Jenis Media: Metropolitan

  • KPK Tetapkan Rudy Tanoe jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

    KPK Tetapkan Rudy Tanoe jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

    Hal tersebut diketahui saat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pengajuan praperadilan Rudy Tanoe mengenai penetapan status tersangka. 

    “KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi dilansir dari Antara, Kamis (11/9/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos, dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020.

    Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang kini sudah menerima vonis dan tengah mendekam di penjara.  

    Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021, dengan kerugian negara Rp200 miliar.

    Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

  • Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim (11/9) Usai Pengumuman Tes DNA

    Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim (11/9) Usai Pengumuman Tes DNA

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Kamis (11/9/2025).

    Lisa bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Dalam hal ini, Lisa menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

    “Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya. Dan akan menjawab se-kooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update abis ini ya,” ujar Lisa di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

    Sekadar informasi, Lisa sejatinya diperiksa pada Selasa (9/9/2025). Namun, kala itu kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan menyatakan bahwa kliennya itu tidak bisa hadir lantaran sakit.

    Adapun, kehadiran Lisa ini merupakan kali pertama usai kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Pomdam Jaya Gelar Pemeriksaan Oknum TNI pada Kasus Kacab BRI Hari Ini

    Pomdam Jaya Gelar Pemeriksaan Oknum TNI pada Kasus Kacab BRI Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) masih melanjutkan pemeriksaan terkait oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (35).

    Kapuspen Mabes TNI, Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menjelaskan keterlibatan dari oknum prajurit tersebut.

    “Sehingga jelas keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Freddy saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

    Hanya saja, Freddy tidak menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah anggota yang diduga terlibat dalam perkara terkait Kacab BRI itu. 

    Dihubungi terpisah, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap prajurit ini masih berlanjut hingga saat ini.

    “Pemeriksaan masih terus berlangsung,” tutur Donny.

    Sekadar informasi, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini termasuk, Dwi Hartono. Belasan orang itu dikelompokkan berdasarkan perannya.

    Misalnya, ada kelompok aktor intelektual. Kemudian, tiga lainnya adalah klaster pembuntutan, penculikan, dan eksekusi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Adapun, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2025) sekitar 05.30 WIB. Jenazah itu ditemukan dalam kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban.

  • Klarifikasi Polisi Usai Suruh Warga Lepaskan Maling Motor di Cikarang

    Klarifikasi Polisi Usai Suruh Warga Lepaskan Maling Motor di Cikarang

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Bekasi menjelaskan terkait persoalan anggota Polsek Cikarang Utara yang menyarankan warga untuk melepaskan maling motor yang sudah ditangkap.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan dalam peristiwa itu terjadi kesalahpahaman penyampaian dari anggotanya tersebut.

    “Jadi memang pas tadi pada saat penyerahan itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota tapi secara umum,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).

    Dia menekankan bahwa pelaku pencurian itu sudah dilakukan penahanan. Selain itu, barang bukti pencurian juga telah diamankan untuk keperluan proses hukum yang ada.

    Adapun, kata Mustofa, untuk salah satu anggota Polsek Cikarang Utara yang viral itu telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

    “Mohon maaf atas kesalahpahaman yang disampaikan oleh anggota saya. Tapi saya menjamin 100% tersangka dan bb sudah saya ada di kantor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, video anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial @lbj_jakarta usai menyarankan warga untuk melepaskan maling motor usai ditangkap.

    Terlihat, anggota dengan kaos khas kepolisian berkaos Polri tengah berbincang dengan warga yang telah menangkap pelaku pencurian motor.

    Namun, warga dan anggota kemudian berdebat lantaran maling tersebut disarankan untuk dilepaskan. Mendengar saran tersebut warga yang menangkap justru malah kebingungan dengan sikap anggota yang bersikukuh untuk melepaskan pencuri.

    “Sudah lepaskan lagi. Sekarang begini, mohon maaf sebelumnya. Kalau kalian bawa tapi tidak buat LP [laporan polisi] buat apa. tidak ada buat jerat dia,” tutur anggota Polsek dalam video viral tersebut.

