Jenis Media: Metropolitan

  • Ini kata Dirut PAM Jaya, tujuan perubahan badan hukum perseroan

    Ini kata Dirut PAM Jaya, tujuan perubahan badan hukum perseroan

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan cara untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI itu.

    “Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak,” kata Arief di Jakarta, Kamis, saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    Menurut dia, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, Depok dan lainnya.

    Ia mengatakan bahwa perubahan badan hukum ini akan memberikan dampak yang baik untuk perusahaan, terutama dalam hal pembiayaan, karena perusahaan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.

    Untuk itu, kata Arief dengan berubahnya badan hukum, maka perusahaan bisa lebih fleksibel karena tidak tergantung pada birokrasi.

    “Kalau yang perumda itu terikat pada regulasi pemerintah dan lebih ke birokratis. Untuk perusahaan itu lebih fleksibel. Perseroda itu bisa kreatif dalam masalah finansial, karena dapat bekerja sama, sumber pendanaan juga lebih luas,” ujarnya.

    Arief menambahkan bahwa adanya isu yang menyatakan ketika PAM Jaya berubah badan hukum, kemudian akan menaikkan tarif seenaknya itu tidak benar.

    Karena kata Arief, kenaikan tarif air minum sudah diatur dan terikat dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak bisa menaikkan begitu saja.

    “Tarif tetap diikat oleh pemerintah tidak bisa sembarangan,” kata Arief menambahkan.

    Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) oleh Pemprov DKI.

    “Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen di Jakarta, Rabu (10/9).

    Menurut dia, perubahan badan hukum yang kemudian bertujuan untuk penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) oleh PAM Jaya perlu dicermati, karena perusahaan tersebut bergerak pada kebutuhan mendasar warga yaitu air bersih.

    Husen mengatakan bahwa ada sejumlah negara yang gagal setelah bekerja sama dengan swasta untuk pelayanan kebutuhan dasar warganya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kenaikan dana operasional RT/RW DKI Jakarta diumumkan Oktober

    Kenaikan dana operasional RT/RW DKI Jakarta diumumkan Oktober

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera mengumumkan kenaikan dana operasional untuk RT/RW pada Oktober tahun ini

    “Nanti, Oktober tentang (kenaikan) dana operasional untuk RT RW, kami akan segera umumkan. Karena saya sudah menandatangani,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Kamis.

    Sebelumnya, Pramono sempat menjanjikan bahwa dana operasional untuk pengurus RT dan RW di Jakarta akan naik sebesar 25 persen mulai Oktober tahun ini.

    Namun, kenaikan dana operasional itu tak dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap.

    Sebab, Pramono mengakui bahwa kenaikan ini akan menambah beban anggaran daerah karena jumlah RT dan RW di Jakarta cukup banyak yakni sekitar 30.900.

    “Karena naik 25 persen saja dengan sejumlah RT/RW yang begitu banyak, beban anggarannya juga cukup besar,” kata Pramono.

    Kendati demikian, Pramono menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menepati janji yang pernah ia katakan saat masa kampanye.

    Untuk itu, Pramono mengatakan kenaikan dana operasional RT dan RW akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai target yang pernah dia janjikan.

    “Tetapi saya selalu orang yang konsisten dengan apa yang saya janjikan dan berikutnya nanti secara perlahan akan kami naikkan,” kata Pramono.

    Adapun kenaikan dana operasional RT dan RW merupakan salah satu janji kampanye Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

    Kala itu, Pramono berencana menaikkan dana operasional bagi pengurus lingkungan hingga dua kali lipat.

    Menurut Pramono, saat ini, biaya operasional RT hanya Rp2 juta, sementara RW Rp2,5 juta. Padahal, kata Pramono, jumlah RT dan RW di Jakarta tidak terlalu banyak, sekitar 30.900.

    Jika biaya operasional RT masing-masing ditambah menjadi Rp4 juta dan RW Rp5 juta per bulan, totalnya sekitar Rp68 miliar.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Inshaallah menjadi putusan yang terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

    “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp800 juta dan jika denda itu tak terbayar ia siap menerima hukuman dua bulan penjara tambahan.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus itu.

    Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda sebesar Rp800 juta.

    Polisi pada Selasa (18/2), menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
                        Nasional

    5 Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil Nasional

    Jenderal TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Ia mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.
    Hal tersebut justru akan membuat masyarakat sipil takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
    “Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujar Abdullah.
    Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai. Ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujat Freddy.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

    Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Petugas perahu eretan tenggelam usai jatuh ke sungai di Cilincing

    Petugas perahu eretan tenggelam usai jatuh ke sungai di Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Petugas perahu eretan, Slamet Rahardjo (23) tenggelam setelah terjatuh ke dalam sungai saat menjalankan tugasnya di aliran sungai Rawa Malang Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis siang.

    “Korban ini dalam kondisi sakit dan doa jatuh sekitar pukul 12.30 WIB saat ingin mengoperasikan perahu eretan,” kata Kasiop Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan dari keterangan saksi korban terjatuh ke sungai dengan posisi kepala di bawah dan setelah terjatuh korban tidak muncul lagi ke permukaan sungai.

    “Empat orang teman korban sempat mencari di lokasi kejadian tapi tidak berhasil. Saksi langsung menghubungi petugas meminta bantuan,” kata dia.

