Jenis Media: Metropolitan

  • Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan Megapolitan 11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Ujang Supiyani dan istrinya setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat membatalkan pernikahan anak mereka, Alifah Futri (22), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, warga negara Arab Saudi.
    Usai sidang ditutup, pasangan asal Bogor itu terlihat menengadahkan tangan dan mengusap wajah sebagai ungkapan syukur. Mereka lalu berjalan menghampiri majelis hakim, mencium tangan para hakim sebagai bentuk terima kasih.
    Hakim Ketua Amiruddin turut menyampaikan harapan agar putusan ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk segera berkumpul kembali.
    “Kami doakan, semoga setelah putusan ini, seluruh proses ke depannya berjalan lancar sampai tergugat bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya,” ujar Amiruddin setelah persidangan.
    Bagi Ujang dan istrinya, keputusan tersebut menghadirkan secercah harapan baru. Mereka merasa lega perjuangan panjang selama persidangan akhirnya berbuah hasil.
    “Hasil persidangan tadi cukup memuaskan, saya pribadi dan keluarga juga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
    Ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan pernikahan anaknya.
    “Terutama saya sangat berterima kasih Bapak (Hendri Antoro) yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat resmi mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor, dan Hamad Saleh, pria berkebangsaan Arab Saudi yang diduga melakukan KDRT.
    Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang, untuk perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani sebagai tergugat.
    Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menegaskan pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Titik Proyek Galian hingga Akhir 2025 Penyebab Macet di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    3 Titik Proyek Galian hingga Akhir 2025 Penyebab Macet di Jakarta Megapolitan 11 September 2025

    3 Titik Proyek Galian hingga Akhir 2025 Penyebab Macet di Jakarta
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kemacetan di sejumlah ruas jalan Jakarta kian diperparah dengan adanya proyek galian dan infrastruktur yang berlangsung hampir bersamaan.
    Setidaknya ada tiga titik pekerjaan besar yang berpotensi menambah parahnya macet di Jakarta hingga akhir 2025.
    Tiga titik pekerjaan infrastruktur tersebut, yakni di kawasan TB Simatupang (Jakarta Selatan), Jalan Perniagaan Raya (Jakarta Barat), dan DI Panjaitan (Jakarta Timur).
    1. TB Simatupang
    Di TB Simatupang, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas sejak Juli hingga Desember 2025.
    Rekayasa ini dilakukan karena adanya proyek pemasangan pipa air limbah sepanjang 2.549 meter, termasuk penggalian, pemasangan pipa dengan metode jacking, hingga pembuatan manhole.
    2. Jalan Perniagaan Raya
    Sementara itu, Jalan Perniagaan Raya di Jakarta Barat terdampak proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona-1 Paket 3 Segmen 6 yang dikerjakan Kementerian PUPR.
    Galian sepanjang 10–15 meter memakan separuh badan jalan dan hanya menyisakan satu jalur untuk kendaraan. Kondisi tersebut membuat antrean kendaraan kerap mengular.
    Proyek ini dijadwalkan berlangsung cukup lama, mulai Agustus 2025 hingga Desember 2027.
    3. DI Panjaitan
    Adapun di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) tengah membangun saluran drainase di kawasan Cawang–Kebon Nanas.
    Pekerjaan dengan metode jacking ini dibagi menjadi delapan joint pit dan diproyeksikan selesai pada 22 Desember 2025.
    Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan perlunya aturan khusus agar proyek galian tidak lagi menjadi biang kemacetan.
    Menurutnya, koordinasi lintas lembaga dan badan usaha mutlak diperlukan.
    “Kemarin dalam rapat paripurna kami sudah membahas hal tersebut dan saya minta untuk berikutnya enggak boleh terjadi lagi pembangunan yang tanpa koordinasi yang baik,” ujar Pramono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Pramono menekankan agar setiap pekerjaan infrastruktur di jalan melibatkan BUMD, dinas teknis, hingga Dinas Perhubungan.
    Dengan begitu, proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan besar bagi masyarakat.
    “Saya benar-benar concern untuk urusan kemacetan di Jakarta termasuk yang paling utama adalah di TB Simatupang,” ucap Pramono.
    Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memastikan setiap proyek berjalan efisien, terjadwal rapi, dan minim gangguan lalu lintas, sehingga warga tidak harus menanggung beban macet berlarut-larut.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.

    Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding dari tergugat. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” katanya.

    Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

    “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” kata dia.

    Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

    Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Ketika (putusan) ini nanti sudah inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.

    Sementara mengenai kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

    “Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orang tuanya masih bisa telepon,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

    “Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan,” kata Hendri pada Jumat (2/5).

    Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.​​​​​​​

    Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

    Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

    “Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram,” ujar Hendri.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI tekankan pelaku usaha wajib penuhi persetujuan lingkungan

    DKI tekankan pelaku usaha wajib penuhi persetujuan lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan setiap pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, wajib memenuhi kewajiban penyusunan persetujuan lingkungan (Perling), persetujuan teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan Ibu Kota.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan persetujuan lingkungan sebagai prasyarat terbitnya perizinan berusaha, bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk komitmen nyata setiap usaha untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.

    “Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,” ujar Asep di Jakarta, Kamis.

    Dalam kesempatan itu, Koordinator Pokja Pengendalian Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Djurit Teguh Prakoso menyampaikan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah, emisi, B3, dan berpotensi mengganggu lalu lintas perlu menyusun persetujuan teknis.

    Persetujuan teknis merupakan persyaratan penerbitan dan diintegrasikan dalam persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

    “Contohnya, usaha di Kepulauan Seribu yang membuang limbah ke laut wajib memiliki Pertek pembuangan air limbah ke laut,” kata Djurit.

    Kemudian, setelah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) selesai dibangun, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan dan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) jika kualitas air limbahnya memenuhi baku mutu sebagai bukti bahwa fasilitas tersebut layak beroperasi.

    “Langkah ini krusial untuk mencegah pencemaran laut,” kata Djurit.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT Megapolitan 11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat resmi membatalkan pernikahan antara WNI bernama Alifah Futri dan suaminya berkebangsaan Arab Saudi, Hamad Saleh.
    Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) setelah terungkap bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada 30 April 2025.
    Ayah korban, Ujang Supiyani, menceritakan awal mula putrinya dijodohkan dengan Hamad.
    Pada Agustus 2024, enam orang tidak dikenal datang ke rumahnya di Bogor untuk berkenalan dan meminang Alifah yang kala itu berusia 21 tahun.
    “Orang itu datang ke rumah ingin berniat baik, berkenalan dengan keluarga saya, dan mereka berniat meminang anak saya,” kata Ujang.
    Ujang sempat meminta agar putrinya menjalani proses
    ta’aruf
    terlebih dahulu. Namun, komunikasi dengan pihak Hamad sempat terputus hingga akhirnya keluarga diminta bertemu langsung di Jakarta.
    Menurut Ujang, ia merasa dijebak. Awalnya keluarga dijanjikan akan bertemu di Hotel Amaroossa, Jakarta, namun ternyata dibawa ke sebuah ruko agen wisata bernama Aini Tour and Travel di Jalan Condet, Jakarta Timur.
    Di lokasi itu sudah hadir Hamad bersama sejumlah orang, termasuk penghulu dan saksi.
    “Pada saat itu, dengan penuh tekanan saya ditarik paksa untuk akad nikah terlebih dahulu, supaya semuanya lancar katanya,” tutur Ujang.
    Usai prosesi, Ujang dan istrinya dipulangkan ke Bogor, sementara Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad. Tiga hari kemudian, Alifah ikut suaminya pindah domisili ke Arab Saudi.
    Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, Alifah menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
    “Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).
    Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro menggugat ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan.
    “Kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan tupoksi kami, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai dengan UUD 1945 maupun UU Kejaksaan,” kata Hendri, Kamis.
    Setelah melalui proses hukum sekitar lima bulan, PA Jakarta Barat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Hakim Ketua Drs. Amiruddin.
    Hakim juga menegaskan bahwa akta nikah tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
    “Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkuat Layanan Publik, PAM JAYA Teken Kerja Sama dengan Perseroda PITS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Perkuat Layanan Publik, PAM JAYA Teken Kerja Sama dengan Perseroda PITS Megapolitan 11 September 2025

