Bus Transjakarta Tabrak Toko di Setiabudi, Penjaga Terluka dan Dibawa ke RSCM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7036 TGX menabrak sebuah toko di Jalan Raya Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Insiden berawal ketika bus yang dikemudikan L melaju dari arah Pancoran menuju Saharjo.
“Sesampainya di putaran Saharjo saat sudah di arah utara, karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan tidak terkontrol dan oleng ke kanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Akibatnya, bus menabrak toko di sisi kanan jalan dan mengenai penjaga toko berinisial S yang sedang berada di halaman.
“(Korban) mengalami luka-luka, kendaraan Transjakarta mengalami kerusakan pada bagian depan dan toko mengalami kerusakan pada bagian halamannya,” jelas Ojo.
Korban mengalami luka di pergelangan kaki kiri dan kanan, kemudian dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapat perawatan.
Sementara itu, bus mengalami kerusakan pada kaca depan yang pecah dan bumper yang hancur.
Terpisah, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, membenarkan insiden tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Transjakarta dan operator secara paralel sudah melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada kendala teknis,” ujar Ayu.
Saat ini, kasus masih dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/06/68bc000ad5208.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif Megapolitan 6 September 2025
TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, membantah keras anggapan bahwa unggahan media sosial kliennya bersifat provokatif.
Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah informasi mengenai Posko Aduan yang dipublikasikan akun Instagram Lokataru Foundation pada Kamis (28/8/2025).
“Nah itu salah satu postingan utama yang dipermasalahkan, dan jangan-jangan yang dianggap sebagai dasar pemicu kerusuhan. Kami mencermati, tidak ada unsur melawan hukum dari postingan itu,” kata pendamping hukum Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Maruf, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan kericuhan saat unjuk rasa.
Ia menegaskan Delpedro sebagai aktivis HAM tidak memiliki kapasitas untuk menghasut massa.
“Kami ini senjata kami cuma pengetahuan HAM dan kemudian hukum yang kami ketahui, kami tidak punya kemampuan untuk menggerakkan orang-orang tertentu. Bisa kami pastikan bahwa klien kami ini tidak dalam kapasitas punya kemampuan untuk menjadi mastermind, memicu kericuhan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Maruf juga menyinggung KUHP baru yang berlaku mulai 2026, khususnya Pasal 264, yang mensyaratkan tindakan provokasi dilakukan di muka umum, bukan melalui media sosial.
“Syarat menghasut harus dilakukan di muka umum. Artinya, itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar melakukan aksi anarkis di Jakarta.
“Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Selain dugaan penghasutan, polisi juga menjerat Delpedro dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rumah dan Kantor Delpedro Digeledah Polisi, Sejumlah Buku Disita
Bisnis.com, JAKARTA — Tim advokasi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku rumah dan kantor kliennya telah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Tim Advokasi sekaligus Asisten Peneliti Lokataru Fian Alaydrus mengatakan mulanya kepolisian telah melakukan penggeledahan di kantor Lokataru pada Kamis (4/9/2025).
“Di tanggal Kamis 4 September ada penggeledahan di Lokataru,” ujar Fian di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Dia menambahkan, saat itu pihaknya mulai dari keluarga hingga organisasi masyarakat sipil tengah mengunjungi Rutan Polda Metro Jaya untuk menjenguk Delpedro dan rekan lainnya.
Namun, di saat yang bersamaan telah terjadi penggeledahan di Kantor Lokataru. Meskipun sempat adu mulut, penggeledahan itu tetap dilaksanakan oleh aparat.
Di tempat lain, kata Fian, kediaman Delpedro juga ikut digeledah polisi. Di kedua tempat itu, penyidik disebut telah mengambil sejumlah buku. Sementara, barang tambahan yang disita di kantor Lokataru ada spanduk terkait riset.
“Lagi-lagi untuk barang yang diambil adalah buku-buku bahkan yang gak tau apa keterkaitan dengan proses tindak pidana dituduhkan kepada kawan-kawan kami ini. Kurang lebih itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Lokataru, Jakarta Timur.
Namun, Ade tidak menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan itu. Dia hanya menyatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
-
/data/photo/2025/06/14/684d24cd91ab6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Maulid Nabi di Monas, Pengguna KRL Disarankan Turun di Stasiun Alternatif Megapolitan 6 September 2025
Ada Maulid Nabi di Monas, Pengguna KRL Disarankan Turun di Stasiun Alternatif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PT KAI mengimbau pengguna KRL Commuter Line untuk tidak naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia mulai Sabtu (6/9/2025) sore.
Imbauan ini terkait dengan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bertajuk “Jakarta Bershalawat” yang digelar di kawasan Monas pukul 18.00 WIB.
“KAI Commuter mengimbau untuk mencari stasiun alternatif lainnya sebagai stasiun untuk naik dan turun,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya, Sabtu.
Joni menjelaskan, kedua stasiun tersebut diprediksi akan dipadati pengunjung yang datang maupun pulang dari acara keagamaan itu.
Karena itu, penumpang diminta memanfaatkan stasiun alternatif.
Untuk relasi Jakarta Kota–Bogor, penumpang dapat memilih Stasiun Sawah Besar dan Stasiun Cikini.
Pada relasi Cikarang bisa menggunakan Stasiun Sudirman atau BNI City.
“Sementara untuk lintas Tangerang adalah Stasiun Duri dan lintas Rangkasbitung adalah Stasiun Tanah Abang,” ujar Joni.
Ia menambahkan, pengguna bisa menyesuaikan pilihan stasiun alternatif tersebut untuk mengurangi risiko kepadatan saat menuju maupun kembali dari lokasi acara.
Tak hanya itu, KAI Commuter juga menyiagakan tambahan 41 personel di stasiun-stasiun sekitar Monas.
“Petugas juga akan melakukan penyekatan di hall stasiun untuk membatasi kepadatan di peron serta memastikan keamanan dan keselamatan pengguna Commuter Line,” jelas Joni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/03/22/67de1671ed8c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)