  • 2
                    
                        Dedi Mulyadi Minta Putri Karlina Peka terhadap Curhat Abenk Preman Pensiun
                        Bandung

    2 Dedi Mulyadi Minta Putri Karlina Peka terhadap Curhat Abenk Preman Pensiun Bandung

    Dedi Mulyadi Minta Putri Karlina Peka terhadap Curhat Abenk Preman Pensiun
    Editor
    GARUT, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi curhatan artis sinetron Preman Pensiun, Abenk Marco Capallera, yang mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan pembangunan masjid wakaf di Kabupaten Garut.
    Dedi meminta pemerintah kabupaten setempat, yakni Bupati Garut Syakur Amin dan Wabup Putri Karlina agar peka terhadap keluh kesah warganya.

    Mohon maaf untuk Kang @abenk\_marco atas ketidaknyamanannya. Saya yakin bapak Bupati Garut @syakuramin dan Ibu Wakil Bupati Garut @putri.karlina14 peka melihat dan menyelesaikan peristiwa ini. Hatur nuhun
    ,” tulis Dedi melalui unggahan Instagram, Kamis (11/9/2025).
    Sebelumnya, Abenk mengaku kesulitan mendapatkan surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masjid wakaf di Kampung Mojang, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Garut.

    Betapa sulit dan susahnya mengurus perizinan PBG dan SLF untuk masjid wakaf yang dibangun di atas tanah wakaf di Kabupaten Garut, yang dimana lokasi kami sudah didatangi oleh @satpolppgarut,
    ” kata Abenk dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa (9/9/2025).
    Ia mengatakan, meski sudah mengikuti arahan dari dinas perizinan untuk mengurus dokumen di Mall Pelayanan Publik (MPP), pelayanan yang diterima jauh dari memuaskan.

    Di luar ekspektasi, ternyata begitu buruknya pelayanan publik di Kabupaten Garut, mulai dari sistem sampai para petugas outlet/counter Dinas PUPR yang jauh dari profesional
    ,” ucap Abenk.
    Curhatan Abenk pun menjadi sorotan publik hingga menarik perhatian Dedi Mulyadi. Usai mendapat respons, Abenk menyampaikan terima kasih.

    Terima kasih Bapak atas perhatian dan kepeduliannya, semoga pelayanan publik di semua wilayah Jawa Barat khususnya di Kabupaten Garut segera dievaluasi dan diperbaiki, dan semakin baik untuk ke depannya, Amin yra
    ,” tulis Abenk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag

    KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji masih bergulir. Terbaru KPK menemukan modus agen tour travel menjual kuota haji khusus 2023-2024 menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama yang kala itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

    Temuan ini naik ke permukaan saat KPK memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, Selasa (9/9/2025). Dalam keterangannya, Khalid ingin berangkat haji menggunakan jalur furoda bersama rombongannya. 

    Namun dia ditawari kuota haji khusus oleh PT Muhibbah milik Ibnu Massud dengan kondisi T0 atau dapat langsung berangkat seperti furoda, tetapi mempunyai harga yang relatif lebih murah. Dalam promosinya, PT Muhibbah menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama bahwa Khalid dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus. 

    SK tersebut tertera terdapat kuota tambahan sebesar 20 ribu, di mana pembagiannya 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

    “Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ‘ini resmi lho, ada SK-nya ini’. Nah seperti itu, jadi tidak salah juga ketika disampaikan seperti itu. Walaupun dalam prosesnya, SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

    Perlu diketahui, seharusnya pembagian kuota haji tambahan sebesar 92$ haji reguler dan 8% haji khusus. Artinya pembagian kuota saat itu menyalahi aturan.

    Di samping itu, berdasarkan keterangan Khalid jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tapi belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kami jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya, Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK. 

    Penyidik KPK memang mendeteksi adanya jual-beli kuota haji, di mana kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    Selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Salah satu temuan penyidik mengapa terdapat jemaah yang mau membeli karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    Sampai saat penyidik masih mendalami perkara yang dialami Khalid Basalamah maupun saksi-saksi lainnya, termasuk barang bukti yang ditemukan penyidik usai menggeledah rumah Yaqut.

  • Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Lepas Maling Motor Berujung Kapolres Minta Maaf
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Lepas Maling Motor Berujung Kapolres Minta Maaf Megapolitan 11 September 2025

    Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Lepas Maling Motor Berujung Kapolres Minta Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Anggota Polsek Cikarang Utara kedapatan menyuruh melepaskan maling motor yang berhasil ditangkap warga pada Selasa (9/9/2025) dini hari.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, tampak sejumlah warga menyerahkan maling motor yang diketahui bernama Yogi Iskandar (45) ke Polsek Cikarang Utara.
    Namun anggota Polsek Cikarang malah meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.
     
    “Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
    “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak,” tanya warga.
    Kemudian, polisi itu mengatakan bahwa apabila pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucap anggota polisi.
     
    Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa dalam video yang viral.
    Namun, ia menyebut anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga.
     
    “Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu.
    Sutrisno mengatakan saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi. Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara.
    “Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.
    Di sisi lain, Sutrisno mengaku bahwa dirinya diperiksa Polda Metro Jaya akibat tindakan anak buahnya tersebut.
    “Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda,” ujar Sutrisno.
    Setelah video viral beredar, polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka.
    Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orangtuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.
    Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.
    “Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
    Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.
    “Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.
    Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB.
    Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
    “Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa.
    Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci berbentuk T serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.
    “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa.
    Mustofa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah anggota Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepaskan Yogi.
    “Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat,” ujar Mustofa, Rabu (10/9/2025).
    Menurut Mustofa, anggota yang terlibat beserta Kapolsek Cikarang Utara telah dibawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya anggota kita bersama kapolsek untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” katanya.
    Ia menegaskan, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.
    “Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Mustofa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Waspadalah Ketika Gen Z Mulai Naik Darah
                        Nasional