    Perkuat Layanan Publik, PAM JAYA Teken Kerja Sama dengan Perseroda PITS
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Perumda Air Minum (PAM) JAYA memperkuat pelayanan publik melalui kerja sama strategis dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lintas provinsi.
    PAM JAYA sebagai BUMD milik Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjalin sama dengan Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) selaku BUMD Provinsi Banten.
    Keduanya resmi berkolaborasi dalam menyediakan layanan air minum perpipaan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Jakarta–Tangerang Selatan (Tangsel).
    Kerja sama ini merupakan wujud komitmen antar-BUMD untuk memperkuat sinergi pelayanan air minum perpipaan lintas provinsi dengan tujuan mendukung pemenuhan kebutuhan air berkualitas bagi masyarakat di wilayah perbatasan Jakarta–Tangsel.
    Ruang lingkup kerja sama mencakup pembangunan jaringan perpipaan, jual beli air curah, sinergitas pemanfaatan aset, penyaluran, dan pengalihan pelanggan di perbatasan wilayah Tangerang Selatan dari PAM JAYA kepada Perseroda PITS.
    “Sinergi antara PAM JAYA dan Perseroda PITS Tangerang Selatan merupakan wujud nyata dari kolaborasi lintas provinsi untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
    Ia menjelaskan, kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan layanan air minum perpipaan dengan kapasitas suplai hingga sepuluh liter per detik untuk melayani 1.000 rumah di sekitar wilayah Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan.
    Arief menegaskan bahwa kerja sama PAM JAYA dan Perseroda PITS menjadi tonggak penting dalam perjalanan PAM JAYA.
    Pasalnya, kolaborasi ini sejalan dengan amanat regulasi nasional dan prinsip pelayanan publik yang berkelanjutan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah.
    “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya meningkatkan cakupan layanan air berkualitas, tetapi juga memperkuat hubungan antar-BUMD demi pelayanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan,” tegas Arief.
    Seluruh mekanisme kerja sama, mulai dari pembangunan jaringan perpipaan, pemanfaatan dan pengelolaan aset, hingga pembayaran, dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik (
    good corporate governance/GCG
    ).
    Dengan demikian, sinergi antar-BUMD ini diharapkan dapat menjadi contoh baik terkait cara koordinasi antarpemerintah provinsi agar mampu memberikan solusi nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan kualitas layanan yang tetap terjaga.
    Sebagai informasi, selain memberikan layanan air minum perpipaan, kerja sama ini juga menjadi simbol kontribusi nyata PAM JAYA sebagai penyetor pajak daerah ke Provinsi Banten.
    Setoran pajak secara resmi diserahkan kepada Gubernur Banten Andra Soni dan disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Minta Hal Ini Akibat Galian Kerap Membuat Macet Jalanan Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Pramono Minta Hal Ini Akibat Galian Kerap Membuat Macet Jalanan Jakarta Megapolitan 11 September 2025