    Ia mengatakan personel langsung menuju lokasi dan pukul 14.30 WIB dan petugas mulai melakukan evakuasi.

    “Kami mengerahkan 21 personel yang dibawa menggunakan empat unit mobil pemadam dan penyelamatan,” kata dia

    Namun hingga pukul 17.20 WIB petugas belum menemukan korban di sungai tersebut dan evakuasi dihentikan sementara waktu.

    “Sementara proses pencarian korban dihentikan dan dilanjutkan kembali pada Jumat (12/9),” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pram nilai perlu SOP proyek galian untuk cegah macet di DKI

    Pram nilai perlu SOP proyek galian untuk cegah macet di DKI

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menilai perlunya prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) khusus untuk mengatur pekerjaan galian maupun proyek lain agar tak menimbulkan kemacetan, salah satunya di Jalan TB Simatupang.

    “Kemarin dalam rapat paripurna kami sudah membahas hal tersebut. Saya minta untuk berikutnya, tak boleh terjadi lagi pembangunan tanpa koordinasi yang baik,” kata Pramono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

    Menurut Pramono, persoalan galian jalan sudah beberapa kali menjadi keluhan masyarakat.

    Oleh karena itu, ia tak ingin hal tersebut terulang karena berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas.

    “Sehingga dengan demikian harus semuanya dirumuskan, termasuk saya sudah minta dibuatkan ‘standard operating procedure’ (SOP) ketika akan melakukan pembangunan,” kata Pramono.

    Pramono menegaskan, SOP yang akan disusun harus melibatkan pihak terkait, mulai dari BUMD, dinas teknis, hingga Dinas Perhubungan.

    Dengan begitu, tegasnya, setiap pengerjaan di jalan raya bisa dipastikan tidak menimbulkan gangguan besar bagi mobilitas warga.

    “Sehingga saya benar-benar perhatian untuk urusan kemacetan di Jakarta termasuk yang paling utama adalah di TB Simatupang,” ujar Pramono.

    Sebelumnya, sebagai salah satu upaya menekan kemacetan di kawasan TB Simatupang, Pramono secara tegas melarang keberadaan pengatur lalu lintas swadaya atau juru parkir liar yang biasa disebut “Pak Ogah” di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

    Menurut dia, persoalan arus lalu lintas di wilayah tersebut seharusnya diatasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kepolisian.

    Selain itu, Pramono juga meminta agar bedeng-bedeng yang menutupi proyek dapat diperkecil sehingga jalan yang dapat dilalui masyarakat dapat lebih lebar.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tes DNA Tak Identik, Lisa Mariana Masih Kekeuh RK Orang Tua Biologis Anaknya

    Tes DNA Tak Identik, Lisa Mariana Masih Kekeuh RK Orang Tua Biologis Anaknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana masih meyakini 1.000% anaknya CA (3) merupakan anak dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Hal tersebut disampaikan Lisa usai diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

    “Saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya. Anaknya bapak Ridwan Kamil. Karena saya shock tadi lihat di atas hasilnya sampai saya sudah tidak bisa ngomong,” tutur Lisa.

    Lisa menjelaskan bahwa dalam hasil tes DNA dari kepolisian telah memuat adanya kecocokan DNA anaknya dengan Ridwan Kamil sekian persen.

    Di samping itu, Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil identik setengahnya dengan anak Lisa Mariana.

    Dengan demikian, Lisa menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA yang dikemukakan kepolisian. Alhasil, Lisa Mariana telah mengajukan untuk melakukan tes DNA pembanding di RS Singapura atau RS swasta lainnya.

    “Itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby Azura [Anak Lisa]. Maka setengah lagi itu identik, setengah tidak identik. Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut,” tutur Bertua.

    Pengacara Lisa lainnya yakni, Jhon Boy Nababan mengungkap bahwa dalam pemeriksaan kali ini kliennya telah diperiksa 15 pertanyaan seputar hasil tes DNA sebelumnya.

    “Jadi 15 pertanyaan itu lebih menjelaskan hasil tes DNA yang kemarin dengan permohonan kita yang second opini hanya itu aja,” kata Jhon.

  • 4
                    
                        Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi
                        Nasional

    4 Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi Nasional

    Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar pihak TNI membuka ruang dialog dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
    Menurutnya, hukum pidana merupakan jalan terakhir yang boleh diambil jika ruang komunikasi antara keduanya tidak menemukan solusi.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
    Pihak TNI, harap Yusril, dapat terlebih dahulu mempelajari tulisan maupun unggahan dari Ferry Irwandi di media sosial.
    Jika unggahan Ferry Irwandi bersifat saran atau kritik yang konstruktif, maka hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” ujar Yusril.
    Di samping itu, ia menilai tepat keputusan kepolisian yang menyebut bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sebab terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang),” ujar Yusril.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ucap Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel selama 40 hari kedepan.

    Diketahui Noel ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 22 Agustus hingga 10 September. Setelahnya, masa penahanan diperpanjang 40 hari.

    “Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)

    Penambahan masa tahanan juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Budi mengatakan alasan perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih mendalami informasi dari para tersangka, saksi, maupun pihak lainnya.

    “Memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezel dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.