    7 Waspadalah Ketika Gen Z Mulai Naik Darah Nasional

    Waspadalah Ketika Gen Z Mulai Naik Darah
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    PERISTIWA
    mengejutkan yang terjadi di Nepal tentu disebabkan oleh banyak faktor, tak berbeda dengan demonstrasi besar-besaran di Indonesia tempo hari.
    Namun, biasanya faktor-faktor tersebut membutuhkan pemicu. Dan di Nepal pemicunya adalah kebijakan pemerintahnya yang memberlakukan larangan terhadap sekitar 26 platform media sosial besar, termasuk Facebook, X (Twitter), YouTube, Instagram, WhatsApp, dan lainnya, pada awal September 2025.
    Media sosial adalah separuh dari kehidupan dari Gen Z. Sehingga cukup bisa dipahami mengapa kebijakan tersebut mendadak menjadi pemicu pecahnya amarah “Gen Z” di Nepal, lalu membuat mereka turun ke jalan, dan berakhir dengan pertunjukan kemarahan atau amuk massa yang jauh lebih masif dibanding Indonesia.
    Sebenarnya, kebijakan pelarangan sebagian besar platform media sosial di Nepal bukan karena pemerintahannya benar-benar ingin melarang.
    Jika kita dalami, penyebab utamanya adalah kegagalan, boleh jadi disengaja atau hanya kebetulan, dari platform-platform tersebut untuk mendaftarkan diri pada pemerintahan Nepal, sebagaimana telah diminta sebelumnya.
    Pemerintah Nepal terpantau telah memberikan tenggat selama tujuh hari sejak 28 Agustus 2025, bagi perusahaan media sosial untuk mendaftar kepada pemerintah dan telah menetapkan kantor di mana pendaftaran harus dilakukan beserta pejabat pengaduan yang bisa dihubungi.
    Namun platform-platform besar itu gagal mematuhi tenggat waktu tersebut, sehingga membuat pemerintah Nepal terpaksa harus memutuskan untuk memblokir akses terhadap platform-platform tersebut pada 4 September 2025.
    Di satu sisi, pemerintah Nepal memang gagal memberikan narasi yang memuaskan atas kebijakan pelarangan tersebut.
    Di sisi lain, pemerintah Nepal justru menyampaikan bahwa tujuan larangan adalah untuk menangani penyebaran misinformasi,
    hate speech,
    dan kehadiran platform-platform tanpa ikatan regulasi yang jelas.
    Walhasil, banyak pengamat dan kelompok hak asasi manusia akhirnya melihat narasi tersebut sebagai bentuk sensor dan upaya pembungkaman atas kebebasan berekspresi (
    freedom of speech
    ).
    Menanggapi itu, pada 8 September 2025, aksi unjuk rasa besar terjadi di Kathmandu, khususnya di sekitar Gedung Parlemen dan area Maitighar Mandala.
    Ribuan pemuda yang tergabung dalam gerakan “Protes Gen Z” turun ke jalan, menuntut pencabutan larangan terhadap media sosial sambil menyoroti isu korupsi dan pengangguran.
    Demonstrasi yang semula damai kemudian berubah menjadi perlawanan yang diiringi oleh kekerasan.
    Di sisi lain, Kepolisian mulai menggunakan gas air mata, peluru karet, dan bahkan peluru tajam. Sehingga 19 orang setidaknya tercatat tewas dalam bentrokan tersebut, yang membuat perlawanan justru semakin menjadi-jadi.
    Larangan media sosial bukan hanya penyebab langsung demonstrasi, tetapi juga simbol atau semacam pemicu dari ketegangan, terutama antara generasi muda dan pemerintahan setempat.
    Ketegangan tersebut khususnya terkait masalah korupsi, kebebasan berpendapat, dan frustrasi terhadap masa depan para generasi muda, sebagaimana analisis saya terhadap perlawanan sosial di Indonesia tempo hari.
    Selama ini, platform-platform media sosial sudah lazim menjadi sarana utama bagi generasi muda Nepal untuk menyuarakan kritik, menyebarkan informasi, dan mengorganisir aksi.
    Ketika akses itu dicabut secara tiba-tiba, tidak pelak dianggap sebagai serangan langsung terhadap ruang digital yang mereka anggap milik bersama. Ekspresipun akhirnya berpindah ke dunia nyata.
    Dengan kata lain, demonstrasi yang berujung kerusuhan di Nepal mencerminkan akumulasi ketidakpuasan sosial-ekonomi yang sudah cukup dalam dan lama di satu sisi dan bersifat multidimensi di sisi lain.
    Krisis harga kebutuhan pokok, terutama bahan makanan dan energi, menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat bak air bah berbondong-bondong turun ke jalan.
    Lonjakan inflasi yang tidak seimbang dengan pertumbuhan pendapatan rumah tangga membuat kelompok kelas menengah ke bawah dan masyarakat miskin semakin terdesak secara sosial dan ekonomi.
    Selain faktor ekonomi, ada dimensi struktural di dalam masyarakat Nepal yang memperburuk situasi.
    Sistem politik yang masih rapuh pasca-transformasi republik sering kali gagal memberikan respons cepat terhadap kebutuhan rakyat.