    Pramono Minta Hal Ini Akibat Galian Kerap Membuat Macet Jalanan Jakarta
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur di jalan, terutama proyek galian, harus dilakukan dengan
    standar operasional prosedur
    (SOP) yang jelas.
    Instruksi ini muncul menyusul maraknya keluhan warga akibat kemacetan yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek tanpa koordinasi matang.
    “Kemarin dalam rapat paripurna kami sudah membahas hal tersebut dan saya minta untuk berikutnya enggak boleh terjadi lagi pembangunan yang tanpa koordinasi yang baik,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Menurut Pramono, penyusunan SOP harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari BUMD, dinas teknis, hingga Dinas Perhubungan.
    Hal ini dinilai penting agar pekerjaan di lapangan tidak menimbulkan gangguan besar, terutama kemacetan yang kerap menjadi masalah utama warga Jakarta.
    “Sehingga dengan demikian harus semuanya dirumuskan, termasuk saya sudah minta dibuatkan
    standard operating procedure 
    (SOP) ketika akan melakukan pembangunan,” lanjutnya.
    Pramono juga menyoroti sejumlah titik rawan kemacetan akibat proyek galian, salah satunya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
    “Saya benar-benar
    concern
    untuk urusan kemacetan di Jakarta termasuk yang paling utama adalah di TB Simatupang,” ujarnya.
    Berdasarkan pantauan, sejak Agustus 2025 beberapa titik di Jakarta tengah berlangsung proyek infrastruktur dan galian utilitas.
    Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas sejak Juli hingga Desember 2025 akibat pemasangan pipa air limbah sepanjang 2.549 meter.
    Pekerjaan meliputi penggalian, pemasangan pipa dengan metode jacking, pembuatan manhole, hingga penutupan kembali jalan.
    Kawasan ini terdampak Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona-1 Paket 3 Segmen 6 yang dikerjakan Kementerian PUPR.
    Galian sepanjang 10–15 meter memakan separuh badan jalan dan hanya menyisakan satu jalur untuk mobil.
    “Jalannya sempit dan cuma satu arah, jadi antrean motor lumayan panjang,” keluh Budi (34), salah satu pengendara. Proyek ini berlangsung dari Agustus 2025 hingga Desember 2027.
    Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) tengah membangun saluran drainase di kawasan Cawang–Kebon Nanas.
    Pekerjaan menggunakan metode jacking dan dibagi ke delapan joint pit. Proyek ini dijadwalkan sejak 11 Agustus hingga 22 Desember 2025. 
    Dengan adanya SOP yang jelas, Pemprov Jakarta berharap pengerjaan proyek galian tidak lagi menambah beban lalu lintas.
    Pramono menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kemacetan di Jakarta melalui perencanaan yang lebih terkoordinasi.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI bongkar 15 bangunan liar di kawasan Rangkasbitung

    KAI bongkar 15 bangunan liar di kawasan Rangkasbitung

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membongkar 15 bangunan liar di bawah jembatan Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung (Lebak) – Stasiun Jambu Baru (Serang), Banten.

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menyampaikan 15 bangunan liar yang dibongkar tersebut terdiri dari empat bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi (m2) dan panjang lahan sekitar 200 meter.

    Pembongkaran dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.

    “Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan,” kata Ixfan.

    Adapun pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalur rel tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA.

    Dengan demikian, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.

    Ixfan menyampaikan, pembongkaran dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.

    Kegiatan tersebut dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, disaksikan Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait.

    Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari Polri, Koramil, Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.

    KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Motif batik di Jakarta mulai berkembang setelah 2009

    Motif batik di Jakarta mulai berkembang setelah 2009

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengemukakan motif batik di wilayah Jakarta mulai berkembang setelah 2009 dengan menambahkan motif ondel-ondel dan Monas.

    “Batik pengembangan seperti motif ondel-ondel, motif Monas, landmark yang lain, ataupun ciri khas kebudayaan di masing-masing daerah itu. Pengembangannya setelah 2009 ketika UNESCO menetapkan (batik) warisan budaya tak benda,” kata Ketua Satuan Pelaksana Koleksi, Informasi, dan Edukasi Unit Pengelola Museum Seni Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Ardi Hariyadi.

    Ardi dalam acara Komunitas Pembelajar Membatik bertema “Pengenalan Motif dan Ragam Hias Batik” di Jakarta, Kamis mengatakan awal kain batik berkembang pesat di Jakarta yakni saat bangsa Eropa datang ke Jakarta (dulu bernama Batavia).