    Elite politik kerap terjebak dalam persaingan kekuasaan yang dangkal, sementara kebijakan publik yang pro-rakyat gagal dihadirkan.
    Ketidakpuasan publik terhadap korupsi, birokrasi yang lamban, dan kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan turut menambah rasa frustrasi generasi muda.
    Kombinasi ini melahirkan persepsi bahwa negara tidak hadir untuk melindungi dan bekerja demi rakyatnya di dalam masa krisis.
    Kerusuhan yang terjadi juga mengindikasikan adanya ketegangan antara generasi muda dengan struktur sosial lama.
    Anak muda Nepal yang sudah lama berhadapan dengan tingkat pengangguran tinggi merasa tidak memiliki masa depan yang pasti di dalam negeri mereka sendiri.
    Banyak dari generasi muda Nepal ini, terutama Gen Z, bermigrasi ke luar negeri, terutama ke Timur Tengah atau India, untuk mencari penghidupan.
    Ketika peluang domestik semakin sempit dari hari ke hari, frustrasi mereka menjadi semakin mudah bertransformasi menjadi aksi-aksi massif yang frontal.
    Demonstrasi pun akhirnya menjadi wadah ekspresi politik sekaligus pelarian emosional atas kekecewaan yang sudah menumpuk bertahun-tahun.
    Masalah-masalah yang dirasakan oleh masyarakat Nepal tersebut berpadu dengan lemahnya kapasitas negara dalam mengelola demonstrasi.
    Aparat keamanan sering kali bertindak represif, mirip dengan di Indonesia, yang justru memperburuk ketegangan dan memicu eskalasi kerusuhan.
    Bukannya menjadi sarana mediasi, intervensi aparat malah memperlihatkan wajah negara yang cenderung mengutamakan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.
    Hal tersebut tak pelak memperkuat narasi oposisi bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat, melainkan hanya menjaga status quo bagi elite politik dan ekonomi yang sudah sedari dulu hidup dalam kemewahan.
    Pun tak berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, sebagaimana sempat saya bahas dalam beberapa tulisan terdahulu, dari perspektif sosial-ekonomi, demonstrasi masif di Nepal merepresentasikan jurang ketidaksetaraan yang makin menganga.
    Pertumbuhan ekonomi Nepal memang lebih banyak dinikmati oleh kalangan terbatas di perkotaan. Sementara sebagian besar masyarakat kelas bawah dan pedesaan justru masih hidup dengan keterbatasan infrastruktur, layanan kesehatan, akses pendidikan bahkan pangan.
    Ketimpangan ini menciptakan persepsi dan rasa ketidakadilan sosial di tengah-tengah generasi muda Nepal, yang hanya membutuhkan satu trigger untuk berubah menjadi ledakan sosial berupa protes masal.
    Walhasil, kerusuhan pada akhirnya bukan lagi tentang harga barang atau kebijakan jangka pendek, tetapi berubah menjadi isu kegagalan sistemik dalam mendistribusikan kesejahteraan secara adil kepada masyarakat Nepal.
    Tak pula bisa dipungkiri ada
    effect domino
    dari gerakan demonstrasi masif yang terjadi di Indonesia jelang akhir Agustus lalu.
    Jika diperhatikan secara komparatif di media-media sosial, terutama di Asia dan Asia Tenggara,
    effect domino
    dari Indonesia memang terjadi, terutama di negara-negara seperti Filipina, Thailand, dan tentunya Nepal ini.
    Effect domino
    terjadi di negara-negara yang pemerintahannya dianggap cenderung korup, oligarkinya kuat, atau politik dinastinya menonjol, pun negara yang masih mempertahankan sistem tradisional seperti di Nepal, tapi kinerja penguasanya cenderung dianggap sangat tidak memuaskan.
    Namun, negara-negara yang memiliki sistem pemerintahan yang kuat, tingkat konsolidasi elitenya juga sangat tinggi, sekalipun tidak terlalu demokratis, tapi berkinerja baik, seperti Singapura, banyak sedikitnya juga Malaysia,
    effect domino-
    nya sangat mudah ternetralisasi oleh publik negara itu sendiri.
    Sementara negara-negara yang memang sudah didominasi oleh elite politik dan militer, hampir bisa dipastikan sulit untuk terimbas efek domino, karena ruang publiknya cenderung dikontrol secara ketat.
    Salah satu indikasi
    effect domino
    tersebut di Nepal adalah bendera
    One Piece
    yang juga digunakan di Nepal dan cukup masif beredar di media sosial Filipina dan Thailand.
    Di Nepal, memang banyak demonstran muda mengibarkan bendera hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami alias ikon Straw Hat Pirates dari manga/anime
    One Piece
    yang digadang-gadang sebagai simbol perlawanan terhadap sensor dan korupsi pemerintah.
    Lantas pertanyaannya, mengapa Gen Z?
    Tentu tidak berbeda dengan Indonesia tempo hari. Gen Z di Nepal jumlahnya juga sangat besar. Di Indonesia, Gen Z menjadi generasi terbesar, sekitar 26 persen dari total penduduk berdasarkan data Pemilu 2024 lalu.
    Apalagi jika memakai kacamata sosiolog Hungaria Karl Mannheim, misalnya, generasi bukan hanya soal usia biologis, melainkan juga kesadaran kolektif yang terbentuk melalui pengalaman historis bersama.
    Gen Z dan Gen Milenial sudah sulit dipisahkan jika keduanya berada pada isu yang sama.
    Gen Z di Nepal tak berbeda dengan Gen Z di belahan dunia lainnya. Mereka tumbuh di era digitalisasi global, keterhubungan yang intens melalui media sosial, serta ekspektasi pada mobilitas sosial yang lebih baik.
    Namun, ketika harapan tersebut berbenturan dengan realitas struktural berupa pengangguran, ketimpangan, dan yang aktual kini sensor digital, misalnya, maka otomatis terbentuklah kesadaran kolektif untuk melawan.
    Demonstrasi pun menjadi ekspresi politis dari “unit generasional” yang merasa hak-hak fundamental mereka telah diabaikan. Dan ekspresi tersebut ternyata merepresentasikan perasaan publik secara umum. Klop sudah.
    Dari perspektif teori ruang publik Jürgen Habermas, misalnya, media sosial berfungsi sebagai arena deliberasi dan artikulasi kepentingan publik.
    Bagi Gen Z, tak terkecuali di Nepal, platform digital seperti Facebook, Instagram, dan X bukan sekadar alat komunikasi, tetapi ruang politik yang memungkinkan mereka membangun identitas, solidaritas, dan narasi tandingan terhadap negara.
    Sehingga larangan media sosial yang diberlakukan pemerintah akan serta-merta dilihat sebagai upaya menutup ruang publik digital, yang justru mempercepat mobilisasi berpindah ke jalanan.
    Dengan kata lain, ketika ruang komunikasi formal dibatasi, generasi muda akan mencari kanal ekspresi alternatif melalui aksi kolektif, yang berpotensi berujung kerusuhan jika keresahan sudah mencapai titik “kemuakan kelas dewa”.
    Laurie Rice dan Kenneth Moffett di dalam buku mereka, “The Political Voices of Generation Z”(2021), mengafirmasi mengapa Gen Z cenderung tidak sama dengan generasi sebelumnya di dalam berekspresi, karena mereka lebih progresif dan berani.
    Gen Z, kata Rice dan Moffett, memiliki orientasi politik yang cenderung lebih progresif dibandingkan generasi Milenial maupun generasi X.
    Dari sisi pandangan, gen Z lebih terbuka terhadap keberagaman, lebih peduli pada inklusivitas, dan lebih getol menuntut transparansi dari institusi politik.
    Bahkan kedua penulis ini menemukan bahwa tingkat kepercayaan Gen Z terhadap institusi tradisional, seperti partai politik dan lembaga pemerintah, cenderung rendah.
    Hal ini menimbulkan pola partisipasi yang lebih banyak bergerak di luar sistem formal, misalnya melalui gerakan sosial atau kampanye digital.
    Kendati demikian, dalam hemat saya, pola tersebut berlangsung dalam kondisi normal. Jika titik didihnya sudah tercapai, pemicunya tepat, maka pembakaran dan perlawanan masif akan menjadi model partisipasi yang masuk akal.
    Dengan kata lain, toh Gen Z memang sudah kurang percaya pada institusi elite dan pemerintahan.
    Lalu, saat institusi-institusi ini melakukan hal-hal di luar etika dan kewajaran, bahkan terkesan meremehkan masyarakat banyak, termasuk generasi muda, apalagi sampai membatasi ruang gerak generasi muda, maka hal-hal di luar nalar dan perkiraan pun akhirnya bisa masuk akal di mata para Gen Z.
    Singkat kata, sebelum mengakhiri tulisan ini, saya ingin berpesan kepada pemerintah bahwa diakui atau tidak, pemerintahan hari ini di sini dimenangkan oleh Generasi Z. Bahkan suara generasi yang satu ini menjadi penentu pemilihan tempo hari.
    Di permukaan, Gen Z memang mudah terpukau populisme, bahkan hanya dengan tarian dan jogetan ala kadarnya.
    Namun, dalam hemat saya, hal itu baru sekedar gambaran preferensi dan kesukaan politik semata, belum menjadi gambaran kepercayaan penuh.
    Maka raihlah kepercayaan penuh dari generasi ini, dengan perbaikan yang berarti di segala lini sekaligus benar-benar menyentuh akar persoalan, jika tak ingin “grievances” dari Gen Z kita berubah menjadi “Revenge”.
    Gen Z memang mudah terpukau, tapi tidak berarti mereka tak kritis dan tak bernyali seperti yang terjadi di Nepal itu. Mohon dicatat!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Pelindas Affan Kurniawan Lawan Putusan Etik, Ajukan Banding atas Sanksi
                        Nasional