    Kain batik kala itu menjadi diperdagangkan dan di Batavia dengan konsumennya adalah orang-orang Eropa.

    “Batik menjadi salah satu hal yang menarik untuk mereka (orang Eropa). None-none Belanda itu selalu memasangkan batik dengan kebaya. Motif-motif yang Buketan terus yang berkaitan dengan Eropa itu dibuatnya untuk pasar di Batavia,” jelas Ardi.

    Adapun, aspek batik sendiri terbagi dua yakni pedalaman dan pesisiran. Keduanya berbeda mulai dari sisi asal daerah, pengaruh budaya, motif, warna, teknik, makna filosofis, penggunaan awal hingga fungsi.

    “Batik pedalaman dan batik pesisiran ini dapat memudahkan untuk identifikasi motif-motif yang berkembang di Indonesia. Tapi untuk saat ini memang untuk batik pengembangan, sangat terbuka luas sekali untuk motif-motifnya,” kata Ardi.

    Lalu, seiring waktu dan hingga kini, batik dikembangkan motifnya. Bahkan, sambung Ardi, lima wilayah Kota Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki motif batiknya masing-masing.

    “Jadi memang diperbolehkan untuk memakai motif-motif yang terjadi di perkembangannya. Tapi memang, ketika kita bicara batik, memang prosesnya harus menggunakan lilin malam dan juga canting ataupun cap. Saya menggunakan batik, berarti memang batiknya harus batik tulis atau batik cap,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi Megapolitan 11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, menilai transaksi pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani dari Reza Gladys senilai Rp 2 miliar merupakan bentuk penyamaran transaksi.
    Novian, yang menjabat Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (11/9/2025).
    “Saya melihat, manakala pelaku memerintahkan langsung transfer ke rekening
    developer
    tadi, di sikap batin pelaku tidak ingin ketahuan, kalau lah uang tersebut ke rekening pelaku akan ketahuan itu hasil kejahatan,” kata Novian dalam persidangan, Kamis.
    Menurut Novian, tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan.
    “Kami melihat ada motif tujuan sebagai sikap batin untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul supaya tidak ketahuan itu hasil kejahatan,” ucapnya.
    Novian menambahkan, lazimnya seseorang melakukan pembayaran dengan mentransfer dana ke rekening pribadi terlebih dahulu, sebelum kemudian disalurkan ke pihak ketiga. Hal ini untuk menghindari risiko salah catat.
    “Seandainya pelaku itu punya rekening sebagai kelaziman, tentu pembayaran uang tadi ke rekening yang bersangkutan terlebih dahulu, tidak langsung ke pihak ketiga, karena ada risiko di situ,” jelasnya.
    Ia juga menyebutkan, pembayaran Rp 2 miliar dalam bentuk tunai sebagai bentuk lain upaya penyamaran transaksi agar tidak mudah dilacak.
    “Jadi, mekanisme transaksi tunai itu adalah sebuah pilihan bagi pelaku pencucian uang. Di benak pelaku agar tidak terlihat asal-usul uang tersebut hasil tindak pidana, sehingga dia memutus mata rantai transaksi,” kata Novian.
    Adapun rumah yang dimaksud adalah unit di Nava Club, BSD, Tangerang, yang dijual PT Bumi Parama Wisesa dengan nilai total Rp 33,5 miliar.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Tindak pidana itu disebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kasus bermula dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024), yang menyoroti kandungan produk Glafidsya tidak sesuai klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga.
    Pemilik akun, Samira, juga mengajak publik tidak membeli produk tersebut serta meminta Reza Gladys meminta maaf.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf. Tak lama setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta menuding produk kecantikannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Sekitar satu minggu kemudian, dokter Oky, rekan Reza, menyarankan agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar ia berhenti menyerang. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.
    Nikita lalu meminta Rp 5 miliar, dan Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar karena merasa terancam. Atas kerugian itu, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Nikita dan Ismail kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.