    1 Pelindas Affan Kurniawan Lawan Putusan Etik, Ajukan Banding atas Sanksi Nasional

    Pelindas Affan Kurniawan Lawan Putusan Etik, Ajukan Banding atas Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas kini memasuki babak baru.
    Dua anggota Korps Brimob Polri yang sebelumnya dijatuhi hukuman etik resmi mengajukan perlawanan.
    Keduanya adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta sopir rantis, Bripka Rohmat.
    Mereka mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
    “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
    Cosmas sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
    Ia dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung tewasnya Affan Kurniawan.
    Majelis etik menyatakan Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
    Putusan sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi, yakni menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tercela, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, serta pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
    Sementara itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
    Tindakannya dalam insiden rantis yang menewaskan Affan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
    Selain itu, Rohmat ditempatkan di ruang Patsus Divpropam Polri selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
    Tak berhenti pada dua orang tersebut, Polri juga akan menggelar sidang etik untuk lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian.
    Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
    Kelima personel ini masuk kategori pelanggaran sedang.
    Namun, Polri belum memastikan kapan sidang etik terhadap mereka akan digelar.
    “Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Trunoyudo.
    Tidak hanya proses etik, Cosmas dan Rohmat juga bakal menghadapi proses hukum.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Cosmas dan Rohmat akan dipidana karena kasus melindas Affan Kurniawan.
    “Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
    “Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Tuntutan Massa Buruh Direspons Istana…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Saat Tuntutan Massa Buruh Direspons Istana… Megapolitan 11 September 2025

    Saat Tuntutan Massa Buruh Direspons Istana…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh menggelar demo di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
     di lokasi pukul 13.00 WIB, massa buruh terlebih dahulu melakukan
    long march
    dari depan Menara Thamrin menuju Silang Selatan Monas.
    Mereka membawa satu spanduk besar bertuliskan “10 Tuntutan Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh” dan dikawal dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.
    Massa yang hadir diperkirakan mencapai 500 orang. Mereka tampak mengenakan atribut serikat pekerja, membawa bendera organisasi buruh, serta mengibarkan bendera Merah Putih.
    Dalam aksi tersebut, massa mengusung sepuluh tuntutan utama yang mereka sebut sebagai agenda perjuangan buruh dan rakyat.
    Di spanduk besar berwarna putih tertulis 10 tuntutan yang diusung massa aksi, yakni sebagai berikut:
    Di bagian bawah spanduk, massa juga menyelipkan seruan besar: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani.”
    Sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 20 perwakilan buruh diterima untuk melakukan audiensi di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan berlangsung tertutup hingga pukul 18.00 WIB.
    Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Respati menyebutkan audiensi berjalan cukup panjang.
    “Iya tiga jam, lama audiensinya tadi tuh yang 20 orang,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    di lokasi aksi.
    Koordinator Lapangan Forum Urun Rembug, Ajat Sudrajat, kemudian menyampaikan hasil pembahasan kepada massa melalui mobil komando.
    Ajat berujar, sejumlah usulan yang diajukan diapresiasi oleh pihak Istana. Bahkan, Sekretariat Negara disebut akan memfasilitasi undangan lanjutan untuk pembahasan bersama kementerian terkait.
    “Istana membuka ruang untuk pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, serta Komisi III DPR RI,” jelas Ajat.
    Selain isu ketenagakerjaan umum, Ajat menambahkan bahwa pekerja ojek
    online
    (ojol) yang turut hadir juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
    Mereka sempat berdiskusi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman serta Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.
    Ajat menyebut pembahasan yang berlangsung di Istana cukup konstruktif, khususnya terkait perlindungan buruh dan pekerja rentan.
    Ia menekankan bahwa pembahasan teknis akan berlanjut dalam forum resmi lintas kementerian.
    “Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan bisa duduk bersama membicarakan perlindungan bagi pekerja ojol, termasuk hak dan kepastian hukum mereka,” ujar Ajat.
    Selain perwakilan buruh, mahasiswa yang ikut aksi juga sempat menyampaikan sejumlah temuan yang akan ditindaklanjuti.
    Meski mengapresiasi respons Istana, Ajat menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti.
    “Ini bukan
    lip

    service
    . Aksi akan terus berlanjut dengan skala yang lebih besar,” katanya, disambut sorak-sorai massa aksi.
    Sekitar pukul 18.10 WIB, massa aksi mulai membubarkan diri secara tertib. Petugas PPSU DKI Jakarta tampak membersihkan lokasi dari sampah makanan dan minuman sisa aksi.
    Sementara itu, polisi kembali membuka arus lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan menuju Gambir yang sebelumnya ditutup selama demonstrasi berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.